45 research outputs found
PENGARUH MODEL PEMBELAJARAN PENGAJUAN PEMECAHAN MASALAH (JUCAMA) TERHADAP KEMAMPUAN BERPIKIR KRITIS PESERTA DIDIK KELAS X PADA MATERI JAMUR DI SMA MUHAMMADIYAH 2 BANDAR LAMPUNG
Penilaian kemampuan berpikir kritis belum banyak yang berorientasi kearah
pembiasaan dan peningkatan kecakapan berpikir kritis, kenyataan dilapangan
menunjukkan berpikir kritis masih rendah hal ini dibuktikan dengan hasil analisis
kebutuhan berpikir kritis yang penulis lakukan di SMA Muhammadiyah 2 Bandar
Lampung, rendahnya kemampuan berpikir kritis peserta didik disebabkan oleh proses
pembelajaran didalam kelas masih bersifat teoritis dan berpusat pada guru (teacher
centered), media yang digunakan hanya sebatas papan tulis menjadi salah satu
penghambat dalam pembelajaran.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan kemampuan berpikir
kritis peserta didik sebelum dan sesudah mengikuti proses pembelajran menggunakan
model pembelajaran pengajuan pemecahan masalah (Jucama) kelas X pada materi
jamur semester genap di SMA Muhammadiyah 2 Bandar Lampung tahun pelajran
2017/2018. Penelitian ini yaitu Quasy Experiment. Desain penelitian yaitu desain
equivalent control group design. Populasi dalam penelitian yaitu seluruh peserta
didik kelas X SMA Muhammadiya 2 Bandar Lampung. Teknik pengambilan sampel
yang digunakan dalam penelitian adalah teknik acak kelas, dari teknik tersebut
didapatkan peserta didik kelas X MIA-2 sebagai kelas eksperimen dan peserta didik
kelas X MIA-3 sebagai kelas kontrol.
Hasil penelitian diperoleh bahwa, setelah dianalisis dengan menggunakan uji-t
didapat thitung>ttabel(0,05) yaitu dengan nilai 9,237569061>1,66691448. Hal ini
menunjukkan bahwa ada pengaruh pada model pembelajaran pengajuan pemecahan
masalah (Jucama) terhadap kemampuan berpikir kritis peserta didik kelas X di SMA
Muhammadiyah 2 Bandar Lampung tahun pelajaran 2017/2018.
Kata Kunci: Pengajuan Pemecahan Masalah (JUCAMA), Kemampuan Berpikir
Kritis
ANALISIS PERAN DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN DALAM PENGEMBANGAN POTENSI PERIKANAN TANGKAP DI KECAMATAN KILO KABUPATEN DOMPU (Studi Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Dompu)
Perikanan tangkap merupakan usaha penangkapan ikan dan organisme air lainya di alam liar (laut, sungai, danau dan badan air lainya). Kehidupan organisme air di alam liar dan faktor-faktornya (Biotik dan abiotic) tidak dikendalikan secara sengaja oleh manusia. Dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 menjelaskan bahwa perikanan adalah semua jenis kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkunganya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilakukan dalam suatu system bisnis perikanan. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif bersifat deskriptif. Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu. Penelitian ini akan dilakukan selama satu bulan. Jenis Data yang dipakai peneliti dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Sumber data utama dalam penelitian kualitatif yaitu kata-kata serta tindakan. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini diantaranya. Observasi, wawancara dan dokumentasi peneliti menggunakan analisis kualitatif yang bersifat induktif. Penyajian data dan penarikan kesimpulan Berdasarkan hasil wawancara dapat diketahui bahwa, program pengembangan sistem perikanan tangkap ada yang bersifat pelatihan dan pemberian alat tangkap ikan. Untuk pendampingan itu sendiri untuk memberikan edukasi untuk keterampilan nelayan, sedangkan pemberian alat tangkap agar jangkauan area penangkapan bisa lebih luas sehingga nantinya hasilnya bisa maksimal. Sedangkan dari faktor eksternalnya seperti belum adanya dukungan perbankan untuk permodalan nelayan kecil, dan masih kurangnya respon Pemerintah Daerah dalam melihat potensi yang dimiliki untuk bidang perikanan tangkap
EFEK VITEX AGNUS CASTUS UNTUK MENGATASI SINDROM PRE MENSTRUASI
Sempadan Pantai merupakan Kawasan Lindung yang tidak boleh
dilakukan pembangunan yang merusak lingkungan fungsi pantai. Di Desa Pasar
Pedati Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah terdapat sertipikat
Hak Milik yang berada di Sempadan Pantai berupa bangunan dan perkebunan
masyarakat. Adapun Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana
status hukum penguasaan dan pemilikan tanah pada Kawasan Sempadan Pantai di
Desa Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah? (2)
Bagaimana Perlindungan hukum pemilikan tanah pada Kawasan Sempadan Pantai
di Desa Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status penguasaan dan pemilikan tanah
yang berada dalam kawasan Sempadan Pantai dan mengetahui perlindungan
hukum pemilikan tanah pada kawasan sempadan pantai, jenis penelitian yang
digunakan adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian dilapangan
menyatakan bahwa dahulunya Desa Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa
Kabupaten Bengkulu Tengah tidak masuk dalam kawasan sempadan pantai,
sehingga masyarakat dapat mengajukan Hak Atas Tanah. Tetapi seiring
berjalannya waktu terjadi kondisi alam yang mengakibatkan abrasi di pinggir
pantai menyebabkan kawasan yang dulunya tidak masuk sempadan pantai
akhirnya sekarang masuk sempadan pantai.
Kesimpulan hasil penelitian ini ialah Status Hak Milik yang terletak di Kawasan
Sempadan Pantai Desa Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten
Bengkulu Tengah mempunyai kekuatan hukum sebagai pembuktian bagi
pemegang hak. Perlindungan hukum pemegang hak milik secara preventif
dilakukan pemerintah dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat,
sedangkan perlindungan secara represif tetap dijamin kepastian hukumnya sampai
tanah tersebut diadakan untuk kepentingan umum yang nyata dilaksanakan
Pemerintah (Pengadaan Tanah) melalui proses hukum yang baik, sehingga tidak
mengurangi konsep kepemilikan hak milik atas tanah.
Kata Kunci: sempadan pantai, penguasaan, pemilika
TITIK SINGGUNG KEWENANGAN ANTARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA DAN PERADILAN UMUM MENGENAI SENGKETA SERTIPIKAT TANAH
Terbitnya Sertipikat tanah melahirkan dua segi hukum yaitu hukum publik (administrasi) dan hukum perdata (individual) yang dibawahi oleh dua badan lingkungan peradilan yang berbeda yaitu, badan Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Umum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan memahami konsep penyelesaian sengketa sertipikat tanah pada badan peradilan yang berbeda. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu berupa penelitian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan peraturan lainnya. Selanjutnya mengumpulkan bahan hukum melalui media online dan ofline, lalu dianalisis menggunakan metode yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mengenai sengketa sertipikat tanah menimbulkan titik singgung kewenangan dua badan peradilan yang berbeda yaitu, badan Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Umum. Dikarenakan sertipikat merupakan hasil produk dari Pejabat Tata Usaha Negara yang berupa KTUN dan merupakan pula hak kepemilikan seseorang atas tanah. Peradilan Tata Usaha Negara dalam menerima, memeriksa, dan memutuskan sengketa sertipikat tanah hanya berwenang menyatakan sah atau tidak sahnya suatu sertipikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan. Sedangkan Peradilan Umum dalam menerima, memeriksa, dan memutuskan sengketa sertipikat tanah hanya berwenang menyatakan bahwa ada satu hak kepemilikan yang sah atas dua sertipikat
PERALIHAN HAK ATAS TANAH PENJASKES DARI PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU KEPADA UNIVERSITAS BENGKULU
Penelitian tentang peralihan hak atas tanah Penjaskes ini bertujuan: 1). Untuk mengetahui proses peralihan hak atas tanah Penjaskes dari Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada Universitas Bengkulu; dan 2). Untuk mengetahui serta menganalisis status penguasaan hak atas tanah Penjaskes Universitas Bengkulu. Data terkait dengan penelitian ini nantinya akan didapatkan melalui teknik wawancara dan studi dokumen untuk mengumpulkan data sekunder terkait dengan permasalahan yang akan diteliti. Data yang diperoleh baik data primer maupun data sekunder dikelompokkan dan disusun secara sistematis. Selanjutnya data tersebut dianalisis secara kualitatif untuk memudahkan dalam menarik kesimpulan. Hasil yang diperoleh dari penelitian yang telah dilakukan yaitu: 1). proses peralihan hak atas tanah Penjaskes sebagai tanah aset daerah dari Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada Universitas Bengkulu yang telah dilakukan belum sesuai dengan prosedur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; 2). proses peralihan yang belum selesai tersebut menyebabkan Universitas Bengkulu tidak memiliki alas hak dalam penguasaan tanah tersebut. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa untuk melakukan proses hibah tanah Penjaskes tidak memerlukan persetujuan DPR
STUDI SENGKETA TANAH PT. PELABUHAN INDONESIA (PELINDO) II CABANG KOTA BENGKULU DENGAN MASYARAKAT DI KELURAHAN SUMBER JAYA KECAMATAN KAMPUNG MELAYU KOTA BENGKULU
Negara dapat memberikan tanah yang demikian itu kepada seseorang atau badan
hukum dengan sesuatu hak menurut peruntukkan dan keperluannya, misalnya Hak
Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atau memberikannya
dalam pengelolaan kepada suatu badan penguasa (Departemen, Jawatan, dan
Daerah Swantantra) untuk digunakan bagi pelaksanaan tugasnnya masing-masing,
yang menjadi pengertian Hak Pengelolaan. Maksud dari Hak Pengelolaan itu
sendiri, tanah yang bersangkutan selain digunakan untuk keperluan sendiri juga
disediakan bagi penggunaan oleh pihak-pihak lain yang memerlukan (tanah
terlantar). Dengan Hak Pengelolaan maka suatu instansi pemerintah atau BUMN
dapat memberikan bagian-bagian Hak Pengelolaan kepada pihak lain melalui
pemberian Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai dengan membayar uang
pemasukan kepada instansi pemerintah atau BUMN tersebut sesuai dengan
perjanjian yang mereka buat. Seperti halnya yang dilakukan oleh PT. Pelabuhan
Indonesia (Pelindo) II Cabang Bengkulu, melalui BPN Kota Bengkulu
dikeluarkannya sertipikat atas tanah negara sebagai Hak Pengelolaan aset negara.
Namun ada beberapa kasus yang menjadikan suatu sengketa antara perusahaan
dengan masyarakat yang sebelumnya telah menduduki tanah terlantar tersebut
guna kehidupannya sehari-hari. Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini, untuk
mengetahui faktor dan penyelesaian sengketa tanah tersebut. Dalam peneltian ini,
penulis menggunakan penelitian empiris, dimana penulis mendapatkan data
dengan melihat fakta yang ada dilapangan serta dengan studi kepustakaan. Hasil
penelitian ini menunjukkan, bahwa masyarakat sebagai posisi terendah kurangnya
paham terhadap hukum membutuhkan pemerintah sebagai tempat mediasi demi
tercapainya kesejahteraan kehidupannya
PERALIHAN HAK ATAS TANAH PERTANIAN YANG DIBELI PEGAWAI NEGERI SIPI DARI PETANI DI KECAMATAN PADANG JAYA KABUPATEN BENGKULU UTARA
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara agraris tetapi lahan
pertanian banyak dimiliki oleh bukan petani. Penguasaan tanah pertanian yang
dimiliki petani semakin lama semakin berkurang. Tanah pertanian banyak dijual
kepada bukan petani terutama kepada Pegawai Negeri Sipil. Oleh sebab itu maka
penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab peralihan hak atas tanah
pertanian melalui jual beli dari petani kepada pegawai negeri sipil di Kecamatan
Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara dan peran Kantor Pertanahan Kabupaten
Bengkulu Utara dalam mengawasi peralihan hak atas tanah pertanian yang dibeli
pegawai negeri sipil dari petani. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris
yang merekam fenomena hukum terhadap bekerjanya hukum di dalam masyarakat
yang menitik beratkan pada kajian sosiologi hukum yang bersifat deskriptif. Hasil
penelitian menggambarkan bahwa Akta Peralihan Hak Atas Tanah Pertanian yang
dijual petani kepada Pegawai Negeri Sipil di Kecamatan Padang Jaya dilakukan
oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). PPATS dalam membuat
Akta Peralihan Hak Atas Tanah Pertanian tidak pernah membuat surat pernyataan
sebagaimana yang diwajibkan oleh Pasal 99 ayat (1) Peraturan Menteri Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 yaitu membuat
surat pernyataan tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan
maksimum penguasaan tanah dan tidak menjadi pemegang hak atas tanah absentee
(guntai). Dengan tidak adanya surat pernyataan tersebut menyebabkan tanah
pertanian yang dimiliki dan dikuasai oleh Pegawai Negeri Sipil terdapat kelebihan
maksimum. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Kementerian Agraria dan
Tata Ruang harus memperkuat sistem digital pelayanan pertanahan untuk
mencegah secara langsung kepemilikan tanah yang dimiliki masyarakat yang
menyalahi ketentuan perundang-undangan terutama penguasaan dan kepemilikan
tanah pertanian yang dikuasai dan dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil. Sudah
saatnya tanah pertanian harus untuk petani bukan untuk non petani apalagi saat ini
kehidupan Pegawai Negeri Sipil sudah relatif baik dan sudah terpenuhi kebutuhan
hidup minimum di Provinsi Bengkulu
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS TANAH DALAM SENGKETA SERTIPIKAT GANDA (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 3337 K/ PDT/2015)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok
Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah merupakan sarana perlindungan hukum bagi pemilik hak atas tanah yang
mendaftarkan tanah secara sah di Indonesia dalam bentuk kepemilikan sertipikat
hak milik. Kasus sertipikat ganda tentu mempertanyakan perlindungan hukumnya,
karena dalam sengketa sertipikat ganda selalu menunjukkan objek tanah yang
sama namun dengan dua sertipikat dengan kepemilikan yang berbeda.
Penyelesaian sengketa sertipikat ganda ini dapat dilakukan melalui berbagai jalan,
salah satunya melalui peradilan. Kasus sertipikat ganda dalam penelitian ini
adalah putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor :
07/PDT.G/2013/PN.Rap bertempat di Rantau Prapat Kabupaten Labuhan Batu
Provinsi Medan Sumatera Utara. Tujuan penulisan ini adalah Untuk memahami
bagaimana perlindungan hukum dalam sengketa sertipikat ganda dan untuk
memahami pertimbangan hakim apakah sudah sesuai dengan asas keadilan dalam
memutuskan sengketa sertipikat ganda dalam putusan ini. Metode Penelitian ini
menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yang akan
digunakan adalah metode pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan
Undang-Undang (statue approach). Hasil penelitian dalam kasus ini majelis
hakim berpendapat bahwa benar tanah yang disengketakan adalah sama dan
sertipikat milik penggugat dan tergugat menunjukkan objek tanah yang sama.
penggugat yang mendaftarkan tanah lebih dahulu tidak mendapatkan
perlindungan hukum karena majelis hakim berpedoman pada pemeriksaan
lapangan yang menunjukkan sertipikat milik tergugat lebih objektif karena sesuai
saat pemeriksaan namun sertipikat milik penggugat diakui oleh majelis hakim,
bahwa tanah milik tergugat berada sebagian diatas tanah milik penggugat.
Berdasarkan pertimbangan perkara ini majelis hakim memenangkan pemilik
sertipikat milik tergugat dan pertimbangan hakim lebih menitikberatkan pada asas
pembuktian kepemilikan secara hukum perdata,dan mempertimbangkan data fisik
dan yuridisnya
PENYELESAIAN SERTIPIKAT GANDA HAK MILIK ATAS TANAH PARA PIHAK DI KABUPATEN SELUMA
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini sebagai berikut : (1) Untuk
mengetahui dan menjelaskan apa saja yang menjadi faktor-faktor penyebab
terjadinya sertipikat ganda di kabupaten Seluma. (2) Untuk mengetahui
bagaimana penyelesaiannya sertipikat ganda di Kabupaten Seluma yang
melibatkan para pihak sebagai pemegang hak milik atas tanah. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum empiris. pendekatan yang digunakan dalam
penelitian ini adalah pendekatan penelitian sosiologis yang merupakan studi
hukum dalam aksi/tindakan. Responden merupakan pihak yang terlibat langsung
dalam peristiwa hukum objek penelitian, wawancara dan studi pustaka. Data yang
diperoleh dan terkumpul di olah dalam bentuk analisis kualitatif. Perlunya
penelitian tetang terjadinya sertipikat ganda dikarenakan berkaitan dengan hak
dan kewajiban pihak – pihak terkait,dan kepastian hukumnya. Faktor-faktor
penyebab terjadinya sertipikat ganda berdasarkan penelitian yang dilakukan
pada Kantor Pertanahan ATR/ BPN Kabupaten Seluma yang bersumber dari
masyarakat dan juga Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Seluma, pada
masyarakat yang melakukan (1) pemanfaatan tanah kosong dengan itidak tidak
baik karena menganggap tanah tersebut sebagai tanah kosong yang tidak ada
pemiliknya hanya karena tanah tersebut tidak dimanfaatkan, kemudian
melakukan (2) pemindahan batas – batas tanah milik orang lain, lalu faktor
penyebab lainnya yang bersumber dari Kantor Pertanahan ATR/BPN
Kabupaten Seluma yaitu (1) tidak melaksanakan semua asas pendaftaran tanah
dengan baik serta tidak cermat dalam pemeriksaan data fisik dan data yuridis
dalam melakukan prosedur pendaftaran tanah yang sudah dibuat oleh
pemerintah dengan baik, serta (2) Sistem pemetaan. Kantor Pertanahan
ATR/BPN Kabupaten Seluma melakukan penyelesaian sengketa dengan
melalui proses media terlebih dahulu untuk menyelesaikan sengketa sertipikat
ganda hak milik atas tanah