4,590 research outputs found

    POSISI AL-QUR’AN DALAM STUDI KEISLAMAN

    Get PDF
    Islam bukan hanya terdiri dari satu dua aspek saja, tetapi memiliki beberapa aspek, yaitu aspek teologi, ibadah, moral, filsafat, sejarah, kebudayaan, dan lain sebagainya. Semua aspek itu dtulis dan dibahas oleh para ahli sehingga melahirkan berbagai ilmu yang kemudian dikenal dengan ilmu-ilmu keislaman. Semua disiplin ilmu tersebut bersumber pada Al-Qur’an. Dan itu semua ilmu itu terbagi, sbb: ilmu tauhid (teologi), ilmu hukum, ilmu tasawuf, dan ilmu filsafat islam. Semua penjelasan itu sudah ada diatas. Sedangkan aliran-aliran yang ada dalam islam sekaligus berhubungan dalam al-Qur’an, itu sangat banyak sekali. Semua aliran tersebut hasil dari pemikiran orang islam terhadap ajaran-ajaran dasar dalam islam. Pemikiran tersebut merupakan hasl akal manusia karena manusia tidak bersifat ma’sum dan penafsiran ulama itu pun juga tidak bersifat mutalak. Di dalam agama islam, yang terpenting  adalah aliran-aliran itu tidak bertentangan dalam  ajaran islam yang sesuai al-Qur’an dan hadist

    KEDUDUKAN WANITA DALAM ISLAM

    Get PDF
    Allah swt menciptakan laki-laki dan perempuan dengan derajat yang sama, yang membedakan hanyalah keimanan dan ketakwaannya. Al-Qur’an menyebutkan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki tanggung jawab yang sama dalam membangun kehidupan yang berkualitas sebagaimana dicita-citakan ajaran Islam. Derajat laki-laki dan wanita tidak ditentukan oleh jenis kelamin, melainkan pada kualitas masing-masing. Terhadap produk-produk fiqh seperti kesaksian, imamah sholat, dan lain-lain tidak tertutup peluang untuk dilakukan ijtihad ulang, sebab fiqh hanyalah sebuah produk pemikiran yang kebenarannya bersifat relatif. Fiqih bisa berubah sesuai dengan tuntutan zaman

    KONSEP MASLAHAH MENURUT NAJM AL-DIN AL-TUFI

    Get PDF
    Gagasan maslahah al Thufi akan semakin signifikan apabila dikaitkantuntutan global mengenai Hak Asasi Manusia dan etika global. Gagasan al Thufimerupakan jembatan bagi dialektika turats dan tajdid dalam menyikapi tantanganglobal yang muncul akibat modernisasi dan globalisasi. Para intelektual Islam telahlama berusaha mencari formula yang dapat mengakomodasi perkembangankontemporer dengan tetap memiliki jangkar kepada khazanah I slam (turats),khususnya Alquran dan hadits. Formula formula yang dihasilkan oleh paraintelektual tersebut adakalanya terlalu berat sebelah kepada turats, yangmemunculkan fundamentalisme Islam. ada kalanya formula tersebut terlalu beratkepada perubahan sehingga sampai mengorbankan kesakralan Alquran. Gagasanmaslahah al Thufi dapat dipandang sebagai jalan tengah. Pertama, konsentrasigagasan maslahah al Thufi terhadap wilayah muamalah memberikan sebuahdemarkasi yang jelas dimana perubahan massif dapat d ilakukan. Kedua, kedudukansumber hukum Islam terdefinisi secara jelas sehingga perubahan yang didasarikepentingan umum tidak mengorbankan Alquran dan hadits. Dua hal tersebutmemungkinkan gagasan maslahah dapat dikembangkan dan memperoleh pengakuansecar a luas, terlebih al Thufi berasal dari tradisi madzhab yang diakui olehortodoksi Islam sunni

    PRAKTIK PERKAWINAN DI NEGARA MAROKO (PRAKTIK UNDANG-UNDANG MUDAWWANATUL USROH DI BUMI PARA WALI)

    Get PDF
    Maroko adalah negara yang telah menggabungkan pendapat dari beberapa madzhab dalam mencapai keterangan yang ada dalam hukum Islam yang ada di negara Maroko dari beberapa masalah yang direformasi dalam undang-undang Keluarga (2004) di Maroko,sebagaimana yang telah ada di negara-negara Islam lainnya. Regulasi terkait dengan perkawinan pun hampir sama dengan Indonesia, hal itu bisa dikarenakan Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia bercermin kepada Mudawwanat al-Usrah di Maroko atau bisa juga dikarekan masyakat Maroko dengan masyarkat Indonesia sama-sama beraliran ahl al-sunnah wa al-jama’ah (ASWAJA), di Maroko Mazhab Maliki yang bisa pedoman dan di Indonesia Mazhab Syafi’i yang menjadi panutan Masyarakat Maroko sangat menjunjung tinggi nilai-nilai tradisi dan kearifan lokal. Mereka juga senang keindahan dan munyukai hiburan tradisional sepanjang tidak bertentangann dengan prinsip-prinsip dasar dalam ajaran Islam yang mereka anut

    ANTARA BUNGA BANK DENGAN RIBA DALAM PERSPEKTIF PANDANGAN AL-QUR’AN

    Get PDF
    Bunga bank sangat erat dengan konsep riba. Riba dibicarakan oleh al-Qur’an melalui empat tahapan, mirip dengan pertahapan pengharaman khamr (minuman keras). Tahap pertama sekedar menggambarkan adanya unsur negatif, yaitu surat al-Rum ayat 39. Kemudian disusul dengan isyarat tentang keharamannya (QS. Al-Nisa’: 161). Selanjutnya pada tahap ketiga, secara tegas dinyatakan keharaman salah satu bentuknya, yaitu yang berlipat ganda (QS. Ali 'Imran: 130). Terakhir, pengharaman total dan dalam berbagai bentuknya yaitu pada QS. Al-Baqarah 275-279. Islam melarang bunga bank (riba) dengan beberapa alasan, antara lain: pertama, karena Allah dan Rasul-Nya melarang atau mengharamkannya. Kedua, karena bunga bank menghendaki pengambilan harta orang lain dengan tidak ada imbalannya (batil). Ketiga, dengan melakukan praktik ‘membungakan” uang, orang menjadi malas berusaha yang sah menurut shara'. Keempat, bila praktik ini sudah mendarahdaging pada seseorang, maka orang tersebut lebih suka beternak uang, karena ternak uang akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari pada dagang dan dikerjakan dengan tidak susah payah. Kelima, membungakan uang menyebabkan putusnya perbuatan baik terhadap sesama manusia dengan cara hutang-piutang atau menghilangkan faidah hutang-piutang, maka riba lebih cenderung memeras orang miskin daripada menolong orang miskin

    Puncak Prestasi Thariqah Mutakallimin Perspektif Pakhruddin ar-Razi

    Get PDF
    Fakhruddin ar-Razi is a great scholar who has mastered various branches of knowledge, especially Islamic sciences. In almost every branch of knowledge he studied, he wrote one or more works, some of which were the main references, such as the book al-Mahshul fi ʻIm al-Ushul and Tafsir al-Kabir Mafatih al-Ghaib. Even though he was a follower and defender of the Syafi'i school in the field of fiqh and Asy'ari in the field of kalam, his broad and deep mastery of knowledge and critical thinking about various sciences actually showed his capabilities as a mujtahid.His main work in the field of ushul fiqh, namely al-Mahshul, is the best work that collects four baboon books in the field of ushul fiqh thariqah mutakallimin from his predecessors. He succeeded in presenting ushul fiqh more comprehensively than had been done by his predecessors, including Imam asy-Shafi'i himself. Its analytical-critical descriptions provide depth of understanding of the various matters discussed in the book. Although his work is seen as the result of a merger of the four previous ushul fiqh books, his analyzes and some of his opinions show the independence and originality of the author's thought

    Quantum Potential and Symmetries in Extended Phase Space

    Get PDF
    The behavior of the quantum potential is studied for a particle in a linear and a harmonic potential by means of an extended phase space technique. This is done by obtaining an expression for the quantum potential in momentum space representation followed by the generalization of this concept to extended phase space. It is shown that there exists an extended canonical transformation that removes the expression for the quantum potential in the dynamical equation. The situation, mathematically, is similar to disappearance of the centrifugal potential in going from the spherical to the Cartesian coordinates that changes the physical potential to an effective one. The representation where the quantum potential disappears and the modified Hamilton-Jacobi equation reduces to the familiar classical form, is one in which the dynamical equation turns out to be the Wigner equation.Comment: Published in SIGMA (Symmetry, Integrability and Geometry: Methods and Applications) at http://www.emis.de/journals/SIGMA

    PASAL 54 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DALAM ELABORASI HUKUM PIDANA ISLAM

    Get PDF
    This research is a normative research. One of the fulfillment of human rights is justice in equalizing the position of every citizen before the law, as stated in Article 27 paragraph (1) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. The right to equality before the law or what is commonly referred to as equality before the law is a principle that provides recognition and protection of human rights for every individual regardless of one's background. Therefore, it is true that Law Number 16 of 2011 concerning Legal Aid for People Who Are Less Capable to Guarantee Constitutional Rights of Citizens for Justice and Equality before the Law emerged. Legal aid is a legal service provided by advocates to the community seeking justice In the realm of criminal cases, the provision of legal assistance is described in Article 54 of the Criminal Procedure Code which explains that in the interests of defense, a suspect or defendant has the right to receive legal assistance from one or more legal advisers during the time and at each level of examination. The provision of legal assistance must be based on the principle of equality before the law as stated in the explanation of Law Number 8 of 1981 concerning Criminal Procedure Law. From the various analyzes that have been carried out, in the perspective of Islamic criminal law it can be concluded that the principle of equality before the law as described in Article 54 of the Criminal Procedure Code is equivalent to an order to provide legal aid which in Islamic criminal law is spelled out in Surah Al-Maidah verse 2 which states that as a fellow humans are ordered to help each other as a form of horizontal worship to fellow humans (habl minan-nas). In addition there are many more both in the Al Qur'an and the hadith of the prophet regarding the application of the principle of equality before the law

    JUAL BELI ONLINE DI MASA PANDEMI COVID-19 DALAM PERSPEKTIF FIKIH MUAMALAH

    Get PDF
    Jual beli online, di dalamnya, ada praktik wakalah, seller mewakilkan kepada reseller. Adapraktik ijarah, seller menyewa reseller untuk memasarkan barang dagangannya. Ada praktik ju’alah,seller mengumumkan (sayembara) kepada para reseller untuk berlomba-lomba memasarkanbarangnya dengan bonus atau imbalan tertentu. Namun dalam kajian ini yang menjadikanpenekanannya adalah akad jual belinya kepada para konsumen, bukan seller ke reseller, sehinggadengan demikian, jual beli online ini jika dilihat dalam perspektif fikih mu’amalah dapatdikategorikan sebagai akad jual beli yang sah, jika barang yang ditawarkan itu memang sudah ada.Akan tetapi jika barang belum ada, melainkan hanya gambar dan barangnya belum berwujud (belumdibuat), maka hal itu dikategorikan sebagai akad salam yang sah. Itupun jika ra’sul mal (uangnya)dibayar di awal, bukan sistem pembayaran di rumah (COD), namun jika dibayar di rumah, maka akadsalam semacam ini, menurut para ulama fikih, tidak sah
    corecore