3 research outputs found
TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN PARTAI POLITIK DI KABUPATEN PADANG PARIAMAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK
i TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN PARTAI POLITIK DI KABUPATEN PADANG PARIAMAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK (Nama : Atmo Darminto, Nomor BP : 0910113322, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Jumlah Halaman : 72 halaman, Tahun 2014) ABSTRAK Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, setiap partai politik berhak mendapat uang dari tiga sumber, yaitu iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, serta bantuan keuangan dari APBN dan APBD. Tapi, karena agenda politik setiap partai sangat banyak, maka membutuhkan pendanaan besar. Realitasnya sumber penerimaan partai politik itu tak sekadar dari tiga sumber yang disebutkan di atas tetapi ada juga penerimaan dana lain, salah satunya dari sumbangan pengusaha swasta yang berkepentingan, potongan gaji kader di legislatif/eksekutif lainnya. Karena itu perlu kebijakan untuk menyehatkan proses demokrasi melalui berbagai bentuk reformasi pembiayaan partai yang meliputi; reformasi sumber pendanaan partai, reformasi pengelolaan keuangan partai yang transparan dan akuntabel, dan terakhir reformasi pengeluaran partai. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 mengamanatkan agar dana yang berasal dari negara digunakan untuk pendidikan politik dan kaderisasi, tapi apakah dana tersebut digunakan sebagaimana mestinya. Partai politik harus didorong meminimalisasi pengeluaran atas kebutuhan partai yang nyaris tidak terbatas. Bentuk transparansi dan akuntabilitas partai politik kepada publik atas aktivitas yang dilaksanakannya adalah dengan menyusun laporan keuangan. Di Kabupaten Padang Pariaman sendiri masalah pengelolaan dan pelaporan bantuan keuangan partai politik tampaknya belum berjalan dengan optimal. Laporan keuangan yang disusun tentunya harus memenuhi standar agar dapat dipahami secara luas. Saat ini administrasi keuangan partai politik tampak belum tertib. Hampir semua partai politik melaporkan penggunaan dana bantuan keuangan tidak sesuai dengan peruntukan. Dalam penulisan ini, penulis mengunakan metode penelitian yuridis sosiologis, sedangkan data yang digunakan adalah data primer. Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa pengurus partai politik harus memiliki skala prioritas atas kebutuhan yang mesti dipenuhi, dengan memanfaatkan anggaran yang ada. Kualitas laporan keuangan partai harus ditingkatkan dan lebih dipertegas lagi aturan hukum yang terkait akan pengelolaan keuangan partai politik
TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN PARTAI POLITIK DI KABUPATEN PADANG PARIAMAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, setiap
partai politik berhak mendapat uang dari tiga sumber, yaitu iuran anggota,
sumbangan yang sah menurut hukum, serta bantuan keuangan dari APBN
dan APBD. Tapi, karena agenda politik setiap partai sangat banyak, maka
membutuhkan pendanaan besar. Realitasnya sumber penerimaan partai
politik itu tak sekadar dari tiga sumber yang disebutkan di atas tetapi ada
juga penerimaan dana lain, salah satunya dari sumbangan pengusaha swasta
yang berkepentingan, potongan gaji kader di legislatif/eksekutif lainnya.
Karena itu perlu kebijakan untuk menyehatkan proses demokrasi melalui
berbagai bentuk reformasi pembiayaan partai yang meliputi; reformasi
sumber pendanaan partai, reformasi pengelolaan keuangan partai yang
transparan dan akuntabel, dan terakhir reformasi pengeluaran partai.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 mengamanatkan agar dana yang
berasal dari negara digunakan untuk pendidikan politik dan kaderisasi, tapi
apakah dana tersebut digunakan sebagaimana mestinya. Partai politik harus
didorong meminimalisasi pengeluaran atas kebutuhan partai yang nyaris
tidak terbatas. Bentuk transparansi dan akuntabilitas partai politik kepada
publik atas aktivitas yang dilaksanakannya adalah dengan menyusun laporan
keuangan. Di Kabupaten Padang Pariaman sendiri masalah pengelolaan dan
pelaporan bantuan keuangan partai politik tampaknya belum berjalan dengan
optimal. Laporan keuangan yang disusun tentunya harus memenuhi standar
agar dapat dipahami secara luas. Saat ini administrasi keuangan partai
politik tampak belum tertib. Hampir semua partai politik melaporkan
penggunaan dana bantuan keuangan tidak sesuai dengan peruntukan. Dalam
penulisan ini, penulis mengunakan metode penelitian yuridis sosiologis,
sedangkan data yang digunakan adalah data primer. Dari hasil penelitian ini
disimpulkan bahwa pengurus partai politik harus memiliki skala prioritas
atas kebutuhan yang mesti dipenuhi, dengan memanfaatkan anggaran yang
ada. Kualitas laporan keuangan partai harus ditingkatkan dan lebih
dipertegas lagi aturan hukum yang terkait akan pengelolaan keuangan partai
politik