53,537 research outputs found

    PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE DALAM SMK3 PADA PTPN IV KEBUN GUNUNG BAYU

    Get PDF
    Tulisan ini membahas isu tentang karakter Ilmu Hukum (Jurisprudence) dalam kaitan dengan pendidikan hukum dengan menggunakan pendekatan fungsional. Tulisan ini berargumen bahwa Ilmu Hukum harus fungsional dengan pendidikan hukum. Oleh karena itu, hakikat dari pendidikan hukum harus diklarifikasi terlebih dahulu sehingga konsep Ilmu Hukum dapat dimaknai secara tepat. Lebih lanjut, tulisan ini menjelaskan tentang level atau tingkatan berpikir dalam Ilmu Hukum, sehingga konsep Ilmu Hukum dapat dibedakan, berdasarkan tingkatan berpikirnya, menjadi Dogmatika Hukum (Legal Dogmatics), Teori Hukum (Legal Theory) dan Filsafat Hukum (Legal Philosophy). Ketiga disiplin tersebut harus konsisten dalam mendukung jalannya pendidikan huku

    Epistemologi Ilmu Hukum : Studi Tentang Model Penalaran Dalam Penyusunan Tesis Di Program Magister Ilmu Hukum UMS

    Get PDF
    Tiga dimensi dari ilmu hukum, yakni dogmatik ilmu hukum, teori maupun filsafat berlomba-lomba untuk mencari kebenaran yang akan ditampilkan didalam ilmu hukum. Suatu ilmu akan terbentuk oleh seperangkat lapangan diskursif yang memiliki status, unit, organisasi maupun fungsi yang sama sebagai ilmu pengetahuan yang dihadirkannya. Orientasi didalam melakukan penelitian mengindikasikan adanya suatu kaitan yang erat antara pandangan falsafati seorang peneliti dengan metode yang dipilih dan digunakan dalam melakukan penelitian. Disinilah problem metodologis daripada epistemologi ilmu hukum diperdebatkan. Pilihan terhadap satu dimensi akan memiliki konsekuensi-konsekuensi metodologi terhadap pilihan penalaran yang akan digunakannya dalam merumuskan konklusi. Konsekuensi terburuknya ialah ketersesatan, sehingga penelitian akan kehilangan nilai ilmiah

    Pengaruh Paradigma Positivisme terhadap Teori Hukum dan Perkembangannya

    Full text link
    Sebagai ilmu sosial, ilmu hukum mempunyai karakteristik yang berbeda dengan ilmu alam, sebagaimana dalam ilmu alam, karakteristik ilmu sosial dalam paradigma positivisme adalah manusia dilihat sebagai benda mati. Paradigma positivisme membawa pengaruh terhadap ilmu hukum, yaitu aliran positivisme. Menurut aliran positivisme, ilmu hukum memiliki karakteristik spesialistis, sistematis, logikal, rasional, prosedural, mekanistis, objektif, dan impersonal. Implikasinya adalah membuat hukum kian jauh dari nilai-nilai keadilan subtantif

    Ilmu Hukum dalam Perspektif Filsafat Ilmu

    Get PDF
    Ketika mempelajari ilmu hukum seseorang akan dihadapkan pada suatu pertanyaan apakah ilmu hukum itu merupakan ilmu seperti ilmu-ilmu yang lain, semisal ilmu ekonomi, ilmu politik, ilmu fisika dan ilmu pengetahuan lainnya. Apabila dilihat jenisnya, ilmu biasanya digolongkan ke dalam dua bagian besar yaitu ilmu alam yang biasanya bersifat eksak dan ilmu sosial. Ilmu alam mempelajari alam sekitar, sedang ilmu sosial mempelajari masyarakat sekitar. Di samping itu ada rumpun ilmu lain yang disebut dengan ilmu humaniora yang mempelajari berbagai permasalahan yang berkaitan dengan kemanusiaan. Hukum dan ilmu hukum masuk dalam rumpun ilmu yang mana? Inilah yang pernah menjadi problematika dalam perkembangan ilmu hukum. Ilmu hukum pernah dimasukkan ke dalam ilmu sosial karena hukum terkait dengan masalah kemasyarakatan (sosial). Penempatan ilmu hukum sebagai bagian dari ilmu sosial banyak mendapat tentangan, karena antara hukum dengan masyarakat adalah dua hal yang berbeda, meski ada adagium yang mengatakan di mana ada masyarakat di situ ada hukum (ubi societies ubi ius). Kemudian ilmu hukum dimasukkan ke dalam rumpun ilmu humaniora karena hukum itu berkaitan dengan persoalan kemanusiaan, sehingga jenjang pendidikan viii Prof. Dr. Herowati Poesoko, S.H., M.H. ILMU HUKUM DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT ILMU tinggi hukum pernah dilabeli dengan gelar Magister Humaniora. Memasukkan ilmu hukum ke dalam rumpun ilmu sosial dan ilmu humaniora adalah tidak tepat, meski hukum itu tidak lepas dari persoalan kemasyarakatan dan kemanusiaan. Oleh karena itulah kemudian muncul pendapat yang mengatakan bahwa ilmu hukum tidak dapat dikatagorikan sebagai ilmu sosial dan ilmu humaniora, akan tetapi ilmu hukum adalah ilmu yang mempunyai ciri khusus atau karakteristik tersendiri, yaitu sebagai ilmu sui generis. Sebagai ilmu sui generis, karakter ilmu hukum mempelari hukum sebagai suatu norma, bukan hukum yang terkait dengan masalah kemasyarakatan dan kemanusiaan (humaniora). Ilmu hukum sebagai ilmu sui generis dijelaskan secara rinci oleh Prof. Dr. Herowati Poesoko, S.H., M.H. dalam buku ini. Ilmu hukum tidak dapat dikelompokkan ke dalam salah satu cabang pohon ilmu, yaitu Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial dan Ilmu Humaniora, akan tetapi ilmu hukum merupakan ilmu jenis tersendiri (sui generis). Terdapat empat hal yang menggambarkan ilmu hukum sebagai ilmu sui generis, yaitu karakter normatif dari ilmu hukum, terminologi ilmu hukum, jenis ilmu hukum dan lapisan ilmu hukum. Dari segi karaktersistiknya ilmu hukum adalah ilmu tentang norma yang bersifat mengharuskan (preskiptif) bukan menggambarkan (deskripsi). Lebih lanjut Penulis buku ini menyatakan bahwa hukum bukanlah gejala yang dapat diamati oleh pancaindera, karena ilmu hukum mempelajari norma-norma. Dengan karakteristik seperti itulah maka kemudian banyak kalangan meragukan keilmuan dari ilmu hukum sebagai ilmu karena tidak sesuai dengan ilmu lain seperti sains dan ilmu sosial. Karakter normatif ilmu hukum Prof. Dr. Herowati Poesoko, S.H., M.H. ix ILMU HUKUM DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT ILMU merupakan ciri khusus yang melekat pada ilmu hukum secara universal baik dalam sistem hukum civil law maupun common law. Pembahasan lain terkait ilmu hukum dalam buku ini meliputi konsep ilmu dan ilmu hukum, hakekat ilmu hukum, dan struktur ilmu hukum. Bahwa ilmu hukum adalah ilmu praktis normatif yang pengembanannya secara langsung mempengaruhi proses pembentukan hukum dan kehidupan hukum. Oleh karena itu buku ini hendaknya tidak sekedar dijadikan referensi dalam memahami sifat keilmuan ilmu hukum, akan tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan praktis. Sebagai ilmu praktis normatif ilmu hukum mempunyai kegunaan aksiologis, yaitu untuk mempersiapkan pembuatan putusan hukum pada tataran mikro dan makro melalui langkah penemuan hukum, mengeliminasi kotradiksi dalam tata hukum, memberikan kritik dan rekomendasi terhadap perubahan peraturan perundang-undangan serta memberikan analisis kritis terhadap putusan hakim dalam rangka pembinaan yurisprudens

    Wilayah Kajian Ilmu Hukum

    Full text link
    Sejarah kebudayaan umat manusia terdiri atas tiga tahap: Pertama, tahap teologis. Maksudnya orang mencari kebenaran dalam agama; kedua, tahap metafisis, yaitu mencari kebenaran lewat filsafat; dan ketiga tahap positif di mana orang mulai mencari kebenaran melalui ilmu pengetahuan. Positivisme hukum ada dua bentuk, yaitu: positivisme yuridis dan kedua, positivisme sosiologis. Dalam positivisme yuridis hukum dipandang sebagai suatu gejala tersendiri, yang perlu diolah secara ilmiah. Paham ini bertujuan membentuk struktur-struktur rasional sistem-sistem yuridis yang berlaku. Hukum bagi paham ini dilihat sebagai hasil pengolahan ilmiah belaka, hasil karya profesionalis, ciptaan ahli hukum. Karena itu hukum sama dengan undang-undang, eksistensi hukum berkaitan dengan adanya negara, sehingga hukum yang benar adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara. Bagi penganut paham ini hukum tidak ada hubungan mutlak antara hukum dan moral. Hukum dapat dideduksikan secara logis dari undang-undang tanpa perlu bimbingan norma sosial, politik dan moral. Sebaliknya positivisme sosiologis hukum dipandang sebagai bagian kehidupan masyarakat

    Ilmu Hukum (Pendekatan Kajiannya)

    Full text link
    Ilmu Hukum sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan terikat pada paradigma yang terjadi di dalam ilmu pengetahuan pada umumnya. Paradigma ilmu hukum menunjukkan kekhususannya sendiri, dalam perkembangannya menunjukkan suatu perkembangan paradigmatic yang tidak terputus-putus melainkan bersifat berkelanjutan. Paradigma ilmu hukum adalah hasil konstelasi kerangka keyakinan dan komitmen para ahli hukum terhadap ilmu hukum, berisi kajian-kajian rasional yang deduktif dan empiris yang induktif, bersifat meta-teoritik bertujuan untuk memanusiakan manusia yang mengedepankan etika moral dan estetika yang bersumber pada Sang Khalik. Kajian pendekatan dalam penelitian hukum sepenuhnya tergantung pada perrnasalahan dan tujuan penelitian hukum bersangkutan, bila permasalahan dan tujuan penelitian masuk unsur hukum idial atau konsep hukum ius constituendum dan ius constitutum, maka kajian pendekatannya bersifat yuridis normatif logika deduktif, bila masuk unsur atau konsep hukum pola perilaku dan pemaknaan sosial, maka kajian pendekatannya bersifat empiris/sosiologis-logika induktif. Secara singkat dapat dinyatakan satu rumus atau formula yang diartikan sebagai fungsi dari Permasalahan dan Unsur Hukum. Dalam kaitan ini metode adalah fungsi dari permasalahan dan konsep hukum. Pendekatan kajian hukum normatif dan empiris/sosiologis masing-masing memiliki karakteristik sendiri-sendiri bila dilihat dari unsur-unsur yang lazimnya terdapat dalam pembicaraan tentang metode penelitian. Metode pendekatan, kerangka pemikiran-konseptual/teoritik, data dan sumber data, metode analisis data, pembuktian, langkah penelitian dan tujuan yang dapat dicapai secara maksimal dari penelitia

    Meneropong Ilmu Hukum Profetik: Penegakan Hukum yang Berketuhanan

    Get PDF
    Penegakan hukum adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan keseriusan tinggi, komitmen dan semangat menegakkan keadilan yang utuh namun di era pos-truth memerluakn kejelian dan ketekunan dalam menjalankannya. Paradigma hukum positivistik sering mengalami kebuntuan dalam penafsiran untuk menjalankan fungsi penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis nilai-nilai profetik dalam hampir disiplin ilmu menjadi suatu hal yang penting untuk dilakukan terlebih oleh penegak hukum. Penegak hukum akhirnya bukanlah seorang yang sekedar digerakkan oleh pasal-pasal dalam perundang-undangan, tetapi harus mengkontekstualisasi dan mengobyektifikasi nilai-nilai  yang ada dalam teks terhadap fakta-fakta yang berkembang sehingga keberadaan teks yang mati tersebut selaras dengan semangat konteks yang selalu dinamis, hidup dan tidak bermakna tunggal. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian kualitatif yang bersifat studi pustaka. Paradigma profetik memberikan solusi bahwa persoalan krusial dalam penegakan hukum di Indonesia. Ilmu hukum profetik sebagai paradigma alternatif atas pendikotomian paradigma antara basis epistemogis Islam dalam ilmu hukum tersebut dengan ilmu hukum itu sendiri sehingga hukum yang berkeadilan semakin mendekati kenyataan
    corecore