5 research outputs found
Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Anak di Bawah Umur dalam Melakukan Tindak Pidana Pemerkosaan di Pengadilan Negeri Makassar (Studi Putusan Perkara Nomor : 387/Pid. B/2009/Pn. Makassar)
Skripsi ini penulis membahas masalah Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Anak di Bawah Umur dalam Melakukan Tindak Pidana Pemerkosaan di Pengadilan Negeri Makassar (Studi Putusan Nomor: 387/Pid. B/2009/PN. Makassar). Hal ini dilatarbelakangi oleh banyaknya tindak pidana perkosaan yang terjadi dan aparat Hukum dalam hal ini masih berjalan tidak efesien dan efektif. Sehingga perlu diketahui, faktor apa saja yang dapat menyebabkan terjadinya tindak pidana perkosaan dan Upaya-upaya apa saja yang dilakukan aparat penegak hukum untuk mengatasi tindak pidana perkosaan tersebut.Tinjauan umun perkosaan menjelaskan mengenai pengertian dan ruang lingkupnya, pengertian perkosaan, kekerasan terhadap perempuan, tinjauan hukum tentang tindak pidana perkosaan, dan tinjauan hukum islam tentang tindak pidana perkosaan.Metode pendekatan yang dipakai penulis yaitu yuridis empiris, meninjau masalah yang diteliti dari segi hukum serta melihat dan mengaitkan dengan kenyataan yang ada. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa tindak pidana perkosaan sekarang ini masih masih banyak yang terjadi dan semakin berkembang. Faktor yang menjadi penyebab timbulnya tindak pidana perkosaan yaitu faktor ekonomi, faktor keluarga, dan faktor lingkungan. Dalam kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk perbuatan yang melanggar yaitu menurut KUHP dan KUHAP, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Penerapan Sanksi Pidana yang dilakukan aparat hukum untuk mengatasi terjadinya perkosaan yaitu: 1. Penanggulangan secara Preventif: upaya pencegahan, penangkalan, pengendalian sebelum kejahatan itu terjadi. 2. Penanggulangan secara Represif: menangani atau memproses tindak pidana perkosaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan cara penanganan yang cepat dan tepat dari aparat penegak hukum dan penyidikan, penuntutan, peradilan, dan penghukuman bagi pelaku tindak pidana perkosaan. Penutup menguraikan kesimpulan dari seluruh pembahasan yaitu faktorfaktor penyebab terjadinya perkosaan antara lain faktor ekonomi, faktor keluarga, faktor lingkungan. Karena faktor inilah sehingga terdorong melakukan kejahatan yang melampaui batas
EFEKTIVITAS PENERAPAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KESUSILAAN YANG DILAKUKAN ANAK DI BAWAH UMUR DI PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
Siti Zainab Yanlua, 0059.02.42.2015, “Efektivitas Penerapan Tindak Pidana Kesusilaan Yang Dilakukan Anak di bawah Umur di Pengadilan Negeri Makassar”, dibawah bimbingan oleh Said Sampara selaku ketua dan Satrih Hasyim selaku anggota. Tujuan penelitian untuk: (1) untuk mengetahui efektivitas penerapan hukum terhadap anak dalam melakukan tindak pidana kesusilaan di Pengadilan negeri makassar; (2) untuk menganalisis dan memahami faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penerapan hukum terhadap tindak pidana kesusilaan yang dilakukan anak di Pengadilan Negeri makassar. Metode Penelitian yang digunakan dengan menggunakan data primer melalui para responden yang terdiri dari hakim, dan pihakpihak yang berperkara dengan melalui wawancara langsung kepada responden sebagai sampel, yakni dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2016. Data dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) berdasarkan keadaan perkara keberhasilan dalam penerapan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana kesusilaan kurang efektif di Pengadilan negeri makassar. (2) Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penerapan hukum terhadap kasus kesusilaan yang dilakukan anak di Pengadilan Negeri Makassar. a. Materi Hukum dalam Undang-undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak kurang mengaskan dengan jelas tindak Pidananya, b. Struktur atau budaya hukum masyarakat yang belum mengenal luas tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Serta adanya faktor-faktor yang intern yang mendukung dan menghambat keberhasilan efektivitas dalam penerapan hukum kasus kesusilaan yang dilakukan anak. Rekomendasi Kepada para hakim Khususnya hakim anak, dalam penjatuhan putusan terhadap anak perlu dilihat faktor yang mempengaruhi anak melakukan tindak pidana kesusilaan, sehingga dalam menjatuhkan putusan terhadap anak berupa mendidik bukan bersifat pembalasan dan pemerintah perlu menyediakan tahanan khusus anak sehingga anak yang berhadapan dengan hukum bisa dibina dan di bimbing menjadi lebih baik dan terpisah dari tahanan orang dewasa
Eksistensi Penerapan Sidang Online Perkara Pidana Pada Masa Pandemi Covid 19 di Pengadilan Negeri Ambon.
AbstrakLahirnya Sidang Online berawal dari munculnya Covid 19 pada tahun 2020, sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung No. 01 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Tugas selama masa pandemi covid 19 dengan menggunakan sistem E-litigasi, ter Pengadilan Negeri Ambon menggunakan sistem terdebut selama masa pandemi. Adapun metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bertujuan mengkasi pelaksanaan sistem peradilan secara online di pengadilan negeri ambon data yang diperoleh dengan wawancara dengan beberapa informasi di Pengadilan Negri Ambon.AbstrakKelahiran Sidang Online diawali dengan munculnya Covid 19 pada tahun 2020, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Tugas Selama Pandemi Covid 19 Menggunakan Sistem E-litigasi, Termasuk Kabupaten Ambon Pengadilan menggunakan sistem pertama selama pandemi. Metode penelitian menggunakan metode penelitian kualitatif yang bertujuan untuk menilai pelaksanaan sistem peradilan pidana online di Pengadilan Negeri Ambon. Data diperoleh dengan mewawancarai beberapa informan di Pengadilan Negeri Ambon. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Ambon dalam mengupayakan persidangan pidana online belum optimal karena beberapa faktor penghambat yaitu jaringan internet yang kurang baik dan fasilitas yang tidak mendukung persidangan online seperti jaringan internet dan LCD. KATA KUNCI: SIDANG ONLINE PERKARA PIDANA, MASA PANDEMI, PENGADILAN NEGERI AMBO
Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 76/PUU-XII/2014 tentang Pemanggilan Penyidikan terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Terduga Melakukan Tindak Pidana
AbstrakImplementasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor76/PUU-XII/2014 tentang pemanggilan untuk penyidikan terhadapa anggota dewan perwakilan rakyat daerah yang terduga melakukan tindak pidana harus melalui persetujuan dari kemendagri untuk provinsi dan gubernur untuk kota/kabupaten. Adapun sub-sub masalah terdiriatas 1) Apa alasan dan pertimbangan hokum majelis hakim dalam mengeluarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor76/PUU-XII/2014?, 2) Apa kelebihan dan kekurangan dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor76/PUU- XII/2014 dengan surat Kemendagri Nomor. 331/9914/OTDA?, 3) Bagaimana pandangan hukum Islam mengenai surat persetujuan untuk penyidikan terhadapanggota DPRD yang terduga melakukan tindak pidana menunjukkan bahwa Putusan dasar pertimbangan hakim MK dalam menjatuhkan putusan tersebut ialah karena sebagai pejabat negara pemegang kekuasaan anggota DPRD memiliki risiko yang lebih tinggi dan berbeda dari warga negara biasa. Kelebihan dan kekurangan dari putusan MK ini adalah, DPR tetap dapat menjalankan tugasnya sebagai pejabat negara. Kelemahannya adalah putusanini malah semakin memperhambat proses hukum yang harus dihadapi. Adapun implikasinya putusan ini bersifat mengikat, dan sudah harus dijadikan sebagi aturan yang harus diikuti.Kata Kunci: Putusan MK, Tindak Pidana, DPRD AbstrackImplementation of the Constitutional Court decision Number 76/PUU-XII/2014 concerning summons for investigation of members of the regional people's representative council who are suspected of committing a crime must go through approval from the ministry of home affairs for provinces and governors for cities/regencies. The sub-problems consist of 1) What are the reasons and legal considerations of the panel of judges in issuing the Constitutional Court decision Number 76/PUU-XII/2014?, 2) What are the advantages and disadvantages of the Constitutional Court decision Number 76/PUU-XII/2014 with the Ministry of Home Affairs letter Number . 331/9914/OTDA?, 3) What is the view of Islamic law regarding letters of approval for investigations of DPRD members who are suspected of having committed a crime show that the Constitutional Court judge's basic consideration in making the decision is because as state officials holding power, DPRD members have a higher risk and are different from ordinary citizens. The advantages and disadvantages of this MK decision are that the DPR can still carry out its duties as a state official. The downside is that this decision actually further hampers the legal process that must be faced. The implication of this decision is binding, and must be used as a rule that must be followed.Keywords: Constitutional Court Decision, Crime, DPR
PENGEMBANGAN PARIWISATA HALAL SEBAGAI UPAYA PELESTARIAN SITUS BUDAYA DI NEGERI KAITETU MALUKU TENGAH
AbstrakPenelitian ini bertujuan mendeskripsikan potensi pengembangan pariwisata halal sebagai upaya pelestarian situs budaya di negeri kaitetu, maluku tengah. Secara rinci tujuan penelitian ini yakni, 1) mendeskripsikan persepsi dan minat masyarakat Kabupaten Maluku Tengah terhadap pengembangan pariwisata halal, dan 2) mendeskripsikan potensi dan tantangan penerapan pariwisata halal di Kabupaten Maluku Tengah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yang mana pendekatan ini dimaknai sebagai pendekatan yang menghasilkan data deskriptif dari subyek yang diamati . Berdasarkan ruang lingkupnya, penelitian ini merupakan jenis lapangan (field research) karena mengandalkan data-data yang diperoleh melalui subyek penelitian di lapangan. Data dalam penelitian ini berupa tuturan lisan yang berupa pendapat, pandangan, ide dan gagasan informan terkait dengan tujuan penelitian. Informan penelitian ini antara lain wisatawan, pengelola wisata, dan perwakilan pejabat di dinas pariwisata Maluku Tengah. Berdasarkan hasil penelitian menujukan bahwa potensi yang dimiliki destinasi wisata Benteng Amsterdam, Gereja Tua Imanuel, dan Masjid Tua Wapauwe, di Negeri Hila, Kabupaten Maluku Tengah telah memenuhi standar konsep pengembangan wisata halal. Hal tersebut mengacu pada standarisasi GMTI, dilihat dari indikator ACES yaitu Accessibilities (Akses) Communication (Komunikasi) Environment (Lingkungan). Service (layanan). Berdasarkan hasil tersebut peneliti merekomendasikan perlunya dilakukan penelitian lebih lanjut terkait implementasi kebijakan pariwisata halal di provinsi Maluku. Kata Kunci : Wisata Halal, Situs Budaya AbstractThis research aims to describe the potential for developing halal tourism as an effort to preserve cultural sites in the country of Kaitetu, Central Maluku. In detail, the objectives of this research are, 1) to describe the perceptions and interest of the people of Central Maluku Regency towards developing halal tourism, and 2) to describe the potential and challenges of implementing halal tourism in Central Maluku Regency. This research uses a qualitative approach, which is interpreted as an approach that produces descriptive data from the subjects observed. Based on its scope, this research is a type of field research because it relies on data obtained through research subjects in the field. The data in this research is in the form of oral speech in the form of informants' opinions, views, ideas and concepts related to the research objectives. Informants for this research include tourists, tourism managers, and representatives of officials at the Central Maluku tourism office. Based on the research results, it shows that the potential of the tourist destinations of Fort Amsterdam, Old Immanuel Church, and Old Wapauwe Mosque, in Hila Country, Central Maluku Regency has met the standards for the concept of halal tourism development. This refers to GMTI standardization, seen from the ACES indicator, namely Accessibilities (Access) Communication (Communication) Environment (Environment). Service (service). Based on these results, researchers recommend that further research is needed regarding the implementation of halal tourism policies in Maluku province.Keywords: Halal Tourism, Cultural Site