4 research outputs found

    PERLINDUNGAN HUKUM NEGARA INDONESIA TERHADAP WARGA NEGARA SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DI NEGARA LAIN

    Get PDF
    Artikel ini dilatarbelakangi oleh banyaknya warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di negara lain dan negara berkewajiban memberikan perlindungan hukum terhadap warga negaranya di mana pun dia berada. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa dan menjelaskan perlindungan hukum yang diberikan oleh negara terhadap warga negaranya yang melakukan tindak pidana dinegara lain. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif, sedangkan sifat penelitian yang digunakan adalah bersifat deskriptif. Bersifat deskriptif artinya penelitian ini menguraikan, menggambarkan dan menjelaskan mengenai perlindungan hukum negara indonesia terhadap warga negaranya yang melakukan tindak pidana di negara lain. Hasil analisis menunjukkan bahwa sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap warga negara yang melakukan tindak pidana di negara lain adalah dengan adanya prinsip umum hukum internasional yang menyatakan bahwa setiap negara berkewajiban melindungi warga negaranya dari penerapan hukum negara asing walaupun warga negara indonesia tersebut melakukan tindak pidana dinegara asing dan yang bersangkutan berada dinegara tersebut. Selain itu, dalam hal warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di negara lain telah berada di Indonesia maka sebagai bentuk perlindungan hukum negara indonesia tidak menyerahkan seorang tersangka atau terdakwa atau terpidana kepada negara lain yang hendak mengadili.  ada asas yang kemudian berlaku yaitu asas tidak menyerahkan warga negara sendiri yang kemudian diadopsi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi. Artinya, jika tersangka, terdakwa atau terpidana yang diminta adalah warga negara dari negara yang diminta, maka negara yang diminta berhak untuk tidak menyerahkan warga negaranya kepada negara yang meminta

    Kriminalisasi Delik Perzinahan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    Get PDF
    The background of this study is the renewal of national criminal law with the enactment of Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code. Referring to the Aquo Law, there are several criminalizations of an act, including related to adultery offenses. Thus, it is necessary to analyze the criminalization of adultery offenses based on Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code. This study aims to explain the policy formulation of the criminalization of adultery offenses based on Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code. This study employs a descriptive-normative research method. The results of the study show that the criminalization of adultery offenses in the Criminal Code has several expansions compared to the old Criminal Code. The expansion of the adultery offenses includes the meaning of adultery, cohabitation, and incest. The basic reason for this criminalization is that the renewal of law (Criminal Code) must be oriented towards the basic ideas of the Five Principles (Pancasila), which contain the values/ideas of divinity (religious morals), humanity, nationality, democracy, and social justice. In addition, the renewal of criminal law should also be carried out by exploring and studying unwritten sources of law and values that live in society, including religious law and customary law

    EDUKASI HUKUM MASYARAKAT TENTANG KEBIJAKAN KRIMINAL TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI DESA CIALAM JAYA KABUPATEN KONAWE SELATAN

    Get PDF
    Illicit trafficking and narcotics abuse have reached all corners of Indonesia, including rural communities. One of the areas in Indonesia that is prone and still relatively high in narcotics abuse is the Province of Southeast Sulawesi. South Konawe Regency is one of the regencies that is a concern in eradicating narcotics trafficking and abuse because it is included in the red area. The villages in the South Konawe Regency area adjacent to the Lantari Jaya (Bombana) sub-district are meeting places between dealers and couriers. It's time to keep the village resilient against the threat of drug trafficking. This community service activity was carried out in Cialam Jaya Village, because there were several problems faced by the community, namely the low public awareness related to the prevention of narcotics trafficking and abuse as well as the lack of public knowledge and understanding of the modus operandi of narcotics distribution and the impact of drug abuse. narcotics. This community service activity is carried out in 3 (three) stages, namely Problem Identification, Resource Identification and Legal Counseling. Through this counseling, participants are able to increase their knowledge and understanding of the dangers of narcotics which not only affects users, individuals as users, but also as a whole, both society and the state. Through this action, the public is reminded that efforts to prevent drug trafficking and abuse cannot only be imposed on law enforcement officers, but must come from families and communities. This prevention effort cannot separate them from the responsibility to interfere in every crime.  Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika telah menjangkau seluruh pelosok wilayah di Indonesia termasuk masyarakat perdesaan. Salah satu wilayah di Indonesia yang rawan dan masih tergolong tinggi dalam penyalahgunaan narkotika adalah Provinsi Sulawesi Tenggara. Kabupaten Konawe Selatan merupakan salah satu kabupaten yang menjadi perhatian dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika karena masuk dalam wilayah merah. Desa-desa di wilayah Kabupaten Konawe Selatan yang berdekatan dengan Kecamatan Lantari Jaya (Bombana) merupakan tempat perjumpaan antara pengedar dan kurir. Saatnya untuk menjaga desa agar tetap tangguh terhadap ancaman perdagangan narkotika. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di Desa Cialam Jaya, karena terjadi beberapa masalah yang dihadapi oleh masyarakat yakni rendahnya kesadaran masyarakat terkait dengan pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta kurangnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap modus-modus operandi dalam pengedaran narkotika serta dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkotika. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan dengan 3 (tiga) tahap, yakni Identifikasi Permasalahan, Identifikasi Sumber Daya dan Penyuluhan Hukum. Melalui penyuluhan ini, peserta mampu meningkatkan pengetahuan dan pemahamannya terhadap bahaya narkotika yang tidak hanya mempengaruhi penggunanya, individu sebagai pengguna, tetapi juga secara keseluruhan, baik masyarakat maupun negara. Melalui aksi ini, masyarakat diingatkan bahwa upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, tetapi harus berasal dari keluarga dan masyarakat. Upaya pencegahan ini tidak dapat memisahkan mereka dari tanggung jawab untuk ikut campur dalam setiap kejahatan
    corecore