5 research outputs found

    GANTI KERUGIAN AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM KASUS PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana terjadinya perbuatan melawan hukum dalam kasus pencemaran lingkungan hidup dan bagaimana ganti kerugian akibat pencemaran lingkungan hidup. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Perbuatan melawan hukum dalam kasus pencemaran lingkungan hidup dapat menimbulkan akibatnya terjadi perubahan terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup baik secara langsung atau tidak langsung dan melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Ganti kerugian atau melakukan tindakan tertentu dikenakan kepada penanggung jawab usaha yang melakukan perbuatan melawan hukum mencemarkan lingkungan hidup dan menimbulkan kerugian pada orang lain. Hal ini merupakan realisasi dari asas asas pencemar membayar. 2. Pengadilan dapat menetapkan pembayaran uang paksa terhadap setiap hari keterlambatan atas pelaksanaan putusan pengadilan. Ganti kerugian dan pemulihan lingkungan yang merupakan realisasi dari asas pencemar membayar yang berlaku dalam hukum lingkungan hidup perlu dilaksanakan semaksimal dalam menegakkan sanksi perdata bagi pihak pencemar melalui pengadilan. Kata kunci: Ganti kerugian, melawan hukum, pencemaran, lingkungan hidu

    Implementasi Otonomi Desa Berdasar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Di Kabupaten Minahasa

    Get PDF
    The aim of the research is to identify the readiness of village officials regarding the implementation of Law Number 6 of 2014 concerning Villages (UUDs) in the field of development in Minahasa. The research also utilizes normative legal research with an emphasis on normative juridical research. The binding legal force of the Constitution has been recognized in the regulations regarding the Formation of Legislative Regulations in 2011. Furthermore, the village regulations that are formed do not conflict with higher statutory regulations and the public interest. With such a problem formulation, the research was carried out focusing on the village development bureau and sample villages randomly taken by researchers, especially in the Minahasa district area. The research results show the design of village authority arrangements as a solution to the two forms of villages in the law. However, compliance with the principle of recognition also needs to be emphasized, where the higher government must recognize whatever authority the village has

    KAJIAN HUKUM TENTANG KEABSAHAN JUAL BELI ONLINE PADA APLIKASI FACEBOOK

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk untuk mengetahui bagaimana keabsahan jual beli online pada aplikasi facebook menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan untuk mengetahui lebih jauh mengenai akibat hukum apabila sebuah perjanjian jual beli online tidak memenuhi syarat keabsahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perkembangan proses jual beli berjalan seiring dengan perkembangan zaman yang ada, sehingga timbul berbagai cara baru untuk melakukan proses jual beli. Salah satunya adalah melalui sosial media yang sedang marak digunakan yaitu media facebook. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa peraturan yang mengatur mengenai sah atau tidaknya jual beli melalui facebook ini belum begitu jelas sehingga masyarakat mempertanyakan keabsahannya. Dengan diketahui keabsahannya maka suatu pelanggaran aturan yang terjadi dilingkungan jual beli di aplikasi facebook, pasti memiliki akibat hukumnya, sehingga keamanan akan lebih terjamin dan semakin banyak peminat yang akan melakukan aktivitas jual beli melalui aplikasi facebook. Meninjau dari segi keperdataan, perjanjian jual beli online melalui aplikasi facebook ini dapat dinyatakan sah apabila memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian yang meliputi kesepakatan, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. Suatu perjanjian yang memenuhi syarat memiliki kekuatan hukum, dan mengikat seperti sebuah undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Keempat syarat tersebut dibagi menjadi syarat subjektif dan objektif, yang apabila tidak dipenuhi maka akan menimbulkan akibat hukum yaitu dapat dibatalkan dan batal demi hukum. Keabsahan jual beli online dalam aplikasi Faceook juga turut mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Suatu transaksi elektronik dapat dikatakan suatu perjanjian jual beli yang sah apabila melalui media elektronik yang terhubung dengan jaringan internet, sehingga jual beli online melalui aplikasi facebook dianggap sah karena dilakukan melalui media elektronik dan menggunakan jaringan internet. Apabila suatu perjanjian sudah memenuhi syarat sah, maka keabsahan daripada perjanjian jual beli online ini menimbulkan suatu aturan yang mengikat apabila perjanjian tidak dipenuhi atau yang disebut wanprestasi. Penyelesaian dari wanprestasi tersebut dapat melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Kata Kunci : Keabsahan, Perjanjian, Jual Beli, Facebook

    PENELANTARAN ANAK YATIM PIATU OLEH ORANG TUA ANGKAT MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK

    Get PDF
    Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami tindak pidana penelantaran anak yatim piatu oleh orang tua angkat menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak disertai sanksi bagi pelaku penelantaran dan perlindungan bagi anak yatim piatu yang diterlantarkan oleh orang tua angkat. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Anak yatim piatu memiliki hak atas kelangsungan hidup, pertumbuhan, dan perkembangan yang layak, serta hak untuk dilindungi dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Pemahaman terhadap peran hukum dalam mengatur berbagai kebutuhan dan perlindungan masyarakat masih memiliki variasi pandangan yang beragam. Membicarakan tentang masyarakat selalu berkaitan dengan keberadaan individu anak yatim piatu, yang dianggap sebagai anugerah Tuhan yang perlu dijaga dan diperhatikan oleh orang tua. Setiap anak sebenarnya adalah harta yang paling berharga, mewakili masa depan keluarga dan menjadi sumber kebanggaan bagi orang tua, baik ayah maupun ibu. Anak-anak juga merupakan generasi muda dengan potensi besar untuk meneruskan cita-cita dan aspirasi bangsa Indonesia. Hal ini merupakan kebanggaan orang tua yang tentunya memerlukan dukungan berkelanjutan yang dibangun dalam lingkungan keluarga agar pertumbuhan anak dapat berkembang dengan baik. Sejalan dengan hal tersebut diatas, negara Indonesia juga menjamin kesejahteraan seluruh warganya, termasuk perlindungan terhadap anak-anak yatim piatu. Upaya meraih cita-cita dan harapan bangsa, anak-anak yatim piatu perlu mendapatkan dukungan penuh. Namun, hak-hak dasar anak yatim piatu juga harus dihormati dan dilindungi dalam kehidupan yang layak, tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun demi kesejahteraan mereka. Di Indonesia, perhatian terhadap perlindungan anak merupakan salah satu fokus dalam upaya pembangunan negara. Ketentuan ini tentu menjadi fokus utama negara dalam melindungi segenap warganya, terutama anak-anak yatim piatu yang diterlantarkan oleh orang tua angkat. Kemudian secara khusus dalam Undang- undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 yang telah mengalami perubahan berdasarkan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.   Kata Kunci: Penelantaran Anak, Anak Yatim Piatu dan Orang Tua Angkat. &nbsp

    TINDAK PIDANA PEMAKSAAN PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022

    Get PDF
    Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami tindak pidana pemaksaan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dan untuk mengetahui dan memahami pertanggungjawaban bagi pelaku pemaksaan perkawinan. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Perkawinan adalah Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh negara melalui Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Perkawinan yang sah artinya, telah memenuhi segala persyaratan yang telah ditentukan, baik secara agama maupun menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Pemaksaan perkawinan di Indonesia, termasuk ke dalam salah satu tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana terdapat dalam Pasal 10 Ayat (1) Huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 2. Pemaksaan perkawinan sebagaimana dijelaskan sebelumnya, termasuk ke dalam salah satu jenis Tindak Pidana Seksual (lihat Pasal 4 Ayat (1) Huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Pemaksaan perkawinan karena termasuk dalam tindak pidana, oleh karena itu harus memenuhi unsur-unsur dimaksud agar dimintakan pertanggungjawaban terhadap para pelakunya. Bentuk pertanggungjawaban pelaku pemaksaan perkawinan, baik itu perkawinan anak, pemaksaan perkawinan mengatasnamakan praktik budaya maupun pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku perkosaan adalah sanksi berupa denda dan/atau penjara sebagaimana ditegaskan Pasal 10 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman denda paling banyak dua ratus juta rupiah, denda penjara paling lama Sembilan tahun.   Kata Kunci : Pemaksaan Perkawina
    corecore