3 research outputs found

    PENERAPAN ASAS PERADILAN CEPAT SEDERHANA DAN BIAYA RINGAN DALAM SISTEM PERADILAN INDONESIA

    Get PDF
    Asas Contante Justitie, yaitu merupakan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, Asas ini menghendaki proses pemeriksaan tidak berbelit-belit dan untuk melindungi hak tersangka guna mendapat pemeriksaan dengan cepat agar segera di dapatkan kepastian hukum. Asas tersebut yang di anut dalam KUHAP, merupakan bagian hak-hak asasi manusia. Begitupula peradilan bebas, jujur dan tidak memihak yang di tonjolkan dalam Undang-Undang tersebut. Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai bagaimana pengaturan tentang Asas Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya ringan dalam peraturan perundang-undangan saat ini, yaitu dalam hal penangkapan; penahanan; penyelidikan; penyidikan; penuntutan; pengajuan banding; pengajuan kasasi; penggabungan perkara pidana dan tuntutan ganti kerugian, serta putusan tidak dapat banding. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian Normatif empiris, jenis penelitian berdasarkan studi kepustakaan (Library Research) adapun sumber bahan hukum primernya yaitu Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana dan Perundang-Undangan yang relevan. Penelitian ini mengkaji data sekunder sebagai dasar utama. Jenis data skunder yang digunakan dalam penelitian ini berupa dokumen-dokumen, sumber-sumber buku, jurnal,internet. Proses penerapan peradilan Pidana yang dilaksanakan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan, tidak bekerja secara berbelit-belit, dan pertimbangan serta kesimpulan penerapan hukum yang mudah dimengerti oleh pihak yang berkepentingan. Pengaturan Asas Peradilan Cepat Sederhana dan Biaya Ringan tersebut tidak mempunyai saksi yang mengikat bagi para pelanggar namun demikian, dalam pemeriksaan dan penyelesaian perkara di Pengadilan tidak mengorbankan ketelitian dalam mencari kebenaran dan keadilan

    Sistematika Penyelesaian Sengketa Merek yang Mengandung Kesamaan Pada Pokoknya dalam Menciptakan Kepastian Berusaha Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

    No full text
    Unsur persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya pada merek menjadi komponen penting sebagai indikator penilaian dalam pendaftaran merek sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penelitian ini bertujuan untuk Penyelesaian Sengketa Merek yang Mengandung Kesamaan pada Pokoknya dalam Menciptakan Kepastian Berusaha. Yang menjadi acuan dalam kasus permohonan penghapus atau pembatalan merek “MS GLOW dan MS GLOW FOR MEN” milik Shandy Purnamasari sebagai Penggugat. melawan “PSTORE GLOW” milik Putra Siregar sebagai Tergugat dalam Putusan Nomor: 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn. Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa alat kosmetik milik Tergugat yang menggunakan merek “PS GLOW dan PS GLOW FOR MEN” adalah serupa dan memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek “MS GLOW dan MS GLOW FOR MEN” milik Penggugat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan data penelitian berupa dokumen hukum yaitu Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan dengan nomor 2/Pdt.Sus.HKI/merek/2022/PN Niaga Mdn. Pendekatan yang dipakai adalah pendekatan Perundang-Undangan dan pendekatan Konseptual. Adapun bahan hukum dalam penelitian ini yang berupa bahan hukum primer,skunder, dan tersier dikumpulkan dan dikaji berdasarkan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
    corecore