11 research outputs found

    Imunitas Pejabat dalam Penanganan Dampak Ekonomi Pandemi Covid-19

    Get PDF
    Perekonomian global sedang mengalami pelemahan akibat merebaknya wabah Covid-19 yang melanda sebagian besar populasi negara di dunia. Untuk mengekang penyebaran virus, negara-negara yang terkena dampak pandemi Covid-19 kini fokus untuk menahan penyebaran virus dan dampak sosial ekonominya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui imunitas Pejabat dalam penanganan dampak ekonomi Pandemi Covid-19 berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bersifat mutlak atau tidak. Berdasarkan fokus penelitian, maka metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini mengkaji berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan atau peraturan perundang-undangan, pendapat ahli, kajian hukum yang relevan, dan literatur lainnya. Pendekatan perundang-undangan menjadi dasar penulisan ini, dengan fokus mengkaji undang-undang dalam kaitannya dengan isu-isu utama yang diangkat (core issues). Kesimpulan dari artikel ini adalah Perppu 1/2020 tidak serta merta memberikan kekebalan mutlak kepada penyelenggara Perppu, namun bersifat terbatas (bersyarat) dan proses hukum tetap berjalan agar tidak melanggar aturan hukum. Pejabat, Perppu Pendahuluan Perekonomian global sedang mengalami pelemahan akibat merebaknya epidemi Covid-19 yang melanda populasi sebagian besar negara di dunia. Jika ingin mengekang penyebaran virus, negara-negara yang terkena dampak pandemi Covid-19 kini fokus untuk menahan penyebaran virus dan dampak sosial ekonominya berbagai upaya dilakukan

    Kajian Implementasi Prinsip ‘Responsibility to Protect’ (R To P) dalam Praktik Internasional Kasus Genosida di Rwanda

    Get PDF
    Persyaratan para founding fathers dalam konstitusi bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara hukum dan bukan negara yang berdasarkan kekuasaan, tentunya menyiratkan bahwa baik lembaga maupun orangnya tidak kebal terhadap hukum. ketentuan peraturan perundang-undangan nasional dan internasional yang berlaku, dalam hal melakukan tindak pidana pada umumnya termasuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat dalam kategori kejahatan terhadap kemanusiaan. Pelanggaran hak asasi manusia yang berat dalam kategori kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk dalam jenis hak yang tidak dapat diganggu gugat, yaitu hak yang pelaksanaannya bersifat mutlak dan tidak dapat dikurangi walaupun dalam keadaan darurat. Negara-negara yang melanggar undang-undang yang tidak dapat diganggu gugat ini akan dikutuk sebagai negara yang telah melakukan pelanggaran HAM berat. Krisis kemanusiaan di abad 21 merupakan masalah yang menjadi tantangan besar di dunia global saat ini. Meluasnya kekerasan dan sikap apatis di suatu negara menjadi topik perbincangan terkini di era demokrasi yang membela nilai-nilai hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif melalui sebuah kajian pustaka. Pada dasarnya metode penelitian merupakan cara ilmiah yang digunakan untuk mendapatkan data untuk tujuan dan kegunaan tertentu. Berdasarkan pengertiannya, penelitian kualitatif merupakan sebuah metode penelitian yang pada umumnya berupa informasi. Prinsip R to P dapat diterapkan dalam penyelesaian kasus genosida di Rwanda. Argumennya adalah bahwa pemerintah Rwanda yang berkuasa tidak dapat menjalankan fungsinya melindungi keselamatan dan kehidupan warganya serta memastikan kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, adalah tepat bagi masyarakat internasional untuk campur tangan di Rwanda atas nama kemanusiaan dalam bentuk komitmen politik dan moral yang disepakati oleh Negara-negara di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa. &nbsp

    Analisis Paradigmatik Kasus Djoko Tjandra

    Get PDF
    Kasus hukum yang menjerat Djoko Tandra, diawali dari upaya Djoko Tjandra untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara pidana Kasus Bank Bali. Upaya untuk mengajukan PK atas perkara pidana tersebut dilakukan Joko Tjandra ditengah statusnya yang telah dinyatakan buron (DPO Interpol) dan telah memiliki kewarganegaraan ganda. Penelitian ini bertujuan untuk mengkonfirmasi persoalan besar dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Kasus Djoko Tjandra, memberikan fakta, bahwa semua institusi hukum. Sebagai tugas ilmiah, setiap peneliti atau penulis harus mampu menjelaskan setiap proses penelitian yang memandu penelitian, menulis, dan menuangkan setiap hasil gagasannya. Demikian juga dalam artikel ini, penulis bertanggung jawab untuk menyebutkan setiap penelitian dan proses penulisan yang membimbing penulis untuk menulis artikel ini. Positivisme akan memberikan analisis paradigmatik peristiwa hukum tertentu (termasuk kasus hukum Djoko Tjandra) berdasarkan sifat atau ciri hukum sebagai realitas eksternal, objektif, real, generalisasi bebas konteks, sebab-akibat, reduksionis dan deterministik. Hukum bersifat dualis/objektivis, antara penelaah dan hukum (realitas) merupakan dua entitas independen bebas nilai dan bebas bias. Untuk mengetahui dengan lebih baik kasus hukum Djoko Tjandra dan keterlibatan aparat penegak hukum. Berdasarkan pandangan post positivisme hukum sebagai realisme kritis, dapat dipahami dengan melakukan pengujian secara kritis. Berbeda dengan paradigma positivisme, pandangan post positivisme melihat hukum sebagai entitas yang tidak sepenuhnya independent. Berangkat dari pandangan post positivismebahwa hukum sebagai entitas yang tidak sepenuhnya independen, dimana dalam peristiwa hukum tertentu ada pengaruh dari faktor-faktor lain. Ontologi paradigma participatory memberikan pandangan baru terhadap hukum yang sebelumnya oleh positivisme dan post positivisme terbatas sebagai realitas objektif.. Melalui ontologi dan epistemologi yang mengintegrasikan realitas subjektif-objektif hukum, maka participatory mengembangkan metodologi yang lebih praktis. &nbsp

    Politik Hukum Kebebasan Berserikat Pekerja/Buruh dalam Produk Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia

    Get PDF
    Selama 40 tahun terakhir, keanggotaan dan pengaruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SB/SP) di hampir setiap negara di dunia telah menurun secara signifikan, tidak terkecuali Indonesia. Beberapa media massa Indonesia menyebutkan, penurunan keanggotaan SB/SP terkait dengan penurunan reputasi SB/SP di kalangan tenaga kerja Indonesia pasca reformasi. Trade Union Rights Center (TURC) menggunakan istilah non-manufaktur/kantor kerah putih untuk merujuk pada tenaga kerja “kontemporer” yang menolak menyebut diri mereka pekerja dan yang sering “secara sinis” menentang gerakan buruh. Padahal, melihat kembali sejarah perburuhan, semua manfaat yang diterima pekerja kantoran, seperti upah minimum, peraturan jam kerja, hak liburan, dan lain-lain, adalah akibat gerakan buruh yang seringkali mereka anggap remeh. Penelitian ini bertujuan untuk aktivitas/kegiatan/interaksi tersebut adalah upaya dari masing-masing pihak/subjek yang terlibat dalam hubungan industrial untuk memperjuangkan kepentingannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris.Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analisis, jenis dan data sebagai data asli, data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan wawancara dengan instansi terkait, seperti ILO Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Imigrasi, Asosiasi Pengusaha Indonesia dan PT. Mattel Indonesia. Pemberlakuan politik hukum yang ditetapkan dalam pasal-pasal konstitusi negara tentang serikat pekerja/buruh yang bebas. Adanya berbagai kebijakan penegakan menegaskan hubungan antara konfigurasi politik pemerintahan dan perumusan kebijakan untuk menegakkan kebebasan berserikat dan mengatur hak-hak pekerja/buruh untuk merumuskan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan. diumumkan. Perbedaan dimensi kebijakan perumusan hukum dan politik, kebebasan berserikat dan pelaksanaan hak berorganisasi dalam perumusan undang-undang ketenagakerjaan yang diundangkan oleh pemerintah pada periode yang berbeda berdampak pada pelaksanaan hubungan perburuhan

    Penguatan Fungsi Keimigrasian dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam Pengiriman Buruh Migran Non Prosedural di Wilayah Perbatasan

    Get PDF
    Globalisasi yang terjadi dalam berbagai aspek kehidupan dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia pada saat ini telah merubah pola mobilitas penduduk dari satu negara ke wilayah negara lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi penerbitan Dokumen Perjalanan Indonesia (DPRI) kepada buruh migran yang melewati PLBN sebagai jalur lintas pengiriman buruh migran untuk mencegah TPPO

    Kajian Kebutuhan Prasarana dan Sarana Pendidikan Politeknik Transportasi Sungai Danau dan Penyeberangan Palembang

    Get PDF
    This official school was first established with the FTA 170 Project agreement between the Government of the Kingdom of Belgium and the Government of the Republic of Indonesia on December 19, 1979. In an effort to meet the qualification needs in the field of river and lake transportation traffic, the River and Lake Transportation Training Center was formed (BPL LLASD) based on MENPAN Decree No. 537/5/MENPAN/10/87 dated October 5, 1987 and MENHUB Decree No. 231/HK.602/Phb-87 dated October 21, 1987 which only held short courses for students. In 1990, he received the Diploma III program in River, Lake, and Ferry Transport Traffic (LLASDP). Education and training as well as counseling are held through various training and counseling programs according to needs so that the programs implemented can run efficiently, optimally and effectively. One thing that is very important to realize the development of human resources is through the maximum participation of educational institutions, especially in the field of transportation. With the determination of the organizational structure, of course, we refer to the Regulation of the Minister of Education and Culture of the Republic of Indonesia No. 3 of 2020 concerning National Higher Education Standards. The progress of Polytechnics has increased from year to year so that we have recruited cadets from one study program to 3 study programs, namely the D-III MTPD Study Program, the D-III Ship Engineering Study Program and the D-III Nautical Study Program. From the results of this increase, there is still a lack of infrastructure in the placement of cadets, especially in terms of class facilities with an imbalance between students and cadet facilities

    Kewenangan ICC Mengadili Kejahatan Internasional yang Dilakukan Oleh Pemimpin Negara

    Get PDF
    Hadirnya sebuah peradilan pidana internasional dilatarbelakangi oleh keinginan untuk mengadili para penjahat kemanusiaan. Sebelum adanya pengadilan pidana internasional beberapa peradilan sudah pernah didirikan untuk mengadili penjahat perang terkhusus setelah perang dunia kedua terjadi. Nuremberg Trial dan Tokyo Trial dibentuk untuk mengadili para pelaku kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi pada perang dunia kedua saat itu. Pemimpin negara adalah individu yang merupakan subjek hukum internasional dan berhak dimintakan pertanggungjawaban. Seorang individu dapat dimintakan pertanggungjawaban atas dasar Pasal 25 Statuta Roma 1998 yang membahas mengenai tanggung jawab pidana seorang individu. Pasal 27 Statuta Roma 1998 menyatakan bahwa tidak seorang individu yang dapat terbebas dari hukum nasional atau internasional yang berlaku, meskipun individu tersebut memiliki peranan penting dan imunitas di sebuah negara. Omar Al-Bashir dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana karena memenuhi unsur pertanggungjawaban tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah ICC berwenang mengadili kejahatan internasional yang dilakukan oleh Pemimpin Negara yang terjadi di Dafur Sudan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang diperoleh dan diolah dalam penelitian hukum normatif adalah data sekunder. Bahan hukum sekunder, yaitu publikasi hukum dari semua dokumen tidak resmi. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah dengan menggali kerangka normatif dan teknik penelitian dokumen menggunakan bahan hukum yang membahas ketentuan yurisdiksi International Criminal Court (ICC). Pasal 27 Statuta Roma 1998 menyatakan bahwa tidak seorang individu yang dapat terbebas dari hukum nasional atau internasional yang berlaku, meskipun individu tersebut memiliki peranan penting dan imunitas di sebuah negara. Omar Al-Bashir dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana karena memenuhi unsur pertanggung jawaban tersebut

    Urgensi Constitusional Question dan Constitusional Complaint, Arti Penting Pemberian Kewenangan Tersebut Oleh Mahkamah Konstitusi

    Get PDF
    Sekitar dua dekade lalu, Indonesia memulai reformasi konstitusi. Era reformasi menawarkan harapan besar bagi penyelenggaraan negara yang lebih demokratis. Perubahan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara pada masa reformasi ditandai dengan revisi UUD 1945. Revisi UUD tentunya untuk menyesuaikan dengan dinamika kehidupan ketatanegaraan, untuk meningkatkan kebutuhan praktik kenegaraan dan untuk memenuhi kebutuhan dan motivasi negara dan kehidupannya. Dengan demikian, prinsip keadilan dan ketertiban serta terwujudnya nilai-nilai ideal seperti kemerdekaan, kemerdekaan dan kesejahteraan dapat terwujud. Penelitian ini bertujuan untuk urgensi kewenangan MK dalam hal constitutional question dan constitutional complaint. Penelitian ini mengadopsi pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian masalah dilakukan dengan mempelajari norma-norma hukum yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fokus penelitian ini adalah pada bahan yang digunakan dalam penelitian. Konsep constitutional question sebagai bentuk perlindungan hak konstitusional warga negara Baik secara konsepsional maupun yuridis konstitusional, mekanisme constitutional question dapat dilembagakan atau dikonstruksikan sebagai bagian dari kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji UU terhadap UUD sebagaimana dimaksud oleh Pasal 24C ayat (1) 1945. Urgensi pelembagaan constitutional question di Indonesia constitutional question di MK RI menjadi penting dan urgen karena memang terdapat kebutuhan yang nyata untuk itu, baik ditinjau dari segi teoretis maupun empiris (praktis)

    Implementasi Instrumen Internasional Tentang Kebebasan Berserikat dan Hak Berorganisasi Pekerja/Buruh di Indonesia

    Get PDF
    Secara yuridis, hak berserikat (union rights) yang di dalamnya memuat prinsip-prinsip kebebasan berserikat dan hak berorganisasi pekerja/buruh sebagai diakui sebagai hak dasar manusia dan diterima sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM), diatur dalam instrumen internasional Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) Perserikatan Bangsa-Bangsa 1948 (DUHAM PBB 1948). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Konvensi ILO mengenai kebebasan berserikat dan hak berorganisasi pekerja/buruh ke dalam hukum nasional Indonesia. Metode penelitian yang digunakan yaitu pendekatan yuridis empiris. Istilah “pendekatan” adalah sesuatu yang dekat atau dekat (tindakan, usaha). Pendekatan yuridis yang ditempuh dalam penelitian ini adalah dengan menerapkan peraturan perundang-undangan. Pendekatan empiris adalah pendekatan yang bertujuan untuk memahami hubungan antara hukum dan masyarakat serta faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan hukum dalam masyarakat. Sedangkan metode empiris adalah salah satu yang bertujuan untuk memahami hubungan antara hukum dan masyarakat. Hukum dan masyarakat berkaitan dengan faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaan hukum dalam masyarakat. Implementasi instrumen internasional prinsip-prinsip kebebasan berserikat dan hak berorganisasi pekerja/buruh yang diatur dalam Konvensi, Rekomendasi dan Resolusi ILO telah menjadi bagian sistem hukum nasional Indonesia, yang bentuk pengesahannya dilaksanakan melalui ratifikasi Konvensi tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan terhadap Hak untuk Berorganisasi (Konvensi No. 87) dan Konvensi tentang Hak untuk Berorganisasi dan Perundingan Bersama (Konvensi No. 98), dan/atau melalui transplantasi hukum terhadap Rekomendasi tentang Kesepakatan-Kesepakatan Bersama tahun 1951 (Rekomendasi No. 91), Rekomendasi tentang Konsiliasi dan Arbitrase secara Sukarela tahun 1951 (Rekomendasi No. 92), Rekomendasi (Rekomendasi No. 163), Resolusi tahun 1952 tentang Independensi dari Gerakan Serikat Buruh, Resolusi tahun 1970 tentang Hak-hak Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan hubungannya dengan Kebebasan Sipil

    Larangan Mudik dalam Perspektif Hukum Progresif

    Get PDF
    Inkonsisten kebijakan mudik semakain memperdalam dan meruncing pad a tataran masyarakat, sehingga terjadinya polarisasi cara pandang masyarakat terhadap urgensi mudik yang sudah lama tertanam dalam sebagai realitas sosiokultural masyarakat Indonesia namun harus dilakukan meskipun bahaya pandemi Covid-19 mengancam. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis bagaimana pandangan hukum progresif terhadap kebiajakan larangan mudik. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris untuk mengetahui dan menentukan bagaimana hukum itu berlaku sebagai norma atau das sollen. Hasil penelitian dijelaskan bahwa dalam perspektif Hukum Progresif, pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 untuk menghentikan kontroversi larangan mudik lebaran sekaligus menghadirkan kepastian hukum dalam perspektif Hukum Progresif adalah menegaskan cara pandang Pemerintah yang masih mendasarkan diri kepada ajaran ilmu hukum positif (analytical jurisprudence). Permenhub telah dengan sengaja “melokalisir” kebenaran hanya yang nampak secara tekstual dalam pasal-pasal Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021, yang oleh Hukum Progresif justru hal itu dikritik karena sama sekali tidak bisa menjelaskan kebenaran yang kompleks (keadilan substantive). Dalam perspektif Hukum Proresif, maka hukum selalu dikaitkan pada tujuan-tujuan di luar narasi tekstual hukum itu sendiri. Sehingga hukum harus memihak kepada kepentingan masyarakat (publik) dan demi kepentingan keadilan itu sendiri.Inkonsisten kebijakan mudik semakain memperdalam dan meruncing pad a tataran masyarakat, sehingga terjadinya polarisasi cara pandang masyarakat terhadap urgensi mudik yang sudah lama tertanam dalam sebagai realitas sosio-kultural masyarakat Indonesia namun harus dilakukan meskipun bahaya pandemi Covid-19 mengancam. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis bagaimana pandangan hukum progresif terhadap kebiajakan larangan mudik. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris untuk mengetahui dan menentukan bagaimana hukum itu berlaku sebagai norma atau das sollen. Hasil penelitian dijelaskan bahwa dalam perspektif Hukum Progresif, pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 untuk menghentikan kontroversi larangan mudik lebaran sekaligus menghadirkan kepastian hukum dalam perspektif Hukum Progresif adalah menegaskan cara pandang Pemerintah yang masih mendasarkan diri kepada ajaran ilmu hukum positif (analytical jurisprudence). Permenhub telah dengan sengaja “melokalisir” kebenaran hanya yang nampak secara tekstual dalam pasal-pasal Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021, yang oleh Hukum Progresif justru hal itu dikritik karena sama sekali tidak bisa menjelaskan kebenaran yang kompleks (keadilan substantive). Dalam perspektif Hukum Proresif, maka hukum selalu dikaitkan pada tujuan-tujuan di luar narasi tekstual hukum itu sendiri. Sehingga hukum harus memihak kepada kepentingan masyarakat (publik) dan demi kepentingan keadilan itu sendiri
    corecore