LEX PRIVATUM
Not a member yet
    2059 research outputs found

    PENGATURAN PENGGUNAAN KECERDASAN BUATAN DALAM TUGAS PROFESIONAL HAKIM DI INDONESIA

    Get PDF
    Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum penggunaan Kecerdasan Buatan dalam tugas profesional hakim di Indonesia dan untuk mengevaluasi pemanfaatan penggunaan Kecerdasan Buatan dalam tugas profesional hakim di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan Hukum Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Tugas Profesional Hakim di Indonesia diatur dalam sumber hukum UU No. 19 Tahun 2016 yang dibentuk berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang sebagaimana tertera dibentuk untuk menanggapi perkembangan dan kemajuan teknologi. Jika Artificial Intelligence dihubungkan dengan UU No. 19 Tahun 2016 maka Artificial Intelligence hanya digolongkan sebuah Agen Elektronik. 2. Pemanfaatan Penggunaan Kecerdasan Buatan Dalam Tugas Hakim di Indonesia terdapat dalam SE Menkominfo 9/2023 yang mengatur tentang etika penyelenggaraan Al. Definisi Al menurut Bagian Kelima huruf a SE Menkominfo 9/2023 adalah bentuk pemrograman pada suatu perangkat komputer dalam melakukan pemrosesan dan/atau pengolahan data secara cermat. Adapun yang dimaksud dengan penyelenggaraan Al adalah aktivitas yang berhubungan dengan riset, pengembangan produk, pemasaran, hingga penggunaan Al. Kata Kunci : tugas profesional hakim, kecerdasan buata

    PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PERJANJIAN JUAL-BELI MERCHANDISE K-POP SECARA ONLINE

    Get PDF
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang perjanjian jualbeli merchandise K-pop secara online dan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen dalam perjanjian jual-beli merchandise K-pop secara online di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengna kesimpulan yaitu: 1.  Transaksi online melibatkan beberapa tahap dan harus mematuhi beberapa peraturan hukum, seperti KUHPerdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan UU ITE, guna melindungi hak konsumen dan penjual serta memastikan transaksi elektronik memiliki kekuatan hukum yang sah.  2. Perlindungan hukum di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bentuk perlindungan hukum terbagi menjadi dua aspek utama: perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif   Kata Kunci : perjanjian jualbeli, merchandise K-po

    IMPLEMENTASI HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN ANAK JIKA PELAKU ADALAH ORANG TUA KANDUNG

    Get PDF
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum dalam menangani kekerasan terhadap anak dan untuk mengetahui tanggungjawab hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan anak jika pelaku adalah orang tua kandung. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1.  Peraturan perundang-undangan di Indonesia melindungi anak dari tindak kekerasan dan penelantaran, dengan undang-undang utama yang melarang perlakuan diskriminatif dan kekerasan terhadap anak. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengatur tentang kekerasan dalam rumah tangga, yang menghukum tindak kekerasan dalam rumah tangga. PP Nomor 78 Tahun 2021 berfokus pada perlindungan khusus untuk anak, yang memperjelas peran pemerintah pusat, daerah, dan negara bagian dalam menangani kasus. 2. Tanggung jawab hukum orang tua kandung yang melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, dengan menekankan perlunya penegakan hukum untuk meminta pertanggungjawaban mereka. Sanksi untuk tindak pidana kekerasan terhadap anak diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, dengan kekerasan fisik yang berpotensi mengakibatkan hukuman penjara hingga 15 tahun atau denda yang besar, sedangkan kekerasan psikis dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 3 tahun atau denda yang lebih ringan. Kata Kunci : kekerasan anak, orang tua kandung &nbsp

    TANGGUNG JAWAB PEMILIK BANGUNAN TERHADAP KECELAKAAN AKIBAT RENDAHNYA TINGKAT KEAMANAN MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003

    Get PDF
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami aturan hukum terkait dengan rendahnya tingkat keamanan pekerja dan untuk mengetahui mengapa dalam keselamatan kerja dengan tanggung jawab kerja akibat rendahnya tingkat keselamatan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum terkait tanggung jawab pemilik bangunan terhadap keselamatan pekerja di Indonesia masih menghadapi tantangan dalam pelaksanaannya. Walaupun aturan mengenai tanggung jawab pidana dan perdata bagi pemilik bangunan telah tercantum dalam KUHP dan KUHPerdata, pembuktian unsur kesalahan, baik sengaja maupun lalai perlu guna untuk memberikan sanksi tegas kepada pemilik bangunan dengan pemeriksaan mendetail. 2. Pemilik bangunan diwajibkan menyediakan lingkungan kerja yang aman dan mengikuti standar K3, pelatihan Pendidikan tentang prosedur keselamatan kerja dan penguatan alat pelindung diri dan cara penggunaanya,penyediaan fasilitas Kesehatan medis seperti p3k untuk pertolongan pertama, pemantauan Kesehatan pekerja termasuk pendaftaran pekerja dalam program jaminan sosial. Pemerintah berperan sebagai pengawas, tetapi efektivitasnya bergantung pada koordinasi antara pemerintah, pemilik gedung, dan pekerja.   Kata Kunci: tanggung jawaba, pemilik bangunan, K

    PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PEKERJAAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS (Studi Kasus Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Menjadi Aparatur Sipil Negara)

    Get PDF
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana pengaturan hukum hak penyandang disabilitas untuk menjadi Aparatrur Sipil Negara (ASN) dan Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum dalam upaya pemenuhan hak untuk mendapatkan pekerjaan bagi disabilitas, dengan metode penelitian yuridis   normatif   disimpulkan:    Penyandang Disabilitas mempunyai kesamaan hak dan juga tanggungjawab yang sama seperti manusia pada umumnya untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), karena hak ini merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. Hak ini dijamin melalui pengaturan hukum sebagaimana telah diatur baik dalam instrument internasional, konstitusi negara,  yakni  UUD  NRI  Tahun  1945 maupun   didalam   Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Jo. Undang Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Pada intinya bahwa terhadap penyandang disabilitas Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2 % (dua persen) penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Perlindungan hukum dalam upaya pemenuhan hak untuk mendapatkan pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi disabilitas telah dijamin oleh negara dalam bentuk pengaturan hukum sebagaimana dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak untuk mendapatkan kesempatan kerja disektor Pemerintah tanpa diskriminasi. Demikian juga dalam UU ASN dan peraturan perundang-undangan lainnya. Adanya rekrutmen CPNS bagi penyandang disabilitas merupakan bentuk kesadaran bahwa setiap warga negara berhak memiliki kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Tujuannya untuk menerapkan prinsip kesetaraan, termasuk bagi penyandang disabilitas yang akan mendaftar sebagai CPNS. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Hak Pekerjaan, Penyandang Disabilitas, AS

    PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA ILEGAL FISHING DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA

    Get PDF
    Penelitian ini membahas penanggulangan tindak pidana illegal fishing di wilayah perairan Indonesia dengan menganalisis regulasi yang berlaku serta efektivitas penegakan hukumnya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi seperti Undang-Undang Perikanan telah diterapkan, masih terdapat kendala dalam pengawasan, koordinasi antar lembaga, serta praktik penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan, peningkatan koordinasi, serta kerja sama internasional untuk meningkatkan efektivitas penanggulangan illegal fishing.   Kata Kunci: Illegal Fishing, Penegakan Hukum, Perikanan, Pengawasan

    PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN ILEGAL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2023

    Get PDF
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan dan untuk mengetahui dan memahami proses penyidikan terhadap tindak pidana sektor jasa keuangan ilegal. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Melalui UU ITE, ada larangan tegas terhadap distribusi informasi elektronik secara melawan hukum, dengan sanksi berat bagi pelanggar yang menggunakan ancaman kekerasan. Selain itu, UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menetapkan hukuman penjara dan denda bagi individu yang menghimpun dana tanpa izin, sebagai langkah perlindungan masyarakat dari penipuan investasi. 2. Proses penyidikan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan ilegal memerlukan pendekatan yang hati-hati dan strategis. Tanggung jawab kepolisian dalam hal ini harus mengedepankan prinsip ultimum remedium, yang lebih mengutamakan sanksi administratif daripada sanksi pidana, mengingat banyaknya kasus yang mungkin terjadi akibat kelalaian. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 yang mengembalikan sebagian kewenangan penyidikan kepada POLRI menimbulkan konflik norma dengan UU PPSK, berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum. Kata Kunci : tindak pidana, sektor jasa keuangan ilega

    PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA YANG TERLANTAR DI JALANAN, (STUDI DI DINAS SOSIAL DAN DINAS KESEHATAN KABANJAHE SUMATERA UTARA)

    Get PDF
    Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap hak-hak Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang terlantar di jalanan, dengan fokus pada studi di Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabanjahe, Sumatera Utara. Fenomena ODGJ yang terlantar mencerminkan kurang optimalnya implementasi hak asasi manusia, khususnya dalam pemenuhan hak kesehatan dan perlindungan sosial. Berdasarkan data Dinas Sosial Sumatera Utara, hanya 33,05% ODGJ berat yang mendapatkan pelayanan kesehatan pada tahun 2019, menunjukkan adanya kesenjangan antara kebutuhan dan pelayanan yang tersedia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi lapangan, dan studi dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada dasar hukum yang kuat, seperti UUD 1945 Pasal 34 Ayat (3) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, implementasi perlindungan hukum bagi ODGJ masih menghadapi berbagai kendala. Kendala tersebut meliputi minimnya fasilitas kesehatan jiwa, kurangnya sumber daya manusia yang kompeten, serta stigma sosial terhadap ODGJ. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyediaan fasilitas kesehatan jiwa, penguatan regulasi untuk memastikan pemenuhan hak-hak ODGJ, serta kampanye edukasi untuk mengurangi stigma masyarakat. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan perlindungan hukum terhadap ODGJ dapat lebih efektif diterapkan sehingga mereka dapat hidup dengan martabat sesuai dengan prinsip keadilan sosial.   Kata Kunci:  Perlindungan hukum, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), hak asasi manusia, pelayanan kesehatan, stigma sosial

    Tinjauan Yuridis Terhadap Operasional Sepeda Listrik Di Jalan Raya Menurut Peraturan PerundangUndangan

    Get PDF
    Perkembangan teknologi transportasi di era digital, salah satunya adalah sepeda listrik, telah membawa dampak signifikan bagi kehidupan masyarakat. Sepeda listrik sebagai kendaraan yang menggunakan tenaga listrik sebagai sumber penggerak, semakin populer di Indonesia, namun juga memunculkan tantangan terkait keselamatan dan pengaturan lalu lintas. Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 telah mengatur operasional sepeda listrik, namun peraturan tersebut belum mencakup sanksi bagi pelanggar serta kekosongan hukum yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum, terutama terkait pengguna sepeda listrik di jalan raya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum terkait penggunaan sepeda listrik di jalan raya serta akibat hukum yang dapat timbul dari penggunaan sepeda listrik menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan latar belakang, tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran tentang bagaimana regulasi hukum terhadap sepeda listrik, serta dampak hukum dari penggunaannya. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan. Manfaat dari penelitian ini adalah memberikan kontribusi teoritis dengan menambah wawasan dan pengetahuan di bidang hukum mengenai pengaturan sepeda listrik, serta memberikan manfaat praktis dalam bentuk saran-saran untuk peningkatan regulasi dan pengawasan terkait penggunaan sepeda listrik di Indonesia, guna mengurangi potensi pelanggaran hukum dan kecelakaan lalu lintas. Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan dasar bagi penyusunan kebijakan yang lebih komprehensif mengenai kendaraan listrik di masa depan. Kata Kunci: sepeda listrik, pengaturan hukum, akibat hukum, peraturan perundang-undangan, lalu lintas

    KAJIAN HUKUM PERCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR DI MALENDENG SULAWESI UTARA (Studi Kasus Putusan Nomor 16/Pid/2024/Pt-Mnd Yang Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 296/Pid.Sus/2023/Pn-Mnd)

    Get PDF
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum tentang percabulan anak di bawah umur dan Untuk mengetahui bagaimanakah dasar pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Manado terhadap Putusan Pengadilan Negeri Manado dengan mengubah pidana penjara Terdakwa dari 15 tahun menjadi 20 tahun. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan Hukum tentang percabulan anak dibawah umur di atur dalam Pasal 287 dan Pasal 290 Pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 2. Pertimbangan hukum dari hakim pengadilan tinggi untuk membatalkan Putusan Negeri Manado Nomor 296/Pid.Sus/2023/Pn-Mnd, dengan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 16/PID/2024/PT MND, dimana dasar pertimbangannya adalah sebagai berikut : Terdakwa merupakan orangtua dari korban, korban baru berusia berusia 10 (sepuluh) Tahun seharusnya dilindungi Terdakwa dan adanya Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 951 K/Sip/1973   Kata Kunci : percabulan anak di bawah umur, malenden

    2,045

    full texts

    2,059

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    LEX PRIVATUM
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇