491 research outputs found

    PEMANFAATAN TIPE DAN TAKARAN PENELITIAN YANG TEPAT DALAM PENINGKATAN KEMAMPUAN KOMPONEN BIOMETRIK ATLET

    Get PDF
    It is found that some trainers, in training their athletes, have still not understood the type of training and the appropriateness of the portion as well as the appropriateness to the type of the sport. This articel is aimed at giving descriptions of the appropriate type and portion of training in enhancing the ability of biomotoric components. The type of training is one chosen based on the specification movement of the sport type. While the training amount is intensity, volume, duration and frequency of an activity done by an athlete in a period of time to enhance the functional abilities of the system of the body organ in order to be able to adapt to the changes appropriate to the goal of the training

    EVALUASI PENERAPAN AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS KARYAWAN KONTRAK PADA PT.BANK RAKYAT INDONESIA (Tbk) KANTOR CABANG PEMBANTU MANADO SELATAN

    Get PDF
    ABSTRACTThis study aims to determine the application of income tax accounting article 21 for the parament empolyees at PT.Bank Rakyat Indonesia (Tbk) Manado Sealatan Sub-Branch Office. The research method used is descriptive analysis method. The result showed that the calculation of income tax article 21 at PT.Bank Rakyat Indonesia (Tbk) Manado Selatan Sub- Branch Office was not fully in accordance with the tax regulations of law number 36 of 2008 because based on the result of the calculation of income tax article 21 at PT.Bank Rakyat Indonnesia (Tbk) Manado Selatan Sub-Branch Office in 2020 is higher then the tax regulations, this is because the company management does not periodically re-collect employee data

    PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA

    Get PDF
    Anak adalah masa depan bangsa. Karena merupakan masa depan bangsa, maka anak perlu mendapat perhatian khusus demi pertumbuhan dan perkembangan dirinya menuju kedewasaan yang baik dan bermartabat. Usia 18 tahun menjadi penentuan batas usia anak di bawah umur menurut hukum pidana dan 21 tahun menurut hukum perdata. Di usia ini anak cenderung selalu mau untuk melakukan perbuatan yang menyimpang. Misalnya terlibat pergaulan bebas, mencoba minum-minuman keras, dan bahkan mencoba untuk memakai bahan-bahan terlarang lain seperti Narkotika. Pemerintah bertanggungjawab untuk melindungi anak-anak ini secara hukum jika terjadi tindakan yang melanggar hukum, termasuk jika mereka menggunakan Narkotika. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif, yang merujuk pada sumber-sumber yuridis yang akan difokuskan pada undang-undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Pidana Anak, dan undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana tolok ukur untuk menentukan usia anak di bawah umur menurut undang-undang serta bagaimana bentuk-bentuk perlindungan hukum yang dapat dilakukan terhadap anak di bawah umur dalam tindak pidana narkotika. Pertama, Kedudukan dan Usia Anak dalam Perundangan menurut UU No. 1/1974 tentang Perkawinan yakni 19 tahun bagi orang laki-laki dan 16 tahun bagi orang perempuan. Menurut UU No. 3/1997 tentang Peradilan Anak yakni telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (Delapan belas) tahun dan belum pernah kawin. Menurut UU No. 4/1979 tentang Kesejahteraan Anak seseorang yang belum mencapai 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin.” Menurut Hukum Perdata, yang belum berusia 21 tahun dan belum menikah.  Menurut UU No. 23/2002 tentang Perlindungan anak adalah yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sedangkan batasan umur untuk anak sebagai korban pidana diatur dalam Pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menurut Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum bahwa anak adalah seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Kedua, bentuk-bentuk perlindungan hukum yang dapat dilakukan terhadap anak di bawah umur: 1) Perlindungan Melalui Proses Peradilan Pidana Anak; 2) Perlindungan Melalui Peraturan Pidana Anak; Perlindungan Melalui Penjara atau Lembaga Pemasyarakatan Anak; dan 3) Perlindungan Melalui Rehabilitasi Anak. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa tolok ukur untuk menentukan batas usia anak di bawah umur adalah seluruh sistem perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, bahwa bentuk-bentuk perlindungan yang dilakukan terhadap anak yang melakukan tindak pidana Narkotika adalah dengan Perlindungan Melalui Proses Peradilan Pidana Anak, Perlindungan Melalui Peraturan Pidana Anak, Perlindungan Melalui Penjara atau Lembaga Pemasyarakatan Anak, dan Perlindungan Melalui Rehabilitasi Ana

    KONFLIK KEPULAUAN NATUNA ANTARA INDONESIA DENGAN CHINA (SUATU KAJIAN YURIDIS)

    Get PDF
    Indonesia merupakan salah satu Negara yang terancam dirugikan karena aksi China menggambarkan Sembilan titik wilayah baru kepulauan Natuna, Propinsi Kepulauan Riau. Jika dilihat sekilas, perairan kaya gas itu terkesan masuk wilayah kedaulatan China. Ditinjau dari aspek yuridis, penanganan pulau-pulau kecil terluar masih memerlukan perangkat perundang-undangan yang memadai dalam rangka mempertahankan dan memberdayakannya. Peninjauan berbagai peraturan perundang-undangan seperti UU, PP, Kepres, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan penanganan batas dan perbatasan Negara baik wilayah darat maupun batas laut kiranya menjadi hal yang mendesak.Kata Kunci : Konflik, Indonesia dan Cin

    PRINSIP YANG ADIL DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui asas-asas apa yang ada dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan bagaimana penerapan prinsip yang adil dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Asas-Asas dalam sistem peradilan pidana Indonesia adalah asas-asas umum berupa perlakuan yang sama didepan hukum tanpa diskriminasi apapun; praduga tidak bersalah; hak untuk memperoleh kompensasi (ganti rugi) dan rehabilitasi; hak untuk mendapatkan bantuan hukum; hak kehadiran terdakwa di hadapan pengadilan; peradilan yang bebas dan dilakukan dengan cepat dan sederhana dan peradilan yang terbuka untuk umum, sedangkan asas-asas khusus yaitu: pelanggaran hak-hak individu (penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan) harus didasarkan pada undang-undang dan dilakukan dengan surat perintah; hak seorang tersangka untuk diberitahu persangkaan dan pendakwaan terhadapnya dan kewajiban pengadilan untuk mengendalikan pelaksanaan putusan-putusannya. 2. Penerapan prinsip yang adil dalam sistem peradilan pidana mencakup bantuan hukum yang harus diberitahukan kepada tersangka/terdakwa karena merupakan hak mereka; mekanisme pengawasan yang efektif mencakup sah atau tidaknya proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum; pencegahan penyiksaan , dimana hal ini sering dilakukan aparat penegak hukum yaitu polisi dalam memaksakan tersangka/terdakwa unutk mengakui suatu perbuatan pidana yang disangkakan/didakwakan kepadanya; peninjauan kembali dan pembatasannya untuk dapat tidaknya diajukan kembali walaupun sudah mendapatkan keputusan hakim yang berkekuatan  hukum tetap; dan penahanan terhadap tersangka/terdakwa yang kadang dilakukan secara sewenang-wenang.Kata kunci: Prinsip Yang Adil, Sistem Peradilan Pidana Indonesi

    TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KELUARGA BERDASARKAN PASAL 367 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

    Get PDF
    Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pencurian dalam keluarga dapat dikenakan Pasal 367 KUHP dan bagaimana pengaturan pencurian dalam keluarga di kemudian hari. Penulisan ini menggunakan metode kualitatif dan dapat disimpulkan bahwa:  1. Walaupun pada prinsipnya pencurian adalah tindak pidana biasa, namun dalam beberapa jenis pencurian seperti pencurian dalam keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 367 KUHP, pembentuk undang-undang menetapkan pencurian sebagai tindak pidana aduan (klacht delict), yaitu pencurian yang hanya dapat dituntut kalau ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Jenis pengaduan yang terdapat dalam Pasal 367 KUHP adalah pengaduan relatif, yaitu pengaduan terhadap orang yang  melakukan pencurian.  2. Substansi yang terdapat dalam Pasal 367 KUHP yang ada sekarang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan dinamika masyarakat karena masih terkait dengan sistem hukum perdata barat (KUHPerdata), yaitu dalam hal adanya lembaga pemisahan meja dan tempat tidur (scheiding van tafel en bed) dan lembaga pemisahan harta dalam perkawinan (scheiding van goederen). Adalah dapat diterima kalau pembentuk undang-undang menetapkan pencurian dalam keluarga sebagai tindak pidana aduan, karena kepentingan pribadi lebih penting daripada kepentingan umum kalau pencurian dalam keluarga itu dituntut tanpa adanya aduan. Kata kunci: Pencurian, keluarg

    Tindak Pidana Pencurian dalam Keluarga Berdasarkan Pasal 367 Kitab Undang-undang Hukum Pidana

    Full text link
    Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pencurian dalam keluarga dapat dikenakan Pasal 367 KUHP dan bagaimana pengaturan pencurian dalam keluarga di kemudian hari. Penulisan ini menggunakan metode kualitatif dan dapat disimpulkan bahwa: 1. Walaupun pada prinsipnya pencurian adalah tindak pidana biasa, namun dalam beberapa jenis pencurian seperti pencurian dalam keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 367 KUHP, pembentuk undang-undang menetapkan pencurian sebagai tindak pidana aduan (klacht delict), yaitu pencurian yang hanya dapat dituntut kalau ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Jenis pengaduan yang terdapat dalam Pasal 367 KUHP adalah pengaduan relatif, yaitu pengaduan terhadap orang yang melakukan pencurian. 2. Substansi yang terdapat dalam Pasal 367 KUHP yang ada sekarang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan dinamika masyarakat karena masih terkait dengan sistem hukum perdata barat (KUHPerdata), yaitu dalam hal adanya lembaga pemisahan meja dan tempat tidur (scheiding van tafel en bed) dan lembaga pemisahan harta dalam perkawinan (scheiding van goederen). Adalah dapat diterima kalau pembentuk undang-undang menetapkan pencurian dalam keluarga sebagai tindak pidana aduan, karena kepentingan pribadi lebih penting daripada kepentingan umum kalau pencurian dalam keluarga itu dituntut tanpa adanya aduan

    PERLINDUNGAN HAKI PADA PERJANJIAN LISENSI BAGI DUNIA BISNIS DI INDONESIA

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah bentuk perlindungan hukum HKI pada perjanjian lisensi dunia bisnis di Indonesia dan bagaimanakah Bagaimanakah bentuk penyelesaian sengketa HKI pada perjanjian lisensi dunia bisnis di Indonesia, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk perlindungan hukum HKI pada perjanjian lisensi dunia bisnis di Indonesia melalui UU.RI. No.13 Tahun 2016 tentang Merek, yang mengartikan Lisensi paten adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten, baik yang bersifat eksklusif maupun non eksklusif, kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.  Melalui Peraturan Menkumham No.8 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (“PERMENâ€), ditujukan untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik hak dan/atau pemegang hak dari objek kekayaan intelektual dan penerima lisensi serta bagi dunia industri, perdagangan dan investasi yang dapat mengikat pihak ketiga. Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi baik eksklusif maupun non-eksklusif untuk melaksanakan perbuatan yang menjadi bentuk kepemilikan hak paten. 2. Penyelesaian sengketa yang terjadi bagi perlindungan hukum HKI pada perjanjian lisensi dunia bisnis di Indonesia, dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu: 1) Jalur Pengadilan, dan 2) Jalur Non-Pengadilan atau yang dikenal juga sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa (“APSâ€). Untuk jalur Pengadilan (Litigasi), setiap orang yang merasa haknya telah dilanggar dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak lain terhadap Hak Kekayaan Intelektual-nya. Terhadap penyelesaian di jalur non-pengadilan (non-litigasi) atau APS, Indonesia memiliki UU yang mengatur mengenai APS yaitu UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.Kata kunci: lisensi; haki
    • …
    corecore