Legalitas Sepeda Motor Dalam Ojek Online Sebagai Kendaraan Bermotor Umum Ditinjau Dari Hukum Pengangkutan

Abstract

Kemajuan teknologi mendorong adanya inovasi dalam bidang transportasi, khususnya dalam penyediaan jasa pengangkutan yang efisien dan efektif untuk menenuhi kebutuhan masyarakat. Di Indonesia, ojek yang merupakan jasa transportasi dengan menggunakan sepeda motor dinilai mampu menjadi transportasi publik alternatif yang dapat mengangkut orang dari satu tempat ke tempat lainnya dengan cepat dan dengan biaya yang terjangkau. Dengan perkembangan teknologi dan transportasi di era digital seperti saat ini, ojek konvensional kemudian bertransformasi menjadi ojek online, suatu jasa transportasi yang menggunakan aplikasi online sebagai media pemesanannya. Dalam hal pelaksaan pengangkutan, ojek online didasarkan pada perjanjian pengangkutan berupa kontrak online yang mengimplementasikan sifat-sifat hukum pengangkutan. Secara de facto, eksistensi sepeda motor sebagai kendaraan bermotor umum dalam pelaksanaan ojek online telah diakui oleh masyarakat. Namun secara de jure, pengaturan mengenai ojek online di Indonesia mengalami pertentangan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) yang dijadikan sebagai pertimbangan dalam pembuatan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 (Permenhub 12/2019) kemudian memunculkan perspektif bahwasanya Permenhub 12/2019 merupakan payung hukum pengesahan sepeda motor sebagai jenis kendaraan bermotor umum yang baru. Sedangkan, di dalam Pasal 47 ayat (3) UULLAJ, sepeda motor tidak digolongkan sebagai kendaraan bermotor umum. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis implementasi sifat hukum pengangkutan dalam ojek online, serta urgensi legalitas sepeda motor sebagai kendaraan bermotor umum dikaitkan dengan transportasi online. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yuridis dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan studi kasus. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa sifat-sifat hukum pengangkutan yaitu konsensuil, timbal balik dan pelayanan berkala telah terpenuhi dalam pelaksanaan ojek online. Sedangkan urgensi penggolongan sepeda motor sebagai kendaraan bermotor umum untuk memberikan dasar hukum atas pemberlakuan dan pengimplementasian dari Permenhub No. 12 Tahun 2019 berkaitan dengan pengaturan pelaksanaan ojek online di Indonesia, serta mengatasi terjadinya recht vacuum dalam perkembangan transportasi sebagai langkah pertama untuk mengakomodir legalitas ojek online di Indonesi

    Similar works