slides
UPAYA PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL:
DALAM RANGKA PEMBERDAYAAN
PENYANDANG DISABILITAS
SETELAH TERBITNYA PERDA DIY NO 4 TAHUN 2012
- Publication date
- Publisher
Abstract
Di Indonesia penyandang disabilitas mempunyai berbagai hak yang dijamin undangundang.
Diantaranya dengan pengesahan Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas
yang telah disahkan dengan UU No 11 Tahun 2009. Hak-hak ini diatur dalam Unofficial
Translation Deklarasi Hak Penyandang Cacat yang dicetuskan oleh Majelis Umum Perserikatan
Bangsa-Bangsa dengan resolusi 3447 (XXX) tertanggal 9 Desember 1975. Hak-hak tersebut juga
diakomodir dalam Undang – Undang No.4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat dan PP No
43 Tahun 1998 Tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 70.
Khusus di Propinsi DIY pada tahun 2012 telah diterbitkan Perda DIY No 4 Tahun 2012
tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas. Kenyataannya di
Kabupaten Bantul yang banyak penduduknya tiba-tiba menjadi peyandang disabilitas namun
masih terdapat permasalahan berkaitan dengan pemenuhan hak pemberdayaan. Permasalahan ini
perlu mendapat perhatian dan penyelesaian dari berbagai pihak yang terkait agar tidak terjadi
diskriminasi hak-hak penyandang disabilitas. Berkaitan dengan hal tersebut maka penelitian ini
difokuskan pada pemberdayaan penyandang disabilitas di Kabupaten Bantul setelah terbitnya
Perda DIY No 4 Tahun 2012. Berdasar uraian pada latar belakang di atas maka dapat
dirumuskan permasalahan apakah kendala pelaksanaan pemenuhan hak pemberdayaan
penyandang disabilitas di Kabupaten Bantul dan upaya apakah yang ditempuh para pihak dalam
rangka pemenuhan hak pemberdayaan penyandang disabilitas di Kabupaten Bantul setelah
terbitnya Perda DIY No 4 Tahun 2012? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan
menganalisis faktor-faktor yang menjadi kendala pelaksanaan pemenuhan hak pemberdayaan
penyandang disabilitas di Kabupaten Bantul dan upaya para pihak dalam rangka pemenuhan hak
pemberdayaan penyandang disabilitas di Kabupaten Bantul setelah terbitnya Perda DIY No 4
Tahun 2012. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran tentang faktor-faktor yang
menjadi kendala pelaksanaan dan upaya para pihak dalam rangka pemenuhan hak pemberdayaan
penyandang disabilitas di Kabupaten Bantul dan memberikan sumbangan ide-ide bagi
pengembangan ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu hukum pada khususnya.Penelitian ini
merupakan penelitian yuridis normatif. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian
kepustakaan dan lapangan. Data kemudian dianalisis secara kualitatif. Metode berpikir yang
digunakan dalam melakukan analisis data adalah induktif.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah faktor dari dalam diri penyandang cacat meliputi
derajad kecacatan, pendidikan, dan kemiskinan, sementara dari luar diri penyandang cacat
meliputi keluarga, diskriminasi masyarakat, keterbatasan anggaran masyarakat, keterbatasan
anggaran pemerintah, dan bentuk-bentuk bantuan. Dalam rangka mengatasi kendala yang ada
untuk memenuhi hak penyandang cacat/disabilitas maka upay yang dapat dilakukan pmrintah
Kabupaten Bantul adalah mensosialisasikan dan menyadarkan keluarga penyandang disabilitas
agar mau membantu keluarganya yang menyandang disabilitas,bekerjasama dengan FKKADK
berusaha untuk menyadarkan penyandang disabilitas punya hak dan memerlukan pendidikan
juga, melakukan upaya pemberdayaan dan pelatihan bekerjasama dengan LSM-LSM, berusaha
menambah anggaran untuk keperluan penyandang disabilitas, membangun sarana aksesibiltas
penyandang disabilitas pada bangunan baru, menyempurnakan model pemberdayaan
penyandang disabilitas