Kriminalisasi pelaku perbuatan lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT) dalam perspektif pembaharuan hukum pidana Indonesia (RKUHP)

Abstract

Indonesia dapat dikatakan menyandang status darurat terhadap kejahatan seksual. Orientasi seksual yang menyimpang nyatanya makin marak ditemukan. Lesbian dan Gay dapat dikategorikan sebagai Homoseksual yang memiliki orientasi seksual sesama jenis. Biseksual dan Transgender dikategorikan memiliki orientasi seksual terhadap semua jenis. Kriminalisasi pelaku perbuatan LGBT dapat dinilai sebagai upaya negara untuk mengedepankan fungsi utama hukum pidana, yaitu memelihara moralitas publik, menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, budaya, dan agama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apa yang menjadi ide dasar dan landasan (filosofis, sosiologis, yuridis) dalam mengkriminalisasi pelaku perbuatan LGBT dan menganalisis bentuk kualifikasi pelaku perbuatan LGBT yang dapat dikriminalisasi dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia (RKUHP). Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada, seperti buku, jurnal, peraturan perundang-undangan serta literatur lainnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perbuatan LGBT dianggap mengganggu keseimbangan nilai-nilai Pancasila sebagai ide dasar dalam mengkriminalisasi perilaku LGBT. Ide dasar tersebut melandasi landasan kriminalisasi LGBT, yakni landasan filosofis, sosiologis dan yuridis. Kualifikasi perbuatan LGBT yang dapat dikriminalisasi adalah perbuatan homoseks yang dilakukan didepan umum, perbuatan homoseks yang dilakukan secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan perbuatan homoseks yang dilakukan sebagai muatan pornografi

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image