7 research outputs found

    Argumentasi Fatwa Dar Al-Ifta Al-Mashriyyah tentang Shalat Jum’at dalam Jaringan (Daring)

    Get PDF
    Penelitian ini menganalisis argumentasi fatwa dari Dar al-Ifta al-Mashriyyah terkait shalat Jum’at yang dilaksanakan melalui jaringan, baik bermakmum melalui radio maupun melalui panggilan video online. Penelitian ini menemukan bahwa Dar al-Ifta al-Mashriyyah menyatakan bahwa shalat yang dilakukan melalui jaringan radio ataupun internet tidak sah dilaksanakan karena tidak memenuhi syarat sah shalat jum'at yaitu dilakukan secara berjamaah serta imam dan makmum berada di tempat yang sama. Argumentasi terkuat yang diajukan oleh Dar al-Ifta al-Mashriyyah adalah tiga argumentasi ijma’, yaitu ijma’ bahwa khutbah adalah syarat sah shalat Jum’at, ijma’ bahwa shalat Jum’at harus dilaksanakan secara berjamaah, dan ijma’ bahwa shalat Jum’at hanya dapat dilaksanakan di masjid. Selain argumentasi ijma’, Dar al-Ifta al-Mashriyyah juga berargumentasi dengan sunnah Rasulullah dalam pelaksanaan shalat Jum’at dan sejumlah argumentasi lain. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan klinis hukum (istinbath al-hukm). Data yang dikaji dalam penelitian ini adalah lima buah fatwa Dar al-Ifta al-Mashriyyah yang dirilis antara tahun 1950 hingga tahun 202

    Penerapan Prinsip Syariah di Bank Wakaf Mikro Barokah Al-Masthuriyah dalam Pemberdayaan Masyarakat

    Get PDF
    Micro Waqf Bank (BWM) is a Sharia Microfinance Institution (LKMS) that exists to overcome community groups that face difficulties in accessing financial institutions. However, the SOP makes BWM different from microfinance institutions. BWM's financing products are still limited as BWM Barokah's business focus is financing with qardh contracts with low margins. The purpose of this study is to see the application and supervision of sharia principles at the Barokah al-Masthuriyah Micro Waqf Bank in empowering the community and the contracts used in it. This research uses an empirical juridical approach with a qualitative approach. Data was obtained through interviews, observations, and literature studies. The result of this research is that Barokah al-Masturiyah Waqf Bank has a financing product that uses a qardh contract.  BWM al-Masturiyah in carrying out the mandate of Law Number 21 of 2008 where every business activity based on sharia principles, must be carried out in accordance with sharia principles that have been determined by the DSN-MUI. Therefore, in carrying out supervision of BWM management in accordance with sharia principles, BWM Barokah al-Masthuriyah has carried out various supervisions. In conclusion, BWM al-Masturiyah has implemented sharia principles supervised by DPS, the Cooperative Office, OJK, and LAZNAS BSM Umat. Bank Wakaf Mikro (BWM) merupakan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang hadir untuk mengatasi kelompok masyarakat yang menghadapi kesulitan dalam akses terhadap lembaga keuangan. Akan tetapi SOP yang menjadikan BWM berbeda dengan lembaga keuangan mikro. Produk pembiayaan BWM masih terbatas sebagaimana fokus usaha BWM Barokah adalah pembiayaan dengan akad qardh dengan margin yang rendah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat penerapan dan pengawasan prinsip syariah di Bank Wakaf Mikro Barokah al-Masthuriyah dalam memberdayakan masyarakat serta akad yang digunakan di dalamnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data yang diperoleh melalui wawancara, observasi, serta studi pustaka. Hasil dari penelitian ini ialah Bank Wakaf Barokah al-Masturiyah memiliki produk pembiayaan yang menggunakan akad qardh. BWM al-Masturiyah dalam melaksanakan amanat Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2008 di mana setiap kegiatan usaha yang berdasarkan prinsip syariah, maka harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang telah ditentukan oleh DSN-MUI. Oleh karena itu, dalam melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan BWM yang sesuai dengan prinsip syariah, BWM Barokah al-Masthuriyah telah melakukan berbagai pengawasan. Kesimpulannya, BWM al-Masturiyah telah menerapkan prinsip–prinsip syariah dengan diawasi oleh DPS, Dinas Koperasi, OJK, dan LAZNAS BSM Umat

    Fatwa penyelenggaraan ibadah di saat pandemi Covid-19 di Indonesia dan Mesir

    Get PDF
    Pandemi virus corona (covid-19) yang melanda dunia telah berdampak terhadap semua aspek kehidupan, seperti ekonomi, sosial, pariwisata, pendidikan, dan agama. Artikel ini mengkaji tentang fatwa pelaksanaan ibadah di Indonesia dan Mesir, sebagai dua negara besar yang memiliki penduduk mayoritas agama Islam di dunia. Dengan menggunakan metode deskriptif-analitis dan pendekatan perbandingan (muqaranah) artikel ini menunjukan bahwa para ulama di Indonesia dan Mesir telah merespon pandemi virus covid-19 dengan tepat yaitu dengan mengeluarkan fatwa yang mengatur pelaksanaan ibadah di saat pandemic dengan lebih mengutamakan pencegahan kemafsadatan dibandingkan mengambil kemasalahtan. Secara substantive, fatwa yang dikeluarkan di Mesir lebih tegas dan ketat untuk membatasi dan menutup pelaksanaan ibadah di masjid secara berjamaah di semua tempat, dibandingkan fatwa MUI yang masih membedakan antara zona merah dengan zona hijau. Meskipun, masyarakat di kedua negara yang merespon fatwa-fatwa tersebut tampaknya memiliki kesamaan; antara orang yang mematuhi dan melanggarnya

    Strategi Pengembangan Usaha Tanaman Obat Keluarga melalui Digital Marketing Guna Mewujudkan Produk Unggul Desa yang Berdaya Saing

    Get PDF
    Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) Desa Ngunut merupakan kelompok yang bergerak di bidang budidaya dan pengolahan tanaman obat keluarga (toga). Kelompok ini beranggotakan para kader penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga berjumlah 20 orang. Kelompok UPPKS Desa Ngunut telah melakukan produksi olahan toga sejak tahun 2016, tetapi value proposition produk masih rendah karena belum ada usaha pengembangan lebih lanjut sehingga keberjalanan usaha selama ini masih berlangsung bergantung pada ketua kelompok. Kegiatan pemberdayaan ini bertujuan untuk merumuskan strategi pengembangan usaha tanaman obat keluarga melalui digital marketing sehingga jangkauan pemasaran produk dapat lebih luas. Metode pemberdayaan yang digunakan yaitu participatory rural appraisal dengan tahapan (1) identifikasi potensi masalah dan kebutuhan masyarakat, (2) penyelarasan dengan program Desa Ngunut, (3) penyusunan program bersama masyarakat (4) pelaksanaan program, dan (5) monitoring dan evaluasi program. Hasil pengabdian masyarakat untuk pengembangan usaha tanaman obat keluarga meliputi kegiatan diversifikasi produk, perbaikan kemasan, pendaftaran merek dan P-IRT, pelatihan digital marketing, penggunaan sosial media dan marketplace untuk pemasaran, dan scale up kelembagaan. Berbagai strategi ini digunakan untuk mewujudkan produk unggulan desa yang memiliki daya saing. Kegiatan pengembangan ini memberikan dampak terhadap (1) volume penjualan mengalami kenaikan dari 15 kg setiap minggu menjadi 30 kg setiap minggu, dan (2) peningkatan pendapatan masyarakat menjadi 2 kali lipat setiap minggu

    Strategi Pengembangan Usaha Tanaman Obat Keluarga melalui Digital Marketing Guna Mewujudkan Produk Unggul Desa yang Berdaya Saing

    Get PDF
    Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) Desa Ngunut merupakan kelompok yang bergerak di bidang budidaya dan pengolahan tanaman obat keluarga (toga). Kelompok ini beranggotakan para kader penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga berjumlah 20 orang. Kelompok UPPKS Desa Ngunut telah melakukan produksi olahan toga sejak tahun 2016, tetapi value proposition produk masih rendah karena belum ada usaha pengembangan lebih lanjut sehingga keberjalanan usaha selama ini masih berlangsung bergantung pada ketua kelompok. Kegiatan pemberdayaan ini bertujuan untuk merumuskan strategi pengembangan usaha tanaman obat keluarga melalui digital marketing sehingga jangkauan pemasaran produk dapat lebih luas. Metode pemberdayaan yang digunakan yaitu participatory rural appraisal dengan tahapan (1) identifikasi potensi masalah dan kebutuhan masyarakat, (2) penyelarasan dengan program Desa Ngunut, (3) penyusunan program bersama masyarakat (4) pelaksanaan program, dan (5) monitoring dan evaluasi program. Hasil pengabdian masyarakat untuk pengembangan usaha tanaman obat keluarga meliputi kegiatan diversifikasi produk, perbaikan kemasan, pendaftaran merek dan P-IRT, pelatihan digital marketing, penggunaan sosial media dan marketplace untuk pemasaran, dan scale up kelembagaan. Berbagai strategi ini digunakan untuk mewujudkan produk unggulan desa yang memiliki daya saing. Kegiatan pengembangan ini memberikan dampak terhadap (1) volume penjualan mengalami kenaikan dari 15 kg setiap minggu menjadi 30 kg setiap minggu, dan (2) peningkatan pendapatan masyarakat menjadi 2 kali lipat setiap minggu

    Al-FIQH Al-Iftiradi Fi Fikr Al-Imam Al-Khumanyni

    No full text
    Tesis ini membahas mengenai metode jitijad imam koeini dalam mengantisipasi muncul ny berbagai pembahasan yang akan dan mungkin terjadi di masa yang akan datan
    corecore