45 research outputs found

    PENGARUH MODEL PEMBELAJARAN PENGAJUAN PEMECAHAN MASALAH (JUCAMA) TERHADAP KEMAMPUAN BERPIKIR KRITIS PESERTA DIDIK KELAS X PADA MATERI JAMUR DI SMA MUHAMMADIYAH 2 BANDAR LAMPUNG

    Get PDF
    Penilaian kemampuan berpikir kritis belum banyak yang berorientasi kearah pembiasaan dan peningkatan kecakapan berpikir kritis, kenyataan dilapangan menunjukkan berpikir kritis masih rendah hal ini dibuktikan dengan hasil analisis kebutuhan berpikir kritis yang penulis lakukan di SMA Muhammadiyah 2 Bandar Lampung, rendahnya kemampuan berpikir kritis peserta didik disebabkan oleh proses pembelajaran didalam kelas masih bersifat teoritis dan berpusat pada guru (teacher centered), media yang digunakan hanya sebatas papan tulis menjadi salah satu penghambat dalam pembelajaran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan kemampuan berpikir kritis peserta didik sebelum dan sesudah mengikuti proses pembelajran menggunakan model pembelajaran pengajuan pemecahan masalah (Jucama) kelas X pada materi jamur semester genap di SMA Muhammadiyah 2 Bandar Lampung tahun pelajran 2017/2018. Penelitian ini yaitu Quasy Experiment. Desain penelitian yaitu desain equivalent control group design. Populasi dalam penelitian yaitu seluruh peserta didik kelas X SMA Muhammadiya 2 Bandar Lampung. Teknik pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian adalah teknik acak kelas, dari teknik tersebut didapatkan peserta didik kelas X MIA-2 sebagai kelas eksperimen dan peserta didik kelas X MIA-3 sebagai kelas kontrol. Hasil penelitian diperoleh bahwa, setelah dianalisis dengan menggunakan uji-t didapat thitung>ttabel(0,05) yaitu dengan nilai 9,237569061>1,66691448. Hal ini menunjukkan bahwa ada pengaruh pada model pembelajaran pengajuan pemecahan masalah (Jucama) terhadap kemampuan berpikir kritis peserta didik kelas X di SMA Muhammadiyah 2 Bandar Lampung tahun pelajaran 2017/2018. Kata Kunci: Pengajuan Pemecahan Masalah (JUCAMA), Kemampuan Berpikir Kritis

    ANALISIS PERAN DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN DALAM PENGEMBANGAN POTENSI PERIKANAN TANGKAP DI KECAMATAN KILO KABUPATEN DOMPU (Studi Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Dompu)

    Get PDF
    Perikanan tangkap merupakan usaha penangkapan ikan dan organisme air lainya di alam liar (laut, sungai, danau dan badan air lainya). Kehidupan organisme air di alam liar dan faktor-faktornya (Biotik dan abiotic) tidak dikendalikan secara sengaja oleh manusia. Dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 menjelaskan bahwa perikanan adalah semua jenis kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkunganya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilakukan dalam suatu system bisnis perikanan. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif bersifat deskriptif. Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu. Penelitian ini akan dilakukan selama satu bulan. Jenis Data yang dipakai peneliti dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Sumber data utama dalam penelitian kualitatif yaitu kata-kata serta tindakan. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini diantaranya. Observasi, wawancara dan dokumentasi peneliti menggunakan analisis kualitatif yang bersifat induktif. Penyajian data dan penarikan kesimpulan Berdasarkan hasil wawancara dapat diketahui bahwa, program pengembangan sistem perikanan tangkap ada yang bersifat pelatihan dan pemberian alat tangkap ikan. Untuk pendampingan itu sendiri untuk memberikan edukasi untuk keterampilan nelayan, sedangkan pemberian alat tangkap agar jangkauan area penangkapan bisa lebih luas sehingga nantinya hasilnya bisa maksimal. Sedangkan dari faktor eksternalnya seperti belum adanya dukungan perbankan untuk permodalan nelayan kecil, dan masih kurangnya respon Pemerintah Daerah dalam melihat potensi yang dimiliki untuk bidang perikanan tangkap

    EFEK VITEX AGNUS CASTUS UNTUK MENGATASI SINDROM PRE MENSTRUASI

    Get PDF
    Sempadan Pantai merupakan Kawasan Lindung yang tidak boleh dilakukan pembangunan yang merusak lingkungan fungsi pantai. Di Desa Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah terdapat sertipikat Hak Milik yang berada di Sempadan Pantai berupa bangunan dan perkebunan masyarakat. Adapun Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana status hukum penguasaan dan pemilikan tanah pada Kawasan Sempadan Pantai di Desa Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah? (2) Bagaimana Perlindungan hukum pemilikan tanah pada Kawasan Sempadan Pantai di Desa Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status penguasaan dan pemilikan tanah yang berada dalam kawasan Sempadan Pantai dan mengetahui perlindungan hukum pemilikan tanah pada kawasan sempadan pantai, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian dilapangan menyatakan bahwa dahulunya Desa Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah tidak masuk dalam kawasan sempadan pantai, sehingga masyarakat dapat mengajukan Hak Atas Tanah. Tetapi seiring berjalannya waktu terjadi kondisi alam yang mengakibatkan abrasi di pinggir pantai menyebabkan kawasan yang dulunya tidak masuk sempadan pantai akhirnya sekarang masuk sempadan pantai. Kesimpulan hasil penelitian ini ialah Status Hak Milik yang terletak di Kawasan Sempadan Pantai Desa Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah mempunyai kekuatan hukum sebagai pembuktian bagi pemegang hak. Perlindungan hukum pemegang hak milik secara preventif dilakukan pemerintah dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sedangkan perlindungan secara represif tetap dijamin kepastian hukumnya sampai tanah tersebut diadakan untuk kepentingan umum yang nyata dilaksanakan Pemerintah (Pengadaan Tanah) melalui proses hukum yang baik, sehingga tidak mengurangi konsep kepemilikan hak milik atas tanah. Kata Kunci: sempadan pantai, penguasaan, pemilika

    TITIK SINGGUNG KEWENANGAN ANTARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA DAN PERADILAN UMUM MENGENAI SENGKETA SERTIPIKAT TANAH

    No full text
    Terbitnya Sertipikat tanah melahirkan dua segi hukum yaitu hukum publik (administrasi) dan hukum perdata (individual) yang dibawahi oleh dua badan lingkungan peradilan yang berbeda yaitu, badan Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Umum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan memahami konsep penyelesaian sengketa sertipikat tanah pada badan peradilan yang berbeda. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu berupa penelitian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan peraturan lainnya. Selanjutnya mengumpulkan bahan hukum melalui media online dan ofline, lalu dianalisis menggunakan metode yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mengenai sengketa sertipikat tanah menimbulkan titik singgung kewenangan dua badan peradilan yang berbeda yaitu, badan Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Umum. Dikarenakan sertipikat merupakan hasil produk dari Pejabat Tata Usaha Negara yang berupa KTUN dan merupakan pula hak kepemilikan seseorang atas tanah. Peradilan Tata Usaha Negara dalam menerima, memeriksa, dan memutuskan sengketa sertipikat tanah hanya berwenang menyatakan sah atau tidak sahnya suatu sertipikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan. Sedangkan Peradilan Umum dalam menerima, memeriksa, dan memutuskan sengketa sertipikat tanah hanya berwenang menyatakan bahwa ada satu hak kepemilikan yang sah atas dua sertipikat

    PERALIHAN HAK ATAS TANAH PENJASKES DARI PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU KEPADA UNIVERSITAS BENGKULU

    No full text
    Penelitian tentang peralihan hak atas tanah Penjaskes ini bertujuan: 1). Untuk mengetahui proses peralihan hak atas tanah Penjaskes dari Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada Universitas Bengkulu; dan 2). Untuk mengetahui serta menganalisis status penguasaan hak atas tanah Penjaskes Universitas Bengkulu. Data terkait dengan penelitian ini nantinya akan didapatkan melalui teknik wawancara dan studi dokumen untuk mengumpulkan data sekunder terkait dengan permasalahan yang akan diteliti. Data yang diperoleh baik data primer maupun data sekunder dikelompokkan dan disusun secara sistematis. Selanjutnya data tersebut dianalisis secara kualitatif untuk memudahkan dalam menarik kesimpulan. Hasil yang diperoleh dari penelitian yang telah dilakukan yaitu: 1). proses peralihan hak atas tanah Penjaskes sebagai tanah aset daerah dari Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada Universitas Bengkulu yang telah dilakukan belum sesuai dengan prosedur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; 2). proses peralihan yang belum selesai tersebut menyebabkan Universitas Bengkulu tidak memiliki alas hak dalam penguasaan tanah tersebut. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa untuk melakukan proses hibah tanah Penjaskes tidak memerlukan persetujuan DPR

    STUDI SENGKETA TANAH PT. PELABUHAN INDONESIA (PELINDO) II CABANG KOTA BENGKULU DENGAN MASYARAKAT DI KELURAHAN SUMBER JAYA KECAMATAN KAMPUNG MELAYU KOTA BENGKULU

    No full text
    Negara dapat memberikan tanah yang demikian itu kepada seseorang atau badan hukum dengan sesuatu hak menurut peruntukkan dan keperluannya, misalnya Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atau memberikannya dalam pengelolaan kepada suatu badan penguasa (Departemen, Jawatan, dan Daerah Swantantra) untuk digunakan bagi pelaksanaan tugasnnya masing-masing, yang menjadi pengertian Hak Pengelolaan. Maksud dari Hak Pengelolaan itu sendiri, tanah yang bersangkutan selain digunakan untuk keperluan sendiri juga disediakan bagi penggunaan oleh pihak-pihak lain yang memerlukan (tanah terlantar). Dengan Hak Pengelolaan maka suatu instansi pemerintah atau BUMN dapat memberikan bagian-bagian Hak Pengelolaan kepada pihak lain melalui pemberian Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai dengan membayar uang pemasukan kepada instansi pemerintah atau BUMN tersebut sesuai dengan perjanjian yang mereka buat. Seperti halnya yang dilakukan oleh PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Cabang Bengkulu, melalui BPN Kota Bengkulu dikeluarkannya sertipikat atas tanah negara sebagai Hak Pengelolaan aset negara. Namun ada beberapa kasus yang menjadikan suatu sengketa antara perusahaan dengan masyarakat yang sebelumnya telah menduduki tanah terlantar tersebut guna kehidupannya sehari-hari. Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini, untuk mengetahui faktor dan penyelesaian sengketa tanah tersebut. Dalam peneltian ini, penulis menggunakan penelitian empiris, dimana penulis mendapatkan data dengan melihat fakta yang ada dilapangan serta dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa masyarakat sebagai posisi terendah kurangnya paham terhadap hukum membutuhkan pemerintah sebagai tempat mediasi demi tercapainya kesejahteraan kehidupannya

    PERALIHAN HAK ATAS TANAH PERTANIAN YANG DIBELI PEGAWAI NEGERI SIPI DARI PETANI DI KECAMATAN PADANG JAYA KABUPATEN BENGKULU UTARA

    No full text
    Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara agraris tetapi lahan pertanian banyak dimiliki oleh bukan petani. Penguasaan tanah pertanian yang dimiliki petani semakin lama semakin berkurang. Tanah pertanian banyak dijual kepada bukan petani terutama kepada Pegawai Negeri Sipil. Oleh sebab itu maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab peralihan hak atas tanah pertanian melalui jual beli dari petani kepada pegawai negeri sipil di Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara dan peran Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara dalam mengawasi peralihan hak atas tanah pertanian yang dibeli pegawai negeri sipil dari petani. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang merekam fenomena hukum terhadap bekerjanya hukum di dalam masyarakat yang menitik beratkan pada kajian sosiologi hukum yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa Akta Peralihan Hak Atas Tanah Pertanian yang dijual petani kepada Pegawai Negeri Sipil di Kecamatan Padang Jaya dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). PPATS dalam membuat Akta Peralihan Hak Atas Tanah Pertanian tidak pernah membuat surat pernyataan sebagaimana yang diwajibkan oleh Pasal 99 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 yaitu membuat surat pernyataan tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah dan tidak menjadi pemegang hak atas tanah absentee (guntai). Dengan tidak adanya surat pernyataan tersebut menyebabkan tanah pertanian yang dimiliki dan dikuasai oleh Pegawai Negeri Sipil terdapat kelebihan maksimum. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang harus memperkuat sistem digital pelayanan pertanahan untuk mencegah secara langsung kepemilikan tanah yang dimiliki masyarakat yang menyalahi ketentuan perundang-undangan terutama penguasaan dan kepemilikan tanah pertanian yang dikuasai dan dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil. Sudah saatnya tanah pertanian harus untuk petani bukan untuk non petani apalagi saat ini kehidupan Pegawai Negeri Sipil sudah relatif baik dan sudah terpenuhi kebutuhan hidup minimum di Provinsi Bengkulu

    PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS TANAH DALAM SENGKETA SERTIPIKAT GANDA (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 3337 K/ PDT/2015)

    No full text
    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah merupakan sarana perlindungan hukum bagi pemilik hak atas tanah yang mendaftarkan tanah secara sah di Indonesia dalam bentuk kepemilikan sertipikat hak milik. Kasus sertipikat ganda tentu mempertanyakan perlindungan hukumnya, karena dalam sengketa sertipikat ganda selalu menunjukkan objek tanah yang sama namun dengan dua sertipikat dengan kepemilikan yang berbeda. Penyelesaian sengketa sertipikat ganda ini dapat dilakukan melalui berbagai jalan, salah satunya melalui peradilan. Kasus sertipikat ganda dalam penelitian ini adalah putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor : 07/PDT.G/2013/PN.Rap bertempat di Rantau Prapat Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Medan Sumatera Utara. Tujuan penulisan ini adalah Untuk memahami bagaimana perlindungan hukum dalam sengketa sertipikat ganda dan untuk memahami pertimbangan hakim apakah sudah sesuai dengan asas keadilan dalam memutuskan sengketa sertipikat ganda dalam putusan ini. Metode Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yang akan digunakan adalah metode pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan Undang-Undang (statue approach). Hasil penelitian dalam kasus ini majelis hakim berpendapat bahwa benar tanah yang disengketakan adalah sama dan sertipikat milik penggugat dan tergugat menunjukkan objek tanah yang sama. penggugat yang mendaftarkan tanah lebih dahulu tidak mendapatkan perlindungan hukum karena majelis hakim berpedoman pada pemeriksaan lapangan yang menunjukkan sertipikat milik tergugat lebih objektif karena sesuai saat pemeriksaan namun sertipikat milik penggugat diakui oleh majelis hakim, bahwa tanah milik tergugat berada sebagian diatas tanah milik penggugat. Berdasarkan pertimbangan perkara ini majelis hakim memenangkan pemilik sertipikat milik tergugat dan pertimbangan hakim lebih menitikberatkan pada asas pembuktian kepemilikan secara hukum perdata,dan mempertimbangkan data fisik dan yuridisnya

    PENYELESAIAN SERTIPIKAT GANDA HAK MILIK ATAS TANAH PARA PIHAK DI KABUPATEN SELUMA

    No full text
    Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini sebagai berikut : (1) Untuk mengetahui dan menjelaskan apa saja yang menjadi faktor-faktor penyebab terjadinya sertipikat ganda di kabupaten Seluma. (2) Untuk mengetahui bagaimana penyelesaiannya sertipikat ganda di Kabupaten Seluma yang melibatkan para pihak sebagai pemegang hak milik atas tanah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan penelitian sosiologis yang merupakan studi hukum dalam aksi/tindakan. Responden merupakan pihak yang terlibat langsung dalam peristiwa hukum objek penelitian, wawancara dan studi pustaka. Data yang diperoleh dan terkumpul di olah dalam bentuk analisis kualitatif. Perlunya penelitian tetang terjadinya sertipikat ganda dikarenakan berkaitan dengan hak dan kewajiban pihak – pihak terkait,dan kepastian hukumnya. Faktor-faktor penyebab terjadinya sertipikat ganda berdasarkan penelitian yang dilakukan pada Kantor Pertanahan ATR/ BPN Kabupaten Seluma yang bersumber dari masyarakat dan juga Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Seluma, pada masyarakat yang melakukan (1) pemanfaatan tanah kosong dengan itidak tidak baik karena menganggap tanah tersebut sebagai tanah kosong yang tidak ada pemiliknya hanya karena tanah tersebut tidak dimanfaatkan, kemudian melakukan (2) pemindahan batas – batas tanah milik orang lain, lalu faktor penyebab lainnya yang bersumber dari Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Seluma yaitu (1) tidak melaksanakan semua asas pendaftaran tanah dengan baik serta tidak cermat dalam pemeriksaan data fisik dan data yuridis dalam melakukan prosedur pendaftaran tanah yang sudah dibuat oleh pemerintah dengan baik, serta (2) Sistem pemetaan. Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Seluma melakukan penyelesaian sengketa dengan melalui proses media terlebih dahulu untuk menyelesaikan sengketa sertipikat ganda hak milik atas tanah
    corecore