818,106 research outputs found
String theories as the adiabatic limit of Yang-Mills theory
We consider Yang-Mills theory with a matrix gauge group on a direct
product manifold , where is a two-dimensional
Lorentzian manifold and is a two-dimensional open disc with the boundary
. The Euler-Lagrange equations for the metric on
yield constraint equations for the Yang-Mills energy-momentum tensor. We show
that in the adiabatic limit, when the metric on is scaled down, the
Yang-Mills equations plus constraints on the energy-momentum tensor become the
equations describing strings with a worldsheet moving in the based
loop group , where is the boundary of
. By choosing and putting to zero all parameters in besides , we get a string moving in . In
arXiv:1506.02175 it was described how one can obtain the Green-Schwarz
superstring action from Yang-Mills theory on while
shrinks to a point. Here we also consider Yang-Mills theory on a
three-dimensional manifold and show that in the limit when
the radius of tends to zero, the Yang-Mills action functional
supplemented by a Wess-Zumino-type term becomes the Green-Schwarz superstring
action.Comment: 11 pages, v3: clarifying remarks added, new section on embedding of
the Green-Schwarz superstring into d=3 Yang-Mills theory include
BRS and Anti-BRS Symmetry in Topological Yang--Mills Theory
We incorporate both BRS symmetry and anti-BRS symmetry into the quantisation
of topological Yang--Mills theory. This refines previous treatments which
consider only the BRS symmetry. Our formalism brings out very clearly the
geometrical meaning of topological Yang--Mills theory in terms of connections
and curvatures in an enlarged superspace; and its simple relationship to the
geometry of ordinary Yang--Mills theory. We also discover a certain SU(3)
triality between physical spacetime, and the two ghost directions of
superspace. Finally, we demonstrate how to recover the usual gauge-fixed
topological Yang--Mills action from our formalism.Comment: 17 pages, harvmac, DAMTP R92/3
PELAKSANAAN WAKAF alm H. OMAN KEPADA DKM AT-TAQWA KECAMATAN CICALENGKA KABUPATEN BANDUNG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF
Wakaf merupakan salah satu institusi filantropi islam yang bisa diandalkan menunjang agenda keadilan sosial khususnya di kalangan umat Islam. Perwakafan tanah di Indonesia telah ada sejak lama yaitu sejak agama Islam masuk ke Indonesia. Wakaf adalah suatu lembaga keagamaan, khususnya bagi masyarakat yang beragama Islam dalam rangka mencapai kesejahteraan spiritual dan materiil.
Penelitian ini menggunakan penelitian bersifat deskriptif analisis. Yaitu menggambarkan secara menyeluruh dan sistematis tentang wakaf almarhum H. Oman kepada DKM At-Taqwa, Cicalengka. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, yaitu metode yang bertujuan mencari asas, kaidah dan norma atau das sollen dan perilaku das sein. Tahap penelitian meliputi penelitian kepustakaan, yakni penelitian yang dimaksudkan untuk mendapatkan data sekunder, dan penelitian lapangan yakni suatu cara untuk memperoleh informasi dengan bertanya langsung kepada yang diwawancarai. Alat pengumpul data dalam penelitian kepustakaan berupa peraturan perUndang-Undangan, bahan hukum sekunder berupa buku-buku yang relevan serta hasil penelitian dan bahan hukum tersier berupa penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Dan alat pengumpul data dalam penelitian lapangan, analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif, yaitu menganalisis data sekunder dan data primer yang dianalisis tanpa rumus statistik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya ketidakjelasan status wakaf tanah almarhum H. Oman disebabkan tanah yang telah diwakafkan ternyata masih ada pengingkaran dan tanahnya belum sesuai dengan peraturan yang belaku di Indonesia. Akibat hukum dari wakaf almarhum H. Oman kepada DKM At-Taqwa dalam hal ini ikrar wakaf yang telah dilakukan oleh almarhum H. Oman dahulu disaksikan hanya dengan satu orang saja, sehingga pelaksanaan wakaf almarhum H. Oman diluar dari peraturan perUndang-Undangan maupun Hukum Islam yang berlaku di Indonesia. Akibat hukum yang timbul ialah akta yang dibuat dan dihadapan Pegawai Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dalam ikrar wakaf tersebut menjadi tidak sah. Penyelesaian masalah yang timbul, perlu diadakan sosialisasi yang merata di seluruh masyarakat Indonesia mengenai peraturan dan perUndang-Undangan tentang wakaf. Dan bagi calon wakif, hendaknya mencari informasi dan mempelajari terlebih dahulu mengenai tata cara wakaf yang sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan maupun peraturan Hukum Islam yang berlaku di Indonesia. Agar tidak terdapat kelalaian ataupun kesalahan dan ketidaksempurnaan dalam proses wakafnya.
Kata Kunci : Tanah Wakaf, Hukum Isla
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DARI PERBUATAN CURANG PENCANTUMAN LABEL PANGAN YANG TIDAK SESUAI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Label adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar,
tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lain yang disertakan pada pangan,
dimasukan ke dalam, ditempelkan pada atau merupakan bagian kemasan pangan.
Label merupakan salah satu bentuk penyampaian informasi mengenai barang dari
pelaku usaha kepada konsumen. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur
merupakan salah satu hak dari konsumen. Akan tetapi pelaku usaha dalam
menjalankan usahanya melakukan perbuatan curang pencantumkan label pangan
yang tidak sesuai. Pencantuman label yang tidak sesuai merupakan penyebab
kerugian bagi konsumen karena tidak adanya itikad baik dari pelaku usaha di
dalam memberikan informasi atas produk yang diproduksi dan diperdagangkan.
Berdasarkan uraian tersebut, maka permasalahan hukum yang dikaji adalah
kualifikasi delik perbuatan curang pencantuman label pangan yang tidak sesuai
oleh pelaku usaha sebagai tindak pidana, bentuk perlindungan hukum bagi
konsumen dari perbuatan curang pencantuman label pangan yang tidak sesuai
berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku usaha yang telah melakukan
perbuatan curang pencantuman label pangan yang tidak sesuai berdasarkan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan Skripsi ini berupa
spesifikasi penelitian bersifat deskriftif analitis yang menggambarkan fakta berupa
data dan realita, Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
metode pendekatan yuridis normatif, yaitu difokuskan untuk mengaji normanorma
dalam hukum positif, tahap penelitian menggunakan studi kepustakaan dan
penelitian lapangan, alat pengumpul data dengan studi kepustakaan dan
wawancara. Analisis data dilakukan dengan metode yuridis kualitatif yaitu hasil
penelitian dianalisis tanpa menggunakan rumus dan angka.
Hasil dari pembahasan penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama,
kualifikasi delik dari perbuatan curang pencantuman label pangan yang tidak
sesuai yang dilakukan oleh pelaku usaha berdasarkan KUHP dan Pasal 8 ayat (1)
huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
adalah delik Commisionis, yang apabila diuraikan unsurnya maka perbuatan
tersebut melanggar aturan suatu undang-undang. Kedua Bentuk perlindungan
pelaku usaha yang melakukan perbuatan curang pencantuman label pangan yang
tidak sesuai dibagi menjadi dua bentuk yaitu perlindungan hukum secara preventif
dan perlindungan hukum secara refresif. Ketiga, terhadap pelaku usaha yang telah
melakukan perbuatan curang pencantuman label pangan yang tidak sesuai
berdasarkan Pasal 61 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dapat dikenakan
sistem pertanggungjawaban pidana perseorangan maupun korporasi dengan
doktrin strict liability maupun vicarious liability dengan sanksi pidana yang
termuat di dalam Pasal 62 UUPK dan sanksi pidana tambahan yang termuat di
dalam Pasal 63 UUPK.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Perbuatan Curang, Label Pangan
Yang Tidak Sesuai
PENCEMARAN UDARA AKIBAT PENGGUNAAN BATUBARA SEBAGAI SUMBER ENERGI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP (PLTU) KECAMATAN ASTANAJAPURA KABUPATEN CIREBON DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Kegiatan pembangunan sumber energi yang semakin meningkat mempunyai kecenderungan secara potensial dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan apabila tidak terkendali secara propesional, sehingga secara tidak langsung dapat dikatakan bahwa kegiatan industri merupakan alat untuk mensejahterakan masyarakat, akan tetapi disatu sisi dapat menyebabkan malapetaka bagi kehidupan manusia itu sendiri.Berdasarkan uraian latar belakang masalah yang telah di kemukakan diatas terdapat permasalahan yang dirumuskan sebagai berikut : Apakah Penggunaan Batu Bara Sebagai Sumber Energi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Di Kecamatan Asnajapura Kabupaten Cirebon Sudah Sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang Berlaku dan Bagaimana Dampak dari Pencemaran Udara Akibat Penggunaan Batubara Sebagai Sumber Energi Listrik Tenaga Uap (PLTU) Terhadap masyarakat dan lingkungan di Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon serta Bagaimana Penyelesaian Hukum yang dilakukan PT.Cirebon Energi Prasarana Bagi Yang Terkena Dampak Pencemaran Udara akibat PLTU Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Spesifikasi penelitian dilakukan secara deskriptif-analitis, yaitu penggambaran peraturan- peraturan yang berlaku, dikaitkan dengan teori hukum, dan pelaksanaannya. Yang menyangkut permasalahan yang diteliti tentang pencemaran udara akibat penggunaan batubara sebagai sumber energi PLTU.Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif. Data yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakan dan hasil penelitian lapangan menggunakan metode yuridis kualitatif kemudian dianalisis secara deskriptif analitis pencemaran udara akibat penggunaan batubara sebagai sumber energi listrik tenaga uap,Desa kanci, Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon dihubungkan dengan Undang- Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, penggunaan batubara PLTU Kabupaten sesuai dengan yang ditetapkan oleh ESDM menggunakan batubara dengan sulfur rendah yaitu 0,2%. dan Dampak yang ditimbulkan akibat penggunaan batubara sebagai sumber energi oleh PT. Cirebon Energi Prasarana menyebabkan sebagian warga mengalami infeksi saluran pernapasan atas (ISPA). sehingga tidak sesuai dengan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Masyarakat yang merasa dirugikan oleh pencemaran akibat penggunaan batubara telah mengadukan atau menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan kepada instansi yang bertanggung jawab. Kasus pencemaran ini menerapkan prinsip liability based on faults yang mana instansi berwajib melakukan penyelidikan dahulu terhadap dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT. Cirebon Energi Prasarana.
Kata Kunci: Pencemaran Udara, Energi, PLTU
PERLINDUNGAN HUKUM PRODUSEN DAN PELAKU SENI WAYANG GOLEK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO.28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Wayang merupakan seni tradisional Indonesia yang terutama berkembang di Pulau Jawa dan
Bali. Pertunjukan wayang telah diakui oleh UNESCO pada tanggal 7 November 2003, sebagai
karya kebudayaan yang mengagumkan dalam bidang cerita narasi dan warisan yang indah dan
sangat berharga (Masterpiece of Oral and Intangible Heritage of Humanity), Namun pada
kenyataanya perlindungan bagi pengrajin khususnya pembuat wayang golek di Indonesia dan
khususnya di wilayah kecamatan Jelekong Kabupaten Bandung pada saat ini tidak terlindungi
secara maksimal, hal ini terlihat dengan kurangnya perhatian dari pemerintah terhadap para
pengrajin, apabila para pengrajin tidak dilindungi oleh pemerintah dapat saja hal ini memberi
dampak pudarnya bahkan hilangnya pengrajin wayang golek bahkan bisa saja pengrajin wayang
golek menjadi punah, namun apabila dibiarkan bisa saja ilmu pembuatan wayang golek yang
diwariskan secara turun temurun bisa menjadi hilang, Bagaimanakah Mekanisme Perlindungan
Hukum dan Kendala apa yang dihadapi serta Bagaimana menyelesaikan permasalahan yang terjadi
atas pelanggaran terhadap hak ekonomi yang dimiliki oleh Produsen Dan Pelaku Seni Wayang
Golek Berdasarkan Kepada Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Penulisan skripsi ini bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan metode pendekatan
yuridis normatif yaitu pendekatan atau penelitian hukum yang menggunakan sumber-sumber data
primer, sekunder dan tersier seperti peraturan perundang-undangan, sejarah hukum, perbandingan
hukum, teori-teori hukum dan pendapat-pendapat sarjana hukum yang berhubungan. Selanjutnya
dianalisis dengan metode yuridis kualitatif dalam arti bahwa data yang diperoleh dianalisis secara
kualitatif dengan tidak menggunakan rumus atau data statistik melainkan hanya berupa uraian
uraian yang berisi mengenai adanya kepastian hukum.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis dapat disimpulkan bahwa
Undang-Undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta membawa kemajuan baru dalam
perlindungan terhadap hak cipta bagi produsen dan pelaku seni wayang golek yang ada khususnya
di wilayah jelekong dengan adanya pengaturan terhadap hak cipta wayang golek khususnya Pasal
12 sampai dengan pasal 15 dan ketentuan pidana yang tercantum dalam Pasal 115 Undang-Undang
No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, Kendala yang dihadapi dalam mekanisme perlindungan hak
cipta di Indonesia yaitu pengetahuan dan pemahaman aparat penegak hukum mengenai hak cipta
itu sendiri dan tingkat kesadaran hukum di masyarakat masih sangat rendah, kurangnya sosialisasi
dari pemerintah mengenai Undang-undang Hak Cipta, Upaya yang harus dilakukan oleh
pemerintah adalah dengan melakukan Kampanye Mengenai Perlindungan Hak Cipta, Pemanfaatan
hukum secara maksimal, Menyediakan penjelasan yang mencakupi terhadap pelanggaran Hak
Cipta dan pengecualian dan Peningkatan wawasan dan kualitas aparat penegak hukum.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, HKI, Wayang Gole
TANGGUNG JAWAB KEMENTRIAN PERINDUSTRIAN ATAS AIRBAG YANG CACAT DIHUBUNGKAN DENGAN KESELAMATAN KONSUMEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PERINDUSTRIAN JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Undang-Undang telah mengamanatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan perindustrian dan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan perundang-undangannya diselenggarakan oleh pemerintah yang dilaksanakan oleh Menteri Perindustrian terhadap produk yang beredar dipasaran. Karena kurangnya pengawasan serta pembinaan baik kepada pelaku usaha maupun konsumen dari kementerian, sehingga terjadi kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha, yang berdampak salh satunya kepada keamanan dan keselamatan konsumen khususnya kepada pengguna mobil yang dilengkapi alat keselamatan penunjang yaitu produk airbag yang terdapat cacat akibat dari kecurangan pelaku usaha. Berkaitan dengan latar belakang penelitian tersebut, identifikasi permasalahan yang diambil antara lain, bagaimana pengaturan standarisasi kelayakan produk airbag, bagaimana tanggung jawab Kementerian Perindustrian beserta pelaku usaha terhadap beredarnya produk airbag cacat, upaya apakah yang dapat konsumen lakukan untuk menuntut pertanggungjawaban pelaku usaha.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian Deskriftif-Analitis. Sedangkan, metode pendekatan yang akan digunakan adalah Pendekatan Yuridis Normatif. Data hasil penelitian kepustakaan dan hasil penelitian lapangan dianalisis secara Yuridis Kualitatif.
Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa; (1) Pengaturan standarisasi kelayakan pada produk airbag saat ini, masih mengacu kepada standarisasi internasional dan belum diharmonisasi kedalam standarisasi nasional Indonesia. Sedangkan pelaku usaha yang memproduksi airbag sudah melakukan harmonisasi dari standarisasi kelayakan produk airbag secara internasional menjadi standarisasi perusahaannya sendiri, sehingga dapat menimbulkan pelaku usaha membuat standarisasi secara liar yang ditimbulkan dari tidak adanya undang-undang yang mengatur mengenai standarisasi airbag. (2) Tanggungjawab Kementerian Perindustrian dan pihak dealer terhadap airbag yang cacat produksi adalah Menteri Perindustrian sesuai dengan Pasal 35 ayat 1 huruf a dan b Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/Per/5/2009 tentang Ketentuan Tatacara Pengawasan Barang dan/atau Jasa melakukan penarikan barang, serta Kementerian Perindustrian melakukan pengawasan, pembinaan kepada pelaku usaha dan pendampingan kepada konsumen yang dirugikan. (3) Upaya yang harus dilakukan oleh konsumen untuk menuntut pihak dealer adalah dengan menuntut tanggungjawab langsung terhadap produk karena mengandung cacat tersembunyi, yang diajukan kepada pihak pelaku usaha berdasarkan Pasal 19 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Karena pelaku usaha memperdagangkan barang yang cacat Pasal 8 ayat 2, dan juga pelaku usaha menawarkan produk seolah-olah barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi Pasal 9 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Tanggung Jawab, Kementerian Perindustrian, Pelaku Usaha, Konsumen, Airbag
KEPASTIAN HUKUM PERJANJIAN PERDAMAIAN DALAM MEDIASI DIHUBUNGKAN DENGAN PERMA NO.1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
Perjanjian perdamaian adalah suatu perjanjian yang disepakati oleh kedua belah dengan tujuan untuk mengakhiri suatu perkara baik yang sedang dalam proses, maupun untuk mencegah timbunya perkara. Perjanjian perdamaian dapat dibuat baik di Pengadilan maupun di luar Pengadilan dan kemudian dapat dikukuhkan menjadi akta perdamaian (acte van dading) melalui putusan Pengadilan. Berdasarkan hal tersebut, maka perlu dikaji dan diteliti mengenai kekuatan hukum perjanjian perdamaian yang dikukuhkan dalam putusan Pengadilan dan kepastian hukum dengan adanya perjanjian perdamaian dalam upaya penyelesaian sengketa perdata serta upaya hukum yang dapat ditempuh jika salah satu pihak tidak beriktikad baik dalam melaksanakan acte van dading. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan karya ilmiah ini adalah Deskriptif Analitis, dengan metode pendekatan Yuridis Normatif. Data yang dipergunakan adalah data primer, sekunder dan tersier yang diperoleh dari penelitian kepustakan, dan penelitian lapangan untuk memperoleh data sebagai pendukung data primer, dengan menggunkan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara, selanjutnya dianalisis dengan menggunkan metode Yuridis Kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa perjanjian perdamaian dari hasil Mediasi baik yang dilakukan di Pengadilan maupun di luar Pengadilan yang dikukuhkan menjadi akta perdamaian (acte van dading) memiliki kekuatan hukum tetap, tidak dapat dilakukan upaya hukum banding maupun kasasi, dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, serta memiliki kekuatan hukum eksekutorial. Perjanjian perdamaian akan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara apabila dikukuhkan menjadi akta perdamaian (acte van dading) melalui putusan Pengadilan. Apabila salah satu pihak tidak beriktikad baik untuk melaksanakan isi akta perdamaian (acte van dading) secara sukarela, maka pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi pada Pengadilan Negeri yang berwenang. Karena pada dasarnya perdamaian itu mengakhiri perkara, maka dengan dibentuknya perjanjian perdamaian diharapkan kedepannya tidak timbul permasalahan lagi.
Kata Kunci: Perjanjian Perdamaian, Mediasi, Acte Van Dadin
- …