6 research outputs found

    PENGATURAN HUKUM TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN DAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA

    Get PDF
    Penerapan outsourcing banyak diterapkan atau dilakukan dengan sengaja oleh perusahaan penerima jasa pekerja untuk menekan biaya pekerja/buruh dengan perlindungan dan syarat kerja yang diberikan jauh dari apa yang sewajarnya diberikan sehingga hal ini dapat merugikan para pekerja/buruh outsourcing. Pelaksanaan yang demikian tentu menimbulkan keresahan bagi para pekerja. Praktek outsourcing secara eksplisit didalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan tidak mengenal istilah outsourcing. Apalagi sekarang ini sudah disahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang mengubah sebagian ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang salah satunya terkait ketentuan pekerja outsourcing . Akan tetapi perlu dilihat dengan pengaturan tersebut apakah telah memberikan perlindungan hukum yang cukup terhadap pekerja outsourcing. Sehingga menurut penulis perlu dilakukan analisis dan penelitian terkait perlindungan hukum terhadap pekerja outsourcing ditinjau dari prinsip kepastian hukum yang akan dijelaskan dalam makalah ini

    PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DENGAN MUTILASI AKIBAT GANGGUAN JIWA

    Get PDF
    Jurnal ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana dengan gangguan jiwa. Tindak pidana dengan mutilasi merupakan tindak kejahatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran dan harus di proses melalui hukum pidana. Tindakan mutilasi hanya bisa dilakukan oleh orang yang berwenang akan hal itu, seperti dokter dan itu pun harus seizin keluarga korban.Mutilasi berdasarkan tinjauan sejarah dilakukan beradasarkan dimensi ritual, keyakinan, dan adat istiadat. tetapi mutilasi kini dipergunakan di dalam modus operandi kejahatan dengan tujuan mengelabui aparat penegak hukum, serta untuk menghilangkan jejak korban pelaku

    Dasar Teoritik Kriminalisasi Pelaku LGBT (Analisa Ekonomi terhadap Perbuatan LGBT)

    Get PDF
    Fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) di Indonesia nampaknya masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan hingga saat ini. Bahkan diperkirakan jumlah kelompok LGBT akan semakin meningkat. Perlu dilakukan upaya serius dalam menanggulangi perilaku penyimpangan seksual tersebut, salah satunya dengan kriminalisasi pelaku LGBT. Keberadaan kelompok LGBT tentu memberikan dampak, diantaranya dampak ekonomi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Adapun yang menjadi rumusan masalahnya, yaitu apa dasar teoritik kriminalisasi pelaku LGBT dan bagaimana analisa ekonomi terhadap perbuatan LGBT. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis dan menjelaskan dasar teoritik kriminalisasi pelaku LGBT dan menganalisis pengaruh ekonomi dari perbuatan LGBT. Dari penelitian ini didapatkan dasar teoritik kriminalisasi pelaku LGBT, yaitu teori moral, teori paternalisme dan teori Feinberg. Analisa ekonomi menunjukkan adanya diskriminasi terhadap kelompok LGBT khususnya pada sektor pekerjaan dan perdagangan internasional. Rekomendasi dari penelitian ini adalah, hukum pidana harus responsif terhadap fenomena LGBT di Indonesia yang cukup masif. Kriminalisasi bukan sebagai bentuk untuk diskriminasi kelompok LGBT melainkan upaya negara untuk mengedepankan fungsi utama hukum pidana, yaitu memelihara moralitas publik, menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, budaya, dan agama

    Pemaknaan Kebijakan Kriminal Perbuatan Santet dalam RUU KUHP

    Get PDF
    Santet kerap kali menimbulkan keresahan masyarakat, belum ada hukum positif yang mengatur tentang santet. RUU KUHP Nasional yang akan datang, santet dirumuskan dalam Pasal 252. Politik hukum dalam memformulasikan santet hanya menjangkau dimensi perbuatan bukan akibat dari perbuatan tersebut. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi nilai dan pemaknaan kebijakan kriminal perbuatan santet. Hasil kajian menunjukkan, bahwa berdasarkan maksud dari Pasal 252 mencegah praktik main hakim sendiri, konstruksi nilai dibangun berbasis pada ide dasar pencegahan berorientasi pada kebijakan perlindungan masyarakat (social defence policy). Perspektif nilai yang ingin ditegaskan tercermin dalam teori relatif dicirikan bahwa tujuan pidana adalah mencegah kejahatan terjadi dan sebagai sarana memperbaiki pelaku kejahatan. Pemaknaan normatif, santet merupakan delik formil yang dilarang adalah perbuatannya bukan akibat yang ditimbulkan. Pemaknaan integrasi-sosial ialah upaya mendukung terwujudnya masyarakat yang patuh hukum maka kriminalisasi santet ditujukan pemeliharaan stabilitas masyarakat agar saling melindungi tidak membalas dengan perbuatan main hakim sendiri

    Kriminalisasi pelaku perbuatan lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT) dalam perspektif pembaharuan hukum pidana Indonesia (RKUHP)

    No full text
    Indonesia dapat dikatakan menyandang status darurat terhadap kejahatan seksual. Orientasi seksual yang menyimpang nyatanya makin marak ditemukan. Lesbian dan Gay dapat dikategorikan sebagai Homoseksual yang memiliki orientasi seksual sesama jenis. Biseksual dan Transgender dikategorikan memiliki orientasi seksual terhadap semua jenis. Kriminalisasi pelaku perbuatan LGBT dapat dinilai sebagai upaya negara untuk mengedepankan fungsi utama hukum pidana, yaitu memelihara moralitas publik, menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, budaya, dan agama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apa yang menjadi ide dasar dan landasan (filosofis, sosiologis, yuridis) dalam mengkriminalisasi pelaku perbuatan LGBT dan menganalisis bentuk kualifikasi pelaku perbuatan LGBT yang dapat dikriminalisasi dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia (RKUHP). Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada, seperti buku, jurnal, peraturan perundang-undangan serta literatur lainnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perbuatan LGBT dianggap mengganggu keseimbangan nilai-nilai Pancasila sebagai ide dasar dalam mengkriminalisasi perilaku LGBT. Ide dasar tersebut melandasi landasan kriminalisasi LGBT, yakni landasan filosofis, sosiologis dan yuridis. Kualifikasi perbuatan LGBT yang dapat dikriminalisasi adalah perbuatan homoseks yang dilakukan didepan umum, perbuatan homoseks yang dilakukan secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan perbuatan homoseks yang dilakukan sebagai muatan pornografi

    Genuine paradigm of criminal justice: rethinking penal reform within Indonesia New Criminal Code

    No full text
    AbstractThis study examines the harmonization of criminal law with societal socio-cultural aspects, elucidating the pursuit of substantive justice at normative and theoretical levels. Achieving concordance between legal norms and community culture necessitates comprehensive law reform – an imperative alternative, particularly for nations with legal histories shaped by foreign legal traditions. Focusing on the evolution of Indonesian criminal law post the enactment of the New Criminal Code, this research unveils fundamental shifts in values, norms, and paradigms. The transition from colonial legal substance to a modern, authentic framework is evident in articles implicitly prioritizing substantive justice, aligning with Indonesia’s philosophy and socio-cultural values. Over time, Indonesia has phased out colonial law, integrating living law into the national legal fabric. The paradigmatic shift, aimed at infusing Indonesian law with a distinctive national character, presents conditions, advantages fostering substantive justice, and challenges in formulation and implementation. Despite complexities, the 63-year process of drafting the New Criminal Code has yielded profound results, enhancing the legal system. This transformative journey signifies a deliberate departure from colonial legal paradigms, embracing a framework resonating with Indonesian values. The shift underscores Indonesia’s commitment to substantive justice and resilience in overcoming challenges tied to legal reforms
    corecore