Hukum pidana berfungsi mengatur dan menyelenggarakan kehidupan masyarakat agar dapat tercipta dan terpeliharanya ketertiban umum. Manusia hidup di penuhi oleh berbagai kepentingan dan kebutuhan, antara kebutuhan yang satu dengan yang lain tidak saja berlainan, tetapi terkadang sering bertentangan. Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kepentingan ini, manusia bersikap dan berbuat. Penerapan Asas Praduga Tidak Bersalah, adanya persamaan dimuka hukum tanpa diskriminasi, sesuai Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan penghayatan, pengamalan, dan pelaksanaan Hak Asasi Manusia maupun Hak serta Kewajiban warga negara untuk menegakkan keadilan menjadi suatu keharusan yang mendasari setiap warga negara, setiap penyelenggaraan negara, setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun didaerah.
Jenis penelitian hukum ini adalah jenis penelitian hukum empiris yaitu penelitian terhadap keadaan nyata atau pada lapangan yang ada pada kawasan Rumah Tahanan Negara Klas 1 Surabaya yang di dalamnya ditemukan kasus mengenai terjadinya kerusuhan dan anarki serta tata cara upaya penanggulangan kerusuhan dan anarki. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan secara yuridis kriminologis, yaitu suatu penelitian dengan memahami gejala kejahatan didalam pergaulan masyarakat atau penanggulangan kejahatan yang meliputi perbaikan narapidana dan upaya mencegah atau mengurangi kejahatan yang mungkin akan timbul