6 research outputs found

    INSTRUMENT OF COMMAND DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK

    Get PDF
    Dalam pemberian kredit, bank telah menyediakan blangko/formulir-formulir perjanjian kredit yang isinya telah disiapkan lebih dahulu dan kalaupun perjanjian kredit tersebut dibuat dalam akta notaris, notaris diminta untuk memberikan pedoman terhadap klausul dari model perjanjian kredit yang telah disiapkan oleh bank. Hal ini tentunya menimbulkan ketidakseimbangan dan rasa ketidakadilan bagi debitur bank, karena klausul-klausul dalam perjanjian kredit tersebut dibuat secara sepihak. Pengaturan mengenai perjanjian kredit sebagai perjanjian pokok sampai saat ini yang berupa undang-undang belum ada, sedangkan perjanjian pemberian jaminan sebagai perjanjian tambahan (accesoir) berupa UU Fidusia dan UU Hak Tanggungan telah diatur secara tegas dalam bentuk undang-undang, sehingga agak janggal bahwa di satu sisiperjanjian kredit sebagai perjanjian pokok pengaturannya belum diatur secara tegas, di sisi lain perjanjian pemberian jaminan pengaturannya telah diatur dalam undang-undang. Larangan penggunaan atas klausula baku seyogianya diberlakukan secara selektif, seperti klausula baku dalam perjanjian kredit tidak semua mengandung muatan negatif dan merugikan debitur bank karena banyak klausula dalam perjanjian kredit bank telah diterima dan lazim digunakan di dunia perbankan. Untuk itulah klausul dalam perjanjian kredit dapat dibuat dalam bentuk instrument of command atau perjanjian baku standar Pemerintah, sebagaimana mengenai hal inipun telah disebutkan dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Perkreditan Perbankan yang menyebutkan perjanjian kredit dibuat secara tertulis dalam bentuk standar yang dibuat oleh Bank Indonesia dengan berasaskan pada kepercayaan, keadilan, kejujuran, transparan, kepatutan, kebiasaan, kesusilaan dan sesuai kepastian hukum. Namun sampai saat ini Rancangan Undang-Undang ini belum menjadi menjadi skala proritas dari legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) padahal kredit perbankan telah menjadi kebutuhan masyarakat, pebisnis dan juga negara. Tulisan ini dibuat berdasarkan penelitian normatif yang menggunakan pendekatanstatute approach dan conceptual approach

    ANALISIS FAKTOR PENGHAMBAT PENYEMBUHAN LUKA KAKI DIABETIC PADA PASIEN DIABETES MELLITUS DI RSU. SEMBIRING, DELI TUA TAHUN 2020

    Get PDF
    Abstract: Many factors play a role in the duration of the diabetic wound healing process, including wound care, infection control, vascularization, age, nutrition, complications of disease, a history of smoking, medication, psychology, etc. This study aims to formulate a research problem, namely what are the determinants of factors associated with the healing of diabetic foot wounds in diabetes mellitus patients at the hospital. Sembiring. This study was conducted using a descriptive analysis design with a cross sectional approach which was carried out from January to April 2020 on a number of 20 diabetes patients who were treated at the hospital. Sembiring Deli Tua.The results of the study using the Exact Fisher's statistical test showed that the variables associated with the healing of diabetic foot wounds in diabetes mellitus patients at the hospital. Sembiring, Deli Tua in 2019, namely early wound stage (p-value 0.11), length of treatment (p-value 0.035), initial wound stage (p-value 0.041) and unrelated variables namely final wound stage) p-value 0.06).It is hoped that diabetes patients should pay more attention to the treatment of their diabetic foot wounds, keep them dry by changing the bandages regularly and follow a regular treatment schedule and it is hoped that wound nurses and other medical staff will be more active in providing information to diabetes patients about how to treat foot wounds. Diabetic, so that patients are more able to independently treat their wounds. Keywords: healing, diabetic foot wound, diabetes mellitus patien

    PERBEDAAN RESPON PSIKOLOGIS PERAWAT IGD RSU SEMBIRING DALAM MENGHADAPI VIRUS COVID 19 DAN VARIAN BARU VIRUS CORONA DI ERA ADAPTASI KEBIASAAN BARU

    Get PDF
    Penanganan virus COVID-19 belum berakhir, dan kini perawat ruang gawat darurat harus berhadapan dengan munculnya varian baru virus COVID-19. Menurut Kementerian Kesehatan RI, kasus baru varian virus COVID-19 kini telah tiba di Sumatera Utara. Sejauh ini, delapan orang di Kota Medan dipastikan terinfeksi virus Omnicron varian baru COVID-19. Hal ini tentu saja menyebabkan peningkatan respon psikologis berupa stres dan kecemasan pada perawat ruang gawat darurat RSU. menirukan. Desain penelitian yang akan digunakan adalah penelitian observasional dengan pendekatan cross sectional terhadap analisis 28 perawat ruang gawat darurat RSUD Sembiring Deli Tua, untuk menganalisis perbedaan respon psikologis perawat ruang gawat darurat RSUD Sembiring dalam menghadapi dengan mengatasi penyakit. virus covid 19 dan varian baru coronavirus beradaptasi dengan zaman kebiasaan baru. Penelitian dilakukan di Rumah Sakit Umum Deli Tuasan Merrill Kabupaten Deli Serdang. Untuk menguji validitas dan reliabilitas instrumen dilakukan di Rumah Sakit Umum Grandmed Lubuk Pakam. Dikarenakan jumlah Populasi yang kecil, makan besar sampel penelitian diambil dari keseluruhan populasi yaitu sebanyak 28 orang perawat IGD di RSU Sembiring, Deli Tua. Data primer Data yang di peroleh langsung dari responden wawancara dengan menggunakan instrumen (kuesioner). Data sekunder berupa data kepegawaian dari RSU Sembiring, Deli Tua. Mayoritas perawat yang menjadi responden dalam penelitian ini mengalami reaksi psikologis berupa kecemasan berat dan stres ringan dalam menghadapi Covid-19, mengalami reaksi psikologis berupa kecemasan sedang dalam menghadapi varian baru Covid-19. -19, dan mengalami reaksi psikologis berupa stres ringan dalam menghadapi varian baru virus Covid-1

    Tanggung Jawab Notaris Akibat Kelalaiannya Terhadap Akta Yang Dibuatnya Dalam RUPS Yang Dinyatakan Batal Demi Hukum Oleh Pengadilan (Studi putusan Nomor 1330 K/Pdt/2020)

    Get PDF
    AbstrakNotaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan kewenangan lainnya, sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang jabatan notaris  Tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta RUPS dimana notaris hadir secara langsung, notaris dapat dimintai pertanggungjawaban terkait benar tidaknya isi dari akta tersebut dan notaris memiliki tanggung jawab penuh terhadap isi akta tersebut, hal ini dikarenakan karena notaris melihat, mendengar serta menyaksikan secara langsung jalannya rapat, kemudian notaris mencatat keterangan dari hasil rapat tersebut yang dituangkan dalam akta RUPS yang langsung dihadiri oleh notaris (akta Berita Acara Rapat). Penelitian ini menggunakan penelitian Hukum Metode penelitian Yuridis Normatif. Data yang digunakan meliputi Data primer, Sekunder dan Tersier, Pengumpulan data menggunakan Teknik studi Pustaka (Library research) dan studi Kepustakaan (Library research ) selanjutnya data ini dianalisis  dengan metode kualitatif. Hasil dari Penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung No.1330 K/Pdt/2020, dimana Notaris Liong Rahman telah lalai dalam membuat akta berita acara rapat RUPS Saham PT. Amal Nusantara nomor 14 tanggal 24 Desember 2014, Sebelum membuat akta Rapat Umum Pemegang Saham  Notaris Liong Rahman tidak memperhatikan dan tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu melalui situs Dapartemen Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengurusan dan pemegang saham PT. Amal Nusantara dimana para pihak yang melaksanakan RUPS tersebut bukan lagi pemilik saham dari PT. AMAL NUSANTARA tersebut, sehingga Notaris Liong Rahman melakukan perbuatan melawan hukum. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Notaris, Kelalaian, Pembatalan Akta. Abstrack A notary is a public official who is of the opinion of making authentic deeds and other authorities, as referred to in Law Number 30 of 2004 in conjunction with Law Number 2 of 2014 concerning the position of a notary. whether the contents of the deed are correct or not and the notary has full responsibility for the contents of the deed, this is because the notary sees, hears and witnesses firsthand the demonstration of the meeting, then the notary records the information from the results of the meeting as outlined in the deed of the GMS which is immediately highlighted by the notary (deed of Minutes of Meeting). This study uses legal research normative juridical research methods. The data used includes primary, secondary and tertiary data. Data collection uses library research and library research. The data is then analyzed using qualitative methods. The results of this study indicate that in the Supreme Court Decision No.1330 K/Pdt/2020, where Notary Liong Rahman was negligent in making the deed of the minutes of the PT. Amal Nusantara number 14 December 24 2014, Before making the deed of the General Meeting of Shares, Notary Liong Rahman did not pay attention and did not check first through the website of the Department of Law and Human Rights regarding the date of management and the shareholders of PT. Amal Nusantara where the parties who carry out the GMS are no longer the shareholders of PT. AMAL NUSANTARA, so that Notary Liong Rahman committed an unlawful act. Keywords: Responsibility, Notary, Negligence, Cancellation of Deed

    NATURAL DISASTER AS THE REASON TO WRITING OFF BANKING CREDIT IN INDONESIA

    No full text
    Non-performing loans is a credit risk in the banking business. One of them is due to natural disasters and this is a force majeure  where the presence of unexpected events that occurred outside the fault of the debtor after entering into the agreement, these events preclude the debtor from fulfilling his achievements before debtor is declared to be negligent and therefore the debtor cannot be blamed and do not bear the risk for such events. Natural disasters are included in clause of force majeure. It must be explained the definition and criteria in the loan agreement in detail, as this brings the law result to writing off the debt (liabilities) to the creditor (Bank). The writing off bank credit as a result of natural disasters can be performed with the following reasons: a) The natural disaster was declared as a national disaster by the government's decision, b) Debtor bank including in the criteria that is directly affected by the disaster, and c) the obligation of reserving from the bank over loans given to debtor in the form of Loan Loss Provision (LLP). In addition to it, in practice, the non-legal factors settlement produce a new model law, therefore the writing off the non-performing due to natural disasters need strong legal basis within the framework of the legal system in the banking regulation in the form of legislation so that the force majeure clause of the Banking Credit Agreement has a binding force power
    corecore