275 research outputs found

    <Abstract of published report>Rheological study of w/o/w emulsion by a cone-and-plate viscometer : Negative thixotropy and shear-induced phase inversion.

    Get PDF
    Arief Yulianto, Dhiana Puspitawati, SH., LLM., PhD, Agis Ardhiansyah, SH., LLM Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : [email protected]   Abstrak Tujuan penelitian ini adalah mengetahui ketepatan klaim yang diajukan Jepang dan Korea Selatan atas pulau Dokdo atau Takeshima, berdasarkan hukum internasional. Sehingga dapat menemukan hasil pihak manakah yang tepat menurut legitimasi hukum. Dalam perolehan wilayah yang sedang dalam keadaan sengketa banyak sekali upaya yang tidak berdasarkan kaidah hukum internasional dilakukan untuk menjadikan wilayah sengketa sebagai miliknya. Dan penyelesaian sengketa tersebut tergolong sulit untuk dicari titik temunya. Seperti salah satu contoh kasus sengketa pulau dokdo antara Korea dan Jepang yang belum terselesaikan hingga saat ini. Terdapat klaim dari kedua negara, namun klaim yang diajukan tidak seluruhnya memiliki legitimasi hukum. Korea Selatan mengklaim bahwa pulau Dokdo adalah wilayah kedaulatannya dari masa dinasti Shilla 512 SM, bahkan banyak dokumen sejarah pada masa kekaisaran Korea Selatan yang membuktikan legalisasi pulau Dokdo oleh kaisar Jepang bahwa pulau Dokdo adalah wilayah kedaulatan Korea Selatan. Sedangkan Jepang mengklaim bahwa pulau Takeshima adalah wilayah kedaulatannya berdasarkan perjanjian San Fransisco 1951 pasal 2 yang menyebutkan bahwa Jepang hanya melepaskan kedaulatannya atas pulau Dagelet, Quelpart, dan Port Hamilton. Sehingga dengan pernyataan tersebut Jepang merasa sama sekali tidak melepaskan kedaulatannya atas pulau Takeshima, bahkan hal tersebut diperkuat dengan adanya putusan perfektur Shimane No.40 yang membuktikan secara legitimasi hukum bahwa pulau Takeshima adalah wilayah kedaulatan Jepang yang diperoleh dengan cara aneksasi. Berdasarkan realita Jepang mengajak Korea Selatan mengajukan sengketa ini ke mahkamah internasional, namun Korea Selatan tidak setuju dengan pendapat Jepang. Maka dari itu tanpa adanya upaya penyelesaian sengketa lebih lanjut, membuat sengketa ini berlangsung panjang.   Keywords : South Korea and Japan Claim, Dokdo island, Territorial souvereignty, Dispute settlement     State Sovereignty Over Dokdo or Takeshima Island are in Dispute By Japan And Korea According to International Law Arief Yulianto, Dhiana Puspitawati, SH., LLM., PhD, Agis Ardhiansyah, SH., LLM UB Faculty of Law Email: [email protected] Abstract The purpose of this study was to determine the accuracy of the claims submitted Japan and South Korea over Dokdo, or Takeshima, based on international law. So as to find the right result Which according to the legal legitimacy. In the acquisition of territory that are in a state of dispute lot of effort that is not based on the rules of international law carried out to make the disputed territory as its own. And dispute settlement are relatively difficult to find directed point. As one example of the Dokdo dispute between Korea and Japan that have not been resolved to date. There are claims of both countries, but not all of the claims submitted have legal legitimacy. South Korea claims that Dokdo is its territory from the Shilla Dynasty period 512 BC, even during the many historical documents that prove imperial South Korea legalization Dokdo by the emperor of Japan that Dokdo is South Korea's sovereign territory. While Japan claims that Takeshima islands are its territory under the agreement of San Francisco in 1951 Article 2, which states that Japan only release its sovereignty over the island Dagelet, Quelpart, and Port Hamilton. So with the statement of Japan feel totally relinquish its sovereignty over Takeshima island, even it is reinforced by the decision of Shimane prefecture 40 which proves the legitimacy of the law that the island of Takeshima is Japanese sovereign territory obtained by annexation. Based on the reality of Japan invites South Korea submitted the dispute to an international court, but South Korea did not agree with Japan. Therefore without further mediation, making this dispute lasts long. Keywords: South Korea and Japan Claim, Dokdo island, Territorial souvereignty, Dispute settlemen
    corecore