3 research outputs found
THE COMPLIANCE LEVEL OF OFFICIALS FOR STAFF DEVELOPMENT IN LAW ENFORCEMENT OF STATE CIVIL APPARATUS DISCIPLINE AT THE GOVERNMENT OF BENGKULU PROVINCE
Government of Bengkulu Province is strongly committed to improve the quality of the bureaucratic reform of Apparatus Resourcesparticularly apparatus resources reform at the environment of Local Government of Bengkulu Province. Based on Attachment 1 of Regulation of the Head of the Civil Service Agency No. 21 of 2010 concerning the Implementing Regulations of Government Regulation No. 53 of 2010 on Discipline of Civil Servants, it is known that the employee dismissal procedures that violate discipline begins by calling the concerned continued with the establishment of inspection team. The results of the examination if proven to do violation, then the competent authorities impose disciplinary punishment. There have been many advances experienced by the government in the field of employment, which previously civil servants performance was rated based on patronage system where the presentation and work are preferred switched to merit systemin which the competence and performance of employees are preferred. However, there are still some violations occurred both violations of discipline and criminal
Pendampingan Pemetaan dan Pengemasan Wisata Cagar Budaya di Kabupaten Blitar
Cagar budaya merupakan warisan budaya yang bisa bersifat kebendaaan dan perlu dilestarikan karena memiliki nilai penting bagi sejarah. Perkebunan Kopi De Karanganyar merupakan salah satu wisata cagar budaya yang terletak Kabupaten Blitar. Perkebunan ini didirikan tahun 1874 oleh warga Belanda bernama H.J. Velsink. Perkebunan kopi ini merupakan salah satu penghasil kopi hitam di Blitar. Perkebunan ini memiliki beberapa atraksi wisata didalamnya yang bisa dikunjungi oleh wisatawan. Atraksi wisata yang tersedia antara lain: Koffie Boomstaart, Roemah Lodji, Museum Nugroho, dan Pabrik. Perkebunan kopi ini merupakan salah satu destinasi wisata yang tersedia dalam paket wisata Saya Tour. Keberadaan wisata cagar budaya ini masih belum dikelola dengan optimal oleh Saya Tour, mitra kegiatan pengabdian. Berdasarkan kondisi mitra kegiatan pengabdian dan peluang yang bisa diberikan ke mitra, maka tujuan kegiatan pengabdian ini yaitu untuk memberikan pengetahuan dan wawasan terhadap mitra terkait dengan pemanfaatan teknologi digital untuk memetakan dan mengemas wisata cagar budaya. Metode yang digunaan dalam kegiatan pengabdian ini yaitu metode konsultasi dan pelatihan. Kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan target dan telah memberikan solusi atas permasalahan mitra dengan memberikan beberapa rekomendasi, antara lain pemetaan lokasi wisata berbasis digital, pengemasan wisata memanfaatkan teknologi multimedia dan virtual touris
PENEGAKAN SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP APARATUR SIPIL NEGARA YANG MELAKUKAN KEJAHATAN JABATAN OLEH PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU
Penelitian ini berjudul Penegakan Sanksi Administrasi Terhadap Aparatur
Sipil Negara yang Melakukan Kejahatan Jabatan Oleh Pejabat Pembina
Kepegwaian Pemerintah Provinsi Bengkulu. Adapun tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui dan menjelaskan penegakan sanksi administrasi oleh Pejabat
pembina Kepegawaian Provinsi Bengkulu dalam tindak pidana korupsi dan akibat
hukum bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak menegakkan sanksi
administrasi terhadap ASN pada Pemerintah Provinsi Bengkulu, serta akibat
hukum terhadap gaji yang diterima oleh ASN yang tidak diberhentikan tersebut.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum
empiris dengan menggunakan “Sistem Purposive Sampling”, yaitu dengan
melakukan wawancara terhadap nara sumber yang berkompeten terhadap
penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Hasil penelitian diperoleh data sebanyak 36 orang Pegawai Negeri Sipil melakukan
tindak pidana Kejahatan Jabatan pada Pemerintah Provinsi Bengkulu, karena yang
bersangkutan terlibat tindak pidana korupsi dan sudah menjalani hukuman
berdasarkan Putusan Pengadilan. Sebanyak 13 orang sudah dijatuhi hukuman
Sanksi Administrasi berupa pemberhentian dengan tidak hormat, sedangkan
sisanya sebanyak 23 orang belum dijatuhi hukuman pemberhentian. Berdasarkan
hasil analisis didapatkan kesimpulan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian tidak
tegas dalam penegakan Sanksi Administrasi terhadap Aparatur Sipil Negra yang
melakukan kejahatan jabatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi
Bengkulu dan akibat hukum atas gaji yang diterima ASN tersebut dapat
menimbulkan kerugian keuangan negara