1,742 research outputs found

    PERENCANAAN TERMINAL MULTIMODA BERDASARKAN PERMINTAAN TERHADAP ANGKUTAN BUS DAN KERETA API DI TERMINAL MANGKANG KOTA SEMARANG

    Get PDF
    ABSTRAK Perencanaan Terminal Multimoda Mangkang ini dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan dan permintaan terhadap prasarana transportasi yang terpadu dan terintegrasi di Kota Semarang. Terminal Multimoda Mangkang ini direncanakan untuk dapat menghubungkan 3 moda transportasi massal sekaligus yaitu bus, kereta api, dan pesawat udara. Perencanaan ini sendiri pada dasarnya merupakan upaya untuk mengoptimalkan potensi yang sudah ada karena Terminal Mangkang sendiri sebenarnya dilewati oleh rel kereta api double track yang aktif beroperasi. Tujuan dari studi ini adalah untuk mewujudkan Terminal Multimoda Mangkang yang terintegrasi. Untuk itu diperlukan perencanaan stop train atau stasiun yang juga berfungsi sebagai intermodal transfer point yang memungkinkan penumpang maupun barang berganti moda dari kereta api ke bus, maupun sebaliknya. Selain itu intermodal transfer point ini juga menyediakan lahan peti kemas. Sementara untuk akses dari Terminal Multimoda Mangkang ke bandara Ahmad Yani akan dilayani oleh Bus Rapid Transit (BRT). Perencanaan Terminal Mutimoda Mangkang ini dilakukan dengan metode preference.Kemudian dilakukan analisis pemilihan moda dengan metode logit binomial. Dari perhitungan ini didapatkan bahwa 16,54% penumpang akan melakukan transfer moda dari bus ke kereta api maupun sebaliknya. Berdasarkan analisis sensitivitas koresponden terhadap waktu didapatkan nilai probabilitas bahwa12,66% penumpang akan melakukan transfer moda dari bus ke kereta api jika selisih waktu kereta api lebih cepat 120 menit daripada bus. Sementara berdasarkan analisis sensitivitas koresponden terhadap tarif diketahui bahwa 6,44% penumpang akan melakukan transfer moda ke kereta api jika harga kereta api lebih murah Rp. 1500,00 dibanding bus. Sementara sebanyak 50% penumpang mulai terganggu dan cenderung melakukan transfer moda jika tarif bus lebih mahal Rp. 35.000,00 daripada kereta api. Dari hasil analisis didapatkan kesimpulan bahwa penumpang lebih dominan menggunakan moda bus daripada moda kereta api. Selain itu dapat disimpulkan juga bahwa waktu merupakan dasar pertimbangan yang paling sensitif untuk pemilihan moda bagi penumpang, bahkan apabila dibandingkan dengan tarif.Hasil perhitungan dan analisis data inilah yang digunakan sebagai dasar perencanaan Terminal Multimoda Mangkang sehingga dapat menciptakan desain yang efektif, efisien, dan realistis untuk diaplikasikan. Kata Kunci: Multimoda, Logit Binomia

    Efektivitas Perizinan Badan Usaha Angkutan Multimoda (BUAM) terhadap Badan Usaha yang Telah Memiliki Perizinan Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding)

    Get PDF
    Jasa pengangkutan multimoda adalah proses mengirimkan suatu barang menggunakan dua moda atau lebih dalam satu kontrak. Sistem transportasi logistik ini diyakini oleh banyak pihak akan membuat alur pengiriman barang menjadi lebih efektif dan efisien, sehingga membuat biaya logistik nasional dapat lebih berdaya saing. Begitupun dalam hal jasa pengurusan transportasi, mengirimkan barang ekspor, impor dan antarpulau dalam negeri dengan bermacam moda angkutan (darat, laut dan udara) adalah salah satu bentuk layanan yang diberikan perusahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding). Dalam melaksanakan usaha jasa pengangkutan multimoda maupun jasa pengurusan transportasi Badan Usaha wajib melakukan pemenuhan terhadap perizinan usaha agar dapat melakukan kegiatan usahanya tersebut. Operasional angkutan multimoda hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan Multimoda yang telah memiliki izin dari Menteri Perhubungan. Dalam lingkup kegiatan operasional angkutan multimoda, terdapat kegiatan jasa pengurusan transportasi yang izinnya diterbitkan oleh Gubernur atau Badan Koordinasi Penanaman Modal. Sementara untuk kegiatan jasa pengurusan transportasi hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha yang telah memiliki izin usaha perusahaan jasa pengurusan transportasi yang dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi setempat untuk jasa pengurusan transportasi penanaman modal dalam negeri dan melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk jasa pengurusan transportasi dengan skema joint venture dan penanaman modal asing. Tidak adanya peraturan yang mengatur tentang peralihan izin jasa pengurusan transportasi menjadi Badan Usaha Angkutan Multimoda mengakibatkan untuk kegiatan yang sama terdapat 2 (dua) izin dan 2 (dua) peraturan yang mengatur, untuk Badan Usaha Angkutan Multimoda diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Multimoda. Sementara untuk jasa pengurusan transportasi diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih dalam terhadap efektivitas perizinan Badan Usaha Angkutan Multimoda terhadap Badan Usaha yang sebelumnya telah memiliki izin usaha jasa pengurusan transportasi dan menganalisis apakah perizinan tersebut akan memudahkan para pelaku usaha jasa logistik dalam hal ini Badan Usaha yang telah memiliki perizinan usaha jasa pengurusan transportasi dalam menjalankan kegiatan usahanya.&nbsp

    TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT TERHADAP KERUSAKAN DAN KEHILANGAN BARANG YANG MENGGUNAKAN MULTIMODA TRANSPORT DIHUBUNGKAN DENGAN THE HAQUE RULES DAN CISG

    Get PDF
    Dewasa ini, telah banyak bermunculan perusahaan-perusahaan jasa pengiriman dengan pengangkutan multimoda yang sering melakukan hubungan hukum dengan pihak eksportir maupun importir. Persoalan yang kerap terjadi dalam pengangkutan barang melalui pengangkutan multimoda adalah tanggung jawab kehilangan dan kerusakan barang yang diangkut oleh perusahaan penyedia jasa pengiriman barang menjadi tidak jelas, mengingat banyaknya pihak yang terlibat dalam prosesnya. Pada skripsi ini yang menjadi identifikasi masalahnya adalah: Bagaimana pengaturan mengenai tanggung jawab perusahaan jasa pengangkut terhadap kerusakan dan kehilangan barang dalam perjanjian pengangkutan barang ekspor dengan menggunakan multimoda transport menurut The Haque Rules dan CISG?; Permasalahan hukum apa yang terjadi dalam hal tanggung jawab pengangkut terhadap kerusakan dan kehilangan barang yang menggunakan multimoda transport?; dan Upaya hukum apakah yang harus dilakukan oleh eksportir terhadap perusahaan jasa pengangkut apabila terjadi kehilangan atau kerusakan barang dengan menggunakan multimoda transport dihubungkan dengan The Haque Rules dan CISG? Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan mendasarkan pada kepustakaan atau data sekunder. Tekhnik yang digunakan dilakukan dengan cara studi kepustakan yakni penelitian dilakukan dengan cara mencari dan mengumpulkan data baik yang ada dalam literatur maupun perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Spesifikasi penelitian ini dilakukan secara deskriptif analitis berupa penggambaran, penelaahan dan penganalisaan ketentuan-ketentuan yang berlaku, yaitu metode ini memiliki tujuan untuk memberikan gambaran yang sistematis, faktual serta akurat dari objek penelitian itu sendiri. Menurut The Haque Rules dinyatakan bahwa pengangkut berkewajiban agar barang-barang yang diangkutnya dimuat, dirawat, dipadatkan, diangkut, dijaga, dipelihara, dan dibongkar dengan sewajarnya. pengangkut bertanggungjawab atas keselamatan dan keutuhan barang-barang Sementara itu, menurut CISG, hanya mengatur secara khusus mengenai kewajiban penjual dan kewajiban pembeli secara timbal balik, dimana kewajiban penjual merupakan hak dari pembeli demikian pula sebaliknya; Permasalahan hukum yang terjadi dalam hal tanggung jawab pengangkut terhadap kerusakan dan kehilangan barang yang menggunakan multimoda transport, yaitu penjual, perusahaan pengangkut dan pembeli, tentunya pihak pembeli akan kesulitan untuk meminta pertanggungjawaban langsung kepada pihak pengangkut, hal tersebut karena perjanjian yang dibuat dalam jual beli barang (pesanan) hanya dilakukan antara pembeli dengan penjual, tanpa melibatkan pengangkut, sehingga pembeli hanya meminta pertanggungjawaban kepada penjual. Upaya yang harus dilakukan oleh eksportir selain tentunya dapat menuntut ganti rugi kepengadilan berdasarkan hukum tentunya dapat mengajukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non litigasi) yang meliputi konsultasi, negosiasi dan perdamaian, mediasi, konsiliasi dan penilaian ahli. Saran yang dapat penulis kemukakan salah satunya adalah demi kepastian hukum para pihak dalam perjanjian penggunaan jasa pengangkutan, seyogyanya perlu dipertegas dalam perjanjian mengenai pilihan hukum dalam menyelesaikan sengketa dengan dasar bahwa baik The Haque Rules maupun CISG mengatur kebebasan bagi para para pihak untuk membuat isi perjanjian. Kata Kunci: Tanggung Jawab, Pengangkut, Multimoda Transport , The Haque Rules, CIS

    Kebijakan Sistem Transportasi Barang Multimoda Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

    Full text link
    More than 95% of freight movement in the Province of Aceh is done by the road mode. As most of the land in the province is surrounded by sea, the freight movement could have been done by sea transportation. Railway was already in the Province of Aceh long time ago, it began to operate in 1906, but the operation was closed in 1982. The Central Government and the Aceh Provincial Government want to revitalize the railway and there is also a plan to build a new Jalan Raya from Banda Aceh to North Sumatra border. However, there is a constraint in the costs of building these infrastructures so that multimodal and intermodal transportation can not take place. As a result, road transportation remains to be a major transport choice and this condition is even worse with vehicles on the road also tend to carry overload. This study was conducted in connection with the overload effect of the freight transport using trucks and how these trucks cause road deterioration and increase road maintenance costs in the Province of Aceh. The results suggest that multimodal/intermodal freight transportation, specifically road and railroad combined transport, could provide more efficient freight transport and, most likely, is the best option for the province
    • …
    corecore