48 research outputs found

    LITIGASI NON LITIGASI PEMEGANG SAHAM MINORITAS DALAM PERUSAHAAN HOLDING COMPANY

    Get PDF
    Pendekatan penelitian yang digunakan dalam tesis ini yaitu metode penelitian hukum normatif. Dalam melakukan penulisan ini, penelitian yang dilakukan pada prinsipnya mengacu pada penelitian kepustakaan (library research) berupa bahan hukum primer. Analisa yang digunakan dalam penelitian ini, dikerjakan melalui pendekatan kualitatif dimana penulis akan menginventariser seluruh peraturan perUndang-Undang Republik Indonesia kemudian dianalisa menganalisa sitematika hukum dengan menelaah pengertian dasar dari sistem hukum yang berkaitan dengan perlindungan pemegang saham minoritas kemudian fakta-fakta hukum yang ada sebagai bentuk upaya perlindungan pemegang saham minoritas kemudian ditarik suatu kesimpulan. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2007 telah mempertegas hak-hak pemegang saham minoritas untuk dilindungi dan dihormati. Pentingnya penghormatan terhadap pemegang saham minoritas, hal ini sesuai dengan jiwa perUndang-Undang Republik Indonesia yang mengedepankan bahwa semua pihak mempunyai hak yang sama. Kata kunci : Pemerintahan, Penguatan, Penghormatan, Prinsip, Perlindungan, HAM

    Perlindungan Terhadap Bank Dalam Transaksi Perdagangan Dengan Menggunakan Sarana Letter of Credit / Lc

    Full text link
    Oleh : Sarah D.L. Roero

    ASPEK HUKUM PENGGUNAAN SURAT BERHARGA PADA DUNIA PERBANKAN BAGI MASYARAKAT INDONESIA

    Get PDF
    Didalam kegiatan ekonomi di Indonesia, perkembangan ekonomi Indonesia tidak terlepas dari adanya peran dunia perbankan yang menjadi motor penggerak utama perekonomian nasional. Dunia perbankan menjadi perantara bagi sektor riil dan sektor finansial di dalam kegiatan ekonomi masyarakat. Didalam kegiatannya perbankan menghimpun dan menyalurkan dana-dananya dari masyarakat kemudian dikembalikan pada masyarakat dalam bentuk kredit atau pinjaman uang. Memang dalam rangka kehidupan perbankan, baik itu nasabah penyimpan dana maupun nasabah penerima dana adalah sama pentingnya. Karena dari kedua sisi nasabah inilah bank dapat menjalankan roda usahanya. Dari nasabah penyimpan dana bank akan mendapatkan modal usaha, yang kemudian dari nasabah penerima dana itulah dana tersebut disalurkan dengan memperoleh keuntungan berupa bunga.Dapatlah dikatakan usaha bank itu adalah mengambil keuntungan selisih antara bunga tabungan/deposito, dengan bunga kredit yang disalurkannya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa keberadaan nasabah adalah “jantungnya” kehidupan perbankan, tanpa nasabah sebuah bank tidak akan hidup dan tidak akan ada artinya dalam masyarakat. Bank akan besar kalau nasabah menjadikannya besar, sebaliknya bank akan runtuh kalau nasabah sudah tidak mempercayainya lagi. Didalam kegiatan operasionalnya bank memiliki instrumen surat berharga. Di samping surat berharga sebagai surat legitimasi masih ada surat legitimasi lainnya, seperti misalnya karcis titipan sepeda, surat penitipan barang (penitipan topi) dan sebagainya.Salah satu instrumen yang banyak berperan dalam kegiatan perbankan yaitu adanya surat-surat berharga baik dalam bentuk Cek, Giro, Sertifikat Deposito, maupun Deposito. Surat-surat berharga tersebut memiliki nilai tunai sebesar nilai yang dicantumkan pada surat berharga tersebut. Bagi pemegang surat berharga (surat atas tunjuk dan atas pengganti) surat tersebut adalah satu-satunya surat legitimasi baginya. Kalau dia kehilangan surat tersebut, maka ia tidak lagi dapat meminta pemenuhan kembali haknya kepada pengutang, kecuali dalam hal-hal yang diatur oleh undang-undang. Demikianlah kita lihat perbedaan antara surat atas tunjuk dan atas pengganti sebagai surat legitimasi dibandingkan dengan surat lainnya sebagai surat legitimasi. Berdasarkan uraian ini terlihat pentingnya peranan surat berharga bagi dunia perbankan dan bagi masyarakat pada umumnya sehingga penulis sangat tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul tersebut

    PENCUCIAN UANG DALAM KEGIATAN PERBANKAN

    Get PDF
    Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa saja prinsip-prinsip perbankan yang ada dalam kegiatan perbankan dan bagaimana tindakan bank dalam usaha penanggulangan kegiatan pencucian uang.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kegiatan perbankan terdapat beberapa prinsip perbankan yang merupakan prinsip yang sifatnya umum, yaitu empat prinsip sebagai berikut: Prinsip kepercayaan (fiduciary relation principle); Prinsip kehati-hatian (prudential principle); Prinsip kerahasiaan (secrecy principle);dan. Prinsip mengenal nasabah (know how customer principle). 2. Pedoman-pedoman yang terdapat dalam Rekomendasi Internasional seperti ’the Basel Committee on Banking Supervision’ yang berisikan tentang pembentukan sistem dan prosedur pengawasan oleh perbankan tidak digunakan sebagai sarana kejahatan dan ’Rekomendasi FATF’ yang mengatur tentang penegakan hukum, pengaturan sistem keuangan/perbankan dan kerja sama internasional adalah merupakan hal-hal yang dapat merupakan solusi dalam rangka menanggulangi kegiatan pencucian uang (money laundering) dalam kegiatan perbankan. Kata kunci: Pencucian uang, Perbanka

    PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENERIMA GANTI RUGI DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana akibat hukum pemberian ganti rugi yang tidak sesuai dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan bagaimana perlindungan hukum bagi penerima ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Akibat hukum pemberian ganti rugi yang tidak menyebabkan kerugian bagi pemilik hak atas tanah yang dalam hal ini merupakan penerima ganti Kerugian bagi penerima ganti rugi dikarenakan tidak layak dan tidak adilnya biaya penggantian kerugian. Selain itu proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum seringkali tidak melampirkan adanya berita acara musyawarah kesepakatan harga penggantian yang ditanda tangani oleh penerima ganti rugi, sehingga proses pengadaan tanah tersebut tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. 2. Perlindungan hukum bagi penerima ganti rugi sangatlah penting untuk menjamin terpenuhinya hak dari para penerima ganti rugi yang terkena dampak pengadaan tanah. Adanya sengketa yang terjadi di masyarakat menunjukan belum maksimalnya perlindungan hukum bagi penerima ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum

    AKIBAT HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN PENJUAL EFEK YANG GAGAL BAYAR GANTI RUGI KEPADA INVESTOR

    Get PDF
    Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap investor dalam hal jual beli efek dan apa akibat hukum yang ditimbulkan perusahaan penjual efek apabila gagal membayar ganti rugi, dengan metode penelitian penelitian Yuridis Normatif dapat disimpulkan, 1. Undang-Undang no 8 tahun 1995 tentang pasar modal para investor dijamin mendapat informasi selengkaplengkapnya dan dilindungi dari pernyataan menyesatkan, Memanipulasi Pasar, dan Insider Trading (Perdagangan Orang Dalam) demikian juga dilindungi dengan aturan dari otoritas jasa keuangan Nomor 65 /pojk.04/2020. 2. Jika melanggar dan terbukti ada kesalahan maka akan diadili di pengadilan niaga, jika di nyatakan bersalah perusahaan akan mendapatkan surat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) diberi waktu 270 hari untuk bernegosiasi untuk membayar hutangnya. Jika negosiasi gagal maka pengadilan niaga akan menyatakan perusahaan tersebut pailit dan pengadilan niaga akan menunjuk seorang kurator untuk membersihkan harta perusahaan dan melelangnya dan di bagikan ke para investor
    corecore