research

Pernikahan melalui Video Conference

Abstract

Perkawinan menurut hukum Islam adalah suatu akad yang sangat kuat atau mitsaaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Sah tidaknya sebuah perkawinan tergantung dari akad atau ijab dan qabul yang diikrarkan dengan masing-masing pihak yang melakukan akad harus mendengar dan mengerti arti ucapan atau perkataan masing-masing. Dengan perkembangan teknologi seperti sekarang, kemungkinan dilakukannya akad nikah melalui alat telekomunikasi video conference dengan bantuan teknologi tersebut tidak menutup kemungkinan sebagai pelaksanaan terjadinya pernikahan jarak jauh. Hukum Islam belum ada ketentuan yang pasti mengenai akad nikah melalui video conference, karena kasus ini merupakan kasus ijtihadiyah yang tidak terdapat dalam al-Qur'an dan hadist. Pernikahan jarak jauh mempunyai landasan sejarah yang cukup menyita perhatian para ulama' terdahulu. Sekitar tahun 1989 Indonesia sempat dibuat geger oleh berita adanya perkawinan lewat telepon. Masalah perkawinannya itu sendiri bukanlah menjadi soal, akan tetapi sarana dan tata cara yang digunakan dalam pelaksanaan perkawinanlah yang dipersoalkan, karena dianggap tidak lazim sehingga banyak pendapat yang menyatakan perkawinan tersebut tidak sah dan sebagian lagi manyatakan sah. Saat ini dengan berkembangnya zaman dan tehnologi, yang jauh menjadi dekat dan yang dekat semakin jauh dengan adanya saluran internet, apapun bisa dilakukan terlebih perkawinan. Perkawinan melalui internet kurang lebih sama dengan perkawinan yang dilakukan melaui telepon. Hanya saja jalur internet lebih canggih tehnologinya, dengan bantuan visualisasi gambar yang nampak lebih baik dari pada jaringan telepon yang tidak diketahui wajah lawan bicaranya. Secara umum hikmah pernikahan melalui jalur internet sama halnya dengan hikmah pernikahan menggunakan jalur biasa (konvensional). Hanya saja secara teknis memang ada bedanya, pernikahan melalui jalur internet dapat menjangkau jarak jauh. Bisa dipergunakan oleh mereka yang berada berjauhan tempat, sedangkan pernikahan biasa hanya dimanfaatkan oleh mereka yang berdekatan jaraknya. Pernikahan melalui video conference adalah sah. Pernikahan melalui video conference dianggap sah hukumnya, karena yang dikategorikan satu majlis adalah ada kesinambungan waktu antara ijab dan kabul bukan keharusan hadirnya kedua mempelai dalam satu tempat akad.   &nbsp

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 12/02/2018