6 research outputs found

    Employment Arrangement for Person with Disabilities in Indonesia in Post-New Order Era

    Get PDF
    The right to employment  of persons with disabilities  got better attentions in Indonesia, especially after the fall of the New Order era. This paper discusses the employment arrangement for persons with disabilities in Indonesia in Post-New Order era.  It is found that some reforms have been made to accealerate the fulfillment of  the right to employment  of persons with disabilities. It began with the enactment of Law Number 21 of 2002 on Labour Union  and Law Number 13 of 2003 on Employment. In addition, the Government had ratified the Convention on the Rights of Persons with Disabilities through Law Number 19 of 2011. Furthermore, Law Number 8 of 2016 on Person with Disabilities was issued. This law has properly regulated the rights of persons with disabilities, including their employment rights. Nevertheless, this law still requires several comprehensive operational regulations.  Law Number 13 of 2003 can be synchronized with Law Number 8 of 2016 since it functions as a guideline for employers and workers in carrying out working relationship.

    Keadilan dalam Pengaturan Ketenagakerjaan Bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia

    Get PDF
    Hak atas pekerjaan yang layak bagi penyandang disabilitas di Indonesia, dijamin oleh hukum. Hal ini dapat dibuktikan dengan Pengaturan Pasal 26 dan 27 UUD 1945 sebagai landasan konstitusi negara Republik Indonesia. Secara khusus jaminan atas pekerjaan yang layak juga terdapat dalam Pasal 5 dan 6 UU No 13 Tahun 2003 yang mengatur khusus tentang ketenagakerjaan. Berkaitan dengan penyandang disabilitas dalam Pasal 53 UU No 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan Hak-hak Penyandang Disabilitas. Pasal ini menetapkan kuota untuk mempekerjakan penyandang disabilitas di perusahaan swasta maupun BUMN serta BUMD. Artinya di Indonesia terdapat 2 (dua) pengaturan tentang ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas. Namun dalam pelaksanaannya terdapat tantangan-tantangan yang dihadapi penyandang disabilitas dalam pemenuhan ketenagakerjaan. Diantaranya proses rekrutmen yang ada saat ini masih bias terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas. Perusahaan lebih konsen mencari sumber daya manusia tanpa kedisabilitasan. Berdasar pada kenyataan itu maka perlu dianalisis tentang keadilan dalam pengaturan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas di Indonesia. Dari hasil penelitian diketahui bahwa belum terdapat keadilan pengaturan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas di Indonesia dalam UU No 13 Tahun 2003 dan UU No 11 Tahun 2020, sedangkan dalam UU No 8 Tahun 2016 telah terdapat keadilan pengaturan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas. Dengan demikian UU No 13 Tahun 2003 perlu diperbaiki dan dirubah

    EMANSIPASI DAN BURUH PEREMPUAN

    Get PDF

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Get PDF

    UPAYA PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL: DALAM RANGKA PEMBERDAYAAN PENYANDANG DISABILITAS SETELAH TERBITNYA PERDA DIY NO 4 TAHUN 2012

    Get PDF
    Di Indonesia penyandang disabilitas mempunyai berbagai hak yang dijamin undangundang. Diantaranya dengan pengesahan Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas yang telah disahkan dengan UU No 11 Tahun 2009. Hak-hak ini diatur dalam Unofficial Translation Deklarasi Hak Penyandang Cacat yang dicetuskan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan resolusi 3447 (XXX) tertanggal 9 Desember 1975. Hak-hak tersebut juga diakomodir dalam Undang – Undang No.4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat dan PP No 43 Tahun 1998 Tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 70. Khusus di Propinsi DIY pada tahun 2012 telah diterbitkan Perda DIY No 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas. Kenyataannya di Kabupaten Bantul yang banyak penduduknya tiba-tiba menjadi peyandang disabilitas namun masih terdapat permasalahan berkaitan dengan pemenuhan hak pemberdayaan. Permasalahan ini perlu mendapat perhatian dan penyelesaian dari berbagai pihak yang terkait agar tidak terjadi diskriminasi hak-hak penyandang disabilitas. Berkaitan dengan hal tersebut maka penelitian ini difokuskan pada pemberdayaan penyandang disabilitas di Kabupaten Bantul setelah terbitnya Perda DIY No 4 Tahun 2012. Berdasar uraian pada latar belakang di atas maka dapat dirumuskan permasalahan apakah kendala pelaksanaan pemenuhan hak pemberdayaan penyandang disabilitas di Kabupaten Bantul dan upaya apakah yang ditempuh para pihak dalam rangka pemenuhan hak pemberdayaan penyandang disabilitas di Kabupaten Bantul setelah terbitnya Perda DIY No 4 Tahun 2012? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang menjadi kendala pelaksanaan pemenuhan hak pemberdayaan penyandang disabilitas di Kabupaten Bantul dan upaya para pihak dalam rangka pemenuhan hak pemberdayaan penyandang disabilitas di Kabupaten Bantul setelah terbitnya Perda DIY No 4 Tahun 2012. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran tentang faktor-faktor yang menjadi kendala pelaksanaan dan upaya para pihak dalam rangka pemenuhan hak pemberdayaan penyandang disabilitas di Kabupaten Bantul dan memberikan sumbangan ide-ide bagi pengembangan ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu hukum pada khususnya.Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Data kemudian dianalisis secara kualitatif. Metode berpikir yang digunakan dalam melakukan analisis data adalah induktif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah faktor dari dalam diri penyandang cacat meliputi derajad kecacatan, pendidikan, dan kemiskinan, sementara dari luar diri penyandang cacat meliputi keluarga, diskriminasi masyarakat, keterbatasan anggaran masyarakat, keterbatasan anggaran pemerintah, dan bentuk-bentuk bantuan. Dalam rangka mengatasi kendala yang ada untuk memenuhi hak penyandang cacat/disabilitas maka upay yang dapat dilakukan pmrintah Kabupaten Bantul adalah mensosialisasikan dan menyadarkan keluarga penyandang disabilitas agar mau membantu keluarganya yang menyandang disabilitas,bekerjasama dengan FKKADK berusaha untuk menyadarkan penyandang disabilitas punya hak dan memerlukan pendidikan juga, melakukan upaya pemberdayaan dan pelatihan bekerjasama dengan LSM-LSM, berusaha menambah anggaran untuk keperluan penyandang disabilitas, membangun sarana aksesibiltas penyandang disabilitas pada bangunan baru, menyempurnakan model pemberdayaan penyandang disabilitas

    Model Kebijakan yang Menjamin dan Melindungi Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Di Kabupaten Bantul

    No full text
    Penyandang Disabilitas berhak mendapat perlindungan sebagaimana diamanatkan undang-undang. Perlindungan hak ini termasuk hak bagi kelompok masyarakat rentan yang berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Objek material dari penelitian ini adalah model kebijakan jaminan pemenuhan hakhak Penyandang Disabilitas. Dalam kehidupan bermasyarakat Penyandang Disabilitas merupakan anggota masyarakat yang rentan diabaikan hak-haknya, padahal sebagaimana layaknya warga negara, Penyandang Disabilitas mempunyai hak-hak yang sama dengan warga negara yang lain. Kebutuhan khusus bagi Penyandang Disabilitas menyebabkan pemenuhan haknya juga memerlukan cara yang khusus pula yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kenyataannya masih banyak Penyandang Disabilitas yang tidak mendapatkan haknya, bahkan mereka mendapatkan diskriminasi dalam berbagai bidang kehidupan. Adanya berbagai diskriminasi ini menyebabkan Penyandang Disabilitas kehilangan akses dalam berbagai bidang kehidupan. Dengan demikian perlu disediakan suatu model kebijakan yang menjamin pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas. Tinjauan dari sudut pandang (objek formal) yuridis dan sosiologis untuk mengembangkan model kebijakan yang sesuai dan tidak mendiskriminasi Penyandang Disabilitas masih sangat diperlukan. Kajian yang menggunakan dua sudut pandang ini diharapkan dapat menemukan model kebijakan yang sesuai bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Bantul. Sudut padang yuridis digunakan untuk mengidentifikasi berbagai macam fenomena kebijakan yang mendiskriminasi Penyandang Disabilitas dan menggali faktorfaktor yang menyebabkan hak-hak penyandang cacat tidak dapat terpenuhi. Kajian sudut pandang yuridis diperdalam lagi dengan menggunakan analisis Sosiologi untuk model kebijakan yang sesuai bagi Penyandang Disabilitas, terutama yang berada di Kabupaten Bantul. Penelitian ini merupakan penelitian multi tahun dengan tujuan pada tahun pertama memetakan faktor-faktor yang menjadi kendala jaminan pelaksanaan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Bantul dan memetakan model kebijakan yang dibangun di Kabupaten Klaten sebagai perbandingan model kebijakan untuk persoalan yang sama di Kabupaten Bantul. Berdasar pemetaan pada tahun pertama maka pada tahun kedua penelitian ini bertujuan memberi masukan model kebijakan yang sesuai untuk menjamin pelaksanaan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang akan direkomendasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bantu
    corecore