4 research outputs found

    Tinjauan Hukum Islam terhadap Bunga dalam Pembiayaan Konvensional dan Margin dalam Pembiayaan Syariah Pada PT Adira Dinamika Multifinance TBK Cab. Makassar 1 (Satu).

    Get PDF
    Hasil penelitian menunjukkan: 1) Dalam pembiayaan konvensional,Tingkat bunga dan hasil yang diperlukan ialah modal yang harus ditanggung oleh pihak yang membutuhkan modal. Bunga mengacu pada biaya atas hutang bagi pihak yang meminjam uang, dan hasil diperlukan mengacu pada hasil atas modal yang di pinjamkan bagi pihak yang meminjamkan, atau hasil atas modal pemilik perusahaan. Bunga dalam pembiayaan konvensional adalah pendapatan kotor atas pinjaman atau balas jasa yang diberikan oleh nasabah ke perusahaan, bunga biasanya terjadi dalam transaksi pinjaman (kredit) dan penghimpunan dana, besar kecilnya bunga tergantung pada jumlah uang yang dipinjam dan lamanya pemakaian uang pinjaman.3) Margin dalam pembiayaan syariah ialah keuntungan secara bersih yang hanya diperoleh dari akad jual beli, keuntungan margin merupakan bagian dari harga yang disepakati antara penjual dan pembeli, dan apabila penjual dan pembeli telah sepakat maka besarnya laba tidak akan berubah.3) Menurut hukum Islam bunga dalam pembiayaan konvensional dan margin dalam pembiayaan syariah. Bunga dalam pembiayaan konvensional masih menjadi perdebatan di kalangan para ulama. Sedangakan margin dalam pembiayaan syariah di perbolehkan selama tidak bertentangan dangan syariat Islam. Fatwa-fatwa DSN MUI menjelaskan bahwa penetapan margin diperbolehkan, dan menurut KHES pada pasal 20 ayat 6 serta menurut Al-qur'an dan hadis menjelaskan dalam pembiyaan murabahah diperbolehkan adanya margin keuntungan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak yaitu pihak pembiayaan dan pihak nasaba

    TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP BUNGA DALAM PEMBIAYAAN KONVENSIONAL DAN MARGIN DALAM PEMBIAYAAN SYARIAH

    Get PDF
    AbstrakPembiayaan (leasing) adalah penyedia uang atau tagihan yang dipersamakan dengan demikian, berdasarkan kesepakatan atau persetujuan kedua belah pihak lain, mewajibkan pihak yang di biayai (konsumen/nasabah) untuk mengembalikan uang (tagihan) tersebut setelah jangka waktu yang telah di tentukan atau tertentu dengan imbalan bayar jasa atau sistem bagi hasil. Pembayaran dapat dilakukan secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut. Tujuan penelitian ini adalah (1) Mengetahui perbedaan sistem bunga dalam pembiayaan konvensional dan margin dalam pembiayaan syariah, (2) Mengetahui tinjauan hukum islam tehadap terhadap bunga dalam pembiayaan konvensional dan margin dalam pembiayaan syariah, (3) Mengetahui margin lebih rendah daripada bunga dalam pembiayaan. Jenis penelitian yang digunakan adalah field research dengan tekhnik data secara kualitatif. Penelitian dekskriktif adalah suatu bentuk penelitian yang di tujukan untuk mendeskriktifkan atau menggambarkan fenomena-fenomena yang terjadi baik fenomena alamiah maupun rekayasa, sedangkan penelitian kualitatif ialah metode penelitian yang menghasilkan data dari metode dekskriktif baik berupa kata-kata tertulis maupun secara lisan dari orang-orang yang bersangkutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pembiayaan konvensioanal adalah pendapatan kotor atas pinjaman atau balas jasa yang diberikan oleh nasabah ke perusahaan, bunga biasanya terjadi dalam transaksi pinjaman kredit dan penghimpunan dana, besar kecilnya bunga tergantung pada jumlah uang yang dipinjam dan lamanya pemakaian uang. Di sisi lain margin dalam pembiayaan yang berbasis syariah adalah keuntungan secara bersih yang hanya didapatkan dari akad jual beli, keuntungan margin merupakan bagian dari harga yang disepakati antara penjual dan pembeli, dan apabila penjual dan pembeli telah sepakat maka besarnya laba tidak akan berubah.Kata Kunci : Bunga Pembiayaan, Pembiayaan Konvensional, Pembiayaan Syariah. AbstractFinancing (leasing) is a provider of money or equalized bills thus, based on the agreement or agreement of the two other parties, obliging the financed party (consumer / customer) to return the money (bill) after a predetermined or certain period of time with payment for services or a profit sharing system. Payments can be made periodically along with the right to vote for the company. The objectives of this study are (1) Knowing the differences in interest systems in conventional financing and margins in Islamic financing, (2) Knowing the Islamic law review of interest in conventional financing and margins in Islamic financing, (3) Knowing that the margin is lower than interest in financing. . This type of research is field research with qualitative data techniques. Descriptive research is a form of research aimed at describing or describing the phenomena that occur both natural and engineering phenomena, while qualitative research is a research method that produces data from the descriptive method in the form of written or oral words from people who concerned. The results show that conventional financing is gross income on loans or remuneration provided by customers to companies, interest usually occurs in credit loan transactions and fundraising, the size of the interest depends on the amount of money borrowed and the length of time it is used. On the other hand, the margin in sharia-based financing is the net profit that is only obtained from the sale and purchase agreement, the profit margin is part of the price agreed upon between the seller and the buyer, and if the seller and buyer have agreed, the amount of profit will not change.Keywords: Conventional Financing, Interest Financing, Sharia Financing

    Biosintesis ZnO Nanopartikel-CTAB dari Ekstrak Air Daun Jambu Biji, Ion Zn2+ dan CTAB: Karakterisasi dan Aplikasinya sebagai Antibakteri Escherichia coli

    Get PDF
    Biosintesis ZnO nanopartikel-CTAB dilakukan dalam suasana basa dengan interaksi antara ion Zn2+ , CTAB dan media ekstrak air daun jambu biji. Tujuan dari penelitian ini adalah biosintesis ZnO nanopartikelCTAB, karakterisasi dan aplikasinya sebagai antibakteri. Karakterisasi produk ini dengan spektrofotometer FTIR dan XRD. Suspensi ZnO nanopartikel-CTAB digunakan sebagai antibakteri Escherichia coli dengan metode difusi sumuran. Gugus fungsi Zn-O muncul pada bilangan gelombang 486,06 cm-1 dan ukuran kristalinitas ZnO nanopartikel-CTAB diperkirakan sebesar 10,08 nm. Rata-rata zona hambat ZnO nanopartikel - CTAB terhadap Escherichia coli pada setiap konsentrasi adalah 9,10 -10,70 mm
    corecore