4 research outputs found
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN KLINIK KECANTIKAN ATAS PENGGUNAAN KOSMETIK RACIKAN DOKTER
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai peraturan meracik kosmetik dalam hukum Indonesia. Hal ini berkaitan dengan penggunaan kosmetik yang sudah menjadi bagian dan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Kosmetik digunakan sebagai produk perawatan untuk menjaga kesehatan dan mempercantik diri, perkembangan kosmetik pun terbilang sangat cepat. Hal ini terbukti dengan munculnya berbagai macam jenis kosmetik, mulai dari kosmetik tradisional yang menggunakan bahan alami hingga kosmetik modern yang dibuat dengan teknologi canggih masa kini. Dengan pilihan yang beragam tersebut, membuat konsumen kosmetik lebih memilih produk kosmetik yang diracik oleh dokter pada klinik kecantikan dengan dasar rasa nyaman dan aman dalam penggunaannya. Namun dalam perkembangannya, kewenangan seorang dokter dipertanyakan dalam meracik kosmetik. Apabila kosmetik racikan dokter tersebut menimbulkan kerugian bagi konsumen, hal apa yang dapat dilakukan oleh konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian Normatif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa dokter tidak memiliki kewenangan untuk meracik kosmetik. Proses peracikan kosmetik hanya boleh dilakukan oleh tenaga kefarmasian yang terdiri dari Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Sehingga apabila konsumen merasa dirugikan, dapat mengajukan gugatan dengan dalil perbuatan melawan hukum, yang berdasar pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen.This study aims to determine the regulations for formulating cosmetics in Indonesian law. This is related to the use of cosmetics which have become a part and cannot be separated from human life. Cosmetics are used as care products to maintain health and beautify themselves, the development of cosmetics is also very fast. This is evidenced by the emergence of various types of cosmetics, ranging from traditional cosmetics that use natural ingredients to modern cosmetics made with today’s sophisticated technology. With a variety of options, making cosmetic consumers prefer cosmetic products are formulated by doctors at a beauty clinic on the basis of convenience and security. However, in its development, the authority of a doctor has been questioned in preparing cosmetics. If the doctor’s formulations of cosmetics causes harm to consumers, what can consumers do to defend their rights. This is a Normative research. The result of this study is that doctors do not have the authority to formulate cosmetics. The process of formulating cosmetics can only be carried out by a pharmaceutical staff consisting of a pharmacist and pharmaceutical technical personnel. So that if consumers feel aggrieved, they can file a lawsuit on the basis of an illegal act, which is based on the Consumer Protection Law
Fighting Terrorism is A Community Devotion of College in Accordance with Its Tri Dharma Mandates
Indonesia legislative assembly has legalized the Law Number 5 of 2018 concerning the Stipulation of Government Regulation instead of the Law Number I of 2002 concerning the Eradication of Terrorism Crimes into Law. Even so, the practice of which has experienced many obstacles that it has not so far been effective in countering terrorism in Indonesia. Counter terrorism efforts cannot be viewed, conceptualized and carried out in a sector manner by legal institutions only. A National Terrorism Eradication Institution called BNPT is already built by the government to practice this law but seeing the obstacles of the practice faced, it still needs to be systemically strengthened, empowered and better-coordinated by the Coordinating Ministry of Politics, Law and Security. While its efforts in eradicating terrorism need to be systematically designed as a single entity, integrated and interacted with those of various other related institutions, periodically measured and sustained until the strategic objectives are achieved optimally. College as a public institution, in accordance with its Tri Dharma mandates, as education, research and community service development, is obliged to initiate and play a more active and creative role as one of the supporting elements of the National Terrorism Eradication Institution in a Total System Approach. While legal institutions shall remain as the leading sector since all counter terrorism efforts are dominantly parts of law enforcement efforts. This study uses the normative-empirical method with the Total System concept approach and statue approach. The purpose of this study is to analyze counter-terrorism efforts in a preventive sociological and repressive manner
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN KLINIK KECANTIKAN ATAS PENGGUNAAN KOSMETIK RACIKAN DOKTER
Penggunaan kosmetik sudah menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari
kehidupan manusia. Kosmetik digunakan sebagai produk perawatan untuk
menjaga kesehatan dan mempercantik diri, perkembangan kosmetik pun terbilang
sangat cepat. Hal ini terbukti dengan munculnya berbagai macam jenis kosmetik,
mulai dari kosmetik tradisional yang menggunakan bahan alami hingga kosmetik
modern yang dibuat dengan teknologi canggih masa kini. Dengan pilihan yang
beragam tersebut membuat konsumen kosmetik lebih memilih produk kosmetik
yang diracik oleh dokter pada klinik kecantikan atas dasar kenyamanan dan
keamanan. Namun dalam perkembangannya, kewenangan seorang dokter
dipertanyakan dalam meracik kosmetik. Apabila kosmetik racikan dokter tersebut
menimbulkan kerugian bagi konsumen, dan konsumen dapat mengajukan gugatan
kepada pelaku usaha untuk mendapatkan ganti kerugian. Tujuan dari penulisan
karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui kewenangan dokter dalam meracik
kosmetik dan untuk mengetahui tanggung gugat dari klinik kecantikan apabila
kosmetik racikan dokter menimbulkan kerugian bagi konsumen. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum yang disusun dengan menggunakan pendekatan
peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dari penelitian hukum
ini diketahuin bahwa yang memiliki kewenangan untuk meracik kosmetik adalah
Tenaga Kefarmasian sesuai dengan aturan yang terdapat dalam PP No. 51 Tahun
2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Konsumen yang menderita kerugian akibat
pemakaian kosmetik racikan dokter dapat mengajukan gugatan atas dasar
perbuatan melanggar hukum dengar berdasar pada aturan yang terdapat pada
Undang-Undang Perlindungan Konsumen