4 research outputs found

    IMPLEMENTASI SIFAT HUKUM PENGANGKUTAN DALAM PELAKSANAAN OJEK ONLINE

    Get PDF
    Kemajuan teknologi mendorong adanya inovasi dalam bidang transportasi, khususnya dalam penyediaan jasa pengangkutan yang efisien dan efektif untuk menenuhi kebutuhan masyarakat. Di Indonesia, ojek yang merupakan jasa transportasi dengan menggunakan sepeda motor dinilai mampu menjadi transportasi publik alternatif yang dapat mengangkut orang dari satu tempat ke tempat lainnya dengan cepat dan dengan biaya yang terjangkau. Dengan perkembangan teknologi dan transportasi di era digital seperti saat ini, ojek konvensional kemudian bertransformasi menjadi ojek online, suatu jasa transportasi yang menggunakan aplikasi online sebagai media pemesanannya. Dari sudut pandang hukum pengangkutan, perjanjian pengangkutan yang terbentuk dalam pelaksanaan ojek online merupakan suatu bentuk baru yang dinamakan kontrak online. Konsensus sebagai syarat pembentukan sekaligus salah satu sifat perjanjian pengangkutan terpenuhi dengan adanya penawaran dari aplikasi penyedia layanan ojek online dan adanya penerimaan oleh pengguna aplikasi sebagai penumpang ojek online. Para pihak dalam pelaksanaan ojek online terikat dalam suatu hubungan kontraktual yang berbeda-beda. Pengemudi dan perusahaan aplikasi terikat dalam hubungan kemitraan yang didasarkan pada perjanjian kemitraan. Hubungan kontraktual antara pengemudi dan penumpang membentuk suatu perjanjian pengangkutan, sedangkan perusahaan aplikasi dan penumpang didasarkan pada perjanjian penggunaan aplikasi.The improvement of technology encourages the innovation of transportation sector, especially for the provision of efficient and effective transportation services to fulfill the community needs. In Indonesia, ojek as a two-wheeled transportation service considered as alternative public transportation which can transport a person from one place to another in a fast way and at affordable costs. With the development of technology and transportation in this digital era, conventional motorcycle taxi (in Indonesia: ojek konvensional) transformed into online motorcycle taxi (known as ojek online), a transportation service using an online application as the ordering media. From the scope of transportation law, the transportation agreement formed by the operation of ojek online is a new form of agreement called online contract. Consensus, as a transportation agreement requirement, is fulfilled by an offer from transportation service application and an acceptance from the users as ojek online’s passenger. The parties in the operation of ojek online bound by a different contractual relation. The driver and the application company bound by a partnership agreement. The contractual relation between the driver and passenger formed a transportation agreement, while the application company and passenger based on application usage agreement

    Gerakan Literasi Keuangan Melalui Media Menabung Sejak Dini

    Get PDF
    Saving and investment is one indicator in the country's economy that can determine the rate of economic growth. Saving is saving an amount of money so that it can be used in the future if needed. By instilling saving in children from an early age, both by parents (family), teachers (schools) are expected to be able to regenerate the habit of saving in the younger generation. This service is carrying out socialization activities regarding the Saving Movement to the community in RT / RW 006/004 Cipedak village, Jagakarsa District , South Jakarta. This activity aims to provide knowledge and understanding of financial literacy through saving, to foster interest in saving from an early age so that children get used to saving, and by providing examples of how to make piggy banks using used media. This activity is carried out face-to-face (on the spot training) using the method of delivering socialization materials with counseling techniques, questions and answers, quizzes, creation of making piggy banks, and by adding games. The results of children's activities become more knowledgeable about the benefits and tips and know how to make celangan from simple materials. The PKM activity was carried out enthusiastically, as evidenced by their communicativeity in question and answer during the event. This activity is expected to be continued by the surrounding community and be able to regenerate the habit of saving in the next generation of Indonesian youth who in the end will be able to contribute to the nation and state. Keywords: Community Service, Savings, Financial Literac

    Legalitas Sepeda Motor Dalam Ojek Online Sebagai Kendaraan Bermotor Umum Ditinjau Dari Hukum Pengangkutan

    Get PDF
    Kemajuan teknologi mendorong adanya inovasi dalam bidang transportasi, khususnya dalam penyediaan jasa pengangkutan yang efisien dan efektif untuk menenuhi kebutuhan masyarakat. Di Indonesia, ojek yang merupakan jasa transportasi dengan menggunakan sepeda motor dinilai mampu menjadi transportasi publik alternatif yang dapat mengangkut orang dari satu tempat ke tempat lainnya dengan cepat dan dengan biaya yang terjangkau. Dengan perkembangan teknologi dan transportasi di era digital seperti saat ini, ojek konvensional kemudian bertransformasi menjadi ojek online, suatu jasa transportasi yang menggunakan aplikasi online sebagai media pemesanannya. Dalam hal pelaksaan pengangkutan, ojek online didasarkan pada perjanjian pengangkutan berupa kontrak online yang mengimplementasikan sifat-sifat hukum pengangkutan. Secara de facto, eksistensi sepeda motor sebagai kendaraan bermotor umum dalam pelaksanaan ojek online telah diakui oleh masyarakat. Namun secara de jure, pengaturan mengenai ojek online di Indonesia mengalami pertentangan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) yang dijadikan sebagai pertimbangan dalam pembuatan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 (Permenhub 12/2019) kemudian memunculkan perspektif bahwasanya Permenhub 12/2019 merupakan payung hukum pengesahan sepeda motor sebagai jenis kendaraan bermotor umum yang baru. Sedangkan, di dalam Pasal 47 ayat (3) UULLAJ, sepeda motor tidak digolongkan sebagai kendaraan bermotor umum. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis implementasi sifat hukum pengangkutan dalam ojek online, serta urgensi legalitas sepeda motor sebagai kendaraan bermotor umum dikaitkan dengan transportasi online. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yuridis dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan studi kasus. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa sifat-sifat hukum pengangkutan yaitu konsensuil, timbal balik dan pelayanan berkala telah terpenuhi dalam pelaksanaan ojek online. Sedangkan urgensi penggolongan sepeda motor sebagai kendaraan bermotor umum untuk memberikan dasar hukum atas pemberlakuan dan pengimplementasian dari Permenhub No. 12 Tahun 2019 berkaitan dengan pengaturan pelaksanaan ojek online di Indonesia, serta mengatasi terjadinya recht vacuum dalam perkembangan transportasi sebagai langkah pertama untuk mengakomodir legalitas ojek online di Indonesi
    corecore