87 research outputs found

    PENAHANAN DALAM DUGAAN TINDAK PIDANA TERORISME MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003 JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2018

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui  bagaimana syarat penahanan dalam dugaan tindak pidana terorisme menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan bagaimana jangka waktu penahanan dalam tindak pidana terorisme dari sudut hak asasi manusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Syarat penahanan dalam dugaan tindak pidana terorisme menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 harus memenuhi syarat yuridis, syarat keperluan, syarat bukti, syarat pejabat berwenang, dan syarat tata cara; di mana berkenaan dengan syarat bukti terdapat ketentuan khusus bahwa telah ada penetapan pengadilan yang memerintahkan dilaksanakannya penyidikan karena sudah ada bukti permulaan yang cukup berdasarkan pemeriksaan pengadilan terhadap laporan intelijen. 2. Jangka waktu penahanan dalam tindak pidana terorisme dari sudut hak asasi manusia, yaitu sekalipun memiliki jangka waktu penahanan untuk penyidikan yang lebih lama dari pada penahanan dalam KUHAP, tetapi jangka waktu penahanan dalam tindak pidana terorisme masih dapat diterima dari sudut hak asasi manusia sebab ketentuan penahanan dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme, sebagaimana dikemukakan dalam penjelasan umum, telah menjaga keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum, pelindungan hak asasi manusia, dan kondisi sosial politik di Indonesia.Kata kunci: Penahanan, Dugaan, Tindak Pidana, Terorisme

    PENGATURAN DAN PRAKTIK PENERAPAN PASAL 378 KUHP TENTANG PENIPUAN (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 519 K/PID/2017)

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana penipuan dalam Pasal 378 KUHP dan bagaimana praktik penerapan tindak pidana penipuan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 519 K/Pid/2017.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana penipuan dalam Pasal 378 KUHP yaitu melalui unsur-unsur: 1) barang siapa;  2) dengan maksud; 3) untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum;  4) dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan; 5) menggerakkan/membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang; di mana di antara unsur-unsur ini, unsur ke 4) yang paling membutuhkan ketelitian dalam pembuktian. 2. Praktik penerapan tindak pidana penipuan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 519 K/Pid/2017 menunjukkan bahwa untuk pembuktian unsur “memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan†hakim harus cermat dalam merangkaian fakta-fakta hukum yang dibuktikan dengan alat-alat bukti di persidangan, di mana dalam kasus ini penggunaan “rangkaian kebohongan†tampak dari fakta-fakta hukum seperti: 1) terdakwa menyatakan perempuan yang memesan barang di toko korban bukan isterinya padahal ada bukti bahwa perempuan itu isterinya, 2) terdakwa berjanji akan melakukan pembayaran tetapi kemudian berkali-kali pula mengingkarinya; 3) terdakwa menerangkan bahwa yang punya proyek pembangunan rumah adalah Wardoyo padahal Wardoyo adalah pekerja Terdakwa; dan 4) barang bukti berupa sms-sms pemesanan bahan bangunan dan janji-janji akan melakukan pembayaran yang ternyata diingkari Terdakwa dengan menggunakan HP Wanti kepada saksi korban.Kata kunci: Pengaturan, Penerapan Pasal 378 KUHP, Penipua

    Transaksi Melalui Media Elektronik Sebagai Alat Bukti Pembayaran Yang Sah Menurut UU No. 11 Tahun 2008

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana transaksi melalui media elektronik menjadi alat bukti pembayaran yang sah di tinjau dari UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Online menurut Hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Pelaksanaan jual beli melalui media internet (transaksi elektronik) terdiri dari empat proses, yaitu penawaran, penerimaan, pembayaran, dan pengiriman. Di dalam empat proses ini, ada bukti transaksi elektronik bagi kedua belah pihak dari pihak pemberi barang/jasa (e-commerce) dan pihak penerima (customer) yaitu bukti pembayaran elektronik. Dalam pasal 5 ayat (1) dan (2) UUITE, ayat (1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetak merupakan alat bukti hukum yang sah, ayat (2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Jadi di dalam kedua ayat ini bukti-bukti Elektronik adalah alat bukti pembayan yang sah menurut UU No 11 tahun 2008, tentang ITE. 2. Perlindungan hukum bagi konsumen dalam perjanjian jual beli melalui media internet (online) meliputi perlindungan hukum dalam perjanjian yang dibuat oleh merchant dalam bentuk aturan yang telah disepakati kedua belah pihak dan perlindungan hukum yang berasal dari UUITE Pasal 26 yang mengatur tentang privacy berupa data pribadi merchant dan customer. Perlindungan hukum di luar perjanjian yaitu perlindungan hukum terhadap Hak pribadi untuk namadomain yang dimiliki oleh merchant sebagai pendaftar pertama, yang terdapat dalam Pasal 23 ayat (1) UUITE. Di UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) juga mengatur perlindungan hukum terhadap konsumen, pasal 1 ayat 1 upaya menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen dan pasal 2 perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanam, dan keselamatan konsumen

    EKSISTENSI PIDANA DENDA DALAM PEMIDANAAN DI INDONESIA

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana politik hukum pidana tentang denda di Indonesia dan bagaimana eksistensi pidana denda dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: 1. Tidak dapat dipungkiri juga dalam politik hukum pidana dalam undang-undang, legislator masih menjadikan pidana penjara sebagai primadona. Hukum pidana nasional itu lebih bersifat formal dan belum mempunyai arti hukum pidana nasional yang bersifat materiil, karena dasar pikirannya adalah asas-asas hukum pidana berdasarkan pada ilmu hukum pidana dan praktik pada jaman kolonial. Perkembangan lain tentang penggunaan pidana denda, dalam politik hukum dan politik hukum pidana, merupakan suatu fenomena tersendiri. Hal ini dikarenakan terjadinya perkembangan peraturan perundang-undangan yang sangat jauh di luar KUHP dan undang-undang administrasi yang memuat ketentuan pidana. 2. Di dalam Rancangan KUHP telah dilakukan peningkatan kredi­bilitas pidana denda yang dilakukan baik terhadap berat ringannya maupun cara pelaksanaannya. Mengenai jumlahnya akan diguna­kan sistem kategori, sedangkan mengenai cara pelaksanaannya dapat diangsur dalam waktu yang ditetapkan oleh Hakim. Kata kunci: Eksistensi, pidana, dend

    Penerapan Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Peraturan Perundang-undangan Indonesia (Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999)

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian sewa beli barang elektronik menurut KUH Perdata dan bagaimana permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian sewa beli barang elektronik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Perjanjian sewa beli barang elektronik pada prinsipnya mengikuti ketentuan perjanjian yang diatur dalam Buku III KUH Perdata. Namun demikian dalam hal terjadinya perjanjian didasari pada suatu kontrak yang isinya telah dibuat secara sepihak oleh pihak penjual (kreditur) dan dalam posisi yang lemah debitur biasanya tidak lagi melihat isi dari perjanjian langsung menandatangani. Perjanjian sewa beli barang elektronik merupakan perjanjian campuran antara perjanjian sewa-menyewa dan perjanjian jual beli, hal ini dapat dilihat pada waktu pembeli belum membayar/melunasi harga barang, maka kedudukannya hanya sebagai pembeli sewa dimana hak kepemilikan barang tetap berada pada penjual walau barang telah diserahkan pada pembeli. Ketika pembeli melunasi angsuran terakhir dari harga barang maka telah terjadi jual beli antara pembeli dan penjual. 2. Dalam perjanjian sewa beli barang elektronik permasalahan yang paling banyak terjadi adalah debitur menunggak pembayaran angsuran dan sering terjadi barang elektronik yang menjadi objek perjanjian telah dialihkan oleh pembeli kepada pihak ketiga atau pihak lain sebelum harga barang selesai di bayar. Kata kunci: Penerapan, perlindungan hukum, konsumen

    PENGATURAN DAN PRAKTIK PENERAPAN PASAL 378 KUHP TENTANG PENIPUAN (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 519 K/PID/2017)

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana penipuan dalam Pasal 378 KUHP dan bagaimana praktik penerapan tindak pidana penipuan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 519 K/Pid/2017. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana penipuan dalam Pasal 378 KUHP yaitu melalui unsur-unsur: barang siapa;  dengan maksud; untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum; dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan;  menggerakkan/membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang; di mana di antara unsur-unsur ini, unsur ke 4) yang paling membutuhkan ketelitian dalam pembuktian. 2. Praktik penerapan tindak pidana penipuan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 519 K/Pid/2017 menunjukkan bahwa untuk pembuktian unsur “memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan” hakim harus cermat dalam merangkaian fakta-fakta hukum yang dibuktikan dengan alat-alat bukti di persidangan, di mana dalam kasus ini penggunaan “rangkaian kebohongan” tampak dari fakta-fakta hukum seperti: terdakwa menyatakan perempuan yang memesan barang di toko korban bukan isterinya padahal ada bukti bahwa perempuan itu isterinya, terdakwa berjanji akan melakukan pembayaran tetapi kemudian berkali-kali pula mengingkarinya; terdakwa menerangkan bahwa yang punya proyek pembangunan rumah adalah Wardoyo padahal Wardoyo adalah pekerja Terdakwa; dan barang bukti berupa sms-sms pemesanan bahan bangunan dan janji-janji akan melakukan pembayaran yang ternyata diingkari Terdakwa dengan menggunakan HP Wanti kepada saksi korban.Kata kunci: Pengaturan dan Praktik Penerapan Pasal 378 KUHP, Penipua

    TRANSAKSI MELALUI MEDIA ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI PEMBAYARAN YANG SAH MENURUT UU NO. 11 TAHUN 2008

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana transaksi melalui media elektronik menjadi alat bukti pembayaran yang sah di tinjau dari UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Online menurut Hukum yang berlaku di Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Pelaksanaan jual beli melalui media internet (transaksi elektronik) terdiri dari empat proses, yaitu penawaran, penerimaan, pembayaran, dan pengiriman. Di dalam empat proses ini, ada bukti transaksi elektronik bagi kedua belah pihak dari pihak pemberi barang/jasa (e-commerce) dan pihak penerima (customer) yaitu bukti pembayaran elektronik. Dalam pasal 5 ayat (1) dan (2) UUITE, ayat (1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau  hasil cetak merupakan alat bukti hukum yang sah, ayat (2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Jadi di dalam kedua ayat ini bukti-bukti Elektronik adalah alat bukti pembayan yang sah menurut UU No 11 tahun 2008, tentang ITE.  2. Perlindungan hukum bagi konsumen dalam perjanjian jual beli melalui media internet (online) meliputi perlindungan hukum dalam perjanjian yang dibuat oleh merchant dalam bentuk aturan yang telah disepakati kedua belah pihak dan perlindungan hukum yang berasal dari UUITE Pasal 26 yang mengatur tentang privacy berupa data pribadi merchant dan customer. Perlindungan hukum di luar perjanjian yaitu perlindungan hukum terhadap Hak pribadi untuk namadomain yang dimiliki oleh merchant sebagai pendaftar pertama, yang terdapat dalam Pasal 23 ayat (1) UUITE. Di UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) juga mengatur perlindungan hukum terhadap konsumen, pasal 1 ayat 1 upaya menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen dan pasal 2 perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanam, dan keselamatan konsumen. Kata kunci: Transaksi, media elektronik, alat bukti pembayaran yang sah

    Implementasi Kebijakan Pemilihan Hukum Tua Di Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2022

    Get PDF
    Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Implementasi Kebijakan Pemilihan Hukum Tua di Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2022. Dalam pemilihan kepala desa dewasa ini masyarakat sudah tidak lagi melihat sosok pemimpin desa lewat visi dan misinya, karakternya, perilaku, sifat, keberanian untuk berani berbicara, dan latar belakang calon bahkan pengalaman calon dalam organisasi bahkan organisasi kecil sudah tidak dijadikan patokan oleh masyarakat untuk memilih seorang pemimpin di desa. Ada juga tipe masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya hanya karena tidak menyukai calon-calon kepala desa yang ada atau tidak memilih hanya karena bingung akan memilih siapa. Desa dapat menjadi maju dan mandiri tergantung pemimpinnya. Di kabupaten Minahasa Selatan Implementasi Pemilihan Kepala Desa dilakukan pada Oktober 2022. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa masih banyak yang tidak mengetahui aturan yang menjadi pedoman dalam mewujudkan implementasi kebijakan, komunikasi kurang terjalin dan terbentuk karena masih adanya permasalahan-permasalahan yang lahir akibat kurang membangun hubungan sehingga terlaksananya implementasi kebijakan menjadi terganggu dan tidak efektif.     Kata Kunci: Implementasi, Kebijakan, Pemilihan, Hukum Tu

    PEMERIKSAAN TEGANGAN LEKAT ANTARA BAJA DAN BETON DENGAN KUAT TEKAN BETON 40 MPa

    Get PDF
    Beton mempunyai kekuatan tekan yang tinggi, dan ketahanan terhadap tarik rendah. Oleh karena itu, beton yang tidak dapat menahan gaya tarik melebihi nilai tertentu ini harus diberikan perkuatan penulangan yang terutama akan mengemban tugas menahan gaya tarik yang timbul. Salah satu hal yang menyebabkan tulangan dan beton dapat bekerja sama adalah faktor lekatan (adhesi) antara beton dan permukaan tulangan. Daya lekat (tegangan lekat) akan dipengaruhi oleh kualitas dari beton itu sendiri. Mutu atau kualitas dari suatu beton ditentukan dari besarnya kuat tekan beton yang didapatkan. Oleh karena itu dilakukan penelitian untuk mendapatkan hubungan antara kuat tekan beton 40 MPa dengan tegangan lekat antara baja dan beton. Pada penelitian ini menggunakan benda uji berbentuk silinder dengan ukuran 100x200 mm. Dengan menggunakan metode pembuatan campuran beton ACI 211.1-91, didesain kuat tekan rencana 40 MPa. Untuk mendapatkan nilai tegangan lekat antara tulangan baja dan beton, maka dilakukan pengujian tarik pencabutan keluar (pull-out test). Baja tulangan yang digunakan adalah BJTS D16 mm. Dari hasil penelitian untuk kuat tekan rencana 40 MPa didapatkan kuat tekan rata-rata sebesar 41.32 MPa. Terjadi keruntuhan tarik beton pada pengujian pull-out test. Untuk itu dilakukan penelitian lanjutan untuk mengetahui nilai tegangan lekat yang sesungguhnya dengan memodifikasi per model benda uji dengan hanya memakai 1 buah tulangan baja saja yang ditanamkan ke dalam benda uji silinder. Kemudian diuji menggunakan mesin uji kuat tekan. Maka pada kuat tekan beton (f’c) 40 MPa didapat tegangan lekat (µ) sebesar 15.3 MPa dan tegangan tarik beton (fct) sebesar 3.96 MPa. Kata kunci : Beton, Tulangan Baja, Kuat Tekan, Tegangan Leka
    • …
    corecore