2 research outputs found

    Tanggung Jawab Hukum Facility Agent Bank Terhadap Kreditur Atas Tindakan Penyelamatan Kredit Sindikasi Yang Bermasalah

    No full text
    Pada skripsi ini, dilatar belakangi bahwa pada kredit sindikasi, hubungan kreditur dengan debitur dilakukan melalui facility agent bank, semua kewajiban kreditur sindikasi dilakukan oleh facility agent bank. Apabila terjadi pada kredit bermasalah (non performing loan) pada kredit sindikasi dimana banyak pihak kreditur di dalamnya, makin kecil kemungkinan untuk tercapainya kesepakatan mutlak di antara kreditur sindikasi serta siapa yang berwenang untuk melakukan penyelamatan kredit debitur. Permasalahannya adalah penyelamatan kredit yang bermasalah (non performing loan) tersebut harus dilakukan oleh facility agent bank, kreditur sindikasi tidak mempunyai hubungan hukum yang langsung dengan debitur, tidak dapat berhubungan langsung dengan debitur, dengan demikian peserta sindikasi tidak berhak menegur dan menagih pembayaran kredit kepada debitur apabila debitur menunggak pembayaran, segala perbuatan hukum termasuk kegiatan surat-menyurat debitur hanya dapat dilakukan oleh facility agent bank. Berdasarkan hal tersebut diatas, penulis mengangkat rumusan masalah yaitu bagaimana tanggung jawab hukum facility agent bank terhadap kreditur atas tindakan penyelamatan kredit sindikasi yang bermasalah (non performing loan). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil dari penelitian, menunjukkan bahwa facility agent bank hanya bertanggung jawab sebatas yang ada pada perjanjian yang dibuat antara facility agent bank sebagai penerima kuasa dengan kreditur sindikasi sebagai pemberi kuasa, dan dalam perannya sebagai facility agent bank tidak bertanggung jawab dengan resiko yang terjadi dengan debitur yang melakukan wanprestasi. Pada penyelamatan kredit sindikasi, apabila kreditur sindikasi tidak berhasil mencapai kesepakatan mutlak mengenai upaya penyelamatan kredit, maka kreditur yang setuju untuk penyelamatan kredit akan tunduk pada perjanjian kredit yang baru, sedangkan kreditur yang tidak ikut, akan tetap berpedoman pada perjanjian kredit yang awal, dan selama kuasa dari kreditur sindikasi kepada facility agent bank tidak dicabut, kewajiban kreditur boleh tetap diwakili oleh facility agent ban
    corecore