2 research outputs found

    Pelaksanaan aqiqah terhadap yang wafat di Desa Aek Gunung Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan

    Get PDF
    Skripsi ini berjudul “Pelaksanaan Aqiqah Terhadap yang Wafat di Desa Aek Gunung Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan”. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Aqiqah terhadap yang wafat di Desa Aek Gunung Kecamatan Batang Angkola dan untuk mengetahui bagaimana pandang hukum Islam terhadap praktek tersebut. Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriftif dan kualitatif, yaitu penelitian yang menggambarkan informasi atau data apa adanya tanpa memasukkan penilaian dari peneliti yang bersangkutan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan maka didapatkan hasil bahwa masyarakat desa Aek Gunung Kecamatan Batang Angkola mayoritas berpendapat hukum aqiqah terhadap yang wafat adalah sunnah. Alasan mereka mengatakan hukumnya sunnah, pertama, karena dasar hukum aqiqah itu sendiri adalah sunnah maka aqiqah terhadap yang wafatpun sunnah. Kedua, mereka menyamakan antara hukum qurban dengan hukum aqiqah yang menurut mereka kedua praktek ini boleh dilakukan ketika masih hidup dan boleh juga dilakukan setelah meninggal dunia. Dari hasi penelitian ini peneliti kurang sependapat ada istilah aqiqah terhadap yang wafat meskipun hewan yang disembelih telah memenuhi persyaratan untuk aqiqah. Karena berdasarkan studi yang peneliti lakukan sampai sekarang peneliti belum menemukan dalil yang menjelaskan tentang kebolehan aqiqah terhadap yang wafat. Oleh karena itu menurut peneliti praktek yang terjadi pada masyarakat desa Aek Gunung Kecamatan Batang Angkola hanya bisa dipandang sebagai aqiqah

    Problematika Ijab Kabul Melalui Media Komunikasi Kontemporer Perspektif Empat Mazhab

    Get PDF
    Perkawinan menurut hukum Islam adalah suatu akad yang sangat kuat atau mitsaaqan ghalidzha untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah, Sah tidaknya sebuah perkawinan tergantung dari akad atau ijab dan kabul yang diikrarkan, dengan perkembangan tegnologi di era digital sekarang ini yang semakin canggih tidak tertutup kemungkinan pelaksanaan akad nikah (ijab kabul) akan bergeser dari yang biasanya dilakukan calon suami, calon istri, wali dan dua orang saksi berkumpul dalam satu tempat, bisa saja karena alasan terentu salah satu pihak yang dibutuhkan dalam prosesi akad nikah tidak bisa hadir, seperti tidak bisa cuti kerja bagi para pekerja luar negeri atau tidak bisa hadir dalam pelaksanaan akad nikah karena alasan tugas negara bagi seorang militer dan alasan-alasan lain. Cara yang terbaik adalah memanfaatkan kemajuan tegnologi seperti menggunakan media telepon, video call dan teleconference. Penelitian ini membahas bagaimana pelaksanaan ijab kabul menurut empat mazhab dan relevansinya di era modern serta bagaiman keabsahan pelaksanaan akad nikah menggunakan alat komunikasi modern ditinjau dari hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini, metode library research (penelitian pustaka) yaitu penelitian yang mengunakan fasilitas pustaka seperti buku, kitab, majalah dan artikel. Berdasarkan penelusuran data yang telah dilakukan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa golongan Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah lebih condong tidak membolehkan pelaksanaan ijab kabul menggunakan media komunikasi modern. Karena mereka berpendapat bahwa pelaksanaan akad nikah itu seharusnya dilakukan dalam satu majelis dan satu waktu. Di mana semua pihakpihak yang terlibat dalam prosesi akad nikah tersebut dapat berkumpul dalam satu tempat, sehingga semua pihak bisa melihat, mendengarkan secara langsung. Namun akad nikah dengan menggunakan media komunikasi modern dilaksanakan bukan dalam satu tempat. Sedangkan golongan Hanafiyah lebih condong membolehkan akad nikah menggunakan media komunikasi modern. Disebabkan mereka memahami persyaratan pelaksanaan ijab kabul yang harus dilakukan dalam satu majelis itu bukan hanya dalam arti satu tempat melainkan termasuk harus dalam satu waktu. Pelaksanaan ijab kabul menggunakan media komunikasi modern seperti telepon, video call dan teleconference dilakukan dalam satu waktu (saat yang bersamaan. Inilah yang menjadi alasan golongan Hanafiyah membolehkan akad nikah menggunakan media komunikasi modern
    corecore