7 research outputs found

    Pembagian Warisan Berdasarkan Wasiat Bagi Anak Angkat Ditinjau Dalam Hukum Perdata

    Get PDF
    Pertimbangan hukum Pengadilan di Indonesia dalam hal pengangkatan anak dan waris terhadap anak angkat sekarang ini berfokus demi kepentingan kesejahteraan anak. Pada mulanya pengangkatan anak dilakukan semata-mata untuk melanjutkan dan mempertahankan garis keturunan dalam suatu keluarga yang tidak mempunyai anak kandung, tetapi dalam perkembangan selanjutnya, tujuan pengangkatan anak telah berubah menjadi demi kesejahteraan anak. Pengertian pengangkatan anak angkat sebelum ditetapkan sebagai anak asuhan anak tersebut hanya berhak mendapatkan wasiat dan apa bila dikehendaki hanya memperoleh 1/3 bagian dari harta warisan. Proses pengangkatan anak dapat cara membuat akta pengangkatan anak dihadapan notaris, disamping itu pengangkatan anak dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri untuk memperoleh kepastian hukum terhadap pengangkatan anak tersebut. Oleh karena itu, anak yang diangkat secara sah melalui putusan pengadilan, mempunyai kedudukan yang sama dengan anak kandung. Sehingga yang bersangkutan berhak mewarisi harta peninggalan orang tua angkatnya. Pelaksanaan hak mewaris anak angkat tidak diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, namun demikian khusus bagi Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa, kedudukan anak angkat adalah sama dengan anak sah. Untuk itu ia berhak mewaris harta warisan orang tua angkatnya menurut Undang-undang atau mewaris berdasarkan hukum waris Perdata apabila ia mendapatkan testament

    Tinjauan Yuridis Mengenai Peranan Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Perlindungannya Terhadap Dana Simpanan Nasabah Bank

    Get PDF
    Tujuan penelitian ini adalah :1) Untuk mengetahui bentuk hubungan hukum antara lembaga penjamin simpanan dengan bank. 2) Untuk menjelaskan kedudukan serta mengetahui peran lembaga penjamin simpanan dalam dunia perbankan. 3) Memberikan penjelasan tentang premi penjaminan dan tahap-tahap pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah penyimpan bank apabila bank tersebut telah dicabut izin usahanya. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris, spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan berupa data primer yang diperoleh melalui wawancara. Data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku LPS, dokumen serta artikel yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Teknik analisis data menggunakan analisis data kualitatif, yaitu data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk mencapai kejelasan masalah yang akan dibahas dan hasilnya tersebut dituangkan dalam bentuk skripsi. Berdasarkan hasil analisis diperoleh kesimpulan sebagai berikut: 1) Hubungan hukum antara LPS dengan Bank telah dinyatakan dalam Undang-Undang tentang Perbankan dan juga Undang-undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Hubungan hukum antara LPS dengan Bank juga dapat diasumsikan sebagai hubungan hukum antara penanggung dengan tertanggung. Sebagaimana diatur dalam pasal 246 KUHD dimana Bank sebagai tertanggung dan LPS sebagai penanggung, hal ini disebabkan adanya kewajiban Bank untuk membayar premi kepada LPS. Perbedaanya bahwa asuransi menjamin evenemen ( peristiwa yang tidak tentu kapan terjadinya) sedangkan yang dijamin LPS bila Bank tersebut tidak sanggup membayar uang nasabahnya. LPS juga dapat dikatakan sebagai borgtocht di KUHPerdata yakni merupakan badan hukum yang menjamin perutangan manakala debitur wanprestasi dan penjaminan tersebut semata-mata untuk kepentingan kreditur namun bedanya, LPS dalam membayar penjaminan tersebut dengan penyertaan modal sementara(PMS) yang nantinya akan diganti dengan penjualan saham Bank, sedangkan dalam borgtocht barang kepunyaan debitur harus dijual terlebih dahulu untuk membayar penjaminan. 2) Peran LPS dalam hal Bank tak sanggup bayar adalah: a) LPS melakukan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik setelah LPP atau Komite Koordinasi menyerahkan penyelesaiannya kepada LPS. Penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik dilakukan dengan melakukan penyelamatan atau tidak melakukan penyelamtan terhadap Bank Gagal tersebut. Keputusan untuk melakukan penyelamatan atau tidak melakukan penyelamatan sekurang-kurangnya didasarkan pada perkiraan biaya terendah antara melakukan penyelamatan dengan tidak melakukan penyelamatan. Apabila dilakukan penyelamatan maka LPS akan: Menguasai, mengelola, dan melakukan tindakan kepemilikan atas aset milik Bank; Melakukan Penyertaan Modal Sementara; Menjual atau mengalihkan aset bank tanpa persetujuan nasabah debitur atau kreditur; Melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain dan meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan/atau mengubah kontrak bank yang mengikat bank dengan pihak ketiga, yang menurut LPS merugikan bank. Jika tidak dilakukan penyelamatan maka LPS akan mengusulkan kepada LPP untuk mencabut izin usaha bank tersebut untuk selanjutnya dilikuidasi; b) Penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik dilakukan dengan melakukan penyelamatan yang mengikutsertakan pemegang saham lama atau tanpa mengikutsertakan pemegang saham lama. Penanganan Bank gagal yang berdampak sistemik dapat dilakukan bila pemegang saham Bank gagal telah menyetor sekurang-kurangnya 20% dari perkiraan biaya penanganan. Kemudian pemegang saham dan pengurus Bank melepaskan hak dan kepengurusan kepada LPS dan apabila LPS tidak berhasil melakukan penanganan maka pengurus Bank dan pemegang saham tidak dapat menuntut LPS. Kemudian dalam hal ekuitas Bank bernilai positif maka dibuat perjanjian antara LPS dengan pemegang saham lama yang mengatur penggunaan hasil penjualan saham Bank yang meliputi pengmbalian seluruh biaya penanganan yang telah dikeluarkan LPS dan pengembalian kepada pemegang saham lama sebesar ekuitas pada posisi sesaat setelah pemegang saham lama melakukan penyetoran modal. Bila ekuitas Bank bernilai negatif maka pemegang saham lama tidak memiliki hak atas hasil penjualan saham Bank. Sedangkan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik tanpa mengikutsertakan pemegang saham lama seperti penanganan pada Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik. 3) Pembayaran klaim penjaminan kepada Nasabah Penyimpan dilakukan berdasarkan Simpanan yang layak dibayar sesuai hasil rekonsiliasi dan verifikasi kemudian Lembaga Penjamin Simpanan menunjuk Bank pembayar dan pembayaran mulai dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal rekonsiliasi dan verifikasi dimulai. Dalam hal terdapat nasabah penyimpan yang sebagian dari saldo rekeningnya tidak dibayarkan oleh lembaga penjamin simpanan karena saldo simpanan nasabah yang bersangkutan melebihi jumlah maksimum simpanan yang dijamin, lembaga penjamin simpanan menerbitkan surat keterangan mengenai saldo rekening yang tidak dibayarkan tersebut. Untuk pembayaran dilakukan secara tunai dengan mata uang rupiah dan apabila berupa valuta asing, maka pembayaran dilakukan dengan menggunakan kurs tengah yang berlaku pada tanggal pencabutan izin usaha bank tersebut

    Tinjauan Pembatalan Merek Dagang (Studi Di Pengadilan Niaga Semarang)

    Get PDF
    Tujuan penelitian ini adalah : 1) Untuk mengetahui alasan pembatalan suatu merek serta perlindungan hukumnya. 2) Untuk mengetahui akibat hukum dari putusan Pengadilan Niaga Semarang. 3) Untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pemilik merek dagang. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan berupa data primer yang diperoleh melalui wawancara. Data sekunder berupa putusan Pengadilan Niaga Semarang dan Undang-Undang yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Teknik analisis data menggunakan analisis data kualitatif, yaitu data yang diperoleh kemudian dikemudian disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk mencapai kejelasan masalah yang akan dibahas dan hasilnya tersebut dituangkan dalam bentuk skripsi. Berdasarkan hasil analisis diperoleh kesimpulan sebagai berikut: 1) Proses pembatalan merek dagang di Pengadilan Niaga Semarang dilaksanakan dengan pengajuan gugatan, gugatan tersebut dapat dilakukan oleh atas prakarsa Direktorat Merek, atas permintaan pemilik merek dan atas permintaan pihak ketiga yang didasarkan atas putusan pengadilan. Atas gugatan tersebut, Pengadilan Niaga Semarang mempelajari gugatan dan menetapkan hari sidang. Sidang pemeriksaan atas gugatan pembatalan diselenggarakan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah gugatan didaftarkan. Langkah selanjutnya melakukan pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 (tujuh) hari setelah gugatan pembatalan didaftarkan. Putusan atas gugatan pembatalan harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung. Selanjutnya isi putusan Pengadilan Niaga Semarang disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan atas gugatan pembatalan diucapkan. 2) Akibat hukum dari pembatalan merek dagang yang di putus Pengadilan Niaga Semarang yaitu apabila putusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap maka akibat hukumnya adalah pencoretan merek yang bersangkutan dari Daftar Umum Merek serta mengakibatkan berakhirnya perlindungan hukum atas merek yang bersangkutan, tetapi apabila kedua belah pihak sepakat terhadap putusan yang ditetapkan Pengadilan Niaga Semarang maka tidak perlu untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, namun sebaliknya apabila pihak tergugat merasa keberatan dengan Putusan Pengadilan Niaga semarang maka dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk meninjau kembali putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. 3) Upaya Perlindungan hukum bagi pemegang merek dagang yang dikabulkan permohonan kasasinya oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia diatur Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 yang meliputi pemberian hak atas merek, dan kepada pemegang merek dapat menggugat si pelanggar hak atas merek baik secara pidana maupun perdata

    Pelaksanaan Perlindungan Hukum Atas Keselamatan Dan Kesehatan Kerja ( K3) Pegawai PT. Kereta Api ( Persero) DAOP VI Yogyakarta

    Get PDF
    Tujuan penelitihan ini adalah untuk lebih mendalami dan memahami bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum atas keselamatan dan kesehatan kerja di PT.Kereta Api (persero) DAOP VI Yogyakarta serta untuk mengetahui hambatan apa yang timbul dalam perlindungan hukum atas keselamatan dan kesehatan kerja di PT. Kereta Api (Persero) DAOP VI Yogyakarta dan bagaimana cara penyelesaiannya. Dalam penelitihan ini penulis menggunakan metode pendekatan hukum metode pendekatan yuridis sosiolgis yaitu suatu penelitian yang menekankan pada peraturan-peraturan hukum yang berlaku serta dalam hal ini penelitian dilakukan dengan berawal dari penelitian terhadap data sekunder yang kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer di lapangan Berdasarkan uraian hasil penelitihan dan analisis data, maka dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di PT. Kereta Api ( Persero) telah dilakukan dan dijalankan dengan baik, berjalan lancar dan telah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, karena perusahaan disini menyadari benar bahaya yang akan timbul. Dalam pelaksanaan peningkatan produktivitas karyawan tersebut tidak terlepas dari hambatan atau problem tersebut diantaranya adalah Keterlambatan datangnya Kereta Api atas jadwal yang ditentukan, Pelayanan pemesanan tiket pada PT. Kereta Api, Adanya penumpang yang tidak memiliki tiket saat naik kereta api, Banyaknya korban jiwa atas kurangnya palang perlintasan kereta api, Kelalaian petugas penjaga perlintasan kereta api yang tidak segera menutup palang perlintasan disaat kereta api merlintas, Kurangnya perawatan sarana dan prasarana pada rel kereta api, Belum meratanya pembangunan rel kereta api di seluruh Indonesia. Untuk itulah ditetapkan cara-cara untuk mengatasi adanaya hambatan atau problem tersebut yaitu untuk permulaan diadakan musyawarah antara kedua belah pihak, selanjutnya pekerja mendapat tuguran. Apabila pekerja tersebut masih melakukan kesalahan atau pelanggaran maka pihak perusahaan akan memberikan surat peringatan ke I sampai ke III dengan disertai tindakan skorsing dan atau potong gaji. Peringatan ke IV akan diberikan jika pekerja tersebut masih mengulang kesalahan tang disertai dengan tindakan pemutusan hubungan kerja

    Kajian Yuridis Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Kredit Sepeda Motor Di PT. Bentara Multifinance Cabang Surakarta

    Get PDF
    Tujuan penelitian ini adalah : 1) Untuk mengetahui bentuk dan isi / kontruksi dari perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor roda dua pada PT. Bentara Multifinance Cabang Surakarta. 2) Untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor roda dua pada PT. Bentara Multifinance Cabang Surakarta. 3) Untuk mengetahui hambatan yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen dan cara mengatasinya pada PT. Bentara Multifinance Cabang Surakarta. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris, spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif analistis. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di PT. Bentara Multifinance Cabang Surakarta. Jenis data yang digunakan berupa data primer yang diperoleh melalui wawancara. Data sekunder berupa studi kepustakaan dan Undang-Undang yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Teknik analisis data menggunakan analisis data model interaktif yaitu bahwa reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil analisis diperoleh kesimpulan sebagai berikut: 1) Bentuk dan isi/kontruksi dari perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor roda dua pada PT. Bentara Multifinance Cabang Surakarta berbentuk perjanjian standar yang dibuat / disiapkan oleh pihak PT. Bentara Multifinance Cabang Surakarta yang berisi tentang nama debitur dan kreditur, jenis dan tipe kendaraan, tata cara pembayaran, kewajiban debitur dan pemilik kendaraan, pernyataan dan jaminan, pemberian jaminan, pembatasan hak debitur dan pemilik kendaraan, pemeriksaan kendaraan, kerugian dan kerusakan kendaraan, asuransi, pengalihan, kuasa-kuasa, kejadian cidera janji, denda keterlambatan dan biaya-biaya, pembayaran sebelum berkahirnya perjanjian, definisi-definisi, pembuktian hutang, dan lain-lain. Dan telah dibuat menurut ketentuan Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUH Perdata. 2) Pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen pada PT. Bentara Multifinance Cabang Surakarta meskipun dalam surat perjanjian pembiayaan konsumen menggunakan jaminan fidusia, tetapi tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, terutama ketentuan pendaftaran fidusia dan pembuatan akta tidak dengan akta notaris. 3) Hambatan yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen pada PT. Bentara Multifinance Cabang Surakarta adalah masalah keterlambatan pembayaran. Apabila keterlambatan pembayaran sudah mencapai customer over due (lebih dari 180 hari), maka dilakukan penyitaan sepeda motor, proses penyitaan itu sendiri dimulai dengan adanya surat perintah sita

    Tinjauan Tentang Pelaksanaan Pendidikan Perseroan Terbatas Berdasarkan UU PT. No 40 Tahun 2007 (Studi Kasus Kantor Notaris Di Surakarta)

    Get PDF
    Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris. Tempat yang digunakan untuk penelitian adalah kantor Notaris di Surakarta. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui syarat-syarat yang diperlukan dalam pelaksanaan pendirian PT berdasarkan UU PT No 40 tahun 2007, isi dan bentuk akta pendirian PT berdasarkan UU PT No 40 tahun 2007, permasalahan yang dihadapi oleh Notaris dalam pendirian PT menurut UU PT No 40 tahun 2007. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa syarat pelaksanaan pendirian Perseroan Terbatas berdasarkan UU PT. No 40 tahun 2007 dimana Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih, setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, akta pendirian harus disahkan oleh menteri kehakiman, Modal dasar minimal Rp. 50.000.000,00 modal disetor minimal 25% dari modal dasar minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris. Isi dan bentuk Akta pendirian Perseroan Terbatas oleh Notaris memuat Anggaran Dasar, yang mempunyai klausal yang bersifat standar dan telah disesuaikan dengan UU PT No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yakni nama dan tempat kedudukan Perseroan, jangka waktu pendirian Perseroan, besarnya modal yang ditempatkan dan modal yang disetor, saham Perseroan, penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS. Permasalahan Notaris dalam pendirian PT sendiri dalam proses pembuatannya dimana pendirian PT sudah tercantum di dalam pasal 8 UU PT No. 40 tahun 2007 baik sejak pembuatan akta pendirian di Menkum HAM RI maupun pada saat pengumumannya di Berita Negara tidak ada permasalahan karena pada saat pengumuman diberita Negara sudah tercantum pada Pasal 2 ayat 1 jo ayat (2) tentang tata cara pengumuman Perseroan Terbatas

    Tinjauan Yuridis Tentang Pelaksanaan Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia (Studi Pada Bank Rakyat Indonesia Unit Sidodadi Cabang Sragen)

    Get PDF
    Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui 1) Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan fidusia di Bank Rakyat Indonesia Cabang Sragen. 2) Untuk mengetahui permasalahan – permasalahan apa saja yang timbul dalam pemberian kredit dengan jaminan fidusia dan cara penyelesaiannya. Metode penelitian merupakan sutu kegiatan ilmiah, yang didasarkan pada metode, sistematika, dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu, dengan jalan menganalisanya. Berdasarkan pengertian tersebut, metodologi penelitian dapat diartikan sebagai cara untuk memecahkan masalah dengan jalan menemukan, mengumpulkan, menyusun data guna mengembangkan dan menguji kebenaran suatu pengetahuan yang hasilnya dituangkan dalam penulisan ilmiah. Pelaksanaan perjanjian di BRI unit Sidodadi Cabang Sragen dilakukan dengan jaminan benda bergerak dan benda tidak bergerak. Terhadap jaminan benda bergerak BRI unit Sidodadi Cabang Sragen melakukan pengikatan dengan “perjanjian penyerahan hak dan milik dalam kepercayaan atas barang-barang (fiduciaire eigendoms overdracht)” yang dilegalitasi oleh notaris dan tidak didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan Undang-undang Jaminan Fidusia Pasal 14 ayat (3) menyatakan bahwa jaminan fidusia baru dikatakan lahir atau diakui keberadaannya setelah dilakukannya pendaftaran. Perjanjian kredit dengan menggunakan akta fidusia yang tidak didaftarkan pada BRI unit Sidodadi Cabang Sragen tidak sepenuhnya memberikan perlindungan hukum terhadap kreditur karena perjanjian tersebut tidak dilakukan didepan notaris dan tidak didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia di Departemen Hukum dan HAM dengan alasan bahwa pinjaman yang diberikan oleh BRI Unit Sidodadi Cabang Sragen dengan sistem kekeluargaan dilandasi dengan safety procedure melalui langkah-langkah yag disepakati
    corecore