research

Pembagian Warisan Berdasarkan Wasiat Bagi Anak Angkat Ditinjau Dalam Hukum Perdata

Abstract

Pertimbangan hukum Pengadilan di Indonesia dalam hal pengangkatan anak dan waris terhadap anak angkat sekarang ini berfokus demi kepentingan kesejahteraan anak. Pada mulanya pengangkatan anak dilakukan semata-mata untuk melanjutkan dan mempertahankan garis keturunan dalam suatu keluarga yang tidak mempunyai anak kandung, tetapi dalam perkembangan selanjutnya, tujuan pengangkatan anak telah berubah menjadi demi kesejahteraan anak. Pengertian pengangkatan anak angkat sebelum ditetapkan sebagai anak asuhan anak tersebut hanya berhak mendapatkan wasiat dan apa bila dikehendaki hanya memperoleh 1/3 bagian dari harta warisan. Proses pengangkatan anak dapat cara membuat akta pengangkatan anak dihadapan notaris, disamping itu pengangkatan anak dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri untuk memperoleh kepastian hukum terhadap pengangkatan anak tersebut. Oleh karena itu, anak yang diangkat secara sah melalui putusan pengadilan, mempunyai kedudukan yang sama dengan anak kandung. Sehingga yang bersangkutan berhak mewarisi harta peninggalan orang tua angkatnya. Pelaksanaan hak mewaris anak angkat tidak diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, namun demikian khusus bagi Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa, kedudukan anak angkat adalah sama dengan anak sah. Untuk itu ia berhak mewaris harta warisan orang tua angkatnya menurut Undang-undang atau mewaris berdasarkan hukum waris Perdata apabila ia mendapatkan testament

    Similar works