38 research outputs found
SINERGI ADAPTASI KEARIFAN LOKAL DAN PEMBERDAYAAN HUKUM DALAM PENANGGULANGAN KEBAKARAN LAHAN GAMBUT DI INDONESIA
Sejak 2015, Pemerintah Indonesia mengintensifkan pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan gambut. Sebanyak 35% areal terbakar tahun 2015 dari ekosistem gambut. Penegakan hukum terhadap pembakaran lahan semakin dipertegas. Namun demikian, banyak masyarakat terbiasa melakukan pembakaran untuk menurunkan tingkat keasaman tanah. Perlindungan terhadap kearifan lokal dalam kegiatan pembakaran lahan telah diberikan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hal ini menimbulkan kontradiksi antara penegakan hukum dengan perlindungan kearifan lokal. Paper ini membahas upaya menyelaraskan penegakan hukum dengan perlindungan kearifan lokal. Melalui penelitian sosio-legal yang menggabungkan metode penelitian hukum normatif dengan participatory action research, paper ini mengusulkan untuk meninjau ulang konsep kearifan lokal pada ekosistem yang rusak. Disimpulkan bahwa kearifan lokal memerlukan adaptasi. Di samping itu, penegakan hukum perlu diimbangi dengan pemberdayaan hukum dan pendampingan teknologi pertanian agar tidak menimbulkan pelanggaran hak-hak fundamental pada masyarakat
Covid-19 and Waste Management Law: Do Hard and Soft Laws Complement Each Other?
The Covid-19 pandemic has led to various health, economic, and environmental problems. Waste management is one of the environmental problems that have emerged during this pandemic. Countries worldwide are trying to overcome the increase in the quantity and type of waste during the pandemic, such as disposable masks, face shields, and gloves, whether from households, commercial areas, or quarantine homes. Then there is also much medical waste sourced from health service places and places where people do swab testing and Covid-19 vaccinations. Moreover, there are other problems like increasing plastic waste from food consumption in the household during work and school activities from home. These waste problems add to the complexity of waste management, especially in developing countries which still needs improvement in their law and policy, technology, capacity, and legal awareness of the community in waste management. An interesting legal phenomenon during the Covid-19 pandemic is the widespread use of soft laws in the form of protocols, circulars, instructions, and appeals. This paper aims to study various forms of soft law used by the Government of Indonesia to manage Covid waste and analyze their compliance with national laws. This paper consists of two main parts: describing the trends in the use of soft law in waste management during the Covid-19 pandemic, and an analysis of the relationship between “hard law” and “soft law” in handling COVID-19 waste.
Keywords: Covid-19, environmental impact, soft law, waste managemen
Masa Depan Perlindungan Sumber Daya Alam Berbasis Desa Gambut dalam Pembangunan Nasional
Lahan gambut di Indonesia terluas di wilayah tropika dan menempati posisi keempat dari negara-negara dengan lahan gambut terluas di dunia. Ekosistem gambut merupakan salah satu komponen kunci untuk memitigasi perubahan iklim, dan krusial untuk diselamatkan dari destruksi dan degradasi. Kandungan karbon yang tinggi pada lahan gambut memerlukan upaya pemanfaatan yang cermat dan bijak untuk mengendalikan konversi lahan gambut serta dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang selama ini masih terjadi. Strategi untuk mewujudkan Arah Kebijakan Pembangunan Rendah Karbon pada RPJMN 2020- 2024 salah satunya mencakup Pemulihan Lahan Berkelanjutan yang dilaksanakan dengan: (a) Restorasi dan pengelolaan lahan gambut; (b) Rehabilitasi Hutan dan Lahan; (c) Pengurangan laju deforestasi; serta (d) Peningkatan produktivitas dan efisiensi pertanian. Pengembangan desa gambut perlu tetap memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan dan mengacu pada kaidah-kaidah sains, karena sains merupakan alat atau instrumen yang dapat digunakan dalam mengelola bumi dan kehidupan
Untuk Apa Pluralisme hukum? Regulasi negosiasi dan Perlawanan dalam Konflik agraria di Indonesia
viii.200 hal.;24 c
Untuk apa Pluralisme hukum; konsepn regulasi dalam konflik agraria di Indonesia
viii.; 200 hal.; ill.; 19 c
Desa Institusi lokal dan pengelolaan hutan; refleksi kebijakan dan praktik
xii.; 82 hal.; ill.; 18 c
Meninjau Kembali Hak Pengelolaan dalam Rancangan Undang-Undang Pertanahan
Salah satu aspek hukum penting dalam RUU Pertanahan Indonesia yang saat ini tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat adalah pengurusan tanah-tanah yang dikuasai langsung oleh negara (dikenal sebagai tanah negara). Hak Pengelolaan adalah salah satu dasar hukum bagi pemanfaatan tanah negara. Meskipun disebut, ‘hak’, Hak Pengelolaan pada dasarnya bukan hak privat atas tanah tetapi kewenangan publik negara yang dilimpahkan kepada instansi Pemerintah atau pemerintah daerah untuk memanfaatkan tanah bagi dirinya atau pihak lain. Pelaksanaan Hak Pengelolaan telah bergeser, dari kewenangan publik menjadi aspek penguasaan privat instansi pemegangnya. Oleh sebab itu, Hak Pengelolaan ditafsirkan sama dengan hak atas tanah pemerintah. Artikel ini mendiskusikan apakah Indonesia masih memerlukan Hak Pengelolaan, jika ya seberapa jauh RUU Pertanahan harus mengatur ketentuan hukum bagi Hak Pengelolaan ini. Untuk menjawab hal itu maka artikel ini membahas: (i) konsep dan instrumen penilaian kewenangan menguasai negara atas tanah; (ii) pergeseran tujuan Hak Pengelolaan dan faktor ekonomi dan politik yang memengaruhinya; (iii) pengaturan HPL dalam RUU Pertanahan; (iv) rekomendasi mengenai konsep hukum dan langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk memperbaiki kualitas pengaturan Hak Pengelolaan dalam RUU Pertanahan