5 research outputs found

    PERANAN PENDIDIKAN TINGGI DALAM MEMPENGARUHI PEREKONOMIAN MASYARAKAT (KAJIAN ASPEK HUKUM DAN BISNIS)

    Get PDF
    Tujuan dilaksanakan pengabdian masyarakat ini adalah untuk memberikan pemahaman, mengevaluasi masalah didalam masyarakat serta mengupayakan memberikan solusi terhadap masalah yang ada di masyarakat terutama mengenai peranan pendidikan tinggi dalam mempengaruhi perekonomian masyarakat. Kebanyakan masyarakat menganggap bahwa pendidikan perguruan tinggi hanya bagi kalangan masyarakat yang mampu saja serta tidak terlalu berguna bagi masyarakat karena telah mengetahuinya melalui teknologi saat ini maupun dari sosial media serta orang ke orang saat ini. Dengan adanya pengabdian masyarakat ini dapat memberikan solusi dan penyegaran beberapa materi ilmu dasar pendidikan yang didapat di perguruan tinggi yang tidak diketahui masyarakat luas dan pemahaman Pendidikan perguruan tinggi mempengaruhi perekonomian masyarakat tersebut. Sehingga pelaksanaan pengabdian ini yang dilakukan di masyarakat memiliki penyelesaian

    UPAYA MENUMBUHKAN KESADARAN PEMUDA MELALUI PEMBANGUNAN DESA(NAGORI BUNTU TURUNAN KECAMATAN HATONDUHAN KAB. SIMALUNGUN

    Get PDF
    Dilaksanakan pengabdian masyarakat ini adalah untuk memberikan pemahaman dan keilmuan yang dapat digunakan dan diterapkan didalam bermasyarakat, serta mengevaluasi masalah-masalah yang terjadi didalam masyarakat mengenai penyebab rendahnya kesadaran Pemuda dalam membangun desa melalui gotong royong di Nagori Buntu Turunan dan upaya menumbuhkan kesadaran Pemuda terhadap pentingnya Pembangunan melalui Gotong Royong di Nagori Buntu Turunan Dengan adanya pengabdian masyarakat ini dapat memberikan solusi dan pendalaman ilmu tentang membangun desa melalui gotong royong di Nagori Buntu Turunan. Selain itu pelaksanaan pengabdian ini juga melatih mahasiswa untuk bersosialisasi dengan masyarakat dan melakukan kegiatan nyata untuk meningkatkan semangat pemuda. Pelaksanaan pengabdian ini yang dilakukan memiliki penyelesaian dan berguna bagi mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi dan di masyarakat

    IMPLEMENTASI PENDIDIKAN KARAKTER MAHASISWA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS DAN DI MASYARAKAT (LOKASI PKM PARAPAT)

    Get PDF
    Dilaksanakan pengabdian masyarakat ini adalah untuk memberikan pemahaman dan keilmuan yang dapat digunakan dan diterapkan didalam bermasyarakat, mengevaluasi masalah-masalah yang terjadi didalam masyarakat mengenai terutama dikalangan mahasiswa di Pematangsiantar serta mengupayakan memberikan solusi terhadap masalah yang berbenturan dengan pemahaman pendidikan karakter baik dalam implementasi di lingkungan perguruan tinggi maupun bermasyarakat. Dengan adanya pengabdian masyarakat ini dapat memberikan solusi dan pendalaman ilmu tentang pendidikan karakter di lingkungan perguruan tinggi dan di masyarakat pemahamannya didalam Pendidikan perguruan tinggi. Pendalaman materi tidak hanya tentang pendidikan karakter, juga beberapa materi tambahan keilmuan yang ada dipelajari di perguruan tinggi yang dapat diterapkan dimasyarakat juga.  Selain itu pelaksanaan pengabdian ini juga melatih mahasiswa untuk bersosialisasi dengan masyarakat dan melakukan kegiatan kebersihan di lokasi wisata. Pelaksanaan pengabdian ini yang dilakukan memiliki penyelesaian dan berguna bagi mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi dan di masyarakat

    Implementasi Pengajuaan Saksi Tambahan (yang Tidak Tercantum dalam Surat Pelimpahan Perkara)

    No full text
    Dalam suatu peristiwa pidana, seseorang yang mendengar, melihat atau mengalami sendiri dengan menyebutkan alasan dari pengetahuannya itu disebut dengan saksi. Selanjutnya seorang saksi akan memberikan keterangannya di sidang pengadilan dan selanjutnya disebut dengan keterangan saksi. Menurut KUHAP, hakim ketua sidang tidak hanya wajib mendengar keterangan saksi yang tercantum dalam surat pelimpahan berkara tetapi juga wajib mendengarkan keterangan saksi yang diajukan baik oleh penuntut umum maupun terdakwa selama berlangsungnya pemeriksaan sidang pengadilan atau sebelum putusan dijatuhkan. Dari pembahasan yang dilakukan dapat disimpulkan sebagai berikut: (i) Pemanggilan terhadap saksi tambahan (yang tidak tercantum dalam surat pelimpahan perkara) baik yang diajukan oleh penuntut umum dan atau terdakwa selama sidang berlangsung atau sebelum putusan dijatuhkan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 146 ayat (2) KUHAP, yaitu dilakukan oleh penuntut umum dengan menyampaikan surat panggilan kepada saksi yang memuat tanggal, hari, serta jam sidang dan memuat keterangan untuk perkara apa ia dipanggil yang harus diterima oleh yang bersangkutan selambat-lambatnya tiga hari sebelum sidang dimulai; (ii) Tujuan penuntut umum untuk mengajukan saksi tambahan adalah untuk membuktikan kebenaran dari tindak pidana yang telah ia dakwakan kepada terdakwa (saksi de charge), sedangka tujuan terdakwa/penasihat hukumnya mengajukan saksi a decharge adalah untuk melemahkan keterangan saksi-saksi yang memberatkan terdakwa; dan (iii) Kewenangan menilai keterangan saksi baik yang diajukan penuntut umum ataupun terdakwa (saksi tambahan) ada pada pengumpul fakta  (judex facti ) yaitu hakim, dan hakim memiliki kebebasan untuk menerima ataupun menolak kebenaran dari keterangan saksi baik yang memberatkan maupun meringankan terdakwa

    Study of Business Law Related to the Sale and Purchase of Inherited Land

    No full text
    Property rights can be transferred to other parties because there is a legal event. The occurrence of a legal event is that with the death of the right holder, the property right passes from the right holder to his heirs, so that the heirs are obliged to register the transfer of rights due to land inheritance. Property rights can also be transferred due to legal actions, such as buying and selling, exchanging, grants to other parties.  This research analyzes data qualitatively with a normative approach method which will examine the object based on legislation. Source of data used is secondary data. Data collection tools used with documentation studies. The location of the research implementation in Toba Regency. Regarding problems that have been bought and sold but not transferred by the next owner until the land has inherited status, when registering the land or changing the name of the land certificate, you need to ask for evidence of the history of the land, which can be letters of compensation, sale and purchase or other documents. others that are related as evidence and will later become an important part when the land will be passed on to descendants in the event of deat
    corecore