Tiga dimensi dari ilmu hukum, yakni dogmatik ilmu hukum, teori maupun filsafat berlomba-lomba untuk mencari kebenaran yang akan ditampilkan didalam ilmu hukum. Suatu ilmu akan terbentuk oleh seperangkat lapangan diskursif yang
memiliki status, unit, organisasi maupun fungsi yang sama sebagai ilmu pengetahuan yang dihadirkannya. Orientasi didalam melakukan penelitian mengindikasikan adanya suatu kaitan yang erat antara pandangan falsafati seorang
peneliti dengan metode yang dipilih dan digunakan dalam melakukan penelitian. Disinilah problem metodologis daripada epistemologi ilmu hukum diperdebatkan. Pilihan terhadap satu dimensi akan memiliki konsekuensi-konsekuensi metodologi terhadap pilihan penalaran yang akan digunakannya dalam merumuskan konklusi. Konsekuensi terburuknya ialah ketersesatan, sehingga penelitian akan kehilangan nilai ilmiah