5 research outputs found

    TEORI HUKUM ISLAM KONTEMPORER : BUNGA BANK (Studi Komparatif Antara Pandangan Ibnu Qayyim dan Muhammad Syahrur)

    Get PDF
    Abstrak   Berbicara mengenai hukum bunga bank, tidak ada habisnya. Apalagi dikalangan hukum islam kontemporer. Banyak dari tokoh-tokoh kontemporer memiliki perbedaan pendapat mengenai hal tersebut. Diantaranya pandangan Ibnu Qayyim dan Muhammad Syahrur). Tujuan penelitian ini untuk membandingkan pandangan tentang bunga bank menurut kedua tokoh kontemporer tersebut (Ibnu Qayyim dan Muhammad Syahrur). Penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan memakai penelitian kepustakaan. Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis yakni penelitian kualitatif. Hukum bunga bank adalah sesuatu yang cukup Panjang dalam pembahasannya dan cukup ribet dalam perdebatan antara ulama setidaknya dalam permasalahan ini ada beberapa pendapat ulama yang bisa penulis rangkup, bahwa pemikiran Ibnu Qayyim al-Jauziyyah bunga bank tercantum riba Jali, dalam perihal ini diharamkan sebab Riba Jali kemudharatannya lebih besar. Sedangkan bunga bank diperbolehkan ketika pihak peminjam dana adalah pengusaha yang tidak berhak menerima zakat dan sadaqah. Hasil hukum ini tidak lepas dari pemahanan bahwa hukum Islam adalah menghendaki kemaslahatan dan kemudahan bagi umat manusia

    Penerapan akad Ijarah terhadap pembiayaan Rahn Emas di Bank Syariah Indonesia KC Bandung Asia Afrika

    Get PDF
    Pembiayaan gadai emas dalam kebijakan di Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dalam hal ini penentuan besarnya biaya ujrah, yang dikeluarkan oleh Fatwa No.25/DSN/III/2002 tentang rahn yakni besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan Marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman. Begitu pun dengan ketentuan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI). Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis terkait, (1) Implementasi rahn emas di Bank Syariah Indonesia KC Bandung Asia Afrika, (2) Mekanisme perhitungan penaksiran dan penentuan besar biaya pemeliharaan dan titip (ujrah) pada produk gadai emas di Bank Syariah Indonesia KC Bandung Asia Afrika dan (3) Kepatuhan Bank Syariah Indonesia KC Bandung Asia Afrika dalam Penetapan Biaya Ujrah dalam Produk Pembiayaan Gadai Emas. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini yakni metode deskriptif analisis dengn jenis penelitian kualitatif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris. Kemudian Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah melalui wawancara dan dokumentasi. Langkah dalam menganalisis data dengan mengkaji, mengklasifikasinya dengan menyesuaikan pada teori dan realita, dan terakhir mencari dan menarik sebuah kesimpulan. Hasil dari penelitian yakni dalam pelaksanaan pada pembiayaan rahn emas di BSI KC Bandung Asia Afrika menggunakan tiga akad didalamnya, diantaranya: Pertama, Akad Qardh, untuk pengikatan pembiayaan dari Bank kepada Nasabah. Akad Rahn, untuk pengikatan emas sebagai agunan atas pembiayaan Nasabah. Dan akad Ijarah sebagai jasa pemeliharaan/penjagaan. kedua, mekanisme perhitungan penaksiran serta penentuan besar biaya pemeliharaan dan titip (ujrah) pada produk gadai emas di Bank Syariah Indonesia KC Bandung Asia Afrika. Pada penelitian ini ditemukan bahwa dalam penentuan besarnya biaya ujrah dihitung berdasarkan jumlah pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah. Ketiga, Kepatuhan BSI KC Bandung Asia Afrika dalam pelaksanaan terkait biaya-biaya yang menjadi kewajiban nasabah untuk di bayar kepada bank, telah sesuai dengan SEBI 14/7/2012, serta akad-akad yang digunakan dalam pembiayaan gadai emas yakni akad qardh, akad rahn dan akad ijarah. Sedangkan pada penentuan besarnya biaya ujrah masih berdasarkan jumlah pinjaman. Hal ini dikarenakan agar membantu nasabah dalam meringankan pembayaran. Akan tetapi pihak bank dalam prosedur penentuan biaya ujrah, belum patuh terhadap ketentuan-ketentuan yang telah diatur

    Dynamics of Sharia Economic Dispute Resolution Regulations in the Sociology of Law

    Get PDF
    Penelitian ini dilatarbelakangi adanya kebutuhan sebuah lembaga dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Berbagai regulasi telah disusun untuk memberikan kewenangan kepada sebuah lembaga. Namun demikian, berbagai regulasi tersebut tentunya menimbulkan gejolak di masyarakat, akibat adanya ketumpangtindihan regulasi, dua kewenangan lembaga, dan substansi regulasi yang memiliki banyak penafsiran hukum. Tujuan penelitian ini mencoba memaparkan analisis dinamika regulasi penyelesaian sengketa ekonomi syariah dalam pandangan sosiologi hukum. Jenis penelitian ini menggunakan metode deskriptif kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif. Teknik analisis data yang digunakan adalah kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menemukan fakta bahwa kedudukan sosiologi hukum memberikan pengaruh terhadap dinamika perubahan penyusunan regulasi penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui adanya gejolak kebutuhan, gejolak kepastian hukum dan gejolak efisiensi penyelesaian sengketa yang berasal dari masyarakat. Sehingga dinamika perubahan regulasi tersebut mencoba mewujudkan kebutuhan para pelaku bisnis ekonomi syariah dalam mencari keadilan dan kepastian hukum

    Implementation Of Agreements In Multi Level Marketing (Mlm) Business Schemes Based On Sharia Principles

    No full text
    Scholars have different opinions regarding MLM business schemes, some forbid and some for conditional permissibility. As for the juhur of contemporary scholars, many of them forbid it. However, the DSN-MUI through Fatwa Number 75 of 2009 allows MLM business schemes on condition that the implementation of a contract is in accordance with sharia principles. Therefore, this study will analyze the implementation of the contract in the MLM business scheme. This research includes sharia economic law research using a descriptive method of literature with a normative juridical approach using secondary data in the form of DSN-MUI Fatwas. This type of research is qualitative research with data analysis techniques, namely data reduction, data presentation and conclusions. The results of this study reveal that based on the substance of the DSN-MUI Fatwa Number 75 of 2009, MLM business schemes can use several contracts, namely murabaha, wakalah bi al-ujrah, ju'alah, ijarah and other contracts determined by DSN-MUI according to sharia principles, one of them is the Samsarah contract. However, the contract that is widely used in MLM business schemes is the ju'alah contract. Meanwhile, if you look at the MLM business scheme, which contains elements of intermediary services, services for selling products and recruiting new members which are part of the achievements that must be completed, then the appropriate contract is a hybrid contract between a samsarah contract and a ju'alah contract
    corecore