7 research outputs found

    Complete mitochondrial genome sequence of Catla catla (Hamilton, 1822) from the Halda river of Bangladesh

    Get PDF
    Catla (Catla catla) is one of the fastest-growing major carp found in South Asia as well as Bangladesh. Catla catla is the second most popular indigenous carp species in the freshwater aquaculture industry of Bangladesh due to its relatively good taste and high market price. In this study, we disclosed the complete mitochondrial genome sequence of Bangladeshi Catla fish from Halda river located in Chittagong. The circular mitogenome of Catla catla is 16,597 bp in length and nucleotide composition is AT-based (72%), contains 37 genes including 13 protein-coding genes, 22 tRNA genes, 2 rRNA genes and a D-loop (control region).publishedVersio

    Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Atas Penggunaan Data Pribadi dalam Inovasi Keuangan Digital Cluster Credit Scoring

    No full text
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (Selanjutnya disebut POJK) No. 13 tahun 2018 yang disebut sebagai Umbrella Regulation merupakan payung dan semua kegiatan inovasi maupun peraturan yang mengakomodasi pro inovasi yang ada di Indonesia. Inovasi Keuangan Digital (IKD – Digital Financial Innovation) adalah bagian dan perkembangan Fintech di luar pembayaran dan pinjaman vertikal yang diatur berdasarkan POJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital. Beberapa penyelenggara Fintech yang berada pada Segmen IKD seperti: Wealth Management, investasi, insuretech, Data & Artificial Intelligence, alternate Credit Scoring, open marketplaces, dan lainnya. Seluruh vertikal Fintech yang berada di luar pinjaman online, pembayaran digital, Equity Crowfunding berada dalam naungan IKD. Perkembangan teknologi yang semakin masif membuat peredaran data juga semakin cepat dan mudah di akses. Didalam Inovasi Keuangan Digital terdapat Klaster Credit Scoring yang pada praktiknya sangat bergantung pada akses data dan juga jumlah data untuk memberikan penilaian kepada nasabah sebelum melakukan pinjaman maka diperlukan perlindungan terkait data pribadi nasabah. Namun, dengan perkembangan tersebut data belum diakomodir perlindungan lebih lanjut oleh peraturan perundang – undangan yang ada di Indonesia. Di dalam Pasal 30 ayat (1) POJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital “Penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya sejak data diperoleh hingga data tersebut dimusnahkan. Merujuk pada pengaturan tersebut, dapat dilihat bahwa perlindungan data pribadi masih sangat umum bersifat parsial dan tersebar di beberapa peraturan perundang – undangan. Padahal, Data pribadi menjadi bagian dalam perkembangan Financial technology , sehingga data pribadi seharusnya dianggap sebagai hak seorang nasabah ataupun konsumen untuk dijaga mulai dan hulu sampai ke hilir maka data pribadi menjadi hak konsumen untuk diberikan perlindungan. Dibandingkan negara negara seperti Inggris, Korea Selatan, India Perlindungan data Pribadi di Indonesia masih jauh tertinggal Berdаsаrkаn lаtаr belаkаng diаtаs, mаkа rumusаn permаsаlаhаn hukum yаng dаpаt dikemukаkаn dаlаm penelitiаn ini аdаlаh Bagaimana bentuk perlindungan penggunaan data pribadi nasabah pada Inovasi Keuangan Digital Credit Scoring dan Bagaimana batasan tanggung jawab penyelenggara Inovasi Keuangan Digital Credit Scoring dalam melakukan perlindungan data pribadi nasabah. Untuk menjаwаb permаsаlаhаn tersebut, penelitiаn hukum yuridis normаtive ini menggunаkаn Pendekаtаn Perundаngundаngаn dаn Pendekаtаn konseptual Berdаsаrkаn pembаhаsаn mаkа disimpulkаn bahwa penggunaan data pribadi nasabah pada Inovasi Keuangan Digital Credit Scoring masih bersifat parsial, tersebar di beberapa peraturan perundang – undangan. Sedangkan POJK 13/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital selaku Umbrela Regulation hanya mengatur perlindungan data pribadi secara umum, Sehingga perlu segera disahkan Rancangan Undang – Undang Perlindungan Data Pribadi

    Perlindungan Hukum terhadap Aset Investor melalui Dana Perlindungan Pemodal oleh Investor Protection Fund akibat dicabutnya Izin Usaha Perantara Pedagang Efek

    No full text
    Penelitian ini dilatarbelakangi kompleksitas persoalan yang ada dalam pasar modal yaitu banyak terjadinya kasus pelanggaran dan kejahatan mengakibatkan pemodal mengalami kehilangan asetnya. Kasus PT Recapital Sekuritas Indonesia oleh OJK dicabutan izin usaha sebagai Pedagang Perantara Efek karena melakukan pelanggaran dalam pasar modal. Pemodal yang menjadi nasabah PT Recapital Sekuritas melakukan pengajuan klaim dana yang ditanam pada PT Recapital Sekuritas Indonesia. Namun, pemodal tidak memiliki perlindungan yang kuat atas risiko berinvestasi pasar modal karena masih belum diatur dengan jelas tata cara penanganan klaim melalui Securities Investor Protection Fund (SIPF). Dalam penelitan ini adanya ketentuan yang tidak lengkap dalam POJK Nomor 49/POJK.04/2016 tentang Dana Perlindungan Pemodal dan perlu diatur lebih tegas lagi untuk mwujudkan perlindungan terhadap pemodal yang lebih optimal. Rumusan masalah penelitian ini yaitu bagaimana bentuk perlindungan terhadap aset investor melalui Dana Perlindungan Pemodal oleh Securities Investment Protection Fund akibat dicabutnya izin usaha PT Recapital Sekuritas Indonesia sebagai Pedagang Perantara Efek? Metode penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undangundang dan pendekatan kasus. Kesimpulan dari hasil penelitian bahwa pemodal dapat mengajukan klaim kerugian atas hilangnya aset kepada Securities Investment Protection Fund dengan memenuhi persyaratan dan lolos verifikasi. Namun, merujuk pada ketentuan-ketetuan yang ada Securities Investment Protection Fund masih tidak dapat memberikan perlindungan yang optimal karena terlalu tingginya rasio Dana Perlindungan Pemodal yang terhimpun dibandingkan dengan total aset pemodal yang dilindung

    Pelaksanaan Penyelesaian Wanprestasi Dalam Hal Terjadi Pembiayaan Bermasalah (Npf) Pada Pembiayaan Produk Arrum Haji Di Pegadaian

    No full text
    Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan mengenai pelaksanaan penyelesaian wanprestasi dalam hal terjadi pembiayaan bermasalah (NPF) pada pembiayaan produk arrum haji di Pegadaian. Pemilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh banyaknya nasabah penerima pembiayaan produk arrum haji yang melakukan wanprestasi dengan tidak melaksanakan kewajiban pembayaran angsuran sehingga menimbulkan tingginya pembiayaan bermasalah (NPF) pada pembiayaan produk arrum haji di Pegadaian Syariah Cabang Kebomas Gresik. Berdasarkan hal tersebut di atas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana pelaksanaan penyelesaian wanprestasi dalam hal terjadi pembiayaan bermasalah pada pembiayaan produk arrum haji di PT Pegadaian Syariah Kebomas Gresik? (2) Apa kendala yuridis dan non yuridis dalam pelaksanaan penyelesaian wanprestasi dalam hal terjadi pembiayaan bermasalah pada pembiayaan produk arrum haji di PT Pegadaian Syariah Kebomas Gresik? (3) Bagaimana upaya PT Pegadaian Syariah Kebomas Gresik dalam mengatasi kendala yuridis dan non yuridis dalam pelaksanan penyelesaian wanprestasi dalam hal terjadi pembiayaan bermasalah pada pembiayaan produk arrum haji? Kemudian karya tulis ini menggunakan menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Jenis dan sumber data primer dan sekunder akan dianalisis dan diperoleh dengan menggunakan analisis bahan hukum yaitu dengan teknik wawancara dan teknik dokumen. Teknik wawancara adalah kegiatan dengan mengajukan pertanyaan baik secara lisan maupun tulisan kepada narasumber yang bertujuan untuk mendapatkan informasi. Teknik dokumen adalah pengumpulan data yang bersumber dari fakta dan data yang telah di dokumentasi. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis mendapat jawaban bahwa restrukturisasi pembiayaan merupakan upaya Pegadaian Syariah Cabang Kebomas Gresik untuk penyelesaian wanprestasi dalam hal terjadi pembiayaan vi bermasalah (NPF) pada pembiayaan produk arrum haji. Dalam pelaksanaan penyelesaian terdapat kendala yang dihadapi baik secara yuridis maupun nonyuridis yang disebabkan baik oleh nasabah maupun internal Pegadaian Syariah Cabang Kebomas Gresik. Upaya untuk mengatasi kendala tersebut dengan dilakukannya pemberian surat peringatan, monitoring dan evaluasi oleh Pegadaian Syariah Cabang Kebomas Gresik

    Analisis Yuridis Status Hukum Surat Pemesanan Pembelian (Purchase Order) Dalam Transaksi Perjanjian Jual Beli Secara Online (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 264 PK/Pdt/2014)

    No full text
    Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan terkait dengan status hukum atau kedudukan hukum purchase order dalam hukum perjanjian di Indonesia. Pilihan tema ini dilatarbelakangi dengan adanya ketidaksesuaian antara Putusan Mahkamah Agung dengan ketentuan peraturan purchase order dalam hal ini terkait Yurisprudensi Mahkamah Agung mengenai purchase order tersebut. Dimana dalam putusan tersebut dikatakan bahwa purchase order tidak serta merta dapat dikatakan sebagai perjanjian yang mengikat antar kedua belah pihak, hal ini kemudian bertentangan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung yang mengatakan bahwa purchase order adalah suatu perjanjian yang mengikat kedua belah pihak yang mana akan mengakibatkan akibat hukum bagi keduanya. Berdasarkan hal tersebut, skripsi ini mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimanakah status hukum Purchase Order (PO) dalam transaksi perjanjian jual beli secara online ditinjau dari sistem hukum perjanjian di Indonesia? (2) Apakah ratio decindenci hakim dalam Putusan Nomor 264 PK/Pdt/2014 mengenai penggunaan purchase order dalam transaksi jual beli online sesuai dengan peraturan perundang-undangan? Kemudian penulis menggunakan metode yuridis normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan analisis (analytical approach) dan pendekatan studi kasus, bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis mendapatkan jawabban atas permasalahan tersebut yaitu; Pertama, mengenai status hukum Purchase Order dalam hukum perjanjian Indonesia, apakah Purchase Order dapat dikatakan sebagai perjanjian jual beli, kesimpulannya adalah dapat. Hal ini dikarenakan Purchase Order memiliki kesamaan terkait dengan syarat sah suatu perjanjian yang tercantum di dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yang kemudian dapat dipersamakan dengan perjanjian jual beli dan Purchase Order tersebut telah memenuhi klasifikasi sebagai perjanjian dilihat dari Hukum Perjanjian yang sah mengikay dan mengikat para pihak. Oleh karena itu,Purchase Order yang telah dibuat dan disepakati antar para pihak dapat dikatakan menjadi sumber hukum formal. Kedua, mengenai apakah Ratio Decidenci hakim dalam memutus perkara dengan Putusan Nomor 264 PK/Pdt/2014 dianggap keliru dan tidak adil karena memutus sebuah perkara tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau yurisprudensi yang menjadi acuan aturan Purchase Order tersebut. Hal ini kemudian menimbulkan sebuah permasalahan hukum yang baru yang harus dikaji kembali untuk kepentingan masyarakat

    Status Hukum Privatisasi Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara di Bidang Usaha Sumber Daya Alam. (Analisis Yuridis Perkara Nomor 61/PUU- XVIII/2020).

    No full text
    Dalam Penelitian ini, peneliti mengangkat tentang Privatisasi Anak Perusahaan Badan Usaha Negara yang berperan dalam bidang Sumber Daya Alam. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi karena Pengaturan mengenai Privatisasi Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara dinilai terdapat ketidaklengkapan norma dan sangat berpotensi untuk menciptakan multi- implementasi, karena peraturan yang ada belum mengatur secara spesifik mengenai hal tersebut. Pengaturan Privatisasi Anak Perusahaan BUMN adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat dalam hal “kekayaan alam yang dikuasai oleh negara untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat”. Isu hukum dalam penelitian ini adalah Apakah Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara dapat diterapkan Privatisasi oleh Pemerintah serta Bagaimana sinkronisasi pengaturan privatisasi terhadan BUMN di bidang Sumber Daya Alam. Dengan jenis penelitian hukum yuridis normаtif yang menggunаkаn metode Pendekаtаn Perundаng-undаngаn, Pendekatan Kasus, serta Pendekatan Analitis. Bаhаn hukum primer dan sekunder yаng diperoleh peneliti аkаn diаnаlisis dengаn Teknik kepustakaan. Teknik Analisis Bahan Hukum yang digunakan adalah Teknik Argumentasi A Contrario dan interpretasi sistematis. Sehingga penulis dalam penelitian ini mendapatkan kesimpulan bahwa Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara tetap dapat dilakukan privatisasi dengan batasan tidak menghilangkan hak negara dalam mengendalikan anak perusahaan BUMN agar tidak menyimpang dari tujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat serta konsep penguasaan negara tidak dapat diartikan hanya kepemilikan perdata semata tetapi dapat berupa mengadakan kebijakan dan tindakan pengurusan, pengaturan, pengelolaan dan pengawasan untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

    Kecakapan Dalam Memberi Hibah Yang Dilakukan Orang Sakit Kronis

    No full text
    Pada Skripsi ini, Penulis mengangkat permasalahan mengenai kecakapan seseorang yang mengalami sakit kronis berupa stroke yang mengakibatkan gangguan motorik, dalam melakukan hibah kepada seseorang yang selama ini membantunya mengurus kebutuhan dan keperluan si penghibah sehari-hari, selanjutnya disebut dengan si penerima hibah. Penghibahan yang dilakukan si penghibah yang mengalami gangguan motorik dilatarbelakangi dengan kecakapan yang kurang memadai dan dugaan adanya penyalahgunaan keadaan yang dilakukan si penerima hibah. Berdasarkan hal tersebut diatas, Skripsi ini mengangkat rumusan masalah apakah orang yang memiliki sakit kronis dapat memberikan hibah? Bagaimana keabsahan akta hibah yang sudah ditandatangani si penghibah yang sakit kronis? Kemudian, metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif, dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Penulis menggunakan teknik penelusuran bahan hukum melalui studi pustaka untuk mendapatkan data primer, sekunder, dan tersier. Data primer, data sekunder dan data tersier yang diperoleh Penulis dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif dengan menggunakan metode interpretasi teleologis dan sistematis. Dengan menggunakan metode penelitian tersebut, Penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada yang kemudian digunakan sebagai hasil penelitian, bahwa si penghibah tidak cakap untuk melakukan penghibahan karena ketergangguan fungsi motoriknya, sebab si penghibah tidak memiliki kapasitas memadai atau kemampuan penuh unutk melakukan penghibahan, meskipun si penghibah tidak mengalami gangguan-gangguan lainnya setelah terjadinya serangan stroke. Selain itu, berdasarkan hasil penelitian yang didapatkan, Penulis menemukan adanya cacat kehendak yang dialami si penghibah berupa viii penyalahgunaan keadaan yang dilakukan oleh si penerima hibah, dimana dalam melakukan penghibahan, si penghibah dalam keadaan khusus, yaitu keterbatasan kemampuan menggerakkan fungsi motoriknya, dan si penerima hibah yang mengetahui persis keadaaan khusus tersebut, namun tetap menerima atau membiarkan si penghibah melakukan penghibahan kepadanya sebagai suatu perbuatan hukum, serta terjadi ketidakseimbangan keadaan antara si penghibah maupun si penerima hiba
    corecore