22,199 research outputs found

    Teaching an aviation course via video conference – comments and observations on the attainment of graduate attributes and learning outcomes

    Get PDF
    While the author was at the United States Air Force Academy, Colorado Springs; Colorado, the author taught an Introduction to Aviation course at the School of Engineering and Information Technology located at the University of New South Wales at the Australian Defence Force Academy, Canberra. This paper describes the method of teaching this course via video conference. In this instance, teaching via video conference is markedly different to the techniques employed in distance education. This paper will describe the experience of teaching via video conference as well as some of the perceived shortcomings and pitfalls of being a ‘talking head’. The paper also describes some of the techniques developed in order to ameliorate some of the perceived difficulties of teaching via video conference. The results of a student questionnaire and overall learning outcomes will be discussed with reference to University of New South Wales graduate attributes

    Pernikahan melalui Video Conference

    Full text link
    Perkawinan menurut hukum Islam adalah suatu akad yang sangat kuat atau mitsaaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Sah tidaknya sebuah perkawinan tergantung dari akad atau ijab dan qabul yang diikrarkan dengan masing-masing pihak yang melakukan akad harus mendengar dan mengerti arti ucapan atau perkataan masing-masing. Dengan perkembangan teknologi seperti sekarang, kemungkinan dilakukannya akad nikah melalui alat telekomunikasi video conference dengan bantuan teknologi tersebut tidak menutup kemungkinan sebagai pelaksanaan terjadinya pernikahan jarak jauh. Hukum Islam belum ada ketentuan yang pasti mengenai akad nikah melalui video conference, karena kasus ini merupakan kasus ijtihadiyah yang tidak terdapat dalam al-Qur'an dan hadist. Pernikahan jarak jauh mempunyai landasan sejarah yang cukup menyita perhatian para ulama' terdahulu. Sekitar tahun 1989 Indonesia sempat dibuat geger oleh berita adanya perkawinan lewat telepon. Masalah perkawinannya itu sendiri bukanlah menjadi soal, akan tetapi sarana dan tata cara yang digunakan dalam pelaksanaan perkawinanlah yang dipersoalkan, karena dianggap tidak lazim sehingga banyak pendapat yang menyatakan perkawinan tersebut tidak sah dan sebagian lagi manyatakan sah. Saat ini dengan berkembangnya zaman dan tehnologi, yang jauh menjadi dekat dan yang dekat semakin jauh dengan adanya saluran internet, apapun bisa dilakukan terlebih perkawinan. Perkawinan melalui internet kurang lebih sama dengan perkawinan yang dilakukan melaui telepon. Hanya saja jalur internet lebih canggih tehnologinya, dengan bantuan visualisasi gambar yang nampak lebih baik dari pada jaringan telepon yang tidak diketahui wajah lawan bicaranya. Secara umum hikmah pernikahan melalui jalur internet sama halnya dengan hikmah pernikahan menggunakan jalur biasa (konvensional). Hanya saja secara teknis memang ada bedanya, pernikahan melalui jalur internet dapat menjangkau jarak jauh. Bisa dipergunakan oleh mereka yang berada berjauhan tempat, sedangkan pernikahan biasa hanya dimanfaatkan oleh mereka yang berdekatan jaraknya. Pernikahan melalui video conference adalah sah. Pernikahan melalui video conference dianggap sah hukumnya, karena yang dikategorikan satu majlis adalah ada kesinambungan waktu antara ijab dan kabul bukan keharusan hadirnya kedua mempelai dalam satu tempat akad.   &nbsp

    Keabsahan Perkawinan Via Video Conference

    Get PDF
    This study aims to determine and analyze the validity of marriages and the application of marriage registration via video conference in Indonesia’s positive law which regulates marriage, namely Law Number 1 of 1974 concerning marriage. The issues raised are how the legality of marriage via video conference is in Indonesian positive law and how to apply marriage registration via video conference in Indonesian positive law. The method used is a normative juridical research type, using the Statute Approach, Conceptual Approach, and Case Approach. From the results of research on the validity of marriage via video conference in Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, for the validity of a marriage, the State has left it entirely to every religion. So that if a marriage via video conference is declared valid according to religious law, then the marriage is declared valid under positive Indonesian law as long as it does not conflict with the provisions of the applicable legislation. Marriage registration via video conference for Muslims prefers marriages remotely by being represented using a power of attorney. Registration of marriages via video conference for non-Muslims must be legal according to the laws and regulations. That is, if the marriage is religiously legal (Article 2 paragraph (1) of the Marriage Law). so that those who marry by video conference are declared valid according to their religion, they are entitled to a marriage registration by the Civil Registry Office. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis keabsahan perkawinan dan penerapan pencatatan perkawinan via video conference dalam hukum positif Indonesia yang mengatur mengenai perkawinan yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Permasalahan yang diangkat yaitu bagaimana keabsahan perkawinan via video conference dalam hukum positif Indonesia dan bagaimana penerapan pencatatan perkawinan via video conference dalam hukum positif Indonesia. Metode yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan Konseptual, dan Pendekatan Kasus. Dari hasil penelitian mengenai keabsahan perkawinan via video conference dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, untuk keabsahan suatu perkawinan Negara telah menyerahkan sepenuhnya kepada setiap agama. Sehingga apabila perkawinan via video conference dinyatakan sah menurut hukum agama maka perkawinan tersebut dinyatakan sah secara hukum positif Indonesia selama tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan perkawinan via video conference bagi yang beragama Islam lebih menghendaki perkawinan secara jarak jauh dengan cara diwakilkan menggunakan surat kuasa. Pencatatan perkawinan via video conference bagi yang beragama non muslim pelaksanaannya harus sah menurut Peraturan Perundang-undangan. Maksudnya apabila perkawinan tersebut sah secara agama (Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan). sehingga bagi mereka yang menikah secara video conference dinyatakan sah menurut agamanya berhak mendapatkan pencatatan perkawinan oleh Kantor Catatan Sipil

    Analisis Quality of Service (QoS) Teknologi WiMAX untuk Layanan Video Conference

    Get PDF
    ABSTRAKSI: Dalam dunia komunikasi saat ini informasi yang ditransmisikan bukan hanya suara saja, namun informasi berupa data dan video pun sudah semakin banyak ditransmisikan. Kebutuhan akan informasi data dan video yang semakin meningkat, tentunya harus diikuti oleh berkembangannya teknologi pendukung layanan tersebut. Salah satu layanan video dan data adalah layanan video conference. Layanan video conference tentunya harus memperhatikan bandwidth yang diperlukan, kecepatan transmisi data, juga Quality of Service (QoS) yang harus di cukupi.Di dalam tugas akhir ini, akan dibahas mengenai kinerja teknologi WiMAX untuk menjalankan layanan video conference. IEEE 802.16d merupakan standar teknologi wireless broadband yang disediakan untuk pelanggan yang tidak bergerak atau fixed wireless akses, dan pelanggan bergerak dengan mobilitas yang terbatas atau limited mobility. WiMax menggunakan frekuensi yang cukup tinggi yaitu sekitar 2 – 11 GHz serta bandwidth kanal yang cukup lebar dan dapat diatur sesuai kebutuhan, maka WiMAX mampu memberikan data rate dan throughput yang tinggi.Teknologi ini tentunya dapat mendukung berbagai bentuk layanan data berbasiskan paket, multimedia, dan internet seperti transfer dengan kecepatan tinggi, video streaming, VoIP telephony, tayangan diam maupun bergerak, e-mail, web browsing dan tentunya video conference. Dengan menggunakan simulator diharapkan layanan video conference menggunakan teknologi WiMAX, dapat dianalisis dari segi Quality of Sevice (QoS).Kelayakan teknologi WiMAX dalam menjalankan layanan video conference dapat dipertimbangkan dari hasil penelitian ini. Kelemahan dan keuntungan dari teknologi WiMAX pun diharapkan dapat mengoptimalkan layanan video conference ini.Kata Kunci : Video conference, WiMAX, QoSABSTRACT: Nowadays in world of communication, information has been transmitted not just by sound, but also by data and video became more transmitted. Need of information data and video has been increased, and of course have to follow with complementary service technology. Video conference is one of video and data services. Video conference services need to consider bandwidth requirement, data transmission rate, and Quality of Service (QoS) that required.In this final project will be discussed about performance of WiMAX technology to perform video conference services. IEEE 802.16d is wireless broadband standard technology that provided or fixed wireless access, and limited mobility. Using a high frequency about 2-11 GHz and, bandwidth channel that wide enough and can adjustable according need, so WiMAX capable to give high data rate and throughput.This technology can support any kind of data service based on packet, multimedia, and internet like transfer and high speed video streaming, VoIP telephony, with movement and without movement object, e-mail, web browsing, and video conference. With network simulator hoped video conference service that used WiMAX technology can be analyze from QoS.WiMAX technology to perform video conference can be reconsidered from the result of this experiment. Disadvantage and advantage of WiMAX technology hoped can be optimize for video conference service.Keyword: video conference, WiMAX, Qo

    Automatic Video Conference Session Transfer Based on Presence Detection and Wearable Device Identification

    Get PDF
    When a video conference participant using a desktop or other fixed device temporarily leaves their location, they lose access to the full conferencing experience, unless they take manual action to join the video conference via a mobile or wearable device. This disclosure describes techniques that, with user permission, automatically detect when a user leaves a physical location from where they have joined a video conference. The techniques further detect mobile and/or wearable devices available to the user and automatically configure such devices for video conferencing. A link to join the video conference via such a device is provided to the user, and upon user selection, the video conference session is seamlessly transferred to the available device
    • …
    corecore