7 research outputs found

    MENJAGA AGAMA DAN AKAL MELALUI PROSESI PERKAWINAN: Hafalan Ayat al-Qur’an sebagai Mahar Perkawinan

    Get PDF
    Marriage is a sacred ceremony that not only unites two people, but also brings together two different families with the aim of worshiping and obeying God. Valid marriage contract should fulfill allterms and requirements. One of them is dowry, a gift which must be given by the prospective husband to the prospective wife. This article explains memorizing qur’anic verses as a a dowry, which curently become popular among Muslims in Indonesia. Utilizing maqâṣid asy-syarȋ’ah which pays significant attention to the protection of five fundamental elements: religion, soul, mind, family, and wealth, this article argued that memorising Qur’anic verses as a dowry can be considered as a part of the protection of religion and mind.Perkawinan merupakan upacara sakral yang tidak hanya menyatukan dua orang insan, tapi juga menyatukan dua keluarga yang berbeda dengan tujuan untuk beribadah dan taat kepada Allah. Perkawinan terdapat pemenuhan hak yang harus diberikan dari calon suami kepada calon istri, sebagai nafkah pertama sekaligus bukti tulus kecintaan yang diberikan yang disebut sebagai mahar. Tulisan ini membahas tentang mahar perkawinan dengan menggunakan hafalan ayat Al-Qur’an yang sekarang menjadi populer digunakan di Indonesia. Dengan melihatnya dari sisi maqâṣid asy-syarȋ’ahdengan tesis dasar yang melihat menjaga lima unsur utama pemberlakuan syariat Islam: menjaga agama, menjaga akal, menjaga jiwa, menjaga keturunan, dan menjaga harta benda, artikel ini berpendapat bahwa Pemberian mahar berupa hafalan ayat Al-Qur’an dalam perkawinan mengandung kemaslahatan dari dua sisi, yaitu perlindungan terhadap agama dan perlindungan terhadap akal.

    Polemics on Interfaith Marriage in Indonesia between Rules and Practices

    Get PDF
    The Indonesian rules on marriage manage that a marriage is required to be one faith marriage, i.e., a man and woman to embrace the same religion, and prohibits interfaith marriage. However, in practice interfaith marriage is concluded and the couple of such marriage struggled to conduct the marriage and to have the marriage legitimized. One of the ways is to propose a designation or decree from the civil court to officially allow them to marry and to mandate the Civil Marriage Registrar to register their marriages. This article discusses the practice of interfaith marriages based on the permission from the civil courts’ judges in Surakarta. Deploying the socio-legal approach and based on interviews with some relevant persons and on the observation on a number of civil courts’ decrees, this article finds that there are interfaith marriages in Indonesia and interfaith couple struggled to get their marriages officially admitted and legalized by taking the advantage of the legal gap on the issue. This article also argues that there has been divergent legal interpretation within Indonesians which led to legal uncertainty regarding the rules of interfaith marriage in Indonesia.[Peraturan tentang perkawinan di Indonesia mengatur pernikahan satu agama. Pernikahan harus antara wanita dan laki-laki Muslim dan larangan pernikahan beda agama. Banyak praktik pernikahan melakukan ikatan beda agama. Pernikahan ini diilakukan para pasangan dengan berupaya keras dengan cara apapun untuk dapat menikah secara formal. Salah satu cara dengan memohon ijin melalui putusan Pengadilan Negeri. Pengadilan memberikan ijin pernikahan beda agama dan mandat kepada pegawai Pencatat Sipil untuk dicatatankan sebagai pernikahan. Artikel ini mengkaji praktik pernikahan beda agama melalui penetapan Pengadilan Negeri di Surakarta. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologi hukum dengan wawancara dan analisa terhadap beberapa penetapan dalam penyusunan paper. Artikel ini membahas pernikahan beda agama yang dilakukan masyarakat Indonesia yang mengalami kesulitan dan mengupayakan secara keras cara dalam pernikahan beda agama. Argumen lain artikel ini adalah pola penafsiran hukum yang beragam dari pasal-pasal Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Tafsir ini membawa pada ketidakmapanan dan ketidakpastian hukum terkait dengan ketentuan pernikahan beda agama di Indonesia.

    Mediation In Settlement of Joint Marital Property Disputes: Study At Tanjung Karang Religious Court, Lampung

    Get PDF
    In general, after a divorce, there are frequent disputes relating to joint marital property.   The settlement of joint marital property disputes can be carried out through a mediation process applied through litigation (court) and non-litigation (outside court). The settlement of joint marital property disputes is one of the absolute jurisdictions of Religious Courts. The number of joint marital property cases successfully mediated in Religious Courts throughout Indonesia in 2018 was 6.2%, in 2019 was 5,5%. This paper describes the factors that cause unsuccessful mediation in settling disputes over joint marital properties at Tanjung Karang Religious Court, Lampung. This empirical study with qualitative analysis and a normative juridical approach interviews mediator judges, disputants, and advocates. The research results show that the implementation of the mediation process in settlements of joint marital property disputes at Tanjung Karang Religious Court in the last four years is 15.1%, which is in the low category. Factors that influence the unsuccessfulness of mediation in joint marital property disputes at Tanjung Karang Religious Court are the absence of the parties, the disputed object, and the intervention of third parties (family, friends, and lawyers)

    PELAKSANAAN KURSUS PRANIKAH DI KOTA YOGYAKARTA: URGENSITAS, EFEKTIVITAS HUKUM, DAN TINDAKAN SOSIAL

    Get PDF
    This article describes the implementation of pre-marital courses that still contain several problems. One of them is, Indonesian Republic’s Ministry of Religion Regulation No. DJ.II / 491 of 2009 and Regulation No. DJ.II / 542 of 2013 in order to organize the pre-marital courses, but many related parties cannot implement it. This prompted the author to examine the views of the Head of KUA in the City of Yogyakarta regarding the urgency of pre-marital courses in an effort to form a sakinah family. After interviewing some related sources, the authors concluded: (1) all informants considered pre-marital courses to be very important as an effort to realize a sakinah family; (2) at the technical level, the implementation of pre-marital courses still faces some problems, such as budget issues, so that some KUA cannot held pre-marital courses; and (3) the implementation of pre-marital courses at KUA is based on religious traditions or beliefs rather than legal regulations. [Artikel ini menjelaskan tentang pelaksanaan kursus pra-nikah yang masih mengandung sejumlah masalah. Salah satunya adalah, meskipun Kementerian Agama RI telah mengeluarkan Peraturan No. DJ.II/491 Tahun 2009 dan Peraturan No. DJ.II/542 Tahun 2013 agar kursus pranikah diselenggarakan, namun banyak pihak terkait yang tidak dapat melaksanakannya. Ini mendorong penulis menelaah pandangan pandangan Kepala KUA Kota Yogyakarta tentang kursus pra-nikah dan urgensi dalam upaya membentuk keluarga sakinah. Setelah mewawancarai narasumber-narasumber terkait, penulis berkesimpulan: (1) semua narasumber menganggap kursus pra-nikah sangat penting sebagai upaya mewujudkan keluarga sakinah; (2) pada tataran teknis, pelaksanaan kursus pra-nikah masih terbentur sejumlah masalah, seperti persoalan anggaran, sehingga beberapa KUA tidak bisa menyelenggarakan kursus pra-nikah; dan (3) pelaksanaan kursus pra-nikah di KUA didasarkan pada tradisi atau keyakinan agama daripada peraturan hukumnya.

    MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HARTA BERSAMA DI PENGADILAN AGAMA TANJUNGKARANG, LAMPUNG

    Get PDF
    Proses mediasi di Pengadilan Agama Tanjungkarang secara umum telah berjalan sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Jumlah perkara harta bersama yang dapat dimediasi di Pengadilan Agama Tanjungkarang Lampung tahun 2016 - 2018 relatif rendah, berjumlah tiga perkara dari 16 perkara harta bersama. Hal ini mengakibatkan sengketa perkara harta bersama berlanjut ke sidang Pengadilan Agama. Ketidakberhasilan mediasi ini tidak luput dari beberapa faktor penyebab, yaitu: kehadiran para pihak, objek sengketanya dan intervensi pihak ketiga (keluarga, teman atau pengacara). Pertimbangan yuridis perkara harta bersama di Pengadilan Agama Tanjung Karang Lampung tahun 2016 - 2018 sudah sesuai, mengikuti Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Pendekatan as Sulh merupakan upaya yang baik dalam menyelesaikan sengketa harta bersama, karena di dalamnya terdapat unsur musyawarah untuk menemukan solusi dari permasalahan dan mewujudkan keridhaan antara dua pihak yang bersengketa

    ANALISIS MAQÂṢID ASY-SYARÎ’AH TERHADAP PUTUSAN MK NOMOR 46/PUU-VIII/2010 DAN IMPLIKASINYA TERHADAP HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA

    Get PDF
    The Constitutional Court made a revolutionary decision through the decision of Constitutional Court Number 46/PUU-VIII/2010 about the status of children outside of marriage. The decision stated that childrens born outside of marriage not only had a civil relationship with their mother and mother's family but also had a civil relationship with their biological father. Its implicates that children outside of marriage have the same rights with legal children, such as  earning a living, inheritance and equality before the law. Seen from the concept of maqâṣid asy-syarî'ah, the decision does not violate the Islamic law, otherwhise it is in the line with the principles of maqâṣid asy-syarî'ah especially the principles of ḥifẓ an-nasl and ḥifẓ an-nafs.  [Mahkamah Konstitusi telah membuat putusan revolusioner dalam putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang status anak di luar perkawinan. Putusan tersebut menyatakan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya dan mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologisnya yang dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Implikasinya adalah anak di luar perkawinan mendapat hak sama dengan anak sah, mendapatkan nafkah, waris dan persamaan di hadapan hukum. Dilihat dari konsep maqâṣid asy-syarî’ah, putusan tersebut tidak melanggar hukum Islam, sebaliknya, ia sejalan dengan prinsip-prinsip maqâṣid asy-syarî’ah terutama prinsip ḥifẓ an-nasl dan ḥifẓ an-nafs.

    ISTERI SEBAGAI PENCARI NAFKAH UTAMA: Studi terhadap Perajin Kapuk di Desa Imogiri, Bantul, Yogyakarta

    Get PDF
    Islam has expressly regulate the division of tasks and roles between husbands and wives fairly. Although the husband is obliged to provide sustenance for his wife and children, but the family law of Islam does not forbid a wife from helping her husband in making a living with her husband's consent and does not interfere with her obligations as a housewife. There is a wife in a family of craftsmen in the village of Tegal Kembang, Imogiri, Yogyakarta, which acts as the main breadwinners for their families. This article examines the wives who work as the wage earners by using the concept of maqa> s} id ash-shari'ah < 'ah. The impact that emerges of the role of the kapok craftsmen woman is more on the impacts that are in positive traits and it is associated with the hajjiy and daruriy needs. The wife who has an income has the economic independence power that can even sustain the needs of the family. Social interactions that occur in kapok craftsmen community, make a strong emotional connection between kapok craftsmen. While the social interaction with the "outside world" (consumers) clearly provides insight of the Kapok Craftsmen. As for the negative impact of the mother's role of Kapok craftsman towards parenting does not seem significant. [Islam secara tegas telah mengatur tentang pembagian tugas dan peran antara suami dan istri secara adil. Walaupun suami berkewajiban memberi nafkah kepada isteri dan anak-anaknya, tetapi hukum keluarga islam tidak melarang istri membantu suaminya dalam mencari nafkah dengan persetujuan suaminya dan tidak mengganggu kewajibannya sebagai seorang ibu rumah tangga. Ada istri pada keluarga perajin kapuk di dusun Tegal Kembang, Imogiri, Bantul,  Yogyakarta, yang berperan sebagai pencari nafkah utama bagi keluarganya. Tulisan ini mengkaji para isteri yang bekerja sebagai pencari nafkah dengan menggunakan konsep maqa>s}id asy-syari<‘ah. Dampak yang ditimbulkan dari peran yang dijalankan para ibu perajin kapuk adalah lebih pada dampak yang sifatnya positif dan hal ini terkait dengan kebutuhan yang sifatnya daruriy dan hajjiy. Para isteri yang mempunya penghasilan tersebut memiliki kemandirian dalam ekonomi bahkan dapat menopang kebutuhan keluarga. Interaksi sosial yang terjadi dalam komuitas perajin kapuk, menjadikan kuatnya hubungan emosional di antara perajin kapuk. Sementara  interaksi sosial dengan “dunia luar” (konsumen) jelas memberikan wawasan perajin kapuk semakin bertambah. Adapun dampak negatif peran ibu sebagai perajin kapuk terhadap pengasuhan anak tidak nampak secara signifikan.
    corecore