40 research outputs found

    Pengelolaan Ekspresi Budaya Tradisional (Ebt) Di Daerah Pasca Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

    Full text link
    Ekspresi budaya tradisional menunjukkan identitas kultural. Ekspresi budaya tradisional menampilkan watak dan corak kebudayaan daerah. Historisitas daerah itu dimanivestasikan dan dengan demikian sekaligus juga karekter atau identitas, sehingga bangsa Indonesia kaya akan budaya. Ekspresi budaya tradisional yang merupakan salah satu kekayaan intelektual yang bersifat komunal memiliki hak ekonomi. Ekspresi budaya tradisional bila digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dapat merugikan atau mengurangi hak ekonomi masyarakat pengembannya. Selain itu bila tidak dilindungi maka akan dapat disalahgunakan dan juga berpotensi terjadi sengketa. Untuk itu perlu adanya peraturan Perundang-undangan yang memadai dan perlunya pengelolaan yang baik terhadap ekspresi budaya tradisional. Pengelolaan ekspresi budaya tradisional yang dilakukan pemerintah harus memperhatikan asas-asas pemerintahan yang baik dan harus bekerjasama dengan stakeholder dan Sentra Kekayaan Intelektual yang ada di daerah. Pengelolaan ekspresi budaya tradisional dilakukan dengan menginventarisasi dan melindunginya sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku saat ini yakni dengan mendaftarkannya di instansi pemerintah yang berwenang

    Limits of Copyright Protection in Contemporary Nigeria: Re-Examining the Relevance of the Nigerian Copyright Act in Today’s Digital and Computer Age

    Get PDF
    Since the beginning of the 20th century, the world has witnessed astronomical advancement in scientific and technological innovations which have changed the face of modern society, leading many thinkers to term this present civilization ‘the jet age’. This technological advancement has had enormous impact on the world’s legal systems, disrupting traditional modes of protection of intellectual property, and has left the law completely in a state of flux, due to the ever changing forms of innovations; such as computers including palmtops and hitech phones, satellite and cable receivers/signals, facsimile transmissions and the perpetually growing internet. In Nigeria, the Copyright Act purports to protect intellectual property including digital innovations. Notwithstanding, the country remains the largest piracy destination and market in the world. This article examines the Nigerian Copyright Act with the view of identifying the inadequacies which account for the inability of the Act to accord adequate protection to digital inventions in the country. Attention is particularly paid to the problem of the skeletal nature of the Act with respect to the rights of innovators of digital technology and other shrewd and manifests ambiguities and contradictions contained in it. This article also reveals the technological shortcomings which have made it possible for infringers of digital inventions to assail the technology with impunity, and therefore make it impossible for our Copyright Act to live up to its mandate. Thus, in the fight against piracy and copyright infringements of digital innovations, this article strongly recommends extralegal measures, such as administrative, social, judicial and technological, to tame the tide of an otherwise purely socio-legal problem. If we never do anything which has not been done before, we shall never get anywhere, the law will stand still whilst the rest of the world goes on and that will be bad for both

    PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM UPAYA PENINGKATAN PEMBANGUNAN EKONOMI DI ERA PASAR BEBAS ASEAN

    Get PDF
    ABSTRACTIndonesia in facing free market ASEAN need preparation real, one of them in development regime intellectual wealth equity which can fulfill interests local community.The intellectual wealth right is fundamental economy a nation. The intellectual wealth right is asset for economic growth based science in the era of free market ASEAN. Many obstacles who met in penerpan the intellectual wealth right in indonesia caused because of differences people characteristics premises with regime intellectual wealth equity which exist. Need of the improvements done by government and the stakeholders of forming in order system intellectual wealth equity which according to culture indonesian people to push economic development in the era of free market ASEAN based intellectual wealth. Key words: protection, the intellectual wealth right, economy ABSTRAKIndonesia dalam menghadapi pasar bebas ASEAN membutuhkan persiapan yang nyata, salah satunya dalam pembangunan rezim Hak Kekayaan Intelektual yang dapat memenuhi kepentingan masyarakat lokal. Hak Kekayaan Intelektual merupakan fundamental perekonomian suatu bangsa. Hak Kekayaan Intelektual merupakan asset untuk pertumbuhan ekonomi yang berbasis ilmu pengetahuan di era pasar bebas ASEAN mendatang. Banyak hambatan yang ditemui dalam penerpan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia yang disebabkan karena perbedaan karakteristik masyarakat lokal dengan rezim Hak Kekayaan Intelektual yang ada. Perlu adanya pembenahan yang dilakukan oleh pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam rangka membentuk sistem Hak Kekayaan Intelektual yang sesuai dengan budaya masyarakat Indonesia untuk mendorong pembangunan ekonomi di era pasar bebas ASEAN yang berbasis kekayaan intelektual. Kata kunci: Perlindungan, Hak Kekayaan Intelektual, Ekonom

    PENGELOLAAN EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL (EBT) DI DAERAH PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA: (PERPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA)

    Get PDF
    Ekspresi budaya tradisional menunjukkan identitas kultural. Ekspresi budaya tradisional menampilkan watak dan corak kebudayaan daerah. Historisitas daerah itu dimanivestasikan dan dengan demikian sekaligus juga karekter atau identitas, sehingga bangsa Indonesia kaya akan budaya. Ekspresi budaya tradisional yang merupakan salah satu kekayaan intelektual yang bersifat komunal memiliki hak ekonomi. Ekspresi budaya tradisional bila digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dapat merugikan atau mengurangi hak ekonomi masyarakat pengembannya. Selain itu bila tidak dilindungi maka akan dapat disalahgunakan dan juga berpotensi terjadi sengketa. Untuk itu perlu adanya peraturan perundang-undangan yang memadai dan perlunya pengelolaan yang baik terhadap ekspresi budaya tradisional. Pengelolaan ekspresi budaya tradisional yang dilakukan pemerintah harus memperhatikan asas-asas pemerintahan yang baik dan harus bekerjasama dengan stakeholder dan Sentra Kekayaan Intelektual yang ada di daerah. Pengelolaan ekspresi budaya tradisional dilakukan dengan menginventarisasi dan melindunginya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini yakni dengan mendaftarkannya di instansi pemerintah yang berwenang.Ekspresi budaya tradisional menunjukkan identitas kultural. Ekspresi budaya tradisional menampilkan watak dan corak kebudayaan daerah. Historisitas daerah itu dimanivestasikan dan dengan demikian sekaligus juga karekter atau identitas, sehingga bangsa Indonesia kaya akan budaya. Ekspresi budaya tradisional yang merupakan salah satu kekayaan intelektual yang bersifat komunal memiliki hak ekonomi. Ekspresi budaya tradisional bila digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dapat merugikan atau mengurangi hak ekonomi masyarakat pengembannya. Selain itu bila tidak dilindungi maka akan dapat disalahgunakan dan juga berpotensi terjadi sengketa. Untuk itu perlu adanya peraturan perundang-undangan yang memadai dan perlunya pengelolaan yang baik terhadap ekspresi budaya tradisional. Pengelolaan ekspresi budaya tradisional yang dilakukan pemerintah harus memperhatikan asas-asas pemerintahan yang baik dan harus bekerjasama dengan stakeholder dan Sentra Kekayaan Intelektual yang ada di daerah. Pengelolaan ekspresi budaya tradisional dilakukan dengan menginventarisasi dan melindunginya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini yakni dengan mendaftarkannya di instansi pemerintah yang berwenang

    A Realist Approach to Merck KGaA v. Integra

    Get PDF

    TRIPS: With a Painful Birth, Uncertain Health, and a Host of Issues in China, Where Lies Its Future

    Get PDF
    In recent decades, the United States and other western nations have used pragmatic and theoretical reasons to justify a strong, global intellectual property ( IP ) regime. From a practical perspective, economically mature nations clearly have a direct, vested interest in preventing the piracy of patented goods and ensuring that their domestic agendas maximize financial protection for inventions or creations. Nevertheless, the supranational disregard of patent protection and IP piracy has a financial impact on numerous companies, as well as the taxpaying citizens, in developed countries. These disparate foundations for basic IP rights result in a haphazard theoretical grounding to the Agreement on Trade-Related Intellectual Property Rights ( TRIPS ), the most prominent international IP accord. Part II of the paper describes the highly significant, yet often overlooked, role of TRIPS history in engendering animosity amongst many less-developed nations . Part III considers the dynamics of the growing and maturing economy in China, the world\u27s second largest economic power... Lastly, Part IV proposes some modifications to the current international IP regime
    corecore