PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PERJANJIAN JUAL-BELI MERCHANDISE K-POP SECARA ONLINE

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang perjanjian jualbeli merchandise K-pop secara online dan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen dalam perjanjian jual-beli merchandise K-pop secara online di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengna kesimpulan yaitu: 1.  Transaksi online melibatkan beberapa tahap dan harus mematuhi beberapa peraturan hukum, seperti KUHPerdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan UU ITE, guna melindungi hak konsumen dan penjual serta memastikan transaksi elektronik memiliki kekuatan hukum yang sah.  2. Perlindungan hukum di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bentuk perlindungan hukum terbagi menjadi dua aspek utama: perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif   Kata Kunci : perjanjian jualbeli, merchandise K-po

Similar works

This paper was published in LEX PRIVATUM.

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.