6 research outputs found

    Signifikansi 'Therapi Sufistik' Dalam Bimbingan Kerohanian Dan Pengaruhnya Terhadap Penurunan Kecemasan Pasien Rs Al-Islam Bandung

    Get PDF
    Hubungan Islam dengan ilmu kesehatan tidak bisa dipisahkan, karena Islam mengajarkan hidup yang sehat. Islam selalu mengajarkan penganutnya untuk senantiasa menjaga kesehatannya baik kesehatan jasmani maupun rohani. Ketika kondisi kesehatan seseorang baik, maka amalan-amalan ibadah yang diperintahkan dalam Islam dapat dilaksanakan dengan baik. Dari sini jelas bahwa kesehatan sangat penting bagi setiap muslim. Berbagai kajian kemudian muncul untuk menginterpretasikan kesehatan dalam konteks ibadah kepada Allah. Ilmu kesehatan dan ilmu kedokteran pun menjadi begitu penting dalam kehidupan umat Islam. Apalagi dewasa ini pengetahuan tentang kesehatan pun menjadi materi yang diajarkan dalam kehidupan beragama

    Bunga Rampai: Filsafat Hukum Perkawinan dan Waris Islam

    Get PDF
    Bismillahirrahmaanirrahiim Filsafat Hukum Perkawinan dan Waris Islam adalah salah satu mata kuliah yang wajib ditempuh oleh mahasiswa pascasarjana (S3) Prodi Hukum Islam Konsentrasi Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. Filsafat Hukum Islam merupakan bentuk cabang kajian keilmuan yang bernuansa baru bila dikaitkan dengan hukum Islam dan metodologi dalam beristinbat hukum. Dengan kata lain, filsafat hukum Islam berusaha untuk menemukan esensi kandungan hukum yang terdapat dalam hukum Islam yang melalui metodologi (istinbat) untuk menentukannya, karena filsafat hukum Islam tidak lain adalah metode berpikir kritis, rasional dan metodis. Hal ini sangat erat kaitannya dengan pembahasan kajian ushul fiqh dan qawaid fiqh yang merupakan proses istinbat dalam menggali sebuah hukum melalui sumber-sumbernya, baik itu berupa al-Qur’an atau alSunnah. Buku ini berisi topik-topik yang menjadi kajian mahasiswa dalam satu semester dalam mata kuliah Filsafat Hukum Perkawinan dan Waris Islam di bawah bimbingan Dr. H. Moh. Ahsanudin Jauhari M.Hum. dan Dr. H. Usep Saepullah M.Ag. Semoga buku ini dapat bermanfaat bagi kita semua, layak untuk dimiliki oleh siapa pun sebagai sumber bahan bacaan dan memperkaya pengetahuan tentang Filsafat Hukum Perkawinan dan Waris Islam

    Pengawasan Partisipatif Dalam Upaya Mewujudkan Pemilu 2024 Berkualitas Dan Berintegritas

    No full text
    In the election context, participatory supervision should be a necessary thing in the implementation of democracy to ensure that the political contestation agenda is not faced with various obstacles such as administrative violations, violations of political morality, and legal crimes. Therefore efforts to reconstruct the electoral agenda based on high participatory oversight need to be pursued ahead of the upcoming 2024 elections. The research results show that participatory supervision needs to be carried out using two approaches. The first is a formal approach by optimizing the role and function of the Bawaslu as an election regime institution that does not only act as a supervisor, but also as a breaker for administrative violations and violations of political morality. Second, extra-formal participatory supervision is held by the community as citizens who actually have political rights. Participatory oversight is very important to produce elections that are clean and not full of conflict and of course produce leaders with integrityDalam konteks pemilu, pengawasan partisipatif seharusnya menjadi hal yang niscaya dalam penyelenggaraan demokrasi untuk memastikan agenda kontestasi politik tidak dihadapkan dengan berbagai kendala seperti pelanggaran administratif, pelanggaran atas moralitas politik, hingga kejahatan hukum. Oleh karena itu upaya untuk kembali merekonstruksi agenda pemilu berbasis tingginya pengawasan partisipatif perlu diupayakan menjelang pemilu tahun 2024 mendatang. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengawasan partisipatif perlu diusung dengan menggunakan dua pendekatan. Pertama adalah dengan pendekatan formal lewat pengoptimalan peran dan fungsi Bawaslu sebagai lembaga rezim pemilihan umum yang tidak hanya berperan sebagai pengawas, namun juga sebagai pemutus pelanggaran admistrasi dan pelanggaran moralitas politik. Kedua, pengawasan partisipatif secara ekstra formal dipegang oleh masyarakat sebagai warga negara yang sejatinya memiliki hak politik. Pengawasan partisipatif sangat penting untuk menghasilkan pemilu yang bersih, dan tidak sarat konflik serta tentunya menghasilkan pemimpin yang berintegritas

    Hukum acara pidana/ Prasetyo

    No full text
    xvi, 328 hal.: tab.; 24 c
    corecore