12 research outputs found

    Studi fikih multidimensi: interrelasi ushul, kaidah dan ilmu fikih

    Get PDF
    Tidak dapat dipungkiri bahwa kajian terhadap bidang fikih memiliki urgensi tersendiri di setiap zaman. Hal ini dikarenakan perubahan zaman berjalan dengan cepat seiring perkembangan teknologi. Banyak hal-hal baru yang perlu diidentifikasi status hukumnya dalam Islam. Hal ini menuntut lahirnya individu-individu yang memiliki kompetensi yang mumpuni dalam bidang fikih. Fikih setidaknya memiliki 3 dimensi, yaitu Ushul Fikih yang berhubungan dengan sumber-sumber pengambilan hukum fikih, Kaidah Fikih yang berhubungan dengan aturan-aturan umum dalam menentukan suatu hukum, dan ilmu fikih yang berhubungan dengan hasil akhir atau produk dalam penggalian hukum fikih. Selama ini ketiga dimensi tersebut dipelajari secara terpisah dalam buku yang membicarakan masing-masing dimensi tersebut. Di sini penulis mencoba menyajikan ketiga dimensi tersebut dalam suatu buku. Buku ini diawali dengan pembahasan tentang masalah-masalah teoritik seputar pengantar fikih. Kemudian dilanjutkan dengan permasalahan-permasalahan tentang ushul fiqh dan kaidah-kaidah fikih. Dan pada bagian selanjutnya disajikan tentang produk-produk fikih dalam berbagai permasalahan seperti fikih ibadah, muamalah, nikah, dan jinayah. Dalam menyajikan diskusi tentang setiap permasalahan-permasalahan yang terdapat dalam buku ini, penulis mencoba menunjukkan keterkaitan ketiga dimensi fikih tersebut. Sehingga pembaca merasakan keterlibatan ketiga dimensi fikih ketika membaca setiap permasalahan dalam buku ini. Dengan begitu nalar pembaca secara tidak sadar menjadi terlatih dalam mencerna setiap permasalahan-permasalahan fikih. Diharapkan dengan mempelajari buku ini, dalam diri pembaca tumbuh sesuatu yang disebut dengan istilah malakah fiqhiyyah, yaitu suatu nalar atau pola pikir yang tertanam pada diri seorang ulama fikih. Tentu nalar seperti ini sangat penting terutama dalam membahas atau mencari status hukum atas suatu permasalahan-permasalahan fikih yang selalu bermunculan seiring perubahan zaman. Pemaparan terhadap suatu permasalahan dalam buku ini disajikan dengan gaya bahasa yang mudah dipahami oleh setiap dengan berbagai latar belakang bidang keilmuannya termasuk pembaca yang tidak berkecimpung dalam bidang fikih maupun ushul fikih. Buku ini juga dilengkapi dengan barcode yang akan mengarahkan pembaca kepada website yang akan membantu pemahaman atau memperdalam pembahasan tentang suatu permasalahan

    Interaksi umat Islam indonesia terhadap lansia (studi living qur’an)

    Get PDF
    Through the Qur'an and Hadith, Islam upholds the honor of the elderly. The attitudes, words, and deeds of the prophet Muhammad SAW were the actualization of the values of the Qur'an, so that he was dubbed "the walking Qur'an". Rasulullah SAW's exemplary example becomes the prototype of the concept of living al-Qur'an which is the values of Qur’an that are understood, and practiced collectively by Muslims community, then become local wisdom. This paper analyzes the elderly in the perspective of the living Qur’an of Indonesian Muslims. In processing the data in this study, the authors used thematic tafseer methods and living quran. From this study the authors found that the concept of living quran Indonesian society in terms of treatment of the elderly is very good, it is manifested in some local wisdom of Indonesian society towards the elderly, such as the use of special language for the elderly, kissing the hands of the elderly, bowing when walking in front of the elderly and and the ritual of ziarah makam leluhur

    Studi fikih multidimensi: interrelasi ushul, kaidah dan ilmu fikih

    Get PDF
    Tidak dapat dipungkiri bahwa kajian terhadap bidang fikih memiliki urgensi tersendiri di setiap zaman. Hal ini dikarenakan perubahan zaman berjalan dengan cepat seiring perkembangan teknologi. Banyak hal-hal baru yang perlu diidentifikasi status hukumnya dalam Islam. Hal ini menuntut lahirnya individu-individu yang memiliki kompetensi yang mumpuni dalam bidang fikih. Fikih setidaknya memiliki 3 dimensi, yaitu Ushul Fikih yang berhubungan dengan sumber-sumber pengambilan hukum fikih, Kaidah Fikih yang berhubungan dengan aturan-aturan umum dalam menentukan suatu hukum, dan ilmu fikih yang berhubungan dengan hasil akhir atau produk dalam penggalian hukum fikih. Selama ini ketiga dimensi tersebut dipelajari secara terpisah dalam buku yang membicarakan masing-masing dimensi tersebut. Di sini penulis mencoba menyajikan ketiga dimensi tersebut dalam suatu buku. Buku ini diawali dengan pembahasan tentang masalah-masalah teoritik seputar pengantar fikih. Kemudian dilanjutkan dengan permasalahan-permasalahan tentang ushul fiqh dan kaidah-kaidah fikih. Dan pada bagian selanjutnya disajikan tentang produk-produk fikih dalam berbagai permasalahan seperti fikih ibadah, muamalah, nikah, dan jinayah. Dalam menyajikan diskusi tentang setiap permasalahan-permasalahan yang terdapat dalam buku ini, penulis mencoba menunjukkan keterkaitan ketiga dimensi fikih tersebut. Sehingga pembaca merasakan keterlibatan ketiga dimensi fikih ketika membaca setiap permasalahan dalam buku ini. Dengan begitu nalar pembaca secara tidak sadar menjadi terlatih dalam mencerna setiap permasalahan-permasalahan fikih. Diharapkan dengan mempelajari buku ini, dalam diri pembaca tumbuh sesuatu yang disebut dengan istilah malakah fiqhiyyah, yaitu suatu nalar atau pola pikir yang tertanam pada diri seorang ulama fikih. Tentu nalar seperti ini sangat penting terutama dalam membahas atau mencari status hukum atas suatu permasalahan-permasalahan fikih yang selalu bermunculan seiring perubahan zaman. Pemaparan terhadap suatu permasalahan dalam buku ini disajikan dengan gaya bahasa yang mudah dipahami oleh setiap dengan berbagai latar belakang bidang keilmuannya termasuk pembaca yang tidak berkecimpung dalam bidang fikih maupun ushul fikih. Buku ini juga dilengkapi dengan barcode yang akan mengarahkan pembaca kepada website yang akan membantu pemahaman atau memperdalam pembahasan tentang suatu permasalahan

    Epistemology of Qur’anic peace education: based on Ricoeur’s hermeneutics and Tafsīr Tarbawī (educational exegesis)

    Get PDF
    The fast growing number of radicalism movement attached to Islam and Moslem is not in line with the number of literature on Islamic Peace Education. A research mentioned that there only found 15 related literatures at 19 Moslem majority countries. This requires proactive responses ranging from discourse enrichment to deradicalization action. This research aims to construct Qur’anic Peace Education on philosophical base (epistemology) using educational exegesis (tafsīr tarbawī) analysis on 1632 Qur’anic keywords which then be shortlisted to 24 due to the relevance. Ontologically, Qur’anic Peace Education aims to implement the active peace instead of negative one as well as reduce both direct and indirect violence. Epistemologically, this concept implements indirect Peace Education for society with high risk conflict before turning to the direct one for those who can already live together peacefully. Axiologically, it will build peaceful mental among the subject of education through peaceful-values education process

    Individual and household economic recovery after the Covid-19 through temporary waqf program

    Get PDF
    It is historically proven that waqf plays a good role as the public financial source. The relevant shape of waqf for nowadays context is a temporaryone (waqf mu’aqqat). This study aims to offer a temporary waqf program as an alternative solution in both individual and household economic recovery after the Covid-19 pandemic through Jaring Pengaman Sosial. This research uses a qualitative approach and a library study presented descriptive-analytically. It reveals some points: First, fundraising strategy on temporary waqf effectively covers: a) Optimization of waqf fund of LKS-PWU; b) Allocation of government fund; c) Reallocation of BAZNAS and LAZ fund; d) Reallocation of CSR fund; e) Initiation of fundraising through influencers, related institution, and community. Second, collaborative managemenet of temporary waqf fund strategy involves five parties covering government (executive, legislative, and judiciary); public figures (Islamic scholars, influencers, and media owners); company (banking, industry, small industries); institution (LKS-PWU, BAZNAZ, LAZ); and people (waqf giver, receiver and auditor). Third, comprehensive temporary waqf program implementation strategy is done in five phases: coordination, socialization, education, actualization, and evaluation. As the central part, the actualization phases include five types of productive business activities ie muzara’ahmukhabarah, musharakah, mudarabah, kafalah-daman and lawful banking system

    Konsep tasawuf al-Ghazali dan kritiknya terhadap para sufi (telaah deskriptif analitis)

    Get PDF
    Tasawwuf is one of the most valuable aspects of Islamic teachings. Al-Ghazali had a great influence on the world of Sufism and the Sufis. His thoughts are used as a reference by Muslim and non-Muslim scientists in the fields of psychology.. In this article, the author tries to discuss the concept of tasawwuf al-Ghazali and his criticisms of the Sufis. This research is a literature study with content analysis of the data that has been collected. The results of this study are: 1. al-Gh azalis tasawwuf is a psychomoral tasawwuf which emphasizes moral development and purification of the soul; 2. Al-Ghazali's criticisms were aimed at Sufis who forgot or were far from the essence of Sufism itself

    Hadis الخلافة في أمتي ثلاثون سنة، ثم ملك بعد ذلك dan sistem pemerintahan islam

    No full text
    Hadits adalah semua hadis yang diriwayatkan oleh Nabi Muhammad SAW. Seorang muslim wajib mengimani, mentaati dan mengikutinya sebagai pedoman. Ini adalah Hadits yang diriwayatkan oleh Safinah yaitu “al-Khilafah fi Ummati Tsalasuuna Sanatan Tsumma Mulkun Ba’da Dzalik”. Artinya “Kekhalifahan berlangsung selama 30 tahun dan setelah itu menjadi sebuah kerajaan”. Masih menjadi perdebatan bahwa sejarah telah menjelaskan bahwa kekuasaan Islam bertahan selama lebih dari 1.000 tahun. Siapa pun yang memegang posisi kepemimpinan disebut khalifah. Namun dalam hadis, khalifah hanya bertahan 30 tahun dan selebihnya adalah kerajaan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Islam yaitu studi hadis dan termasuk penelitian kepustakaan. Peneliti menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan analitis dan pendekatan historis. Teknik pengumpulan datanya adalah pengumpulan data melalui kajian pustaka yang terdiri dari data primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini menggunakan teknik analisis bahan hukum deskriptif. Oleh karena itu, menurut pemahaman makna hadis dijelaskan bahwa “al-khilafah tsalaatsuna sanah” berarti khilafah al-nubuwah (pengikut Nabi), khilafah al-kamilah (khilafah lengkap) dan khilafah. al-mardhiyah (Kekhalifahan Yang Puas). Untuk memahami bahwa kekhalifahan yang berlangsung 30 tahun setelah wafatnya Nabi adalah kekhalifahan (kekuasaan) yang ideal. 30 tahun merupakan pertemuan kepemimpinan khalifah Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali. Pada masa kekhalifahan atau pemerintahan setelah 30 tahun dari Dinasti Bani Umayyah hingga Turki Utsmaniyah berbentuk dinasti atau imperium. Jadi sistemnya warisan untuk diteruskan ke driver berikutnya. Bentuk pemerintahan kerajaan seperti ini tidaklah ideal jika dilihat dari sudut pandang hadis ini. Menurut para ulama, ketidaksempurnaan itu terletak pada peralihan kekuasaan yang secara otomatis berpindah kepada keturunan atau kerabat raja. Dengan demikian, bisa saja penerus raja tidak mempunyai kewenangan untuk menjalankan peran kepemimpinannya

    Hadis الخلافة في أمتي ثلاثون سنة، ثم ملك بعد ذلك dan sistem pemerintahan islam

    No full text
    Hadits adalah semua hadis yang diriwayatkan oleh Nabi Muhammad SAW. Seorang muslim wajib mengimani, mentaati dan mengikutinya sebagai pedoman. Ini adalah Hadits yang diriwayatkan oleh Safinah yaitu “al-Khilafah fi Ummati Tsalasuuna Sanatan Tsumma Mulkun Ba’da Dzalik”. Artinya “Kekhalifahan berlangsung selama 30 tahun dan setelah itu menjadi sebuah kerajaan”. Masih menjadi perdebatan bahwa sejarah telah menjelaskan bahwa kekuasaan Islam bertahan selama lebih dari 1.000 tahun. Siapa pun yang memegang posisi kepemimpinan disebut khalifah. Namun dalam hadis, khalifah hanya bertahan 30 tahun dan selebihnya adalah kerajaan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Islam yaitu studi hadis dan termasuk penelitian kepustakaan. Peneliti menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan analitis dan pendekatan historis. Teknik pengumpulan datanya adalah pengumpulan data melalui kajian pustaka yang terdiri dari data primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini menggunakan teknik analisis bahan hukum deskriptif. Oleh karena itu, menurut pemahaman makna hadis dijelaskan bahwa “al-khilafah tsalaatsuna sanah” berarti khilafah al-nubuwah (pengikut Nabi), khilafah al-kamilah (khilafah lengkap) dan khilafah. al-mardhiyah (Kekhalifahan Yang Puas). Untuk memahami bahwa kekhalifahan yang berlangsung 30 tahun setelah wafatnya Nabi adalah kekhalifahan (kekuasaan) yang ideal. 30 tahun merupakan pertemuan kepemimpinan khalifah Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali. Pada masa kekhalifahan atau pemerintahan setelah 30 tahun dari Dinasti Bani Umayyah hingga Turki Utsmaniyah berbentuk dinasti atau imperium. Jadi sistemnya warisan untuk diteruskan ke driver berikutnya. Bentuk pemerintahan kerajaan seperti ini tidaklah ideal jika dilihat dari sudut pandang hadis ini. Menurut para ulama, ketidaksempurnaan itu terletak pada peralihan kekuasaan yang secara otomatis berpindah kepada keturunan atau kerabat raja. Dengan demikian, bisa saja penerus raja tidak mempunyai kewenangan untuk menjalankan peran kepemimpinannya

    Bina' al-Fiqh al-Hajj al-Muyassar

    No full text
    حجاج إندونيسيا معظمهم من المسنين، حيث بلغ عددهم 60٪ في عام 2018. وللأسف أن كبار السن يعاملون معاملة الحجاج الصحاح الذين ليس لهم أي موانع في القيام بمنسك الحج. مع أن لديهم جملة من الضعف الجسدي والنفسي. ولذلك، فإن الباحث يقدم بناء أحكام الحج للمسنين عن طريق الفقه المقارن للمذاهب الأربعة ونظرية المعرفة للقضايا الفقهية المعاصرة التي أعلنها جاسر عودة و التي تقوم على ثلاثة مبادئ رئيسة و هي: المصلحة و التيسير و التعبد. و في إطار تطبيق ذلك، قسم الباحث أحكام الحج إلى قسمين: أحكام واقعية وهي التي تكون ثابتة على مر الزمن؛ و أحكام موضوعية وهي التي تكون متغيرة في الأزمنة و الأحوال. كما قسمها إلى قسمين: أحكام تعبّدية وهي التي أغلقت مجال الاجتهاد و أحكام تعقلية و هي التي تتيح مجالا للاجتهاد. أما الأول من القسمين، فقد اختار الباحث أيسر الآراء من بين المذاهب الأربعة. و أما الثاني منهما، فقد بنى الباحث رأيه بناء على مقاصد الشريعة الإسلامية لينتج المصلحة و التيسير للحجاج كبار السن
    corecore