22 research outputs found

    Zakat Serikat USAha Dalam Perspektif Ekonomi Islam

    Full text link
    Temuan penelitian ini menyatakan bahwa harta yang terdapat dalam serikat USAha wajib dikeluarkan zakatnya bila telah memenuhi ketentuan nisab dan haul dalam pelaksanaan zakat, zakat tersebut atas nama pemilik harta yang berserikat, bukan atas nama serikat USAha. Adapun rincian kesimpulan ialah 1. Hukum zakat harta serikat USAha adalah wajib. Meskipun  masih terdapat perbedaan pendapat para fuqaha dalam menentukan nisab dan haul zakat harta serikat USAha tersebut. Perbedaan ini didasarkan pada pemahaman mereka terhadap hukum zakat harta serikat USAha sebagaimana yang telah ditetapkan secara jelas dan tegas dalam al-Qur'an dan Sunnah. 2. Para fuqaha berbeda pendapat tentang ketentuan nisab zakat serikat USAha. Perbedaan tersebut adalah antara yang berpandangan bahwa nisab dan haul dilihat dari serikat USAha dan yang berpandangan bahwa perhitungan nisab atas harta masing-masing peserta serikat USAha, bukan pada serikat USAha. 3. Ketentuan kadar wajib zakat atas harta serikat USAha disesuaikan dengan jenis USAha yang dilakukan. 4. Pelaksanaan zakat  serikat  USAha disesuaikan dengan bidang USAha yang dilakukan oleh serikat USAha, menurut pandangan ulama Hanafiyah: nisab yang dihitung adalah nisab dari masing-masing individu peserta serikat USAha, bukan pada serikat USAhanya sendiri, oleh karenanya dalam suatu serikat USAha boleh jadi salah seorang atau beberapa orang pesertanya tidak terkena wajib zakat karena tidak mencapai nisab secara individu. Menurut pandangan ulama Syafi'iyah: nisab yang dihitung adalah nisab pada serikat USAha, apabila serikat tersebut telah mencapai nisab maka atas masing-masing individu peserta serikat USAha dikenakan wajib zakat

    Zakat Badan Hukum

    Get PDF
    Islam merupakan ajaran yang tidak hanya bersifat dokmatis, tetapi juga bersifat praktis. Sumber utama ajaran Islam adalah al-Qur’an dan al-Sunnah, sedangkan sumber praktisnya adalah sosok pribadi Rasulullah SAW, para Sahabat, Tabi’in dan ulama yang mewarisinya.1 Dengan demikian, segala ajarannya dapat dipahami oleh manusia, baik secara tekstual maupun kontekstual. Sosok pribadi Rasulullah SAW tidak hanya membawa ajaran baru yang merombak segala tradisi masyarakat jahiliyah yang menyimpang dari aturan Ilahi dan norma kemanusiaan saat itu, tetapi juga menyempurnakan dan menyelesaikan segala permasalahan yang muncul. Dalam menyikapi persoalan yang dihadapkan kepadanya, Rasulullah SAW berupaya merujuknya kepada wahyu, ketika tidak ditemukan kasus tersebut berdasarkan wahyu, maka Rasulullah SAW berusaha maksimal untuk melakukan upaya ijtihad sejalan dengan prinsip wahyu. Cara Rasulullah SAW tersebut yang juga ditiru oleh Mu’az ibn Jabal ketika diutus menjadi qadhi di Yaman. Petunjuk wahyu lebih dominan memberikan penjelasan terhadap persoalan yang berkaitan dengan bidang akidah dan ibadah, sedangkan terhadap persoalan-persoalan hukum hanya sedikit dan bersifat global. Salah satu bentuk ibadah yang dimaksud adalah ibadah zakat, yang merupakan rukun Islam yang wajib dibayarkan oleh setiap muslim dan muslimat yang telah memenuhi persyaratan, baik syarat-syarat yang terkaitan dengan orang yang wajib berzakat, penerima zakat, jenis harta yang wajib dizakatkan, maupun syarat sahnya zakat

    Zakat Badan Usaha

    Get PDF
    uji syukur kehadirat Allah Yang Maha Kuasa, atas berkat limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan buku yang diberi judul : “ZAKAT SERIKAT USAHA”. Shalawat beriring salam penulis sampaikan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW. yang telah membawa umatnya dari alam kebodohan hingga alam yang penuh dengan ilmu pengetahuan seperti yang kita rasakan pada saat ini. Dalam penulisan buku ini tentu saja penulis dibantu oleh berbagai pihak, baik yang berbentuk materil maupun sprituil, yang semuanya itu tidak dapat disebutkan satu persatu, dan semoga Allah SWT jualah yang akan membalas jasa baiknya sesuai dengan amal perbuatannya. Semoga bantuan dan bimbingan yang mereka berikan dengan penuh keikhlasan senantiasa mendapatkan balasan yang setimpal dari Allah SWT, Amin Ya Robbal Alamin. Akhirnya penulis mengharapkan kiranya hasil penelitian ini mudah-mudahan dapat memberi sumbangsih pemikiran dalam masalah hukum Islam terutama zakat yang merupakan bagian dari salah satu rukun Islam

    SERIKAT USAHA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

    Get PDF
    Puji syukur kehadirat Allah Yang Maha Kuasa, atas berkat limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan buku yang diberi judul: “SERIKAT USAHA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM”. Shalawat beriring salam penulis sampaikan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW. yang telah membawa umatnya dari alam kebodohan hingga alam yang penuh dengan ilmu pengetahuan seperti yang kita rasakan pada saat ini. Dalam penulisan buku ini tentu saja penulis dibantu oleh berbagai pihak, baik yang berbentuk materil maupun sprituil, yang semuanya itu tidak dapat disebutkan satu persatu, dan semoga Allah SWT jualah yang akan membalas jasa baiknya sesuai dengan amal perbuatannya. Semoga bantuan dan bimbingan yang mereka berikan dengan penuh keikhlasan senantiasa mendapatkan balasan yang setimpal dari Allah SWT, Amin Ya Robbal Alamin. Akhirnya penulis mengharapkan kiranya hasil penelitian ini mudah-mudahan dapat memberi sumbangsih pemikiran dalam masalah hukum Islam terutama zakat yang merupakan bagian dari salah satu rukun Islam

    PERAN CAMAT DALAM PEMBANGUNAN DESA DI KECAMATAN PENGABUAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT

    Get PDF
    Sebagai tujuan antaranya untuk mengetahui mengetahui jenis pelanggaran pengangkutan batubara yang ada di Provinsi Jambi, untuk mengetahui pandangan camat dalam pembangunan desa di Kecamatan Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, untuk mengetahui pengaruh camat dalam peningkatan pembangunan desa di Kecamatan Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan untuk mengetahui pembangunan apa saja yang adai di desa Kecamatan Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Skripsi ini menggunakan pendekatan kualitatif. Dalam skripsi ini, penulis menggunakan metode wawancara. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil dan kesimpulan sebagai berikut: (1) Kendala pembangunan Desa di Kecamatan Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat yaitu sumber daya manusia dan ketepatan waktu dalam penyerahan laporan kegiatan pemerintahan desa. (2) Peran camat dalam pembangunan Desa di Kecamatan Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat yaitu mendatangi kepada tukang atau panitia proyek pembangunan di desa agar panitia proyek dapat menjelaskan proyeknya kepada Camat, sehingga camat lebih tahu kapan suatu proyek pembangunan tersebut selesai dan apakah proyek tersebut telah sesuai dengan perencanaan pembangunan. (3) Pengawasan camat dalam peningkatkan pembangunan Desa di Kecamatan Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat yaitu dalam melakukan pengawasan ada dua tipe yang pertama pengawasan yang secara langsung yang dilakukan oleh Camat sedangkan yang kedua yang dilakukan secara tidak langsung yang dilaksanakan oleh perangkat kecamatan yaitu sekretaris kecamatan dan Kasi pemerintahan

    PRAKTIK PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR DI KECAMATAN BATHIN VIII PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

    Get PDF
    Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan permasalah tentang Pernikahan di bawah umur dan bagaimana menurut hukum positif dan hukum islam akan hal ini, dengan sub fokus sebagai mencakup : (1) Penjelasan tentang praktik Pernikahan di bawah umur di Kecamatan Bathin VIII Kabupaten Sarolangun. (2) Penjelasan tentang sebab terjadinya praktik Pernikahan di bawah umur di Kecamatan Bathin VIII Kabupaten Sarolangun. (3) Penjelasan tentang perspektif hukum positif dan hukum Islam terhadap Pernikahan di bawah umur di Kecamatan Bathin VIII Kabupaten Sarolangun. Penelitian ini merupakan jenis penelitian field research dengan menggunakan metode kualitatif dan sifat penelitian deskriptif-analitis. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologis. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara mendalam dengan para informan, observasi dan dokumnetasi. Hasil penelitian menunjukkan adanya tiga temuan. Pertama, Pernikahan di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Bathin VIII Kabupaten Sarolangun yang merupakan faktor kultur budaya sebuah tradisi yang sering terjadi dikalangan mayoritas masyarakat, sehingga Pernikahan di bawah umur kerap terjadi karena mereka berpendapat asalkan Pernikahan sah secara agama dan orang tua keluarga juga setuju maka Pernikahan dapat dilaksanakan dengan mengabaikan beberapa hal terkait dengan Pernikahan termasuk di dalamnya pisik dan psikis anak dan juga undang-undang. Kedua, faktor-faktor terjadinya Pernikahan dibawah umur adalah rendahnya pendidikan, faktor ekonomi, dan terpengaruh dengan lingkungan sekitar, menjaga anak dari hal-hal yang tidak diinginkan, terlanjur dilamar orang sehingga “pamali” kalau ditolak dan dikhawatirkan akan kesulitan mendapat jodoh setelahnya, darurat di paksa orang tua dan tradisi masyarakat, dan pemaksaan dari pihak oran tua dan keluarga dari pada dia berbuat yang tidak diinginkan maka lebih baik dia menikakh. Ketiga, perspektif hukum positif Indonesia melalui undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pernikahan telah menentukan usia minimal diperbolehkannya pelaksanaan Pernikahan yakni usia 19 tahun untuk wanita dan 19 tahun untuk pria. Apabila calon mempelai belum mencapai usia minimal tersebut, pihak terkait harus mengurus dispensasi nikah di Pengadilan Agama setempat. Hukum Islam melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI) telah menentukan usia minimal dalam Pernikahan agar calon mempelai mencapai kematangan jiwa dan raganya, agar dapat mewujudkan tujuan Pernikahan yang baik

    MHK193107 PEMBENTUKAN AMIL ZAKAT MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA (STUDI KASUS AMIL ZAKAT DI KECAMATAN RENAH PEMBARAP KABUPATEN MERANGIN)

    Get PDF
    Melaksanakan zakat merupakan salah satu dari kewajiban umat muslim. Sebagai pengelola zakat yang diakui oleh agama dan negara sesuai dengan Undang-Undang Zakat Nomor 23 Tahun 2011. Bahwa Amil Zakat yang sah adalah Amil yang diangkat oleh imam (pemerintah).maka setiap pegawai zakat yang berada di Provinsi, Kabupaten swasta dan masyarakat (amil tradisional) harus mendapat legalitas dalam rangka melaksanakan kegiatan pengelolaan harta zakat. tujuan diharuskan setiap pegawai zakat mendapat legalitas supaya dalam tata kelola pengelolaan harta zakat menjadi lebih bagus, terstruktur dan selalu dalam pengawasan pemerintah sehingga tujuan haqiqi dari kewajiban zakat tercapai yaitu menjadi negara yang madani dan terlepas dari kemiskinan. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana legalitaslembaga amil zakat dalam perpesktif hukum Islam dan Peraturan Perundangan-undangantentang pengelolaan zakat sebagai salah satu faktor pendorong bagi amil mendapat kebebasan dalam pengelolaan zakat yang yang dibatasi dengan hukum Islam dan peraturan tentang pengelolaan zakat di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan sosiologis. Karena ini termasuk penelitian hukum empiris, dengan mengamati hukum sebagai gejala sosial. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Sesuai dengan karakteristik penelitian hukum empiris menggunakan data sekunder sebagai data awalnya yang diperoleh dari bahan-bahan hukum primer dan sekunder, kemudian dilanjutkan dengan data primer atau data lapangan yang diperoleh dari dokumen dan hasil wawancara dengan beberapa responden yang berkaitan dengan pembentukan amil zakat di Kecamatan Renah pembarap. Hasil penelitian menunjukkan; Pertama, bahwa dari 12 desa 15 masjid yang ada di Kecamatan Renah Pembarap hanya tiga desa yang dianggap sesuai dengan perundang-undangan zakat Indonesia.Selain itu diantara persepsi masyarakat dan tokoh agama Kecamatan Renah Pembarap terhadap pembentukan Amil Zakat adalah : 1) Religiusitas 2) Adat dan tradisi. Kedua, Setiap Amil Zakat yang berbentuk perseorangan atau lembaga wajib mendapat legalitas dari Imam atau pemerintah setempat dalam hal ini KUA supaya mendapat kepastian hukum. Tidak terdapat perbedaan yang sangat signifikan dalam hukum Islam dan Peraturan Perundang-undangan dalam kewajiban mendapat legalitas pengelola zakat Ketiga, Dampak yang ditimbulkan dengan lahirnya Undang-Undang Zakat Nomor 23 Tahun 2011 terhadap pembentukan Amil Zakat di wilayah Kecamatan Renah Pembarap dari segi positifnya belum berdampak signifikan, bahkan sebaliknya masyarakat Kecamatan Renah Pembarap beranggapan bahwa dengan di undangkan bukan mempermudah kegiatan pengelolaan zakat namun justru mempersulit urusan pengelolaan zakat di tingkat bawah, karena ketentuan ini memberi penekanan bagi orang yang ingin melaksanakan kegiatan pengelolaan zakat dalam hal Amil Zakat di Masjid-Musolla di Desa-desa yang berada dalam wilayah Kecamatan Renah Pembarap

    IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 09 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA JAMBI DI KOTA JAMBI

    Get PDF
    Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2013 Tentang RTRW pada pasal 39 mengenai sistem drainase, mengetahui pembangunan sistem drainase di Kota Jambi berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi, dan untuk mengetahui faktor pendukung maupun faktor penghambat dari pembangunan Implementasi Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2013 Tentang RTRW mengenai pembangunan Drainase. Penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian kualitatif melalui pendekatan deskriptif. Sumber penelitian ini diperoleh dengan cara observasi, wawancara langsung dengan pihak-pihak terlibat yang terkait dengan proses Implementasi Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2013 Tentang RTRW mengenai sistem drainase, dan dokumentasi baik berupa file, dokumen, maupun gambar. Pengambilan data dilakukan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lokasi Penelitian berada di 3 kecamatan yaitu Kecamatan Alam Barajo, Kecamatan Kota Baru, dan Kecamatan Jelutung. Dalam pengimplementasian Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2013 Tentang RTRW tersebut pembangunan drainase yang dilakukan oleh bidang Sumber Daya Air terus dilakukan tiap tahunnya, telah banyak pembangunan yang telah dilaksanakan untuk mengurangi banjir di Kota Jambi, dilihat dari banyaknya pembangunan yang dilakukan oleh Bidang SDA Dinas PUPR Kota Jambi. Namun dalam pembangunan tersebut terdapat beberapa kendala seperti pembebasan lahan, masalah waktu serta masalah dana

    IMPLEMENTASI TABUNGAN AKAD MUDHARABAH TERHADAP PARA NASABAH PERSPEKTIF HUKUM PERBANKAN SYARAIAH (STUDI BANK SYARIAH MANDIRI CABANG JAMBI)

    Get PDF
    Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui Implemntasi Tabungan Akad Mudharabah Terhadap Para Nasabah di Bank Syariah Mandiri Cabang Jambi dan bagaimana Implementasi Tabungan Akad Mudharabah Terhadap Para Nasabah Perspektif Hukum Perbankan Syariah. Tabungan mudharabah adalah salah satu jenis dari produk tabungan bank Syariah yang menggunakan akad mudharabah mutlaqah dan menerapkan sistem bagi hasil, dimana Bank bertindak sebagai pengelola (Mudharib) dan Nasabah sebagai pemilik dana (Shahibul Mall). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif dengan tujuan untuk mengetahui dan memaparkan apakah Implementasi Tabungan Akad Mudharabah Terhadap Para Nasabah di Bank Syariah Mandiri Cabang Jambi sudah diterapkan sesuai dengan prinsip syariah Islam serta rukun dan syarat akad mudharabah atau belum, kemudian bagaimana implementasi tabungan akad mudharabah tersebut menurut perspektif hukum perbankan syariah. Menggunakan pendekatan penelitian sosial empiris karena data yang diperoleh berdasarkan temuan langsung di lapangan. Data yang dipakai dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder, data primer yang melalui wawancara langsung kepada pegawai Bank Syariah Mandiri Cabang Jambi sedangkan data sekunder berupa dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil penelitian terdahulu yang berupa laporan, website, fatwa MUI dan sebagainya. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data deskriptif kualitatif, yaitu dimana peneliti memaparkan kondisi obyektif dari obyek penelitian dan menggunakan dalam bentuk kalimat berdasarkan data primer dan data sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Tabungan Akad Mudharabah Terhadap Para Nasabah Perspektif Hukum Perbankan Syariah di Bank Syariah Mandiri Cabang Jambi sudah sesuai dengan prinsip syariah Islam dan telah memenuhi syarat serta rukun akad mudharabah

    SISTEM UPAH TANAM PADI DI DESA RANTAU API KECAMATAN TENGAH ILIR KABUPATEN TEBO PROVINSI JAMBI (KAJIAN ATAS PRAKTIK FIQH SYAFI’IYAH)

    Get PDF
    Upah adalah pembayaran yang di terima oleh buruh selama ia melakukan pekerjaan atau dipandang melakukan sesuatu. Masyarakat di Desa Rantau Api, meruakan mayoritas petani khususnya disektor pertanian, di samping mengelola sawah sendiri petani juga mempekerjakan orang lain untuk memanen padi di sawah mereka dengan sistem pengupahan. Upah mengupah dimana pemberi kerja membutuhkan pekerja atau buruh untuk melakukan pekerjaannya dengan upah sebagai pengganti atas jasa yang telah mereka berikan. Sebagaimana terjadi di Desa Rantau Api Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo, dalam pengupahan ini terdapat adanya perbedaan dalam pemberian upah terhadap buruh tani. Penelitian ini fokus pada Sistem Upah Tanam Padi di Desa Rantau Api Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Muara Tebo Provinsi Jambi (Kajian Atas Praktik Fiqh Syafi’iyah) tersebut. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus. Dengan metode ini peneliti dapat memaparkan atau memberikan gambaran tentang kondisi objektif serta menganalisis mengenai Sistem Upah Tanam Padi sebagaimana yang terjadi di Desa Rantau Api Kecamatan Tengah Ilir Kabuaten Muara Tebo Provinsi Jambi. Adapun teknik pengambilan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, serta studi dokumentasi. Ditinjau dari pendapat Syafi’i bahwa, menyewa barang atau mengupah pekerja (ijarah) dibolehkan jika manfaatnya dapat diperkirakan dari segi waktu yang digunakan atau dari pekerjaan yang dihasilkan. Jika dalam akad sewa barang atau upah bekerja tidak disebutkan waktu pembayarannya, setalah barang selesai dimanfaatkan atau pekerja merampungkan pekerjaannya, biaya sewanya atau upah kerjanya harus segera dibayarkan. Kecuali apabila dalam akad sewa kontrak kerja dijelaskan batas waktu pembayaran. Hasil penelitian ini dapat menemukan bahwa Sistem Upah Tanam Padi di Desa Rantau Api Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Muara Tebo Provinsi Jambi (Kajian Atas Praktik Fiqh Syafi’iyah) terdapat ketidak jelasan pada awal akad pemilik sawah tidak memberitahukan besarnya upah yang diberikan, yang menyebabkan terjadi perbedaan upah antar buruh tani dengan didasarkan atas unsur kekeluargaan. Pembayaran upahnya tidak diberikan langsung setelah buruh tani tersebut selesai bekerja melainkan ditangguhkan hingga waktu anen tiba dengan bergantung pada hasil padi, sehingga upah yang akan mereka terima mengandung unsur gharar dan spekulasi karena belum diketahui bagus atau tidak hasil padinya. Sistem Upah Tanam Padi di Desa Rantau Api tersebut termasuk Fiqih Muamalah hukumnya termasuk kedalam akad yang fasid dan tidak dibolehkan dalam Islam, karena ada salah satu syarat dari rukun ijarah yang tidak terpenuhi yaitu ujrah (upah), karena mengandung unsur gharar dan ketidak adilan
    corecore