MHK193107 PEMBENTUKAN AMIL ZAKAT MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA (STUDI KASUS AMIL ZAKAT DI KECAMATAN RENAH PEMBARAP KABUPATEN MERANGIN)

Abstract

Melaksanakan zakat merupakan salah satu dari kewajiban umat muslim. Sebagai pengelola zakat yang diakui oleh agama dan negara sesuai dengan Undang-Undang Zakat Nomor 23 Tahun 2011. Bahwa Amil Zakat yang sah adalah Amil yang diangkat oleh imam (pemerintah).maka setiap pegawai zakat yang berada di Provinsi, Kabupaten swasta dan masyarakat (amil tradisional) harus mendapat legalitas dalam rangka melaksanakan kegiatan pengelolaan harta zakat. tujuan diharuskan setiap pegawai zakat mendapat legalitas supaya dalam tata kelola pengelolaan harta zakat menjadi lebih bagus, terstruktur dan selalu dalam pengawasan pemerintah sehingga tujuan haqiqi dari kewajiban zakat tercapai yaitu menjadi negara yang madani dan terlepas dari kemiskinan. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana legalitaslembaga amil zakat dalam perpesktif hukum Islam dan Peraturan Perundangan-undangantentang pengelolaan zakat sebagai salah satu faktor pendorong bagi amil mendapat kebebasan dalam pengelolaan zakat yang yang dibatasi dengan hukum Islam dan peraturan tentang pengelolaan zakat di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan sosiologis. Karena ini termasuk penelitian hukum empiris, dengan mengamati hukum sebagai gejala sosial. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Sesuai dengan karakteristik penelitian hukum empiris menggunakan data sekunder sebagai data awalnya yang diperoleh dari bahan-bahan hukum primer dan sekunder, kemudian dilanjutkan dengan data primer atau data lapangan yang diperoleh dari dokumen dan hasil wawancara dengan beberapa responden yang berkaitan dengan pembentukan amil zakat di Kecamatan Renah pembarap. Hasil penelitian menunjukkan; Pertama, bahwa dari 12 desa 15 masjid yang ada di Kecamatan Renah Pembarap hanya tiga desa yang dianggap sesuai dengan perundang-undangan zakat Indonesia.Selain itu diantara persepsi masyarakat dan tokoh agama Kecamatan Renah Pembarap terhadap pembentukan Amil Zakat adalah : 1) Religiusitas 2) Adat dan tradisi. Kedua, Setiap Amil Zakat yang berbentuk perseorangan atau lembaga wajib mendapat legalitas dari Imam atau pemerintah setempat dalam hal ini KUA supaya mendapat kepastian hukum. Tidak terdapat perbedaan yang sangat signifikan dalam hukum Islam dan Peraturan Perundang-undangan dalam kewajiban mendapat legalitas pengelola zakat Ketiga, Dampak yang ditimbulkan dengan lahirnya Undang-Undang Zakat Nomor 23 Tahun 2011 terhadap pembentukan Amil Zakat di wilayah Kecamatan Renah Pembarap dari segi positifnya belum berdampak signifikan, bahkan sebaliknya masyarakat Kecamatan Renah Pembarap beranggapan bahwa dengan di undangkan bukan mempermudah kegiatan pengelolaan zakat namun justru mempersulit urusan pengelolaan zakat di tingkat bawah, karena ketentuan ini memberi penekanan bagi orang yang ingin melaksanakan kegiatan pengelolaan zakat dalam hal Amil Zakat di Masjid-Musolla di Desa-desa yang berada dalam wilayah Kecamatan Renah Pembarap

    Similar works