Perkawinan menurut hukum Islam adalah suatu akad yang sangat kuat atau
mitsaaqan ghalidzha untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya
merupakan ibadah, Sah tidaknya sebuah perkawinan tergantung dari akad atau
ijab dan kabul yang diikrarkan, dengan perkembangan tegnologi di era digital
sekarang ini yang semakin canggih tidak tertutup kemungkinan pelaksanaan akad
nikah (ijab kabul) akan bergeser dari yang biasanya dilakukan calon suami, calon
istri, wali dan dua orang saksi berkumpul dalam satu tempat, bisa saja karena
alasan terentu salah satu pihak yang dibutuhkan dalam prosesi akad nikah tidak
bisa hadir, seperti tidak bisa cuti kerja bagi para pekerja luar negeri atau tidak bisa
hadir dalam pelaksanaan akad nikah karena alasan tugas negara bagi seorang
militer dan alasan-alasan lain. Cara yang terbaik adalah memanfaatkan kemajuan
tegnologi seperti menggunakan media telepon, video call dan teleconference.
Penelitian ini membahas bagaimana pelaksanaan ijab kabul menurut empat
mazhab dan relevansinya di era modern serta bagaiman keabsahan pelaksanaan
akad nikah menggunakan alat komunikasi modern ditinjau dari hukum Islam.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini, metode library research
(penelitian pustaka) yaitu penelitian yang mengunakan fasilitas pustaka seperti
buku, kitab, majalah dan artikel.
Berdasarkan penelusuran data yang telah dilakukan hasil penelitian ini dapat
disimpulkan bahwa golongan Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah lebih condong
tidak membolehkan pelaksanaan ijab kabul menggunakan media komunikasi
modern. Karena mereka berpendapat bahwa pelaksanaan akad nikah itu
seharusnya dilakukan dalam satu majelis dan satu waktu. Di mana semua pihakpihak
yang
terlibat
dalam
prosesi
akad
nikah
tersebut
dapat
berkumpul
dalam
satu
tempat,
sehingga semua pihak bisa melihat, mendengarkan secara langsung.
Namun akad nikah dengan menggunakan media komunikasi modern dilaksanakan
bukan dalam satu tempat. Sedangkan golongan Hanafiyah lebih condong
membolehkan akad nikah menggunakan media komunikasi modern. Disebabkan
mereka memahami persyaratan pelaksanaan ijab kabul yang harus dilakukan
dalam satu majelis itu bukan hanya dalam arti satu tempat melainkan termasuk
harus dalam satu waktu. Pelaksanaan ijab kabul menggunakan media komunikasi
modern seperti telepon, video call dan teleconference dilakukan dalam satu waktu
(saat yang bersamaan. Inilah yang menjadi alasan golongan Hanafiyah
membolehkan akad nikah menggunakan media komunikasi modern