2 research outputs found

    Faktor Penyebab Terjadinya Kerusuhan dan Anarki Serta Upaya Penanggulangannya di Rumah Tahanan Negara (Studi di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Surabaya)

    Get PDF
    SiDalam skripsi ini, penulis membahas mengenai Faktor Terjadinya Kerusuhan dan Anarki Serta Upaya Penanggulangannya Di Rumah Tahanan Negara. Hal yang melatarbelakangi penulis mengangkat judul tersebut, dengan menggaris bawahi bahwa apa yang terjadi di dalam Rumah Tahanan Negara Klas 1 Surabaya sering kali terjadi kasus tersebut serta ingin mengetahui secara mendalam mengenai faktor apa saja yang di timbulkan serta bentuk upaya penanggulangannya. Tujuan penulisan ini bagi mahasiswa yaitu sebagai rujukan yang khususnya bagi mahasiswa ilmu hukum yang sedang mempelajari timbulnya keurusuhan dan anarki di dalam Rumah Tahanan Negara. Sedangkan bagi pihak Rumah Tahanan Negara Klas 1 Surabaya dapat digunakan sebagai rujukan dalam hal mengetahui faktor yang ditimbulkan serta upaya penanggulangannya. Dalam hal ini penulis ingin mengetahui secara mendalam mengenai faktor terjadinya kerusuhan dan anarki serta upaya penanggulangannya, maka penulis menggunakan suatu metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu dengan cara mengkaji dan menginterpretasikan hal-hal yang terdapat dalam ketentuan-ketentuan dan bahan-bahan hukum yang berupa peraturan Perundang-undangan yang ada beserta literatur lainnya untuk selanjutnya dihubungkan dengan kondisi yang ada dalam masyarakat. Untuk dapat mencegah terjadinya suatu kerusuhan dan anarki, maka pihak Rutan harus melakukan cara preventif dan represif. Saran yang dapat diberikan dalam penulisan ini yaitu, pihak Rutan harus berkoordinasi dengan Kepolisian dalam hal penanggulangan kerusuhan dan anarki serta pihak Rutan harus melakukan suatu pendekatan kepada tahanan maupun narapidana yang berpengaruh di dalam blok-blok agar dapat mencegah secepat mungkin

    Faktor Penyebab Terjadinya Kerusuhan dan Anarki Serta Upaya Penanggulangannya (Studi di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Surabaya)

    Get PDF
    Hukum pidana berfungsi mengatur dan menyelenggarakan kehidupan masyarakat agar dapat tercipta dan terpeliharanya ketertiban umum. Manusia hidup di penuhi oleh berbagai kepentingan dan kebutuhan, antara kebutuhan yang satu dengan yang lain tidak saja berlainan, tetapi terkadang sering bertentangan. Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kepentingan ini, manusia bersikap dan berbuat. Penerapan Asas Praduga Tidak Bersalah, adanya persamaan dimuka hukum tanpa diskriminasi, sesuai Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan penghayatan, pengamalan, dan pelaksanaan Hak Asasi Manusia maupun Hak serta Kewajiban warga negara untuk menegakkan keadilan menjadi suatu keharusan yang mendasari setiap warga negara, setiap penyelenggaraan negara, setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun didaerah. Jenis penelitian hukum ini adalah jenis penelitian hukum empiris yaitu penelitian terhadap keadaan nyata atau pada lapangan yang ada pada kawasan Rumah Tahanan Negara Klas 1 Surabaya yang di dalamnya ditemukan kasus mengenai terjadinya kerusuhan dan anarki serta tata cara upaya penanggulangan kerusuhan dan anarki. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan secara yuridis kriminologis, yaitu suatu penelitian dengan memahami gejala kejahatan didalam pergaulan masyarakat atau penanggulangan kejahatan yang meliputi perbaikan narapidana dan upaya mencegah atau mengurangi kejahatan yang mungkin akan timbul
    corecore