Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana pengaturan hukum hak penyandang disabilitas untuk menjadi Aparatrur Sipil Negara (ASN) dan Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum dalam upaya pemenuhan hak untuk mendapatkan pekerjaan bagi disabilitas, dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan:
Penyandang Disabilitas mempunyai kesamaan hak dan juga tanggungjawab yang sama seperti manusia pada umumnya untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), karena hak ini merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. Hak ini dijamin melalui pengaturan hukum sebagaimana telah diatur baik dalam instrument internasional, konstitusi negara, yakni UUD NRI Tahun 1945 maupun didalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Jo. Undang Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Pada intinya bahwa terhadap penyandang disabilitas Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2 % (dua persen) penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Perlindungan hukum dalam upaya pemenuhan hak untuk mendapatkan pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi disabilitas telah dijamin oleh negara dalam bentuk pengaturan hukum sebagaimana dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak untuk mendapatkan kesempatan kerja disektor Pemerintah tanpa diskriminasi. Demikian juga dalam UU ASN dan peraturan perundang-undangan lainnya. Adanya rekrutmen CPNS bagi penyandang disabilitas merupakan bentuk kesadaran bahwa setiap warga negara berhak memiliki kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Tujuannya untuk menerapkan prinsip kesetaraan, termasuk bagi penyandang disabilitas yang akan mendaftar sebagai CPNS.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Hak Pekerjaan, Penyandang Disabilitas, AS
Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.