PENERAPAN ASAS PERADILAN CEPAT SEDERHANA DAN BIAYA RINGAN DALAM SISTEM PERADILAN INDONESIA

Abstract

Asas Contante Justitie, yaitu merupakan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, Asas ini menghendaki proses pemeriksaan tidak berbelit-belit dan untuk melindungi hak tersangka guna mendapat pemeriksaan dengan cepat agar segera di dapatkan kepastian hukum. Asas tersebut yang di anut dalam KUHAP, merupakan bagian hak-hak asasi manusia. Begitupula peradilan bebas, jujur dan tidak memihak yang di tonjolkan dalam Undang-Undang tersebut. Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai bagaimana pengaturan tentang Asas Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya ringan dalam peraturan perundang-undangan saat ini, yaitu dalam hal penangkapan; penahanan; penyelidikan; penyidikan; penuntutan; pengajuan banding; pengajuan kasasi; penggabungan perkara pidana dan tuntutan ganti kerugian, serta putusan tidak dapat banding. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian Normatif empiris, jenis penelitian berdasarkan studi kepustakaan (Library Research) adapun sumber bahan hukum primernya yaitu Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana dan Perundang-Undangan yang relevan. Penelitian ini mengkaji data sekunder sebagai dasar utama. Jenis data skunder yang digunakan dalam penelitian ini berupa dokumen-dokumen, sumber-sumber buku, jurnal,internet. Proses penerapan peradilan Pidana yang dilaksanakan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan, tidak bekerja secara berbelit-belit, dan pertimbangan serta kesimpulan penerapan hukum yang mudah dimengerti oleh pihak yang berkepentingan. Pengaturan Asas Peradilan Cepat Sederhana dan Biaya Ringan tersebut tidak mempunyai saksi yang mengikat bagi para pelanggar namun demikian, dalam pemeriksaan dan penyelesaian perkara di Pengadilan tidak mengorbankan ketelitian dalam mencari kebenaran dan keadilan

    Similar works